- Filantropi India-Amerika: Tradisi Menabur Perubahan dan Menginspirasi Berbagi
- Agar Produktif dan Melek Teknologi, Pemerintah Hadirkan Program Sekolah Lansia
- Kemenag Dorong Lebih Banyak Perempuan Ikut Beasiswa Indonesia Bangkit
- Ivan Gunawan dan BAZNAS Bawa Langsung Rp 2 M Donasi Palestina ke Mesir
- Hari Tani Nasional: Filantropi Islam untuk Kedaulatan Pangan
- Memperkuat Demokrasi melalui Ziswaf
- Mendamaikan Dunia dengan Filantropi Islam
- Saudara Sepersusuan: Hukum dan Batasannya Menurut Islam
- Destana Kembang dan Rumah Zakat Gelar Aksi Jaga Mangrove
- IZI Ringankan Biaya Pengobatan Ghaitsa, Pejuang Kecil Down Syndrome
Saudara Sepersusuan: Hukum dan Batasannya Menurut Islam

Keterangan Gambar : Dok: Dompetdhuafa.org
Di
era ini, kita semakin mudah menemukan orang-orang yang bersaudara satu susuan
atau saudara sepersusuan. Pasalnya teknologi perah ASI sudah lebih maju dan ini
memudahkan para ibu, khususnya mereka yang bekerja. Hal ini juga memudahkan
mereka untuk saling membantu bila ada ibu lain yang produksi ASI-nya terhambat.
Sehingga, ini menjadikan anak-anak mereka menjadi saudara sepersusuan.
Kondisi
ini memang baik, namun dalam Islam proses menyusui bukan hanya soal kebutuhan
fisik saja, tetapi ada konsekuensi besar di baliknya. Secara khusus, Islam
mengatur batasan dan hukum-hukum tentang saudara sepersusuan.
Sebagian di antara kita mungkin juga belum benar-benar tahu dan paham bagaimana batasan antara saudara sepersusuan. Mulai dari bagaimana mereka bersikap, apa saja hal yang harus dijaga, hingga dampaknya terhadap pergaulan dan hubungan mereka di masa depan.
Baca Lainnya :
- Destana Kembang dan Rumah Zakat Gelar Aksi Jaga Mangrove0
- IZI Ringankan Biaya Pengobatan Ghaitsa, Pejuang Kecil Down Syndrome0
- WIZ Parigi Santuni Nadzjwa, Penderita Leukemia0
- DT Peduli Safari Dakwah di Jawa Timur0
- BKPRMI dan DT Peduli Ajak Yatim Wisata Bahagia0
Sahabat,
yuk mari kita pahami batasan dan hukum antar saudara sepersusuan untuk
menghindari perbuatan yang betentangan dengan ajaran Islam di kemudian hari.
Scroll terus ke bawah!
Apa
Itu Saudara Sepersusuan?
Saudara Sepersusuan adalah hubungan persaudaraan yang terjalin karena dua
orang anak atau lebih menyusu kepada seorang wanita yang sama, meski bukan ibu
kandung, sesuai dengan ketentuan yang diakui syariat. Hubungan sepersusuan ini
membawa konsekuensi hukum yang mirip seperti saudara kandung.
Dasar
Hukum Saudara Seperusuan
Al-Qur’an
dan hadis Nabi Saw telah menjelaskan tentang hukum saudara sepersusuan. Salah
satunya, saudara sepersusuan haram bila mereka menikah, hukumnya sama seperti
menikahi saudara kandung.
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ
وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ
مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ
مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ
بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ
اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ
اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Diharamkan
atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu
yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu
yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang
menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua);
anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu
campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu
ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu)
isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan)
dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa’ ayat 23)
Ayat
di atas menjelaskan bahwa ada beberapa perempuan yang tidak boleh dinikahi.
Mereka adalah ibu kandung, anak perempuan (termasuk cucu), saudara perempuan
(baik kakak maupun adik, seayah, seibu, atau sekandung), bibi dari pihak ayah
maupun ibu, serta keponakan (anak perempuan dari saudara laki-laki atau saudara
perempuan). Selain itu, haram juga menikahi ibu susu (perempuan yang pernah
menyusui kita) dan saudara perempuan sepersusuan.
Ibu
mertua juga tidak boleh dinikahi, begitu pula anak tiri yang berada dalam
pemeliharaan, jika hubungan suami-istri dengan ibunya sudah terjadi. Namun,
jika belum pernah digauli, maka boleh menikahi anak tirinya setelah bercerai.
Menantu perempuan (istri dari anak kandung) juga termasuk yang dilarang untuk
dinikahi. Selain itu, tidak diperbolehkan menikahi dua perempuan yang
bersaudara sekaligus dalam satu waktu, seperti kakak dan adik, agar tidak
merusak hubungan kekeluargaan.
Semua
larangan tersebut bertujuan menjaga keharmonisan dan kehormatan dalam keluarga,
serta menunjukkan bahwa Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang kepada
hamba-Nya.
Syarat
dan Ketentuan yang Menjadikan Anak sebagai Saudara Seperusuan
Tidak
semua proses menyusui otomatis menjadikan anak sebagai saudara sepersusuan.
Agar hubungan persusuan ini sah dan menimbulkan status mahram, ada beberapa
syarat yang harus dipenuhi:
- Usia
bayi saat menyusu harus di bawah dua tahun.
- Jumlah
susuan minimal lima kali susuan yang terpisah-pisah, hingga bayi kenyang
atau melepaskan sendiri.
- Susu
masuk ke tenggorokan bayi, tidak cukup hanya menyentuh mulut atau bagian
tubuh lain.
- Ibu
yang menyusui harus perempuan yang sudah baligh dan hidup saat menyusui.
Konsekuensi
Hukum Saudara Sepersusuan
Jika
syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka:
- Anak
yang disusui menjadi mahram bagi ibu susu dan anak-anak
kandungnya.
- Tidak
boleh menikah dengan saudara sepersusuan, ibu susu, atau anak-anaknya.
- Hubungan
ini juga menciptakan batasan dalam aurat, pergaulan, dan waris (meskipun
tidak mewarisi secara syar’i).
Siapa
Saja yang Menjadi Mahram karena Sepersusuan?
- Saudara
laki-laki dan perempuan sepersusuan.
- Anak-anak
ibu sepersusuan menjadi mahram bagi anak yang disusui.
- Hubungan
mahram ini berdampak pada hukum pernikahan (haram menikah), batasan aurat,
dan adab pergaulan.
Demikianlah Sahabat ketentuan dan hukum saudara sepersusuan dalam syariat Islam. Semoga kita sebagai muslim bisa mentaati apa yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. Aamiin
Kontributor: Olivia
Editor: MAS
Sumber: Dompetdhuafa.org