- Tokopedia dan LAZISNU Salurkan Paket Buka Puasa
- Zakat: Pengertian, Hukum, Jenis, Syarat, dan Ketentuan
- Sungai Rahmat Suscia Rahmani
- Zakat Fitrah di Tengah Banjir Rob: Dari Teks Fikih ke Aksi Nyata
- BAZNAS Salurkan Beras ke Korban Rob Bekasi
- Sahkah Puasa Jika Meninggalkan Shalat?
- Sejarah Zakat di Indonesia
- Zakat di Kerajaan Arab Saudi
- Besarnya Pahala Shalat Tarawih Ramadhan
- Bolehkah Makan Setelah Imsak? Ini Penjelasannya
Zakat: Pengertian, Hukum, Jenis, Syarat, dan Ketentuan
Oleh: Reggina Chaerunnisa (Universitas Tidar, Indonesia), Nur Azizah Muchlis (Universitas Tidar, Indonesia), Wahyu Nur Eliza

Keterangan Gambar : Foto: Ilustrasi AI
Latar Belakang
Zakat adalah ibadah yang memiliki manfaat sosial dan ekonomi bagi umat Islam serta seluruh masyarakat. Sebagai kewajiban agama, zakat berfungsi untuk membantu yang membutuhkan, menstabilkan ekonomi, dan mengurangi kesenjangan antara si kaya dan si miskin. Selain sebagai bentuk ibadah, zakat juga menjadi instrumen negara dalam upaya mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kesadaran umat Islam dalam menunaikan zakat perlu ditingkatkan, baik zakat fitrah yang dilaksanakan setiap Ramadan maupun zakat maal yang disesuaikan dengan ketentuan atas harta, emas, perak, dan sebagainya.
Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim tanpa memandang usia atau status sosial dan biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai zakat fitrah dalam bentuk uang, di mana sebagian ulama memperbolehkan pembayaran dalam bentuk uang sesuai nilai bahan makanan untuk mempermudah distribusi dan manfaat bagi penerima zakat. Islam menekankan perhatian terhadap kaum yang lemah dan menjadikan zakat sebagai syarat mutlak dalam membangun masyarakat Muslim yang sejahtera dan berkeadilan.
Baca Lainnya :
- Studi Kasus Zakat Profesi atau Zakat Penghasilan (Bagian IV-Habis)0
- Strategi Pengeloaan Zakat Dalam Pemberdayaan Umat (Bagian IV-Habis)0
- Strategi Pengeloaan Zakat Dalam Pemberdayaan Umat (Bagian III)0
- Studi Kasus Zakat Profesi atau Zakat Penghasilan (Bagian III)0
- Strategi Pengeloaan Zakat Dalam Pemberdayaan Umat (Bagian II)0
Tujuan utama zakat adalah mempersempit ketimpangan ekonomi hingga seminimal mungkin agar setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang. Rasulullah صلى الله عليه وسلم juga menekankan bahwa penerima zakat adalah mereka yang benar-benar membutuhkan agar kemiskinan dapat dihapus. Oleh karena itu, zakat tidak hanya berdampak pada aspek spiritual tetapi juga menjadi bagian dari solusi ekonomi dan sosial dalam kehidupan bermasyarakat (Zulhendra et al., 2017).
Pengelolaan zakat di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, mulai dari rendahnya kesadaran masyarakat akibat minimnya edukasi dan peran lembaga agama yang belum optimal, hingga lemahnya kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat karena kasus penyalahgunaan dana, kurangnya transparansi, dan akuntabilitas. Tidak transparanan dalam pengumpulan dan distribusi zakat semakin diperparah dengan minimnya informasi publik mengenai dana yang dikelola, sementara sektor ekonomi informal sulit dijangkau karena kendala identifikasi pendapatan, rendahnya literasi zakat, serta hambatan geografis.
Selain itu, berbagai kendala hukum, seperti regulasi yang belum terimplementasi dengan baik, perbedaan interpretasi hukum zakat, dan persoalan perpajakan, turut menambah kompleksitas pengelolaan zakat. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan edukasi yang lebih intensif, peningkatan transparansi, pengawasan yang ketat, serta pembaruan kebijakan hukum agar sistem zakat menjadi lebih efisien dan terpercaya( Risnawati et al., 2023).
Zakat memiliki manfaat yang luas, baik secara spiritual maupun sosial. Dari sisi spiritual, zakat membawa keberkahan dalam harta dan kehidupan, membuka peluang rezeki, menyucikan harta dari hal yang tidak halal, serta berfungsi sebagai sarana penghapus dosa dan per oleh pahala dari Allah SWT. Selain itu, zakat mencerminkan keimanan seseorang, sebagaimana di masa Khalifah Abu Bakar, ketika penolakan terhadap zakat dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap ajaran Islam.
Secara sosial, zakat mendorong kepedulian terhadap sesama, mendatangkan rahmat Allah, serta membantu mustahik menjadi lebih mandiri agar kelak dapat menjadi muzaki, sehingga jumlah penerima zakat semakin berkurang. Zakat fitrah juga menegaskan pentingnya perhatian terhadap delapan golongan penerima (asnaf) dan berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan seperti yang terjadi di masa lalu. Dengan demikian, zakat bukan sekadar bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga alat penting dalam memperkuat solidaritas sosial dan keadilan ekonomi dalam masyarakat(Prasetyo et al., 2024).
Kajian Teoretis
Zakat merupakan salah satu unsur penting dalam ajaran Islam yang tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban religius, tetapi juga sebagai instrumen utama dalam menciptakan masyarakat yang adil dan berkeadilan. Secara etimologis, kata zakat berasal dari bahasa Arab yang berarti "penyucian" atau "pembersihan", yang mencerminkan tujuan spiritualnya untuk membersihkan harta dari sifat duniawi yang dapat mengganggu dimensi keimanan (Abidin, 2020).
Konsep zakat bersumber dari Al-Qur’an dan menjadi salah satu dari lima rukun Islam. Al-Qur’an menegaskan bahwa zakat wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang hartanya telah melebihi kebutuhan dasar dirinya dan keluarganya (Dahlan, 2018), dengan ketentuan umum sebesar 2,5% dari total kekayaan. Dana ini kemudian disalurkan kepada golongan yang berhak, seperti fakir miskin, anak yatim, orang yang terlilit utang, serta untuk tujuan sosial lainnya (Alim, 2023).
Zakat juga memiliki dimensi sosial yang kuat sebagai alat redistribusi kekayaan untuk menciptakan keadilan sosial dan memperkuat solidaritas umat. Selain memiliki nilai spiritual pribadi, zakat memuat tanggung jawab sosial untuk membangun kepedulian terhadap sesama dan mengendalikan kecenderungan materialistis, sebagaimana dijelaskan dalam teori komprehensif (Atabik, 2015). Dari perspektif ekonomi sosial, zakat dipandang efektif dalam menyalurkan kekayaan dan mengatasi kemiskinan secara struktural.
Di samping itu, zakat memberikan efek moral-edukatif, seperti menumbuhkan rasa kasih sayang dan kepedulian terhadap mereka yang membutuhkan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin. Pengelolaan zakat yang dilakukan secara transparan dan profesional melalui lembaga yang terpercaya juga berperan penting dalam meningkatkan partisipasi para muzaki dan memperluas dampak sosial dari zakat itu sendiri (Inayah, 2016).
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur. Metode ini dilakukan dengan mengumpulkan, mengkaji, dan menganalisis berbagai sumber pustaka yang relevan dan terpercaya, seperti jurnal ilmiah, buku, laporan penelitian, artikel, serta dokumen akademik lain yang berkaitan dengan topik penelitian. Proses penelitian dimulai dengan penentuan topik dan permasalahan, kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan literatur melalui berbagai basis data akademik dan perpustakaan digital.
Selanjutnya, dilakukan evaluasi dan seleksi terhadap literatur yang diperoleh untuk memastikan relevansi, validitas, dan keterbaruan informasi. Setelah itu, peneliti melakukan analisis isi secara deskriptif-kualitatif guna menemukan pola, tema, dan pemahaman mendalam terkait isu yang diteliti. Akhirnya, temuan dari berbagai literatur disintesis menjadi sebuah narasi yang sistematis dan logis untuk menjawab rumusan masalah. Pendekatan ini dipilih karena memungkinkan peneliti memperoleh pemahaman teoritis yang komprehensif berdasarkan kajian konseptual yang telah ada.
Hasil dan Pembahasan
Zakat berasal dari kata zaka, yang berarti suci dan baik, serta membawa keberkahan yang akan tumbuh dan berkembang dalam memperoleh pahala. Pelaksanaan zakat diharapkan mendatangkan berkah dan meningkatkan sifat positif dalam diri manusia (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). Makna kesucian dalam zakat mencakup penyucian diri dari kejelekan dan kebatilan akibat dosa yang telah dilakukan manusia. Dalam surat At-Taubah ayat 9, Allah berfirman bahwa zakat diambil dari harta seseorang untuk membersihkan dan menyucikan jiwa mereka.
Kitab al-Hâwî karya al-Mawardi juga mengartikan zakat sebagai kewajiban mengeluarkan sebagian harta bagi mereka yang memenuhi syarat dalam Islam, dengan status muzakki sebagai pemberi zakat dan mustahik sebagai penerima. Di Indonesia, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh individu maupun perusahaan milik umat Muslim, dengan tujuan menyalurkan zakat kepada golongan yang berhak sesuai ketentuan syariat Islam (Prasetyo et al., 2024).
Definisi
Zakat berasal dari kata zakāh ( ة ك ا ز( , yang berarti bersih, suci, berkah, dan tumbuh. Kata ini menggambarkan zakat sebagai cara untuk membersihkan jiwa dan harta manusia dari keangkuhan dan keangkuhan. Zakat dalam syariat didefinisikan sebagai pembagian bagian tertentu dari harta yang telah mencapai nisab untuk diberikan kepada delapan golongan yang sesuai dengan aturan agama yang berhak menerimanya. Zakat tidak hanya menghilangkan hal-hal yang tidak baik dari harta benda, tetapi juga meningkatkan keberkahan dalam rezeki. Zakat adalah bukti nyata dari tanggung jawab moral dan kepedulian sosial seorang muslim terhadap sesamanya. Akibatnya, zakat memiliki unsurunsur sosial dan spiritual yang saling terkait (Asnawi, 2021).
Hukum
Dalam Islam, zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu memenuhinya. Rasulullah SAW bersabda bahwa Islam dibangun di atas lima pilar, yaitu mengakui tiada Tuhan selain Allah SWT dan Muhammad SAW sebagai utusan-Nya, melaksanakan ibadah shalat, menunaikan zakat, serta menunaikan ibadah haji ke Baitullah bagi yang mampu (HR. Muslim). Oleh karena itu, zakat menjadi bagian fundamental dari ajaran Islam yang wajib dijalankan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat(Prasetyo et al., 2024).
Referensi
Zakat dalam Al Quran dan Hadist Zakat memiliki dasar hukum yang sangat kuat dalam ajaran Islam. Di dalam AlQuran, perintah menunaikan zakat sering disebutkan bersamaan dengan perintah mendirikan salat, seperti dalam : QS. Al-Baqarah: 110: “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan untuk dirimu, tentu kamu akan mendapat balasannya disisi Allah.” Ayat ini menegaskan bahwa zakat merupakan bagian integral dari praktik keagamaan seorang Muslim. Q.S Taubah:103 menyebutkan secara langsung bahwa zakat adalah sarana penyucian jiwa dan harta, yang berbunyi “ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda :“Islam dibangun atas lima perkara : bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan, dan berhaji jika mampu.”(HR. Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan bahwa zakat adalah pilar utama dalam Islam yang tidak bisa ditinggalkan (Zamzam,2020).
Jenis
Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis utama. 1) Zakat fitrah, yang merupakan zakat jiwa yang harus dibayar oleh setiap umat Islam menjelang hari raya Idulfitri. Zakat ini ditetapkan pada satu sha', atau setara dengan ± 2,5 kg makanan pokok (seperti beras) per orang. Tujuan zakat ini adalah untuk mencegah orang yang berpuasa melakukan hal-hal yang sia-si dan kotor, serta untuk membantu orang miskin selama hari raya. 2) Zakat mal berlaku untuk harta benda yang dimiliki oleh seseorang atau perusahaan. Uang, emas, perak, hasil pertanian, peternakan, perdagangan, dan hasil tambang adalah semua jenis harta yang wajib dizakati. Setiap jenis harta memiliki nisab (ambang batas minimum harta) dan haul (masa kepemilikan tahunan). Zakat mal biasanya dibayarkan sebesar 2,5% dari total harta yang telah mencapai nisab dan haul (Putri&Firmansyah,2022).
Syarat dan Ketentuan
Zakat tidak dapat diberikan secara sembarangan karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum dapat diterima dan sah. Beberapa syarat umum untuk zakat adalah sebagai berikut: 1) Islam: Zakat di wajibkan hanya kepada mereka yang beragama Islam. 2) Baligh dan berakal: Ini berlaku untuk zakat mal karena berkaitan dengan kepemilikan harta. 3) Memiliki harta secara penuh: Harta yang dizakati harus dimiliki dan dikuasai sepenuhnya. 4) Dibatasi nisab: Harta yang dizakati harus melebihi ambang batas tertentu. 5) Haul: Harta harus dimiliki selama satu tahun penuh untuk zakat mal. Syarat untuk zakat fitrah adalah seorang muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok pada malam Idulfitri, terlepas dari usianya, atau bayi yang baru lahir. Sementara itu, mengenai siapa yang berhak menerima zakat, agama Islam menetapkan delapan kelompok atau asnaf, sebagaimana disebutkan dalam surah At-Taubah:60. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kekayaan didistribusikan secara merata dimasyarakat (Rahmawati&Habibi,2021).
Muzaki
Zakat mal dan fitrah wajib diberikan kepada setiap muslim yang memenuh isyarat wajibnya. Setiap Muslim wajib membayar zakat fitrah selama mereka dapat menyediakan lebih dari yang mereka butuh kan selama hari raya. Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh orang tua atau kepala keluarga untuk diri mereka sendiri dan anak-anak mereka. Sementara itu, bagi umat Islam yang memiliki harta yang telah mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun, diwajibkan zakat mal. Badan usaha milik umat Islam yang keuntungannya memenuhi syarat zakat juga termasuk dalam kategori yang wajib zakat. Dengan kata lain, kewajiban zakat berlaku tidak hanya bagi individu tetapi juga bagi institusi yang memperoleh keuntungan dari operasi ekonomi(Rohmana,2020).
Nisab dan Haul
Nisab adalah batas minimal harta yang wajib dizakati, berdasarkan jenis zakatnya. Contohnya, nisab zakat emas adalah 85gram emas, sementara untuk zakat pertanian sekitar 653 kg gabah. Zakat profesi mengikuti nisab emas dengan tarif 2,5% dari penghasilan. Adapun haul adalah kepemilikan harta selama satu tahun hijriyah, yang menjadi syarat pada zakat emas, perdagangan, dan tabungan (Saprida et al., 2022). Namun, haul tidak selalu disyaratkan, terutama untuk zakat hasil pertanian atau profesi, sebagaimana yang dijelaskan Yusuf al-Qaradawi Concept on Professional Zakat dalam jurnal IJMMU, bahwa zakat profesi boleh dikeluarkan tanpa menunggu haul jika langsung mencapai nisab (Husain et al., 2019).
Pemahaman masyarakat tentang kedua konsep ini sangat penting untuk melaksanakan zakat yang benar. Penelitian di Desa Semata menunjukkan bahwa banyak masyarakat memahami nisab, tetapi masih kurang memahami haul (Zulinda et al., 2022). Dengan perkembangan zaman, penentuan nisab sekarang disesuaikan dengan harga emas dunia dan metode penghitungan modern. Hal ini menunjukkan pentingnya edukasi berkelanjutan agar zakat benar-benar berfungsi sebagai sarana keadilan sosial.
Cara Menghitung
1. Zakat Penghasilan (Zakat Profesi) → Zakat penghasilan dikenakan atas pendapatan rutin dari pekerjaan yang halal, seperti gaji atau honorarium. Zakat ini dapat dihitung dari penghasilan kotor (bruto) atau penghasilan bersih (netto).Jika penghasilan melebihi nisab setara 85gram emas per tahun (sekitar Rp79.292.978 atau Rp6.607.748/bulan), maka wajib zakat 2,5% (Baznas, 2021).
2. Zakat Harta (Zakat Maal) → Zakat maal dikenakan pada kepemilikan harta seperti tabungan, emas, atau investasi yang mencapai nisab dan haul. Nisabnya 85gram emas, dan zakatnya 2,5% dari harta bersih (harta – hutang jatuh tempo) (Kementerian Agama RI, 2019)
3. Zakat Perdagangan → Zakat ini dikenakan atas aset usaha yang mencapai nisab dan haul. Dihitung: 2,5% × (aset lancar – hutang jangka pendek). Contoh: aset Rp2.000.000.000 – hutang Rp50.000.000 = zakat Rp48.750.000. (Tho’in et al., 2020).
4. Zakat Pertanian → Zakat hasil pertanian dikenakan saat panen jika melebihi nisab 653 kg gabah. Kadar zakat: 10% (pengairan alami) atau 5% (pengairan buatan) (Baznas Yogyakarta, 2023).
5. Zakat Fitrah → Zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim menjelang Idul Fitri. Besarnya 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa, atau uang setara harga beras lokal. (Universitas Tarumanagara, n.d.).
Asnaf
Berdasarkan QS. At-Taubah Ayat 60 QS. At-Taubah: 60 Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Delapan Golongan Penerima Zakat
1. Fakir, Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
2. Miskin, Orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
3. Amil, Petugas yang ditunjuk untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mu’allaf, Orang yang baru masuk Islam dan perlu dikuatkan hatinya dalam menerima ajaran Islam.
5. Riqab, Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharim, Orang yang terlilit utang untuk kepentingan yang halal dan tidak sanggup membayarnya.
7. Fi Sabilillah, Orang yang berjuang di jalan Allah, misalnya dalam pendidikan, dakwah, atau jihad.
8. Ibnu Sabil, Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal
Kesimpulan
Zakat merupakan kewajiban syariat yang tidak hanya berdampak pada penyucian jiwa dan harta, tetapi juga berperan dalam mendukung keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Terdapat dua jenis zakat utama, yaitu zakat fitrah dan zakat mal, masing-masing dengan ketentuan dan syarat tertentu. Nisab dan haul menjadi indikator utama dalam penghitungan zakat, kecuali pada zakat fitrah dan pertanian yang tidak mensyaratkan haul. Pengelolaan zakat yang efektif mensyaratkan pemahaman yang benar tentang hukum dan mekanisme zakat serta adanya transparansi dan akuntabilitas dari lembaga pengelola zakat. Distribusi zakat yang tepat sasaran kepada delapan golongan penerima akan mampu menekan angka kemiskinan dan memperkuat solidaritas sosial.
Daftar Referensi
Abidin, M. Z. (2020). Kedudukan Zakat Dalam Islam Perspektif al-Qur’andan Hadis. La
Zhulma| Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 1(1), 29-43.
Alim, H. N. (2023). Analisis Makna Zakat Dalam Al-Quran: Kajian Teks dan Konteks.
AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 3(3), 161-169.
Asnawi, M. (2021). Konsep dan implementasi zakat dalam meningkatkan kesejahteraan umat. Al-Mu’amalat: Jurnal Ekonomi Syariah, 5(2), 105–113.
Atabik, A. (2015). Peranan zakat dalam pengentasan kemiskinan. ZISWAF: Jurnal Zakat dan Wakaf, 2(2), 45–60.
Dahlan, D. (2018). Bank zakat: Pengelolaan zakat dengan konsep bank sosial berdasarkan prinsip syariah. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 4(2), 156-165.
Husain, H., Hamzah, N., Asse, A., & Kara, M. (2019). Yusuf al-Qaradawi concept on professional zakat. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding (IJMMU), 6(6), 1–9. https://ijmmu.com/index.php/ijmmu/article/viewFile/1185/913.
Inayah, G. (2016). Dimensi sosial dan spiritual ibadah zakat. ZISWAF: Jurnal Zakat dan Wakaf, 2(1), 15–28.
Prasetyo, D. H., Santosa, T. R. A., Hadiyanto, H. N., Isnan, M., Hapsari, P. E., Kurniawati, D. F., Aufa, I., Hamada, W. A., & Rofiq, N. (2024). Pengetahuan Zakat Dalam Islam Untuk Masyarakat. Mutiara: Jurnal Penelitian dan Karya Ilmiah, 2(3), 95–104.
Putri, H. A., & Firmansyah, M. (2022). Zakat fitrah dan zakat mal: Urgensi dan relevansinya dalam ekonomi Islam. JEBIS: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 8(1), 45–58.
Rahmawati, R., & Habibi, M. (2021). Syarat, ketentuan, dan distribusi zakat dalam perspektif hukum Islam. Al-Masharif: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 6(2), 112–124.
Risnawati, R., NF, A. N. A., Muin, R., & Lutfi, M. (2023). Permasalahan dan Solusi Pengelolaan Zakat di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(3), 2527–2541.
Rohmana, R. (2020). Subjek wajib zakat dalam perspektif ekonomi Islam. Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 4(1), 75–86.
Saprida, S., Umari, Z. F., & Umari, Z. F. (2022). Nishab and how to issue professional zakat in Islamic law. Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah, 7(2), 125–139. https://ejournal.stebisigm.ac.id/index.php/esha/article/download/329/229
Tho’in, M., Budiyono, Ma’ruf, M. H., & Rukmini. (2020). Pendampingan pengelolaan dan perhitungan dana zakat sesuai syariat Islam bagi para takmir masjid. Jurnal Budimas, 2(1), 55–63. https://jurnal.stieaas.ac.id/index.php/JAIM/article/download/2107/969
Zamzam, A. (2020). Hukum zakat dalam Al-Qur’an dan hadis: Kajian normatif dan historis. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 18(1), 23–35.
Zulhendra,J. (2017). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Zakat Fitrah Dalam Bentuk Uang. Normative Jurnal Ilmiah Hukum, 5(2 November), 94–105.
Zulinda, N., Yulisa, R., & Mursalin. (2022). Public's understanding and zakat management on agricultural zakat.Journal of Islamic Economics Lariba, 8(1), 52– 65.
Baznas. (2021). Tentang Zakat Penghasilan. https://baznas.go.id/zakatpenghasilan Baznas Kota Yogyakarta. (2023). Zakat; Jenis-Jenis, dan Cara Perhitungan. https://baznas.jogjakota.go.id/detail/index/28770.
Kementerian Agama RI. (2019). Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019.
Sumber: https://ibnusinapublisher.org

1.png)







.jpg)
.png)
.png)