Breaking News
- Memadam Bara Karhutla
- Greenpeace Menggugat, Zakat Juru Selamat
- Kajian IZI Perkuat Ibadah Pasien
- Santri Karawang Berkarya via Komik
- Tiga Sumur Sejuta Manfaat untuk Aceh
- Baznas Bandung Upgrade 1.012 Ustaz
- Baznas Bekasi Salur Beasiswa Rp1,028 M
- Lazisnu Perkuat Layanan Medis Karhutla
- Zakat Mal Lazisnu Jangkau 220 Mustahik
- NU Peduli Santuni Keluarga Relawan Bromo
Greenpeace Menggugat, Zakat Juru Selamat
Oleh: Najwa Nur Fajriah (Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

Keterangan Gambar : Foto: Dok. pribadi Najwa Nur Fajriah
Setiap kali bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan tropis kita, narasi yang mengemuka hampir selalu berputar pada lingkar sempit: kecaman terhadap korporasi, keterbatasan anggaran pemadam, atau aksi responsif lembaga swadaya internasional seperti Greenpeace. Namun, ada kontradiksi mendasar yang luput dari teropong pembuat kebijakan.
Di satu sisi, negara terus kewalahan menanggung beban krisis ekologis yang mahal; di sisi lain, Indonesia menguasai instrumen dana sosial keagamaan yang masif. Data Survei Nasional ZISWAF 2026 oleh Social Trust Fund (STF) UIN Jakarta mencatat potensi filantropi Islam nasional menembus Rp343 triliun per tahun.
Sungguh sebuah anomali ketika krisis lingkungan yang mengancam hajat hidup jutaan jiwa masih ditangani dengan pola pemadaman darurat sekadar bergantung pada APBN dan hibah asing, sementara dana sosial berbasis keumuman masyarakat belum terintegrasi ke dalam mitigasi bencana secara sistematis.
Sudah saatnya kita menggeser kacamata pandang. Krisis ekologis bukan sekadar urusan pemadam kebakaran dan aktivisme lingkungan, melainkan panggilan rekayasa sosial-ekonomi berbasis keimanan. Saat dunia mulai memandang Indonesia sebagai rujukan peradaban Islam modern, filantropi Islam harus melompat dari bantuan karitatif menuju daya tahan lingkungan.
Transformasi Fikih Lingkungan dan Rekayasa Sosial
Dalam ekosistem perzakatan modern, gagasan penanganan karhutla melalui zakat dan wakaf menemukan pijakan ilmiah yang kokoh. Literatur perzakatan internasional belakangan mengintrodusir konsep Green Zakat sebuah perluasan interpretasi atas asnaf zakat untuk pemulihan ekosistem.
Korban asap karhutla, petani miskin yang kehilangan mata pencaharian akibat lahan terbakar, serta masyarakat adat yang mempertahankan hutan terdegradasi secara fundamental memenuhi kriteria mustahik (penerima zakat). Mereka adalah kelompok masyarakat rentan (fisabilillah dalam konteks menjaga keseimbangan alam/khalifah fil ard, serta gharimin atau fakir miskin yang terdampak bencana sosial-ekologis).
Lebih jauh, teori perzakatan yang dikembangkan Monzer Kahf maupun Masudul Alam Choudhury menegaskan bahwa zakat tidak boleh berhenti pada konsumsi jangka pendek (charity), melainkan harus dialokasikan sebagai modal investasi sosial pemutus rantai kemiskinan dan kemelaratan struktur. Dalam konteks karhutla, akar masalah kerap berakar dari ketimpangan ekonomi: petani lokal membakar lahan karena tak memiliki akses modal untuk pembukaan lahan tanpa bakar (land clearing without burning).
Di sinilah dana zakat produktif dapat hadir sebagai pembiayaan alat pertanian ramah lingkungan, subsidi pembukaan lahan bersih, hingga dana pendampingan ekonomi hijau. Jika aktivisme Greenpeace berfokus pada advokasi kebijakan dan penyingkapan kejahatan lingkungan, filantropi Islam masuk ke akar rumput memberikan alternatif insentif ekonomi agar masyarakat tidak memicu kebakaran.
Wakaf Ekologis dan Peradaban Hijau
Argumentasi ini makin menguat jika kita menengok daya transformatif wakaf (endowment fund). Sejarah mencatat bahwa universitas ternama dunia seperti Harvard, Oxford, hingga Cambridge mampu bertahan dan memimpin peradaban karena ditopang oleh skema wakaf abad berabad. Jika dana abadi wakaf mampu membangun benteng akademik tertinggi di Barat, mengapa instrumen yang sama tidak kita pakai untuk menyelamatkan paru-paru dunia di Sumatra dan Kalimantan?
Konsep Green Waqf atau wakaf ekologis menawarkan jalan keluar struktural. Melalui wakaf uang maupun wakaf tanah, lembaga filantropi dapat menguasai lahan-lahan rawan karhutla untuk dikonservasi menjadi hutan abadi keummatan. Hasil kelolaan dana wakaf produktif dapat dialokasikan untuk membiayai sumur bor di lahan gambut, pembentukan Posko Masyarakat Peduli Api (MPA), hingga riset restorasi lahan bekas terbakar secara berkelanjutan.
Temuan STF UIN Jakarta menunjukkan bahwa 81 persen masyarakat setuju dana ZISWAF dialokasikan untuk program produktif dan pengentasan masalah struktural. Publik telah siap, yang belum siap adalah imajinasi para pengambil kebijakan dalam mengintegrasikan dana keagamaan ke dalam mitigasi iklim nasional.
Keunggulan filantropi Islam terletak pada daya ketaatan spiritualnya. Mengubah perilaku masyarakat di sekitar kawasan rawan karhutla tidak cukup hanya dengan ancaman pidana atau imbauan birokrasi. Pendekatan fIQih lingkungan (Fiqh al-Bi’ah) yang ditopang oleh instrumen ekonomi zakat dan wakaf memberikan artikulasi nilai yang jauh lebih menyentuh kesadaran kolektif.
Arah Baru Kebijakan Ekosistem Hijau
Guna merealisasikan potensi ini, diperlukan setidaknya dua langkah strategis. Pertama, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Kementerian Agama perlu merumuskan peta jalan nasional Green ZISWAF yang terintegrasi dengan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Kedua, penguatan transparansi dan digitalisasi pengumpulan dana sosial keagamaan agar akuntabilitasnya sejajar dengan standar tata kelola internasional.
Asap karhutla yang saban tahun mengepung ruang udara kita bukan sekadar musibah iklim, melainkan cermin dari kelemahan kita dalam mengonsolidasikan modal sosial. Kita tidak bisa terus-menerus memadamkan api dengan pola pemadam kebakaran konvensional yang reaktif dan berbiaya mahal.
Indonesia memiliki jawaban yang berakar dari tradisi luhur dan nilai keimanannya sendiri: filantropi Islam. Saatnya menyalurkan energi kedermawanan bangsa ini tidak hanya untuk menyantuni korban di hilir, tetapi untuk mengamankan bumi di hulu. Sebab, menjaga kelestarian alam bukan lagi sekadar aksi penyelamatan lingkungan, melainkan ujian tertinggi dari bobot peradaban dan kemanusiaan kita. Maka, ketika Greenpeace mmenggugat, ke depan zakat harus menjadi "juru selamat". (*)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments












.png)
.png)