Zakat Saham di Tengah Perang Bursa
Oleh: Nabila Citra Aurellya (Mahasiswi Universitas Gunadarma)

By Revolusioner 22 Okt 2026, 08:32:39 WIB Opini
Zakat Saham di Tengah Perang Bursa

Keterangan Gambar : Foto : Dok. pribadi Nabila Citra Aurellya


Pasar modal Indonesia sedang menghadapi ujian yang jauh lebih mendasar daripada sekadar naik-turunnya indeks harga saham. Pada 15 Oktober 2026, Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan pembukaan konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market. Keputusan final dijadwalkan diumumkan paling lambat pada akhir Juni 2027. MSCI menyoroti persoalan transparansi struktur kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, dan belum terlihatnya perbaikan tata kelola yang cukup konsisten.

Respons pemerintah tidak kalah keras. Pada 21 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keberatannya terhadap langkah MSCI. Persoalan ini berkembang menjadi perdebatan tentang kredibilitas pasar modal, kedaulatan ekonomi, transparansi, dan posisi Indonesia dalam peta investasi global. Reuters melaporkan bahwa pengumuman MSCI memicu tekanan tajam di pasar saham Indonesia dan meningkatkan kekhawatiran mengenai potensi arus keluar modal.

Peristiwa tersebut memperlihatkan satu kenyataan: pasar modal tidak hidup hanya dari besarnya kapitalisasi, banyaknya perusahaan tercatat, atau optimisme pemerintah. Ia hidup dari kepercayaan. Ketika investor meragukan transparansi dan integritas pasar, nilai ekonomi yang sebelumnya tampak kokoh dapat menghadapi tekanan dalam waktu singkat.

Baca Lainnya :

Namun, di balik gejolak itu, ada pertanyaan lain yang jarang memperoleh ruang sebanding dalam perdebatan ekonomi nasional: ketika kekayaan terakumulasi melalui kepemilikan saham, keuntungan modal, dan dividen, sejauh mana pertumbuhan tersebut berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat luas?

Pertanyaan ini bukan ajakan untuk mempertentangkan pasar modal dengan kepentingan rakyat. Pasar modal yang sehat dibutuhkan untuk menghimpun dana, memperluas investasi, membiayai ekspansi perusahaan, dan menciptakan kesempatan kerja. Perusahaan yang memperoleh pendanaan secara produktif dapat meningkatkan kapasitas produksi, memperluas usaha, dan membuka peluang ekonomi baru.

Masalahnya muncul ketika keberhasilan pasar modal terlalu sering dinilai melalui satu sudut pandang: seberapa tinggi indeks naik, seberapa besar kapitalisasi pasar bertambah, seberapa banyak investor asing masuk, dan seberapa besar keuntungan yang dinikmati pemegang saham. Ukuran-ukuran tersebut penting, tetapi tidak cukup.

Indeks saham yang meningkat tidak otomatis berarti kemiskinan berkurang. Kapitalisasi pasar yang membesar tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pendapatan rumah tangga berpenghasilan rendah ikut meningkat. Masuknya investasi asing juga tidak menjamin terciptanya pekerjaan berkualitas apabila investasi tersebut tidak menghasilkan ekspansi kegiatan produktif yang berarti.

Karena itu, persoalan pasar modal Indonesia seharusnya tidak berhenti pada bagaimana mempertahankan klasifikasi internasional atau memulihkan kepercayaan investor. Kita juga perlu membicarakan bagaimana kekayaan finansial yang tumbuh dari aktivitas ekonomi dapat berkontribusi terhadap pemerataan kesejahteraan. Di sinilah zakat saham menjadi relevan.

Zakat saham bukan instrumen untuk menyelamatkan indeks ketika pasar terkoreksi. Ia bukan pula pengganti reformasi regulasi atau kebijakan fiskal. Namun, sebagai bagian dari sistem ekonomi Islam, zakat menawarkan prinsip penting yang sering terpinggirkan dalam perdebatan tentang pertumbuhan: kekayaan tidak semestinya berputar hanya di antara mereka yang sudah memilikinya.

Bursa dan Keadilan Ekonomi

Dalam ekonomi modern, pasar modal berfungsi mempertemukan pemilik dana dengan perusahaan yang membutuhkan pembiayaan. Melalui penerbitan saham, perusahaan dapat memperoleh modal untuk mengembangkan kegiatan usaha, sedangkan investor berkesempatan mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga saham maupun pembagian dividen.

Secara teoritis, mekanisme tersebut dapat mendukung pembentukan modal, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, hubungan antara perkembangan pasar keuangan dan kesejahteraan masyarakat tidak selalu berjalan secara otomatis.

Pasar keuangan dapat membantu mengalokasikan modal secara lebih efisien, tetapi juga dapat memperbesar ketimpangan apabila akses terhadap kepemilikan aset produktif terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Rumah tangga yang memiliki saham, properti, dan instrumen investasi lain mempunyai peluang memperoleh tambahan kekayaan ketika harga aset meningkat. Sebaliknya, rumah tangga yang hanya mengandalkan upah menghadapi kondisi berbeda, terutama ketika kenaikan biaya hidup lebih cepat daripada pertumbuhan pendapatan mereka.

Dengan kata lain, pertumbuhan kekayaan finansial dan pertumbuhan kesejahteraan masyarakat merupakan dua hal yang berkaitan, tetapi tidak identik.

Perbedaan ini penting dalam membaca gejolak pasar modal Indonesia. Ketika indeks naik, pemegang saham dapat menikmati keuntungan. Ketika indeks jatuh, nilai portofolio mereka dapat menyusut. Namun, dampak perubahan tersebut terhadap masyarakat tidak tersebar secara merata. Sebagian masyarakat memiliki aset finansial dan mampu menyerap risiko, sedangkan sebagian lainnya bahkan belum memiliki pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Karena itu, pembahasan mengenai pasar modal semestinya melampaui perdebatan tentang investor domestik versus investor asing. Kita juga perlu menanyakan bagaimana kepemilikan aset produktif dapat diperluas, bagaimana keuntungan ekonomi diterjemahkan menjadi kesempatan kerja, dan bagaimana kelompok rentan memperoleh perlindungan ketika terjadi guncangan. Perspektif ini sejalan dengan gagasan ekonomi Islam tentang distribusi kekayaan.

Dalam pemikiran Yusuf al-Qaradawi, zakat tidak dipahami sebatas kewajiban individual yang terpisah dari kehidupan ekonomi. Zakat merupakan bagian dari tata kehidupan sosial yang menghubungkan kepemilikan harta dengan tanggung jawab terhadap kelompok yang berhak menerima. Pemikiran tersebut penting ketika bentuk kekayaan masyarakat berkembang, dari tanah dan perdagangan konvensional menuju simpanan, investasi, saham, dan berbagai instrumen keuangan modern.

Namun, zakat saham membutuhkan pemahaman yang lebih teliti daripada sekadar menerapkan persentase tertentu terhadap setiap transaksi di bursa.

Saham pada dasarnya merepresentasikan kepemilikan atas suatu perusahaan. Di baliknya terdapat kegiatan usaha, aset, kewajiban, keuntungan, risiko, serta kebijakan pembagian laba. Karena itu, pembahasan zakat saham perlu memperhatikan tujuan kepemilikan, karakter perusahaan, jenis pendapatan, dan ketentuan fikih yang digunakan.

Penelitian Refky Fielnanda yang diterbitkan dalam jurnal Al-Tijary pada 2017, berjudul "Zakat Saham dalam Sistem Ekonomi Islam (Kajian atas Pemikiran Yusuf Qardhawi)", membahas zakat saham dengan menempatkannya dalam kerangka pemikiran zakat kontemporer. Kajian tersebut mengingatkan bahwa perkembangan instrumen investasi membutuhkan penyesuaian pemahaman fikih terhadap karakter kekayaan modern.

Dalam konteks Indonesia, panduan Majelis Ulama Indonesia juga membedakan perlakuan zakat berdasarkan tujuan kepemilikan saham. Untuk saham yang dimiliki dengan tujuan diperdagangkan, perhitungannya mengikuti ketentuan zakat perdagangan. Sementara itu, saham yang dimiliki sebagai investasi jangka panjang dapat mengikuti ketentuan yang disesuaikan dengan karakter perusahaan dan pendapatannya. Haul, nisab, serta dasar penghitungan harus diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku. Penjelasan tersebut tersedia dalam artikel resmi MUI tentang hukum zakat saham dan cara menunaikannya.

Artinya, zakat saham bukan sekadar persoalan teknis menghitung 2,5 persen dari nilai portofolio. Investor perlu mengetahui apakah sahamnya dimiliki untuk diperdagangkan atau sebagai investasi jangka panjang, bagaimana menentukan dasar zakat, serta apakah kewajiban tersebut sudah ditunaikan melalui mekanisme yang dibenarkan.

Di sinilah literasi menjadi penting. Ketika semakin banyak masyarakat memasuki pasar modal, pemahaman tentang kewajiban zakat atas kekayaan investasi juga perlu diperluas. Akan tetapi, pertanyaan yang lebih besar bukan hanya berapa banyak investor yang mengetahui kewajibannya. Pertanyaannya ialah seberapa besar potensi zakat saham dapat dihimpun secara sah, dikelola secara transparan, dan disalurkan secara efektif kepada kelompok yang berhak menerima.

Studi  Pusat Kajian Strategis BAZNAS berjudul Indeks Zakat Saham: Penghitungan Tarif Zakat per Lembar Saham Perusahaan Publik Indonesia memberikan gambaran mengenai besarnya potensi tersebut.

Dalam kajian yang diterbitkan pada 2025, BAZNAS menghitung indeks zakat saham untuk tahun 2024 berdasarkan data laporan keuangan perusahaan publik. Kajian tersebut memperkirakan indeks zakat saham sebesar Rp122,49 triliun menggunakan metodologi yang diterapkan dalam penelitian itu.

Sementara itu, kajian BAZNAS yang diterbitkan pada 2026 mengenai potensi zakat perusahaan publik Indonesia dan perhitungan tarif zakat per lembar saham menyajikan estimasi potensi zakat saham dengan pendekatan yang berbeda. Untuk data 2025, estimasi yang dihasilkan mencapai Rp149,46 triliun melalui pendekatan aset, sedangkan pendekatan berdasarkan ketentuan PMA Nomor 52 Tahun 2014 menghasilkan estimasi Rp23,94 triliun untuk saham perusahaan yang dikaji.

Perbedaan tersebut tidak boleh dibaca secara serampangan. Angka-angka itu bukan jumlah zakat yang telah terkumpul, bukan pula uang yang saat ini tersedia untuk dibagikan kepada masyarakat miskin. Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan cakupan data dan metode penghitungan tertentu. Justru di sinilah letak persoalan akademis dan kebijakannya.

Mengapa estimasi potensi dapat berbeda sangat jauh? Bagaimana aset perusahaan diperlakukan dalam penghitungan? Apa perbedaan hasil ketika pendekatan aset dibandingkan dengan pendekatan berdasarkan ketentuan regulasi? Bagaimana menghindari penghitungan ganda antara kewajiban zakat perusahaan dan kewajiban zakat pemegang saham? Bagaimana memastikan bahwa kewajiban yang sudah ditunaikan perusahaan tidak kembali dibebankan kepada pemegang saham atas objek yang sama?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui metodologi yang transparan, konsisten, dan dapat diperiksa secara independen. Tanpa kejelasan metodologi, angka potensi yang besar mudah berubah menjadi slogan. Ia tampak mengesankan dalam presentasi, tetapi belum tentu dapat diterjemahkan menjadi penghimpunan yang realistis dan distribusi yang efektif.

Kita tidak boleh menyamakan potensi dengan realisasi, sebagaimana kita tidak boleh menyamakan dana yang terkumpul dengan keberhasilan mengentaskan kemiskinan. Zakat saham akan memiliki arti ekonomi apabila seluruh rantai pengelolaannya bekerja: objek zakat ditentukan secara tepat, kewajiban dihitung sesuai ketentuan, dana dihimpun melalui mekanisme yang dapat dipercaya, penerima ditetapkan secara benar, dan hasil penyalurannya dievaluasi secara berkala.

Tanpa itu semua, potensi triliunan rupiah hanya akan menjadi angka besar yang berulang kali disebut, tetapi tidak menjawab pertanyaan mendasar tentang kesejahteraan masyarakat.

Zakat dan Daya Beli Rakyat

Mengapa zakat saham perlu dibahas dalam perspektif ekonomi makro, bukan semata-mata fikih individual? Jawabannya terletak pada hubungan antara distribusi pendapatan, konsumsi rumah tangga, kesempatan ekonomi, dan pertumbuhan.

Dalam perekonomian, rumah tangga berpendapatan rendah umumnya memiliki ruang yang lebih terbatas untuk menabung dan berinvestasi karena sebagian besar pendapatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ketika memperoleh tambahan pendapatan, kelompok ini sering kali perlu membelanjakannya untuk makanan, pendidikan, kesehatan, transportasi, atau kebutuhan rumah tangga yang sebelumnya tertunda.

Karena itu, penyaluran dana kepada kelompok berpenghasilan rendah berpotensi mendukung konsumsi dan permintaan agregat. Jika dikelola dengan tepat, dana tersebut juga dapat membantu penerima mengatasi hambatan ekonomi, memperoleh keterampilan, mempertahankan usaha kecil, dan meningkatkan produktivitas.

Namun, pengaruh tersebut tidak otomatis terjadi pada setiap bentuk penyaluran zakat. Dampaknya bergantung pada ketepatan sasaran, waktu penyaluran, bentuk bantuan, kapasitas penerima, serta kondisi perekonomian secara keseluruhan. Bantuan konsumtif dapat membantu memenuhi kebutuhan mendesak, sedangkan program pemberdayaan dapat mendukung kemandirian ekonomi apabila dirancang sesuai kebutuhan dan diikuti pendampingan yang memadai.

Di sinilah zakat berpotensi menjadi bagian dari mekanisme distribusi yang mendukung ketahanan ekonomi rumah tangga. Penelitian Fitrayani yang diterbitkan pada 2025 dalam Journal of Islamic Economics Lariba, berjudul "The Role of Zakat in Islamic Macroeconomics: A Fiscal Instrument for Stability during Global Economic Crises", membahas potensi zakat sebagai instrumen redistribusi, penopang konsumsi, dan perlindungan bagi kelompok rentan ketika perekonomian menghadapi tekanan. Penelitian tersebut menggunakan tinjauan literatur, sehingga temuannya lebih tepat dipahami sebagai analisis konseptual atas mekanisme ekonomi zakat, bukan bukti bahwa zakat dengan sendirinya dapat mengendalikan krisis atau inflasi.

Bukti empiris yang lebih spesifik juga mulai berkembang. Penelitian yang diterbitkan dalam International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management pada Mei 2026, berjudul "Zakat as a Counter-Cyclical Welfare Instrument: Macro-Economic Evidence from Indonesia", menganalisis data panel 34 provinsi di Indonesia selama 2020–2024. Penelitian tersebut menemukan bahwa zakat berhubungan dengan peningkatan konsumsi rumah tangga, sementara inflasi menekan konsumsi. Hasilnya juga menunjukkan bahwa zakat dan belanja sosial pemerintah dapat saling memperkuat dalam mendukung kesejahteraan rumah tangga.

Temuan tersebut penting, tetapi harus dibaca secara proporsional. Penelitian mengenai zakat secara umum tidak serta-merta membuktikan bahwa zakat saham memiliki dampak makroekonomi yang sama besar. Zakat saham merupakan salah satu sumber potensial penghimpunan dana, sedangkan dampak akhirnya bergantung pada besaran dana yang benar-benar terkumpul, mekanisme distribusi, dan penggunaan dana oleh penerima manfaat.

Karena itu, hubungan antara zakat saham dan ekonomi makro perlu dirumuskan melalui mekanisme yang jelas. Pertama, zakat saham dapat memperluas basis penghimpunan zakat dari pemilik kekayaan finansial. Jika penghimpunannya meningkat tanpa mengurangi kepatuhan terhadap ketentuan syariah, lembaga zakat memiliki peluang lebih besar untuk membantu kelompok yang berhak menerima.

Kedua, distribusi zakat berpotensi mendukung konsumsi dasar dan mengurangi tekanan ekonomi rumah tangga rentan. Ketika kebutuhan pangan, pendidikan, kesehatan, dan perumahan lebih terpenuhi, rumah tangga memiliki peluang lebih besar untuk mempertahankan produktivitas dan menghindari strategi bertahan hidup yang merugikan dalam jangka panjang.

Ketiga, program zakat produktif dapat membantu penerima yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketentuan penyaluran untuk memperkuat kapasitas ekonominya. Dukungan tersebut dapat berupa peralatan kerja, pengembangan keterampilan, atau pendampingan usaha, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariah mengenai penerima dan penggunaan dana zakat.

Keempat, distribusi yang tepat sasaran dapat membantu mengurangi ketimpangan akses terhadap kesempatan ekonomi. Namun, zakat tidak dengan sendirinya mengatasi seluruh penyebab ketimpangan, seperti rendahnya kualitas pendidikan, keterbatasan pekerjaan formal, ketimpangan kepemilikan aset, atau ketidakmerataan infrastruktur.

Di sini kita perlu menghindari dua ekstrem. Ekstrem pertama adalah menganggap pasar modal sebagai mesin pertumbuhan yang manfaatnya pasti menetes kepada semua kelompok masyarakat. Pengalaman ekonomi menunjukkan bahwa pertumbuhan dan distribusi harus dianalisis secara terpisah, sebab kenaikan kekayaan agregat tidak selalu diikuti perbaikan kesejahteraan yang merata.

Ekstrem kedua adalah menganggap zakat sebagai solusi tunggal bagi kemiskinan struktural. Zakat memiliki fungsi sosial dan ekonomi yang penting, tetapi tidak dapat menggantikan penciptaan lapangan kerja, pendidikan berkualitas, kebijakan pajak yang efektif, layanan kesehatan, perlindungan sosial, dan penegakan hukum.

Negara tetap memiliki tanggung jawab menyediakan layanan publik dan memperbaiki struktur ekonomi yang menciptakan ketimpangan. Pasar modal tetap harus tunduk pada prinsip transparansi dan perlindungan investor. Perusahaan tetap berkewajiban menjalankan tata kelola yang baik. Sementara itu, zakat menjalankan fungsi distribusi sesuai ketentuan syariah.

Ketiganya saling melengkapi, tetapi tidak saling menggantikan. Di sinilah kritik terhadap pasar modal Indonesia harus ditempatkan secara tepat. Ketika persoalan transparansi kepemilikan dan integritas perdagangan menjadi sorotan, jawaban yang dibutuhkan bukan hanya upaya mempertahankan citra pasar. Yang diperlukan adalah pembenahan institusi, penegakan aturan, keterbukaan informasi, dan perlindungan terhadap investor.

Zakat saham tidak dapat memperbaiki manipulasi pasar, menyelesaikan konflik kepentingan, atau menggantikan penegakan hukum. Akan tetapi, zakat dapat menjadi bagian dari upaya memperluas manfaat sosial dari kekayaan yang diperoleh melalui kegiatan ekonomi yang sah.

Dengan kata lain, kita membutuhkan pasar yang berintegritas sekaligus sistem distribusi yang berkeadilan. Pasar modal yang tumbuh tanpa tata kelola yang baik menghadapi risiko kehilangan kepercayaan. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi yang tidak disertai perluasan kesempatan dapat meninggalkan kelompok masyarakat tertentu di belakang. Zakat saham menawarkan salah satu instrumen untuk memperkuat distribusi, tetapi efektivitasnya harus dibuktikan melalui data.

Karena itu, lembaga zakat perlu mengembangkan pelaporan yang tidak berhenti pada jumlah dana yang terkumpul dan disalurkan. Pelaporan juga perlu menjelaskan siapa yang menerima manfaat, jenis program yang didanai, perubahan yang terjadi, dan apakah perubahan tersebut bertahan setelah program berakhir.

Jika zakat digunakan untuk mendukung usaha mikro, misalnya, keberhasilan tidak cukup diukur melalui jumlah penerima bantuan. Perlu dilihat apakah usaha tetap berjalan, apakah pendapatan penerima berubah, apakah akses pasar membaik, dan apakah penerima mampu mempertahankan penghidupannya.

Jika dana disalurkan untuk pendidikan, indikatornya dapat mencakup keberlanjutan sekolah, perkembangan kemampuan belajar, dan berkurangnya hambatan biaya pendidikan. Pengukuran semacam ini tidak berarti menjadikan zakat semata-mata sebagai instrumen ekonomi. Zakat tetap merupakan ibadah yang memiliki ketentuan syariah tersendiri. Namun, pertanggungjawaban atas pengelolaan dana publik keagamaan membutuhkan bukti bahwa amanah telah dilaksanakan dengan benar.

Kepercayaan masyarakat tidak dibangun hanya melalui pesan moral, sebagaimana kepercayaan investor tidak dibangun hanya melalui pernyataan optimistis pemerintah. Keduanya membutuhkan keterbukaan, konsistensi, dan pertanggungjawaban.

Untuk memperkuat ekosistem zakat saham, BAZNAS, lembaga amil zakat, regulator pasar modal, perusahaan sekuritas, dan pengelola investasi syariah dapat mengembangkan kolaborasi dalam beberapa bidang.

Pertama, menyusun pedoman penghitungan yang mudah dipahami dan konsisten dengan ketentuan fikih serta regulasi yang berlaku. Pedoman tersebut harus menjelaskan perbedaan perlakuan saham untuk perdagangan dan investasi jangka panjang, dasar penghitungan, nisab, haul, serta mekanisme ketika perusahaan telah menunaikan kewajiban zakatnya.

Kedua, menyediakan kalkulator zakat yang transparan. Investor perlu dapat mengetahui asumsi yang digunakan, sumber harga saham, periode penghitungan, dan dasar penetapan nilai zakat. Kalkulator bukan pengganti konsultasi syariah, tetapi dapat membantu meningkatkan literasi dan mempermudah kepatuhan.

Ketiga, memperluas fasilitas pembayaran yang aman dan mudah diakses. BAZNAS, misalnya, menjelaskan mekanisme pembayaran zakat saham dalam bentuk uang maupun pemindahan saham syariah, berdasarkan ketentuan yang berlaku. Informasi tersebut dapat ditelusuri melalui panduan zakat saham BAZNAS.

Keempat, memperkuat keterbukaan laporan penghimpunan dan penyaluran. Masyarakat perlu dapat membedakan potensi zakat, kewajiban yang telah dihitung, dana yang benar-benar dihimpun, dan hasil yang telah dicapai. Keempat kategori tersebut tidak boleh dicampuradukkan.Kelima, mendorong penelitian independen mengenai hubungan zakat saham, distribusi kekayaan, konsumsi rumah tangga, kemiskinan, dan ketimpangan. Penelitian perlu menggunakan metode yang memadai agar klaim dampak tidak hanya didasarkan pada korelasi atau contoh keberhasilan individual.

Keenam, memperkuat integrasi zakat dengan kebijakan pembangunan tanpa mengaburkan batas kewenangan dan ketentuan masing-masing. Zakat dapat melengkapi program sosial pemerintah, tetapi penyalurannya harus tetap mengikuti ketentuan penerima yang berhak. Zakat bukan dana bebas yang dapat dialihkan begitu saja untuk membiayai seluruh kebutuhan pembangunan.

Pada akhirnya, persoalan yang perlu kita jawab bukan sekadar apakah zakat saham memiliki potensi besar. Pertanyaan yang lebih penting ialah bagaimana potensi itu dapat diwujudkan menjadi penghimpunan yang realistis, distribusi yang tepat, dan perubahan kesejahteraan yang dapat diukur.

Gejolak pasar modal Indonesia seharusnya menjadi kesempatan untuk memperluas cara kita memandang keberhasilan ekonomi. Kepercayaan investor global tetap penting, tetapi kepercayaan tersebut bukan satu-satunya ukuran kesehatan ekonomi. Pertumbuhan indeks penting, tetapi tidak boleh menjadi pengganti ukuran kesejahteraan masyarakat.

Kita perlu pasar modal yang transparan, perusahaan yang produktif, regulasi yang tegas, serta sistem distribusi yang mampu menjangkau kelompok yang membutuhkan. Kita juga membutuhkan lembaga zakat yang profesional, metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan kebijakan publik yang tidak menyerahkan seluruh tanggung jawab pengentasan kemiskinan kepada filantropi.

Zakat saham bukan jalan pintas untuk menyelesaikan persoalan ekonomi Indonesia. Ia juga tidak dapat menjadi alasan bagi negara untuk mengurangi tanggung jawabnya terhadap masyarakat. Namun, zakat saham dapat menjadi salah satu jembatan yang menghubungkan pertumbuhan kekayaan finansial dengan kewajiban sosial pemiliknya.

Di tengah perdebatan tentang klasifikasi pasar, arus modal, dan nilai indeks, kita tidak boleh kehilangan pertanyaan paling mendasar: untuk siapa pertumbuhan ekonomi itu bekerja? Jika pasar modal hanya dirayakan ketika indeks naik, sementara persoalan kemiskinan dan ketimpangan diperlakukan sebagai urusan terpisah, kita belum memiliki ukuran keberhasilan ekonomi yang utuh.

Kekayaan yang tumbuh di bursa memang tidak otomatis menjadi kesejahteraan rakyat. Diperlukan kebijakan, kesempatan kerja, distribusi yang adil, dan institusi yang dapat dipercaya agar pertumbuhan menghasilkan manfaat yang lebih luas.

Zakat saham dapat menjadi bagian dari ikhtiar tersebut, asalkan tidak berhenti pada angka potensi yang mengesankan. Sebab, ukuran keberhasilan ekonomi bukan hanya berapa besar kekayaan yang berhasil diciptakan, tetapi juga bagaimana kesempatan diperluas, bagaimana kelompok rentan dilindungi, dan bagaimana masyarakat memperoleh peluang untuk hidup lebih sejahtera.

Bursa boleh menghitung kekayaan melalui angka indeks. Namun, keadilan ekonomi harus diukur melalui kehidupan manusia yang benar-benar berubah. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment