- Studi Kasus Zakat Profesi atau Zakat Penghasilan (Bagian IV-Habis)
- Strategi Pengeloaan Zakat Dalam Pemberdayaan Umat (Bagian IV-Habis)
- Strategi Pengeloaan Zakat Dalam Pemberdayaan Umat (Bagian III)
- Studi Kasus Zakat Profesi atau Zakat Penghasilan (Bagian III)
- Strategi Pengeloaan Zakat Dalam Pemberdayaan Umat (Bagian II)
- Digital Experience dalam Perbankan Syariah (Bagian III-Habis)
- Studi Kasus Zakat Profesi atau Zakat Penghasilan (Bagian II)
- Pemerintah Libatkan Pengusaha dan Filantroper Percepat Penyaluran Bansos
- Strategi Pengeloaan Zakat Dalam Pemberdayaan Umat (Bagian I)
- Digital Experience dalam Perbankan Syariah (Bagian II)
Strategi Pengeloaan Zakat Dalam Pemberdayaan Umat (Bagian IV-Habis)
Sumber: https://locus.rivierapublishing.id

Keterangan Gambar : Foto: Asisten AI
Penulis: 1) Ervina Rahmawati, 2) Yuni Pujiati, 3) Laila Turahmi, 4) Aji Pangestu, 5) Maya Panorama (UIN Raden Fatah)
Pembentukan sistem manajemen organisasi yang terstruktur dengan baik juga mampu mendayagunakan potensi zakat yang belum tergali secara optimal. Manajemen semacam ini akan membawa organisasi pengelola zakat menuju sistem profesionalisme. Akibatnya, masyarakat tidak akan ragu untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga-lembaga zakat. Jika kepercayaan ini sudah terbentuk, maka diharapkan terjadi masifikasi aktivitas berzakat di seluruh Indonesia. Dengan potensi zakat yang mencapai triliunan rupiah, lembaga zakat yang menjunjung profesionalisme akan mampu menyalurkan dana tersebut secara efektif untuk pembangunan bangsa.
Manajemen pengelolaan zakat sangat penting untuk meningkatkan efektivitas penyaluran zakat, sebab meskipun jumlah umat Islam sangat besar, potensi zakat yang berhasil dihimpun dan didistribusikan masih tergolong kecil. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan dana zakat masih bersifat sporadis dan kurang terorganisir (Akbar, 2021).
Hasilnya baru terlihat setelah diterbitkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, di mana pengoptimalisasian dana zakat menjadi isu penting. UU ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana sistem pengelolaan zakat mampu menjadi solusi bagi kemiskinan dan ketimpangan sosial. Oleh karena itu, pengumpulan zakat seharusnya dilakukan secara terprogram dan terencana, termasuk penetapan jadwal yang jelas, serta tetap berlandaskan pada niat tulus beribadah kepada Allah Swt.
Dalam pengelolaan zakat juga perlu diperhatikan transparansi, khususnya terkait alokasi dana zakat. Badan amil zakat harus memiliki dokumen dan pembukuan rinci mengenai jumlah zakat yang diterima, siapa yang membayar, serta kemana zakat tersebut disalurkan (Mu’takhiroh & Nurlaeli, 2018).
Ketentuan hukum mengenai zakat yang telah diterapkan sebelumnya juga perlu diperkuat dengan merumuskan kembali hal-hal yang terkait dengan sumber zakat (harta yang wajib dizakati) serta pendayagunaannya (pendistribusian). Dengan ditopang manajemen yang baik, peran dan fungsi zakat akan dapat terwujud secara optimal.
Pemberdayaan Ekonomi Umat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam setelah syahadat dan salat.
Ibadah zakat berfungsi membersihkan harta pemiliknya dengan cara mengeluarkan
sebagian harta yang menjadi hak fakir miskin dan golongan lain yang berhak.
Zakat juga membersihkan jiwa muzakki dari sifat kikir dan dosa.
Dalam pengertian lain, zakat adalah tindakan menyerahkan sebagian harta
yang telah ditentukan Allah kepada orang yang berhak menerimanya. Selain zakat,
wakaf juga merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan
masyarakat serta memperkuat kohesi sosial bangsa. Wakaf, baik berupa aset tidak
bergerak maupun wakaf tunai, sangat potensial untuk menopang perekonomian
masyarakat.
Dengan pengelolaan zakat fitrah, zakat mal, serta wakaf yang baik,
kemiskinan dan kesenjangan sosial di masyarakat khususnya umat Islam Indonesia
dapat diatasi. Apabila dikelola dengan sebaik-baiknya, wakaf juga mampu
mendorong peningkatan ekonomi umat dalam jangka panjang.
Baca Lainnya :
- Strategi Pengeloaan Zakat Dalam Pemberdayaan Umat (Bagian III)0
- Studi Kasus Zakat Profesi atau Zakat Penghasilan (Bagian III)0
- Strategi Pengeloaan Zakat Dalam Pemberdayaan Umat (Bagian II)0
- Digital Experience dalam Perbankan Syariah (Bagian III-Habis)0
- Studi Kasus Zakat Profesi atau Zakat Penghasilan (Bagian II)0
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil penelitian dan pembahasan mengenai strategi pengelolaan zakat terhadap
pemberdayaan umat, dapat disimpulkan bahwa dalam pengelolaan zakat di Indonesia
terdapat beberapa kategori sistem pengelolaan, salah satunya adalah sistem yang
dilakukan secara sukarela (voluntary system), yang artinya wewenang pengelolaan
zakat berada di tangan pemerintah maupun masyarakat sipil serta tidak terdapat
sanksi hukum bagi siapa saja yang tidak menunaikan kewajiban zakat. Pengelolaan
zakat yang ideal memerlukan strategi yang benar-benar baik sehingga dapat
mencerminkan lembaga amil zakat yang memiliki kemampuan teknis ilmiah untuk
mencapai tujuannya, dengan memanfaatkan sistem manajemen pengelolaan. Dengan
berfokus pada strategi manajemen zakat, lembaga amil zakat akan eksis dalam
mendayagunakan dana masyarakat.
Di
Indonesia terdapat dua jenis Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), yaitu Badan Amil
Zakat Nasional (BAZNAS) yang diurus oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat
(LAZ) yang diurus oleh masyarakat sipil. Keduanya terintegrasi serta bersinergi
dalam proses penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat. Model
pengelolaan zakat melalui BAZNAS dan LAZ ini merupakan bentuk ideal pengelolaan
zakat yang memiliki latar belakang kuat secara sosio-historis keindonesiaan,
serta diperkuat dengan dasar ideologis negara dan pandangan normatif MUI terkait
amil zakat.
Selain
itu, ketentuan-ketentuan hukum mengenai zakat diterapkan dan dikembangkan
dengan merumuskan kembali hal-hal yang berhubungan dengan sumber zakat (harta
yang wajib dizakatkan) dan pendayagunaan atau pendistribusian zakat. Dengan ditopang
oleh manajemen yang baik, peran dan fungsi zakat akan dapat terwujud. Adapun
pemberdayaan dana zakat bagi umat Muslim terbagi menjadi empat bentuk
distribusi, yaitu konsumtif tradisional, konsumtif kreatif, produktif
tradisional, dan produktif kreatif.
Daftar Pustaka
Adi,
A. A., Novianti, D., & Adisaputra, T. F. (2022). Manajemen zakat BAZNAS. Moneta:
Jurnal Manajemen Keuangan Syariah, 1(2), 12–22.
Adib,
C., & NPM, S. H. I. (2017). Peran negara dalam pengelolaan zakat umat Islam
di Indonesia. Jurnal Nestor Magister Hukum, 1(1), 209979.
Akbar,
A. (2021). Pengelolaan zakat di Indonesia dalam Undang-Undang No. 23 Tahun
2011 perspektif maqasid asy-syari’ah Imam-Syatibi (W. 790 H/1388 M).
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Anis,
M. (2020). Zakat solusi pemberdayaan masyarakat. El-Iqthisady: Jurnal Hukum
Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum, 2(1), 42–53.
Ansori,
T. (2018). Pengelolaan dana zakat produktif untuk pemberdayaan mustahik pada
Lazisnu Ponorogo. Muslim Heritage, 3(1), 177–196.
Bilyuda,
D. (2021). Pendistribusian zakat produktif oleh BAZNAS Kota Pekanbaru. Dakwah
dan Komunikasi.
Chaniago,
S. A. (2014). Perumusan manajemen strategi pemberdayaan zakat. Jurnal Hukum
Islam.
Djubedi,
F. M. (2015). Kajian hukum terhadap keberadaan lembaga zakat di Indonesia. Lex
et Societatis, 3(9).
Irfan,
M., Hamdi, Z., & Husni, M. (2022). Analisis tingkat literasi siswa pada
implementasi kurikulum darurat pada masa pandemi Covid-19 di SD Negeri 03
Mantang. Lambda: Jurnal Ilmiah Pendidikan MIPA dan Aplikasinya, 2(2),
71–76.
Istiqomah,
H. (2021). Pengelolaan zakat produktif di LAZ Rumah Yatim Dhuafa (RYDHA)
Kabupaten Tangerang dalam perspektif maslahah mursalah. UIN SMH Banten.
Kanalakum,
B., & Edward, Y. (2018). Upaya Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kuantan
Singingi dalam meningkatkan pengumpulan zakat hasil perdagangan. Al-Amwal,
7(2), 135–147.
Lenaini,
I. (2021). Teknik pengambilan sampel purposive dan snowball sampling. Historis:
Jurnal Kajian, Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Sejarah, 6(1),
33–39.
Lutfiah,
B. C. (2023). Efektivitas pengelolaan alokasi dana desa dalam pemberdayaan
masyarakat Desa Keplaksari Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang. STIE
PGRI Dewantara Jombang.
Mu’takhiroh,
A., & Nurlaeli, I. (2018). Strategi Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah
Muhammadiyah (LAZISMU) dalam pemberdayaan perekonomian mustahik di Banyumas
tahun 2010–2014. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 35–49.
Munir,
M. (2016). Implementasi integrasi Al-Quran dan Hadits: Analisis tematik
terhadap konsep uang dalam Islam.
Qodariah
Barkah, M. H. I., Azwari, P. C., Saprida, M. H. I., & Zuul Fitriani Umari,
M. H. I. (2020). Fikih zakat, sedekah, dan wakaf. Prenada Media.
