- Perkuat Usaha Mustahik, BAZNAS Dukung Cici Lewat Bantuan Freezer untuk Gerai Z-Chicken
- Inovasi Petani Mustahik di Teluknaga: Bukti Peran Strategis BAZNAS dalam Pemberdayaan Umat
- Kurban, Ibadah yang Dianjurkan di Bulan Zulhijah
- Sejarah dan Tujuan Ibadah Kurban Menurut Sejarah Islam
- Bantuan BAZNAS Ubah Nuraena Jadi Mustahik Saudagar Ayam Krispi
- BAZNAS Bali dan Komunitas Kemanusiaan Bantu Tangani Jenazah Telantar
- Kemenag NTB Luncurkan Wakaf Berbasis QRIS
- Rumah Zakat Ikut Meriahkan Hari Kesiapsiagaan Bencana 2025
- LAZISNU Pati Bantu Korban Puting Beliung
- LAZISNU Sidoarjo Kembali Distribusikan Bantuan Modal UMKM
Kemenag NTB Luncurkan Wakaf Berbasis QRIS

Keterangan Gambar : Foto: www.metrontb.com
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenag NTB), Zamroni Aziz, bersama jajaran memimpin langsung kegiatan peluncuran program wakaf massal yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom.
Acara ini merupakan inisiatif Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, Selasa 18 Februari 2025.
Ini menjadi momentum penting dalam mendorong kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam berwakaf dengan memanfaatkan teknologi digital," ujar Zamroni.
Baca Lainnya :
Ia menegaskan bahwa program Wakaf Massal bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menyalurkan wakaf dengan sistem digital. "Program wakaf massal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam berwakaf dengan memanfaatkan teknologi digital," tutur Zamroni.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat kini dapat menyalurkan wakaf mereka secara tunai melalui pemindaian kode QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) yang telah disediakan. Dengan nominal minimal Rp10.000, setiap donasi wakaf akan dicatat sebagai amal jariyah yang terus mengalir pahalanya.
"Kami berharap program wakaf massal ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam berwakaf. Dengan memanfaatkan teknologi QRIS, berwakaf menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan,” kata dia, mengutip arahan Direktur Jenderal Bimas Islam.
Sumber: www.metrontb.com