- Dana Umat dan Lahirnya Inovator Sosial
- Mimpi yang Tumbuh di Tanah Garam
- MUI Bandung Dorong Aspirasi Damai
- Wakaf Saham Buka Peluang Ekonomi Umat
- OJK-BBF Perluas Pasar Batik Lokal
- Jonatan Donasikan Seluruh Bonus Asian Games
- Perhutani-BRI Jajaki Pengembangan UMKM Hutan
- LPDP Perketat Syarat Sertifikat TOEFL
- BAZNAS-Sabana Perkuat Program ZChicken
- Baznas-KSrelief Salurkan 30.000 Paket Bantuan
Wakaf Saham Buka Peluang Ekonomi Umat
.png)
Keterangan Gambar : Foto: Dok. Suarantb.com (Bul)
Perkembangan pasar modal syariah membuka alternatif baru bagi masyarakat untuk menunaikan wakaf melalui instrumen investasi. Salah satu pilihan yang mulai mendapat perhatian adalah wakaf saham, yakni pemanfaatan kepemilikan saham syariah untuk mendukung kegiatan sosial dan keagamaan.
Melalui instrumen tersebut, masyarakat dapat menyalurkan kepedulian sosial dengan mewakafkan saham maupun manfaat ekonomi yang dihasilkannya. Selain menjadi sarana ibadah, wakaf saham juga berpotensi menghadirkan manfaat jangka panjang apabila dikelola secara produktif.
Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Gusti Bagus Ngurah Putra Sandiana, menjelaskan bahwa wakaf saham merupakan penyerahan saham syariah, baik berupa saham itu sendiri maupun manfaat ekonominya, seperti dividen, dari investor atau wakif kepada nazhir selaku pengelola wakaf. Selanjutnya, aset tersebut dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf.
Baca Lainnya :
- Wakaf Produktif Antar RS Achmad Wardi Mendunia0
- LSP BWI Kembangkan Ekosistem Wakaf Produktif0
- Pemerintah Pulihkan Status Wakaf Blang Padang0
- OJK-BWI Integrasikan Wakaf dan Perbankan0
- Komunitas Bikers Berwakaf Tanah 0
Potensi pengembangan wakaf saham di NTB dinilai cukup menjanjikan. Kondisi demografi dengan mayoritas penduduk beragama Islam, tradisi filantropi yang kuat, serta peningkatan literasi pasar modal menjadi sejumlah faktor pendukung pengembangan instrumen tersebut.
“Penggabungan semangat berbagi masyarakat dengan perkembangan pasar modal syariah dapat menjadi jalan untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial dan keagamaan,” kata dia.
Masyarakat yang ingin menunaikan wakaf saham dapat mengikuti beberapa tahapan. Pertama, membuka rekening efek syariah melalui perusahaan sekuritas yang menyediakan fasilitas Sharia Online Trading System (SOTS). Kedua, menentukan saham syariah yang akan diwakafkan.
Tahap berikutnya adalah memilih nazhir atau lembaga pengelola wakaf yang telah menjadi mitra perusahaan sekuritas. Setelah itu, proses transaksi wakaf dapat dilakukan melalui aplikasi SOTS yang tersedia.
Mekanisme tersebut memungkinkan investor pasar modal syariah menjalankan dua tujuan sekaligus. Selain berinvestasi untuk memperoleh keuntungan, mereka juga dapat menyisihkan sebagian asetnya untuk mendukung kepentingan umat.
Salah satu keunggulan wakaf saham terletak pada peluang menghasilkan manfaat secara berkelanjutan. Saham yang dikelola secara produktif berpotensi memberikan dividen maupun keuntungan dari kenaikan harga saham atau capital gain. Hasil pengelolaan itu selanjutnya dapat disalurkan oleh nazhir sesuai dengan peruntukan wakaf.
Di samping menghasilkan manfaat ekonomi, saham juga memiliki peluang mengalami pertumbuhan nilai aset. Apabila dikelola secara tepat, nilai harta wakaf berpotensi meningkat sehingga manfaat yang dapat diberikan kepada masyarakat semakin luas. Namun, pengelolaan wakaf saham tetap perlu memperhitungkan risiko fluktuasi harga di pasar modal.
Wakaf saham juga menawarkan fleksibilitas dari sisi jangka waktu penyerahan aset. Dalam praktiknya, masyarakat dapat memilih skema wakaf temporer atau permanen sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada skema temporer, wakif menyerahkan aset saham untuk dikelola dalam jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan. Setelah periode wakaf berakhir, aset tersebut dapat dikembalikan kepada wakif sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun wakaf permanen merupakan penyerahan aset untuk dikelola dan dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai tujuan wakaf. Melalui skema ini, saham yang telah diwakafkan menjadi bagian dari harta benda wakaf dan tidak lagi menjadi kepemilikan pribadi wakif.
Kedua pilihan tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk berwakaf sesuai kemampuan, tujuan, dan komitmen masing-masing. Dengan demikian, wakaf saham dapat menjadi salah satu alternatif untuk memperluas partisipasi publik dalam membangun kemandirian sosial dan ekonomi umat.
Wakaf tidak selalu harus dimulai dari aset yang besar. Melalui instrumen yang tepat dan pengelolaan yang amanah, kepemilikan saham pun dapat menjadi jalan untuk menghadirkan manfaat bagi banyak orang. Semangat berbagi ini sejalan dengan gerakan zakat dan infak yang mengajak masyarakat menyisihkan sebagian rezekinya demi memperkuat kesejahteraan bersama. Ketika kepedulian dikelola secara produktif dan berkelanjutan, kebaikan yang ditanam hari ini dapat menjadi manfaat bagi generasi mendatang.
Kontributor: Raeihan
Editor: MAS
Sumber: www.suarantb.com




.png)

.png)
.png)



.png)
.png)