- Perang, Unjuk Rasa di Eropa dan Solusi Filantropi
- Keadilan Sosial, Ketika Revolusi Prancis Menampar Dunia
- Yang Tertinggal di Lereng
- Debu Reruntuhan Zura
- Memutus Lingkaran Setan Konglomerasi Kekayaan dan Jerat Kemiskinan
- UIN Jambi Sediakan Beasiswa Internasional
- Ini Dia Aplikasi Satu Beasiswa Berbasis AI
- Ada Beasiswa Agrinas untuk Pemuda Papua
- BI Luncurkan 3 Program Unggulan ISEF
- Zakat Terhambat Fatwa Belum Jadi PMA
Perang, Unjuk Rasa di Eropa dan Solusi Filantropi
Oleh: Yaritsha Nafhanindri

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Pribadi Yaritsha Nafhanindri
Perang kerap dimulai dengan kalkulasi militer, tetapi
ongkosnya justru paling cepat terasa di meja makan masyarakat. Ketika konflik
Amerika Serikat-Israel dan Iran mengguncang kawasan Timur Tengah, kenaikan
harga energi merambat ke biaya transportasi, pangan, dan kebutuhan rumah
tangga. Di Eropa, tekanan biaya hidup turut menyulut demonstrasi dan kerusuhan.
Presiden Perancis Emmanuel Macron bahkan mengaitkan gejolak domestik negaranya
dengan dampak perang Iran. Krisis geopolitik pun memperlihatkan paradoks:
keputusan di pusat kekuasaan dapat menciptakan penderitaan jauh melampaui medan
pertempuran.
Dalam situasi tersebut, pembicaraan tentang daya tawar Timur
Tengah tidak semestinya berhenti pada minyak, jalur perdagangan, atau kekuatan
militer. Ada pertanyaan lain yang lebih mendasar: bagaimana kekayaan dapat
digunakan untuk melindungi masyarakat dari biaya krisis yang tidak mereka
putuskan? Di sinilah filantropi Islam, khususnya zakat, relevan dibicarakan
sebagai instrumen redistribusi dan ketahanan sosial. Bukan untuk menggantikan
diplomasi atau kebijakan negara, melainkan memperkuat posisi masyarakat ketika
keduanya belum mampu memberikan perlindungan yang memadai.
Dari Daya Tawar Geopolitik Menuju Daya Tahan Masyarakat
Baca Lainnya :
- Keadilan Sosial, Ketika Revolusi Prancis Menampar Dunia0
- Memutus Lingkaran Setan Konglomerasi Kekayaan dan Jerat Kemiskinan0
- Kiyoshi, Merombak Perompak Dengan Filantropi Berdampak0
- E-Commerce Tumbuh Cepat, Zakat Harus Melesat0
- Pesantren Jalan Cahaya: Zakat untuk Dakwah Marjinal0
Posisi strategis Iran dan Selat Hormuz menunjukkan betapa
erat hubungan konflik regional dengan ekonomi global. Sebagaimana diuraikan
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Mohammad Nur Rianto Al Arif dalam
artikelnya tentang dampak serangan Amerika Serikat-Israel terhadap Iran,
gangguan energi dapat menjalar menjadi inflasi, tekanan nilai tukar, dan
kenaikan biaya logistik. Beban tersebut cenderung lebih berat bagi kelompok
berpendapatan rendah karena porsi pengeluaran mereka untuk kebutuhan pokok relatif
besar.
Laporan Pars Today pada 18 Oktober 2026, misalnya, mengutip
perkiraan ekonom Moody’s Analytics bahwa perang telah membebani rumah tangga
Amerika Serikat hampir 2.000 dollar AS. Angka tersebut mencakup kenaikan biaya
energi, suku bunga, dan biaya militer. Walaupun atribusi setiap kenaikan harga
terhadap perang tidak dapat disamaratakan, ilustrasi itu menegaskan bahwa
ongkos konflik tidak berhenti pada anggaran pertahanan. Ia memasuki anggaran
rumah tangga dan mengurangi kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan lainnya.
Masalahnya, daya tawar geopolitik suatu negara tidak
otomatis berbanding lurus dengan kesejahteraan warganya. Negara dapat memiliki
sumber daya strategis, tetapi masyarakatnya tetap rentan terhadap inflasi,
pengangguran, dan ketidakpastian. Sebaliknya, masyarakat dengan jaring pengaman
sosial yang kuat mempunyai ruang lebih besar untuk bertahan ketika krisis
datang.
Filantropi Islam menawarkan kerangka untuk memperkecil jarak
tersebut. Zakat bukan sekadar kemurahan hati individual, melainkan kewajiban
distribusi kekayaan dengan kelompok penerima yang telah ditentukan dalam
syariat. Dalam perspektif maqashid al-syariah, perlindungan jiwa dan
harta serta peningkatan kesejahteraan merupakan orientasi penting yang dapat
diterjemahkan menjadi kebijakan sosial.
Literatur kontemporer memperkuat argumen ini. Penelitian
Abdullah, Mat Derus, dan Al-Malkawi (2015) dalam Humanomics mengkaji
efektivitas zakat dalam mengurangi kemiskinan dan ketimpangan. Sementara itu,
kajian Salim dan kolega (2024) dalam Review of Islamic Social Finance and
Entrepreneurship mengembangkan model pertanian perkotaan berbasis zakat
untuk mendukung pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan inklusi keuangan.
Keduanya memberi landasan bahwa zakat berpotensi melampaui bantuan sesaat
menuju penguatan kapasitas ekonomi penerima.
Bargaining Filantropi: Dari Bantuan Menuju Pemberdayaan
Istilah bargaining filantropi dapat dipahami sebagai
upaya membangun daya tawar sosial melalui pengelolaan kekayaan yang berpihak
kepada kelompok rentan. Daya tawar di sini bukan kemampuan menekan negara lain,
melainkan kapasitas masyarakat untuk menghadapi guncangan tanpa kehilangan
akses terhadap pangan, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan.
Konsekuensinya, pengelolaan zakat tidak cukup diukur dari
besarnya dana yang terkumpul atau jumlah paket bantuan yang disalurkan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah penerima menjadi lebih mandiri,
pendapatannya meningkat, dan kerentanannya berkurang ketika harga kebutuhan
pokok melonjak.
Indonesia memiliki modal kelembagaan untuk mengembangkan
pendekatan tersebut melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga amil
zakat. Namun, zakat produktif harus dirancang secara realistis. Pelaku usaha
mikro, misalnya, memerlukan modal sekaligus pendampingan, akses pasar, literasi
keuangan, dan perlindungan dari risiko usaha. Untuk keluarga yang kehilangan
penghasilan, bantuan konsumtif tetap diperlukan. Tidak semua mustahik dapat
langsung diarahkan menjadi wirausahawan.
Penelitian Fitriani dalam Journal of Islamic Philanthropy
and Disaster (2023) mengenai respons zakat terhadap resesi global
menempatkan redistribusi kekayaan, pemberdayaan ekonomi, dan peningkatan
kesejahteraan sebagai jalur kontribusi zakat. Artinya, bantuan darurat dan
pemberdayaan jangka panjang seharusnya berjalan beriringan, bukan
dipertentangkan.
Pemerintah juga perlu menghubungkan lembaga zakat dengan
kebijakan perlindungan sosial, tanpa mengaburkan perbedaan mandat dan sumber
pembiayaan. Ketika inflasi energi meningkatkan biaya hidup, data kemiskinan,
kebutuhan pangan, dan kondisi usaha mikro dapat menjadi dasar penentuan
prioritas. Kolaborasi ini harus disertai transparansi, evaluasi dampak, serta
perlindungan terhadap hak mustahik.
Wakaf dapat melengkapi zakat melalui pembiayaan aset
produktif dan layanan publik berjangka panjang. Sementara itu, infak dan
sedekah menyediakan fleksibilitas untuk merespons kebutuhan darurat. Integrasi
instrumen tersebut memungkinkan filantropi Islam berperan dalam dua horizon
sekaligus: menyelamatkan keluarga hari ini dan memperkuat kemandirian mereka
esok hari.
Tentu, zakat tidak dapat menghentikan perang, mengendalikan
harga minyak dunia, atau menggantikan tanggung jawab pemerintah.
Mengandalkannya untuk menutup seluruh kegagalan kebijakan justru berisiko
memindahkan beban negara kepada masyarakat. Peran strategisnya terletak pada
kemampuan melengkapi kebijakan publik dengan solidaritas yang terorganisasi,
terukur, dan berkelanjutan.
Di tengah kisruh Eropa dan ketegangan Timur Tengah, dunia
membutuhkan lebih dari sekadar negosiasi kekuatan. Ia membutuhkan sistem yang
memastikan bahwa masyarakat biasa tidak terus-menerus membayar harga dari
keputusan para pemegang kuasa. Daya tawar sejati bukan hanya kemampuan
menggerakkan pasar atau mengancam lawan, melainkan kemampuan menjaga kehidupan
ketika krisis menggerus segala kepastian. Sebab, kekayaan baru bernilai
strategis ketika ia tidak hanya memperkuat posisi negara, tetapi juga membuat
rakyatnya lebih berdaya menghadapi dunia yang kian rapuh. (*)













.png)
.png)