Strategi Pengeloaan Zakat Dalam Pemberdayaan Umat (Bagian IV-Habis)
Sumber: https://locus.rivierapublishing.id

By Revolusioner 24 Sep 2025, 15:39:47 WIB Z-Jurnal
Strategi Pengeloaan Zakat Dalam Pemberdayaan Umat (Bagian IV-Habis)

Keterangan Gambar : Foto: Asisten AI


Penulis: 1) Ervina Rahmawati, 2) Yuni Pujiati, 3) Laila Turahmi, 4) Aji Pangestu, 5) Maya Panorama (UIN Raden Fatah)

Pembentukan sistem manajemen organisasi yang terstruktur dengan baik juga mampu mendayagunakan potensi zakat yang belum tergali secara optimal. Manajemen semacam ini akan membawa organisasi pengelola zakat menuju sistem profesionalisme. Akibatnya, masyarakat tidak akan ragu untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga-lembaga zakat. Jika kepercayaan ini sudah terbentuk, maka diharapkan terjadi masifikasi aktivitas berzakat di seluruh Indonesia. Dengan potensi zakat yang mencapai triliunan rupiah, lembaga zakat yang menjunjung profesionalisme akan mampu menyalurkan dana tersebut secara efektif untuk pembangunan bangsa.

Manajemen pengelolaan zakat sangat penting untuk meningkatkan efektivitas penyaluran zakat, sebab meskipun jumlah umat Islam sangat besar, potensi zakat yang berhasil dihimpun dan didistribusikan masih tergolong kecil. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan dana zakat masih bersifat sporadis dan kurang terorganisir (Akbar, 2021).

Hasilnya baru terlihat setelah diterbitkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, di mana pengoptimalisasian dana zakat menjadi isu penting. UU ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana sistem pengelolaan zakat mampu menjadi solusi bagi kemiskinan dan ketimpangan sosial. Oleh karena itu, pengumpulan zakat seharusnya dilakukan secara terprogram dan terencana, termasuk penetapan jadwal yang jelas, serta tetap berlandaskan pada niat tulus beribadah kepada Allah Swt.

Dalam pengelolaan zakat juga perlu diperhatikan transparansi, khususnya terkait alokasi dana zakat. Badan amil zakat harus memiliki dokumen dan pembukuan rinci mengenai jumlah zakat yang diterima, siapa yang membayar, serta kemana zakat tersebut disalurkan (Mu’takhiroh & Nurlaeli, 2018).

Ketentuan hukum mengenai zakat yang telah diterapkan sebelumnya juga perlu diperkuat dengan merumuskan kembali hal-hal yang terkait dengan sumber zakat (harta yang wajib dizakati) serta pendayagunaannya (pendistribusian). Dengan ditopang manajemen yang baik, peran dan fungsi zakat akan dapat terwujud secara optimal.

Pemberdayaan Ekonomi Umat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam setelah syahadat dan salat. Ibadah zakat berfungsi membersihkan harta pemiliknya dengan cara mengeluarkan sebagian harta yang menjadi hak fakir miskin dan golongan lain yang berhak. Zakat juga membersihkan jiwa muzakki dari sifat kikir dan dosa.

Dalam pengertian lain, zakat adalah tindakan menyerahkan sebagian harta yang telah ditentukan Allah kepada orang yang berhak menerimanya. Selain zakat, wakaf juga merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat kohesi sosial bangsa. Wakaf, baik berupa aset tidak bergerak maupun wakaf tunai, sangat potensial untuk menopang perekonomian masyarakat.

Dengan pengelolaan zakat fitrah, zakat mal, serta wakaf yang baik, kemiskinan dan kesenjangan sosial di masyarakat khususnya umat Islam Indonesia dapat diatasi. Apabila dikelola dengan sebaik-baiknya, wakaf juga mampu mendorong peningkatan ekonomi umat dalam jangka panjang.

Baca Lainnya :

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai strategi pengelolaan zakat terhadap pemberdayaan umat, dapat disimpulkan bahwa dalam pengelolaan zakat di Indonesia terdapat beberapa kategori sistem pengelolaan, salah satunya adalah sistem yang dilakukan secara sukarela (voluntary system), yang artinya wewenang pengelolaan zakat berada di tangan pemerintah maupun masyarakat sipil serta tidak terdapat sanksi hukum bagi siapa saja yang tidak menunaikan kewajiban zakat. Pengelolaan zakat yang ideal memerlukan strategi yang benar-benar baik sehingga dapat mencerminkan lembaga amil zakat yang memiliki kemampuan teknis ilmiah untuk mencapai tujuannya, dengan memanfaatkan sistem manajemen pengelolaan. Dengan berfokus pada strategi manajemen zakat, lembaga amil zakat akan eksis dalam mendayagunakan dana masyarakat.

Di Indonesia terdapat dua jenis Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang diurus oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diurus oleh masyarakat sipil. Keduanya terintegrasi serta bersinergi dalam proses penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat. Model pengelolaan zakat melalui BAZNAS dan LAZ ini merupakan bentuk ideal pengelolaan zakat yang memiliki latar belakang kuat secara sosio-historis keindonesiaan, serta diperkuat dengan dasar ideologis negara dan pandangan normatif MUI terkait amil zakat.

Selain itu, ketentuan-ketentuan hukum mengenai zakat diterapkan dan dikembangkan dengan merumuskan kembali hal-hal yang berhubungan dengan sumber zakat (harta yang wajib dizakatkan) dan pendayagunaan atau pendistribusian zakat. Dengan ditopang oleh manajemen yang baik, peran dan fungsi zakat akan dapat terwujud. Adapun pemberdayaan dana zakat bagi umat Muslim terbagi menjadi empat bentuk distribusi, yaitu konsumtif tradisional, konsumtif kreatif, produktif tradisional, dan produktif kreatif.

Daftar Pustaka

Adi, A. A., Novianti, D., & Adisaputra, T. F. (2022). Manajemen zakat BAZNAS. Moneta: Jurnal Manajemen Keuangan Syariah, 1(2), 12–22.

Adib, C., & NPM, S. H. I. (2017). Peran negara dalam pengelolaan zakat umat Islam di Indonesia. Jurnal Nestor Magister Hukum, 1(1), 209979.

Akbar, A. (2021). Pengelolaan zakat di Indonesia dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 perspektif maqasid asy-syari’ah Imam-Syatibi (W. 790 H/1388 M). Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Anis, M. (2020). Zakat solusi pemberdayaan masyarakat. El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum, 2(1), 42–53.

Ansori, T. (2018). Pengelolaan dana zakat produktif untuk pemberdayaan mustahik pada Lazisnu Ponorogo. Muslim Heritage, 3(1), 177–196.

Bilyuda, D. (2021). Pendistribusian zakat produktif oleh BAZNAS Kota Pekanbaru. Dakwah dan Komunikasi.

Chaniago, S. A. (2014). Perumusan manajemen strategi pemberdayaan zakat. Jurnal Hukum Islam.

Djubedi, F. M. (2015). Kajian hukum terhadap keberadaan lembaga zakat di Indonesia. Lex et Societatis, 3(9).

Irfan, M., Hamdi, Z., & Husni, M. (2022). Analisis tingkat literasi siswa pada implementasi kurikulum darurat pada masa pandemi Covid-19 di SD Negeri 03 Mantang. Lambda: Jurnal Ilmiah Pendidikan MIPA dan Aplikasinya, 2(2), 71–76.

Istiqomah, H. (2021). Pengelolaan zakat produktif di LAZ Rumah Yatim Dhuafa (RYDHA) Kabupaten Tangerang dalam perspektif maslahah mursalah. UIN SMH Banten.

Kanalakum, B., & Edward, Y. (2018). Upaya Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kuantan Singingi dalam meningkatkan pengumpulan zakat hasil perdagangan. Al-Amwal, 7(2), 135–147.

Lenaini, I. (2021). Teknik pengambilan sampel purposive dan snowball sampling. Historis: Jurnal Kajian, Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Sejarah, 6(1), 33–39.

Lutfiah, B. C. (2023). Efektivitas pengelolaan alokasi dana desa dalam pemberdayaan masyarakat Desa Keplaksari Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang. STIE PGRI Dewantara Jombang.

Mu’takhiroh, A., & Nurlaeli, I. (2018). Strategi Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU) dalam pemberdayaan perekonomian mustahik di Banyumas tahun 2010–2014. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 35–49.

Munir, M. (2016). Implementasi integrasi Al-Quran dan Hadits: Analisis tematik terhadap konsep uang dalam Islam.

Qodariah Barkah, M. H. I., Azwari, P. C., Saprida, M. H. I., & Zuul Fitriani Umari, M. H. I. (2020). Fikih zakat, sedekah, dan wakaf. Prenada Media.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment