Urgensi Dam Haji ke RI: Analisis Fikih, Sosial dan Pemerataan Gizi

By Revolusioner 18 Mei 2026, 10:41:54 WIB Z-Spirit
Urgensi Dam Haji ke RI: Analisis Fikih, Sosial dan Pemerataan Gizi

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Lazismu.org


Melalui Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, organisasi ini resmi mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan pengalihan distribusi daging dam ke tanah air. Keputusan progresif ini tidak diambil secara instan, melainkan lahir dari hasil kajian mendalam lintas disiplin ilmu yang dilakukan selama empat tahun sejak tahun 2022.

Landasan Fikih dan Alasan Pergeseran Hukum Dam


Asep Shalahudin, selaku Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, memaparkan secara gamblang esensi dari Dam. Berdasarkan definisi dasarnya, Dam berarti mengalirkan darah, yaitu kewajiban menyembelih hewan ternak (kambing, sapi, atau unta) bagi jemaah haji karena alasan atau pelanggaran tertentu selama proses ibadah haji.

Meski hukum asalnya mengharuskan penyembelihan dilakukan di Tanah Haram (Makkah), Muhammadiyah melihat adanya tiga faktor krusial di era modern yang memicu terjadinya pergeseran hukum demi kemaslahatan, antara lain:

Baca Lainnya :

    Oleh karena itu, memindahkan alokasi daging Dam ke Indonesia dianggap sebagai langkah strategis yang tidak mencederai nilai syariat, melainkan justru memperluas dampak sosialnya. Di sisi lain, fatwa ini menjadi tantangan besar bagi lembaga filantropi untuk mengelolanya secara transparan, amanah, dan tepat sasaran.

    Mengatasi Ketimpangan Distribusi dan Gizi Buruk

    Dari perspektif media dan ketahanan pangan, Pemimpin Redaksi Tirto, Rachmadin Ismail, menyoroti dua masalah utama saat Iduladha: ketimpangan konsumsi daging merahdan lonjakan sampah plastik. Menurutnya, momentum kurban harus dimanfaatkan untuk memperbaiki kualitas gizi masyarakat, khususnya di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

    Rachmadin mengambil contoh ironis di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebagai salah satu daerah sentra peternakan sapi nasional, konsumsi daging merah masyarakat di NTT justru tergolong sangat rendah. Kendala utamanya terletak pada fasilitas penyimpanan (cold storage). Karena daging tidak bisa bertahan lama, peternak lebih memilih menjual sapi mereka keluar daerah (seperti ke Pulau Jawa) ketimbang mengonsumsinya sendiri.

    Catatan Penting: Walaupun protein hewani bisa didapatkan dari sumber lain, penyaluran daging kurban dan Dam ke daerah pelosok merupakan solusi konkret untuk memperbaiki gizi buruk dan mendukung tumbuh kembang kognitif anak melalui kandungan zat besi serta vitamin B12 yang ada pada daging merah.

    Program "Qurbanmu" Lazismu: Solusi Pemerataan dan Pengelolaan Profesional

    Direktur Penghimpunan Lazismu Pusat, Mochammad Sholeh Farabi, mengungkapkan bahwa program "Qurbanmu" diinisiasi atas keprihatinan terhadap menumpuknya stok daging kurban di kawasan perkotaan. Selama ini, masyarakat kelas menengah ke atas cenderung berkurban di masjid sekitar rumah mereka, sehingga dagingnya justru berputar di lingkungan orang-orang yang secara ekonomi sudah mampu.Untuk memutus rantai ketimpangan tersebut, Lazismu mengambil langkah nyata dengan memetakan wilayah distribusi secara lebih spesifik.

      Selain itu, Lazismu menjamin bahwa seluruh proses pengelolaan, mulai dari penyembelihan, pengemasan yang ramah lingkungan (meminimalisir plastik), hingga sistem distribusi, dilakukan secara akuntabel dan mematuhi regulasi yang berlaku.

      Manajemen Penghimpunan dan Pelayanan Prima

      Penutup diskusi tersebut, Faozan Amar selaku Dosen FEB Uhamka, mengingatkan bahwa kunci keberhasilan program ini terletak pada profesionalisme para amil (pengelola) Lazismu, terutama pada tahap penghimpunan dana kurban.

      Menurut Faozan, pengelola harus memahami segmentasi pasar calon pekurban (apakah masuk kategori kelas atas, menengah, atau bawah) agar dapat memberikan pelayanan prima yang sesuai dengan karakteristik dan kebiasaan mereka. Manajemen yang profesional harus mencakup tiga hal. Pertama, pengadaan hewan, pemilihan jenis hewan yang berkualitas dan bersumber dari peternak lokal yang jelas.

      Kedua, transparansi harga, penentuan harga kurban yang rasional dan akuntabel. Ketiga, target yang Spesifik: Mengubah konsep abstrak "kurban untuk semua" menjadi target penerima manfaat yang lebih jelas, terukur, dan terdata dengan baik.

      Dinamika mengenai pengelolaan dam (denda/tebusan) bagi jemaah haji Indonesia terus berkembang. Guna mengulas persoalan ini dari sudut pandang maqashid syariah (tujuan luhur hukum Islam), Lazismu menggelar diskusi bertajuk Ziska Talk Spesial Qurban dengan tema "Kupas Tuntas Fikih DAM Haji dan Praktik Baik Qurbanmu Bahagiakan Sesama". Acara tersebut disiarkan langsung dari Studio TVMU, Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, pada Selasa (12/5/2026).

      Dampak Lingkungan: Pemotongan hewan kurban dan Dam dalam skala masif di Arab Saudi berpotensi menimbulkan masalah lingkungan yang serius, mulai dari penumpukan limbah darah hingga sisa-sisa pengolahan bangkai hewan.

      Pemanfaatan yang Kurang Maksimal: Distribusi daging Dam di Arab Saudi dinilai belum sepenuhnya optimal dan belum merata menjangkau mereka yang paling membutuhkan.

      Tingginya Angka Kemiskinan di Dalam Negeri: Di Indonesia, masih banyak masyarakat prasejahtera yang kekurangan asupan protein hewani.

      Daerah terpencil dengan tingkat konsumsi daging yang sangat rendah, kawasan yang rawan pangan atau belum pernah merasakan pelaksanaan kurban, wilayah-wilayah yang sedang dilanda bencana alam.

      Kontributor: Hana

      Editor: MAS

      Sumber: www.lazismu.org




      Write a Facebook Comment

      Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

      View all comments

      Write a comment