- Gubsu Salur Zakat untuk Bedah Rumah
- Zakat Pajak Perlu Dialog Lintas Sektor
- Zakat Pengurang Pajak Butuh Dua Solusi
- BWI Cari Solusi Status Wakaf Blangpadang
- RZ Tebar Paket Pendidikan untuk Difabel
- Jadi Muzaki, Petani Berzakat Rp16 Juta
- Senyum Bang Tolib Panen Telur Bebek
- Polsek Rangkas Apresiasi Penyaluran Zakat
- Jepang Perkuat Dukungan Bangun Palestina
- Wakaf 99 Masjid Mulai Dibangun
Ini Cara Bayar Zakat Agar Kurangi Pajak

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Lazharfa.org
Zakat yang dibayarkan oleh umat Muslim ternyata dapat dimanfaatkan sebagai pengurang pajak saat pelaporan SPT Tahunan. SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) merupakan dokumen yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan, pembayaran, serta data terkait pajak, termasuk harta dan kewajiban.
Dasar hukum terkait hal ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya Pasal 22 dan Pasal 23. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa zakat yang dibayarkan melalui Baznas atau lembaga amil zakat (LAZ) dapat mengurangi penghasilan kena pajak, dengan syarat wajib pajak memiliki bukti pembayaran zakat yang sah. Ketentuan ini bertujuan untuk meringankan beban umat Muslim sekaligus meningkatkan kepedulian sosial dan ketakwaan.
Selain itu, UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan juga menegaskan bahwa zakat termasuk dalam sumbangan yang dikecualikan dari objek pajak, selama disalurkan melalui lembaga resmi yang disahkan pemerintah. Zakat juga menjadi salah satu komponen yang diperbolehkan sebagai pengurang dalam perhitungan penghasilan kena pajak.
Baca Lainnya :
- Amalan Syawal untuk Jaga Iman Pasca Lebaran0
- Amalan Sunah di Sepuluh Malam Terakhir Ramadan0
- Sahkah Puasa Jika Meninggalkan Shalat?0
- Besarnya Pahala Shalat Tarawih Ramadhan0
- Bolehkah Makan Setelah Imsak? Ini Penjelasannya0
Dalam praktiknya, sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-06/PJ/2011, wajib pajak harus melampirkan bukti pembayaran zakat saat melaporkan SPT Tahunan. Bukti tersebut bisa berupa pembayaran langsung, transfer bank, atau melalui ATM, dan harus mencantumkan identitas wajib pajak, jumlah serta tanggal pembayaran, nama lembaga zakat, serta validasi dari pihak terkait.
Namun, zakat tidak dapat dijadikan pengurang pajak apabila tidak dibayarkan melalui lembaga resmi atau bukti pembayarannya tidak memenuhi ketentuan. Oleh karena itu, penting untuk menunaikan zakat melalui lembaga yang telah diakui pemerintah dan menyimpan bukti pembayarannya.
Dengan memenuhi syarat tersebut, zakat yang dibayarkan dapat mengurangi penghasilan bruto sehingga berdampak pada besaran pajak yang harus dibayar. Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban berzakat tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga memberikan manfaat dalam aspek perpajakan bagi wajib pajak, baik individu maupun badan usaha.
Kategori: Nurvita Rahma Yadi
Editor: MAS
Sumber: www.lazharfa.org

.jpg)









.png)
.png)