Studi Kasus Zakat Profesi atau Zakat Penghasilan (Bagian IV-Habis)
https://core.ac.uk/download/pdf/267962473.pdf

By Revolusioner 24 Sep 2025, 15:37:29 WIB Z-Jurnal
Studi Kasus Zakat Profesi atau Zakat Penghasilan (Bagian IV-Habis)

Keterangan Gambar : Asisten AI


Penulis: Ikbal Baidowi (UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten)

5. Nisab Zakat Profesi dan Cara Perhitungannya

Nisab merupakan batas minimal atau jumlah minimal harta yang dikenai kewajiban zakat. Karena zakat profesi ini tergolong baru, nisabnya pun mesti dikembalikan (dikiaskan) kepada nishab zakat-zakat yang lain, yang sudah ada ketentuan hukumnya. Ada dua kemungkinan yang dapat dikemukakan untuk ukuran nishab zakat profesi ini.

Baca Lainnya :

1. Disamakan dengan nishab zakat emas dan perak, yaitu dengan mengkiaskannya kepada emas dan perak sebagai standar nilai uang yang wajib dikeluarkan zakatnya, yakni 20 dinar atau 93,6 gram emas. Berdasarkan Hadis RiwayatDaud: (Tidak ada suatu kewajiban bagimu-dari emas (yang engkau miliki) hingga mencapai jumlah 20 dinar)

2. Disamakan dengan zakat hasil pertanian yaitu 5 wasq (sekitar 750kg beras). Zakatnya dikeluarkan pada saat diterimanya penghasilan dari profesi tersebut sejumlah 5 atau 10 %, sesuai dengan biaya yang dikeluarkan. Karena profesi itu sendiri bermacam- macam bentuk, jenis dan perolehan uangnya, penulis cenderung untuk tetap memakai kedua macam standar nisab zakat tersebut dalam menentukan nishab zakat profesi, dengan perimbangan sebagai berikut.

Pertama, Untuk jenis-jenis profesi berupa bayaran atas keahlian, seperti dokter spesialis, akuntan, advokat, kontraktor, arsitek, dan profesi-profesi yang sejenis dengan itu, termasuk juga pejabat tinggi negara, guru besar, dan yang sejajar dengannya, nishab zakatnya disamakan dengan zakat hasil pertanian, yakni senilai kurang lebih 750 kg beras (5 wasaq).

Meskipun kelihatannya pekerjaan tersebut bukan usaha yang memakai modal, namun ia sebenarnya tetap memakai modal, yaitu untuk peralatan kerja, transportasi, sarana kominikasi seperti telephon, rekening listrik, dan lain-lain, zakatnya dikiaskan atau disamakan dengan zakat hasil pertanian yang memakai modal, yakni 5 %, dan dikeluarkan ketika menerima bayaran tersebut. Ini sama dengan zakat pertanian yang yang menggunakan biaya irigasi (bukan tadah hujan).

Dengan demikian, jika harga beras 1 kg Rp. 3200, sedangkan nisab (batas minimal wajib zakat) tanaman adalah 750 kg, maka untuk penghasilan yang mencapai Rp. 3.200 x 750 = Rp. 2.400.000., wajib mengeluarkan zakatnya sebanyak 5% nya yakni Rp.120.000.-

Pendapat semacam ini sesuai dengan pendapat Muhammad Ghazali, sebagaimana yang dikutip Yusuf Qardawi, bahwa dasar dan ukuran zakat penghasilan tanpa melihat modalnya, dapat disamakan dengan zakat pertanian yaitu 5 atau 10 persen. Kata Ghazali, siapa yang memiliki pendapatan tidak kurang dari pendapatan seorang petani, terkena kewajiban zakat. 

Maka gologan profesionalis wajib mengeluarkan zakatnya sebesar zakat petani tersebut, tanpa mempertimbangkan keadaan modal dan persyaratan lainnya. Seperti ini pula yang ditetapkan oleh Kamar Dagang dan Industri kerajaan Arab Saudi, bahwa penghasilan profesi yang bukan bersifat perdagangan, dikiaskan nisab zakatnya kepada zakat hasil tanam-tanaman dan buah- buahan dengan kadar zakat ssebesar 5%. 

Tawaran seperti ini lebih kecil dari yang diusulkan oleh M. Amin Rais, dalam bukunya Cakrawala Islam Antara Cita dan Fakta. Menurutnya profesi yang mendatangkan rizki dengan gampang dan cukup melimpah, setidaknya jika dibandingkan dengan penghasilan rata-rata penduduk, sebaiknya zakatnya ditingkatkan menjadi 10 persen (usyur) atau 20 persen (khumus). 

Lebih jauh Amin mempersoalkan masih layakkah, profesi-profesi moderen seperti dokter spesialis, komisaris perusahaan, bankir, konsultan, analis, broker, pemborong berbagai konstruksi, eksportir, inportir, notaris, artis, dan berbagai penjual jasa serta macam-macam profesi kantoran (white collar) lainnya, hanya mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen, dan lebih kecil dari petani kecil yang zakat penghasilannya berkisar sekitar 5 sampai 10 persen. 

Padahal kerja tani jela smerupakan pekerjaan yang setidak-tidaknya secara fisik. Cukupkah atau sesuaikan dengan spirit keadilan Islam jika zakat terhadap berbagai profesi moderen yang bersifat making-money tetap 2,5 persen? Layakkah presentasi sekecil itu dikenakan terhadap profesi-profesi yang pada zaman Nabi memang belum ada. 

Hemat penulis, pendapat Amin Rais di atas sebenarnya cukup logis dan cukup argumentatif, namun membandingkan profesi dengan rikaz (barang temuan) agaknya kurang tepat. Rikaz diperoleh dengan tanpa usaha sama sekali, sementara profesi membutuhkan usaha dan keahlian serta biaya yang kadang- kadang cukup tinggi. Karena itu penulis cenderung untuk menyamakanya dengan zakat pertanian yang memakai biaya irigasi, yakni 5 persen.

Kedua, Bagi kalangan profesional yang bekerja untuk pemerintah misalnya, atau badan-badan swasta yang gajinya tidak mencapai nishab pertanian sebagaimana yang dikemukakan di atas, sebutlah guru misalnya, atau dokter yang bekerja di rumah sakit, atau orang-orang yang bekerja untuk suatu perusahaan angkutan. 

Zakatnya disamakan dengan zakat emas dan perak yakni 93,6 gram (sekitar Rp. 8.424.000 , jika diperkirakan harga pergram emas sekarang 90.000,) maka nilai nishab emas adalah Rp. Rp.8.424.000, dengan kadar zakat 2,5 %. Jika pada akhir tahun jumlah mencapai satu nisab, dikeluarkan zakatnya 2,5 persen, setelah dikeluarkan biaya pokok dari yang bersangkutan dan keluarganya.


C. Kesimpulan

Zakat profesi itu hukumnya wajib, sama dengan zakat usaha dan penghasilan lainnya seperti pertanian, peternakan dan perdagangan. Batas nisab harta kekayaan yang diperoleh dari usaha profesi dapat disamakan nisabnya dengan zakat hasil tanaman yaitu 5 wasaq (sekitar 750 kg beras), dengan kewajiban zakat 5 % atau 10 %, dan dibayarkan ketika mendapatkan perolehan imbalan atau upah dari profesi tersebut. 

Bagi profesi-profesi seperti dokter di rumah sakit, guru atau dosen yang hanya menerima gaji tetap dari instansi pemerintah tempat bekerjanya, disamakan nisabnya dengan nisab emas dan perak, yakni 93,6 gram, dengan kewajiban zakat 2,5 persen, yang dikeluarkan setiap satu tahun, dan setelah dikeluarkan biaya kebutuhan pokok. 


DAFTAR PUSTAKA

Ali Hasan. Tuntunan Puasa dan Zakat. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2001).Hlm.204

Amir Syarifuddin. Pembaharuan Pemikiran Dalam Hukum Islam. Jakarta: Logos, 1987

Hadi, Muhammad. Problematika Zakat Profesi & Solusinya: Sebuah Tinjauan Sosioligi Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2010.

Hamid Laonso dan Muhammad Jamil. 2005. Hukum Islam Alternatif: Solusi Terhadap Masalah Fiqh Kontemporer. Jakarta: Restu Ilahi

Inoed, Amiruddin, dkk. 2005. Anatomi fiqh Zakat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

M.Amin Rais. 1999. Cakrawala Islam Antara Cita dan Fakta, Bandung: Mizan

Muhammad. 2002. Zakat Profesi: Wacana Pemikiran dalam Fiqih Kontemporer. Jakarta: Salemba Diniyah

Sayyid Quthub, Tafsir Fi Zhilaalil Qur'an di Bawah Naungan Al-Qur'an, Terj. Fi Zhilalil Qur'an, Beirut: Daar el-Surq, Jilid I.

Wahab Al Juhairi. 1995. Zakat Kajian Berbagai Madzhab. PT. Remaja Rosdakarya: Bandung

Wikipedia Ensiklopedia Bebas, Zakat profesi.

Zakiah Daradjat. 1996. Zakat Pembersih Harta Dan Jiwa. Jakarta: CV Puhama

Yusuf Qardawi. 2007. Hukum Zakat. Bogor: Litera Antar Nusa Yusuf Qardlawi. 19976. Fiqhuz-Zakat, Terj. Didin Hafidhuddin, et.al.,


Bogor:

Pustaka Litera Antar Nusa, 1996

https://sadudinm.wordpress.com/resensi- film/zakat-profesi-dalam-perspektif- hukum-islam-fiqh/

http://www.tongkronganislami.net/2015/09/tinjauan-umum-tentang-hukum-zakat- profesi.html 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment