- Memadam Bara Karhutla
- Greenpeace Menggugat, Zakat Juru Selamat
- Kajian IZI Perkuat Ibadah Pasien
- Santri Karawang Berkarya via Komik
- Tiga Sumur Sejuta Manfaat untuk Aceh
- Baznas Bandung Upgrade 1.012 Ustaz
- Baznas Bekasi Salur Beasiswa Rp1,028 M
- Lazisnu Perkuat Layanan Medis Karhutla
- Zakat Mal Lazisnu Jangkau 220 Mustahik
- NU Peduli Santuni Keluarga Relawan Bromo
Memadam Bara Karhutla
Oleh: Barokah Meilany Putri (Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

Keterangan Gambar : Foto: Dok. pribadi Barokah Meilany Putri
Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan lingkungan. Ia adalah tanda bahwa hubungan manusia dengan alam sedang menghadapi krisis serius. Ketika hutan terbakar, masyarakat kehilangan udara bersih, sumber penghidupan, dan ruang hidup yang menopang masa depan mereka. Di tengah persoalan yang terus berulang ini, muncul pertanyaan penting: dapatkah filantropi Islam memadamkan bara karhutla: mengambil peran lebih besar dalam mencegah kebakaran dan memulihkan ekosistem?
Greenpeace Indonesia melalui gerakan Tim Cegah Api telah mengembangkan upaya pencegahan berbasis masyarakat, mulai dari pemantauan titik api, pengawasan kanal gambut, edukasi, hingga pendampingan warga terdampak. Greenpeace mencatat 2.982 titik sumber asap di tujuh provinsi pada 8 Agustus–6 September 2026. Data tersebut merupakan hasil pemantauan organisasi, bukan keseluruhan titik kebakaran yang terverifikasi pemerintah. Meski demikian, temuan itu memperlihatkan bahwa ancaman karhutla masih memerlukan perhatian serius.
Krisis ini tidak cukup dijawab dengan pemadaman ketika api sudah membesar. Pencegahan, restorasi gambut, pengawasan penggunaan lahan, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat harus berjalan beriringan. Di sinilah filantropi Islam—melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf berpotensi menjadi kekuatan pendukung bagi gerakan lingkungan.
Baca Lainnya :
- Greenpeace Menggugat, Zakat Juru Selamat0
- Perang, Unjuk Rasa di Eropa dan Solusi Filantropi0
- Keadilan Sosial, Ketika Revolusi Prancis Menampar Dunia0
- Memutus Lingkaran Setan Konglomerasi Kekayaan dan Jerat Kemiskinan0
- Kiyoshi, Merombak Perompak Dengan Filantropi Berdampak0
Filantropi untuk Ekologi
Filantropi Islam selama ini identik dengan bantuan kepada fakir miskin, pembiayaan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan tanggap bencana. Namun, perkembangan pemikiran filantropi menunjukkan bahwa dana sosial keagamaan juga dapat diarahkan pada program yang menciptakan manfaat jangka panjang. Survei Nasional Potret dan Perilaku ZISWAF Muslim Indonesia 2026 yang dirilis Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mencatat bahwa 81 persen responden mendukung pemanfaatan dana ZISWAF untuk meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan. Survei tersebut melibatkan 8.360 responden Muslim di 34 provinsi. Temuan ini menunjukkan adanya ruang bagi inovasi pemanfaatan filantropi, meskipun dukungan publik tidak otomatis berarti seluruh jenis dana dapat dialokasikan tanpa batas.
Salah satu pendekatan yang relevan ialah green waqf atau wakaf hijau. Dalam artikel ilmiah “Legal Framework of Green Waqf for Ecological Disaster Mitigation” yang terbit di Indonesian Journal of Environmental Law and Sustainable Development pada 2026, Siska Lis Sulistiani dan rekan-rekannya mengkaji wakaf hijau sebagai instrumen mitigasi bencana ekologis. Mereka menghubungkan konsep tersebut dengan maqāṣid al-syarī‘ah, terutama perlindungan lingkungan, jiwa, dan harta. Kajian itu juga menyoroti tantangan berupa kepastian hukum dan belum terintegrasinya pedoman teknis pelaksanaan wakaf hijau.
Gagasan tersebut membuka peluang untuk mengembangkan wakaf bagi perlindungan kawasan hutan, pemulihan lahan terdegradasi, pembibitan tanaman lokal, dan pengembangan usaha masyarakat yang tidak merusak ekosistem. Sementara itu, infak dan sedekah dapat mendukung kegiatan sosial-lingkungan, seperti edukasi pencegahan kebakaran, penyediaan peralatan keselamatan relawan, serta bantuan darurat bagi warga terdampak.
Namun, perlu dibedakan antara potensi konseptual dan praktik yang telah terbukti berhasil. Wakaf hijau bukan solusi instan yang otomatis menghentikan karhutla. Ia memerlukan desain program, kepastian pengelolaan aset, tenaga ahli, serta pengawasan dampak lingkungan. Begitu pula dengan zakat yang memiliki ketentuan penerima sebagaimana diatur dalam Surah At-Taubah ayat 60. Penggunaannya harus mempertimbangkan ketentuan syariah dan tidak boleh serta-merta dialihkan untuk membiayai seluruh agenda konservasi.
Karena itu, sumber dana perlu dirancang sesuai peruntukannya. Wakaf dapat dipertimbangkan untuk aset dan program konservasi jangka panjang, sedangkan infak dan sedekah dapat menjadi sumber pembiayaan kegiatan lingkungan yang lebih fleksibel. Zakat dapat berperan ketika programnya terhubung secara sah dengan pemberdayaan mustahik, misalnya melalui pengembangan mata pencaharian ramah lingkungan bagi masyarakat rentan.
Kolaborasi, Bukan Substitusi
Tantangan terbesar bukan hanya menghimpun dana, melainkan memastikan bahwa dana tersebut menyentuh akar persoalan. Karhutla berkaitan dengan kondisi gambut yang mengering, perubahan penggunaan lahan, aktivitas manusia, dan persoalan tata kelola. Greenpeace juga menyoroti kerusakan lanskap gambut serta lemahnya penegakan hukum sebagai faktor yang memperparah kebakaran berulang. Karena itu, filantropi tidak boleh mengalihkan perhatian dari kewajiban pemerintah menegakkan hukum dan kewajiban pelaku usaha mematuhi aturan lingkungan.
Kolaborasi dapat dimulai dengan mempertemukan lembaga zakat dan wakaf, komunitas lokal, organisasi lingkungan seperti Greenpeace, perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan lembaga riset. Komunitas dapat memetakan wilayah rentan, peneliti mengevaluasi kondisi ekosistem, sedangkan lembaga filantropi mendukung kegiatan yang sesuai dengan mandat dan kemampuan pendanaannya.
Program juga harus menyentuh dimensi ekonomi. Masyarakat yang bergantung pada lahan membutuhkan alternatif penghidupan yang layak agar pencegahan kebakaran tidak berhenti sebagai kampanye moral. Pengembangan usaha hasil hutan bukan kayu, agroforestri yang sesuai dengan kondisi setempat, pembibitan tanaman, dan restorasi berbasis masyarakat dapat dipertimbangkan setelah melalui kajian ekologis dan ekonomi. Keberhasilannya perlu diukur melalui indikator nyata, seperti keberlangsungan mata pencaharian, pemulihan vegetasi, penurunan kejadian kebakaran, dan transparansi penggunaan dana.
Pada akhirnya, filantropi Islam perlu memperluas cakrawala kepeduliannya: dari membantu manusia setelah bencana menuju upaya mencegah kerusakan yang membuat bencana terus berulang. Menjaga lingkungan bukan pekerjaan yang berdiri di luar kepedulian sosial, sebab kehidupan manusia bergantung pada keberlanjutan alam.
Hutan yang selamat berarti sumber air yang terjaga, udara yang lebih sehat, dan penghidupan masyarakat yang lebih terlindungi. Jika filantropi Islam mampu merawat hubungan antara keadilan sosial dan kelestarian lingkungan, maka zakat, infak, sedekah, dan wakaf tidak hanya hadir ketika asap mengepung permukiman. Semuanya dapat menjadi bagian dari ikhtiar agar api tidak lagi menjadi siklus tahunan yang diwariskan kepada generasi berikutnya. (*)












.png)
.png)