- Perkuat Usaha Mustahik, BAZNAS Dukung Cici Lewat Bantuan Freezer untuk Gerai Z-Chicken
- Inovasi Petani Mustahik di Teluknaga: Bukti Peran Strategis BAZNAS dalam Pemberdayaan Umat
- Kurban, Ibadah yang Dianjurkan di Bulan Zulhijah
- Sejarah dan Tujuan Ibadah Kurban Menurut Sejarah Islam
- Bantuan BAZNAS Ubah Nuraena Jadi Mustahik Saudagar Ayam Krispi
- BAZNAS Bali dan Komunitas Kemanusiaan Bantu Tangani Jenazah Telantar
- Kemenag NTB Luncurkan Wakaf Berbasis QRIS
- Rumah Zakat Ikut Meriahkan Hari Kesiapsiagaan Bencana 2025
- LAZISNU Pati Bantu Korban Puting Beliung
- LAZISNU Sidoarjo Kembali Distribusikan Bantuan Modal UMKM
Kurban, Ibadah yang Dianjurkan di Bulan Zulhijah

Keterangan Gambar : Ilustrasi AI
Kurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) pada bulan Dzulhijjah, tepatnya dilakukan pada tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah (Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik). Dalam Islam, ibadah kurban terbagi menjadi dua jenis:
-
Kurban karena nazar (wajib):
Jika seseorang bernazar untuk berkurban, maka kurban itu menjadi wajib. Dalam hal ini, orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun daging kurbannya, karena seluruh bagian hewan harus disedekahkan.Baca Lainnya :
- Sejarah dan Tujuan Ibadah Kurban Menurut Sejarah Islam0
- Bara di Hutan Merdeka: Perang yang Mencabik Republik? (6)0
- Infaq Masjid: Keutamaan dan Manfaat Berdonasi untuk Rumah Allah0
- Sedekah yang paling baik dilakukan di bulan penuh berkah0
- Sedekah yang Kita Lakukan Harus Disertai dengan Rasa Ikhlas dan Ketulusan0
-
Kurban sunnah (tidak dinazarkan):
Bagi kurban yang bukan karena nazar, hukumnya sunnah. Orang yang berkurban boleh memakan sebagian dari dagingnya, dan dianjurkan untuk memakan sepertiga atau kurang dari itu, sementara sisanya dibagikan kepada yang membutuhkan.
Pembagian Daging Kurban
Setelah hewan kurban disembelih, dagingnya harus dibagikan kepada orang-orang fakir dan miskin dalam bentuk daging mentah. Ini berbeda dengan aqiqah, di mana dagingnya boleh dimasak dan dihidangkan. Dalam kurban, tidak cukup hanya memasak daging lalu mengundang orang miskin untuk makan, karena yang diutamakan adalah menyumbangkan daging mentah secara langsung.
Yang paling utama, menurut sebagian ulama, adalah menyedekahkan seluruh daging kurban, dan hanya menyisakan sedikit saja (seperti satu atau dua suapan) untuk diri sendiri, sebagai bentuk keberkahan.
Apakah Daging Kurban Boleh Diberikan kepada Keluarga?
Jawabannya tergantung jenis kurban:
-
Jika kurban wajib (karena nazar):
Orang yang berkurban dan keluarganya tidak boleh memakan daging kurban sama sekali. -
Jika kurban sunnah:
Maka boleh bagi orang yang berkurban dan keluarganya untuk ikut makan dagingnya, selama ada bagian daging yang disedekahkan kepada fakir miskin.Kontributor: Ilham Aidil Fitrah
Editor: Mas