- Ketika Beasiswa Harus Melahirkan Integritas
- Gunung yang Tak Pernah Menjanjikan Kepulangan
- Baznas-NU Bantu Penyintas Gempa Flores
- Wakaf Produktif Antar RS Achmad Wardi Mendunia
- Rumah Zakat Atasi Krisis Air Semarang
- Baznas-Sixerhood Galang Dana Kemanusiaan
- BAZNAS Perkuat Pengentasan Kemiskinan di DIY
- Kemenag Percepat Pemulihan Pesantren Aceh
- LSP BWI Kembangkan Ekosistem Wakaf Produktif
- Pemerintah Pulihkan Status Wakaf Blang Padang
LSP BWI Kembangkan Ekosistem Wakaf Produktif

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Bwi.go.id
Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Wakaf Indonesia (LSP BWI) memperingati hari ulang tahun (milad) ke-5 dengan menggelar seminar bertajuk “Wakaf Produktif: Pengembangan dan Pembiayaan Wakaf Produktif”. Kegiatan tersebut diselenggarakan secara hybrid melalui Zoom pada Sabtu, 31 Oktober 2026, pukul 13.30–15.00 WIB.
Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber dari bidang ekonomi syariah, perbankan, investasi, dan pengelolaan usaha produktif. Mereka di antaranya Sandiaga S. Uno selaku investor senior sekaligus Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif periode 2020–2024; Imam Teguh Saptono, Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia Tbk; Salman Abdurrubbi Perwiragama, Country Manager iBantu Syariah; serta Budi Suhari, CEO Rotte Foundation.
Diskusi dipandu Wahyu Muryadi yang merupakan Komisioner Badan Wakaf Indonesia (BWI). Melalui forum tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai berbagai inovasi pembiayaan wakaf serta kontribusi lembaga keuangan syariah dan sektor produktif dalam memperkuat ekosistem perwakafan di Indonesia.
Baca Lainnya :
- Pemerintah Pulihkan Status Wakaf Blang Padang0
- OJK-BWI Integrasikan Wakaf dan Perbankan0
- Komunitas Bikers Berwakaf Tanah 0
- Wakaf Tanah Perkuat Kerukunan di NTT0
- Wakaf DD Raih Best Sharia Awards 0
Dalam pemaparannya, Imam Teguh Saptono menjelaskan bahwa pengelolaan aset wakaf di Indonesia terus mengalami transformasi untuk menjawab tantangan ekonomi modern sekaligus memperluas manfaat sosial bagi masyarakat.
Menurut dia, anggapan bahwa aset wakaf tidak fleksibel dan sulit dikembangkan secara finansial mulai berubah seiring penerapan skema keuangan modern yang berlandaskan prinsip syariah, keberlanjutan, serta pengembangan nilai aset.
Wakaf yang selama ini kerap dipahami sebagai instrumen amal juga memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi produktif. Pendekatan tersebut mengintegrasikan tujuan komersial dengan upaya memperbesar kemaslahatan umat.
Salah satu inovasi di sektor perbankan syariah yang dipaparkan adalah skema Sharia Restricted Investment Account (SRIA) Sosial. Mengacu pada POJK Nomor 17/POJK.03/2024, skema ini memungkinkan investor menempatkan dana dengan pembatasan penyaluran pada proyek-proyek yang memiliki dampak sosial tinggi sekaligus memenuhi kelayakan finansial.
Melalui mekanisme tersebut, risiko investasi dapat dibagi secara proporsional. Selain itu, penyaluran pembiayaan dengan margin lebih terjangkau berpotensi mendukung sektor penting, seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga permodalan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Salah satu penerapannya terlihat dalam kolaborasi Bank Muamalat dengan RS Roemani Muhammadiyah Semarang untuk pengadaan alat kesehatan. Dalam skema tersebut, aset yang dibiayai akan diwakafkan setelah kewajiban pembiayaan diselesaikan.
Pada kesempatan yang sama, Salman Abdurrubbi Perwiragama memaparkan pemanfaatan teknologi Web3.0 untuk mendukung pengembangan ekosistem wakaf produktif. Inovasi tersebut dilakukan melalui teknologi blockchain dan tokenisasi aset.
iBantu.Co mengembangkan pendekatan tersebut melalui platform Philanthropic on Blockchain (PBX). Dengan mekanisme tokenisasi, instrumen wakaf dapat dikonversi menjadi token digital dalam pecahan tertentu sehingga membuka peluang penghimpunan pendanaan ritel dari berbagai negara.
Teknologi ini juga dinilai dapat meningkatkan transparansi, mengurangi hambatan biaya remitansi, serta memungkinkan proses pencatatan alokasi dana hingga penyaluran kepada penerima manfaat (mauquf ‘alaih) dipantau secara langsung atau real-time.
Selanjutnya, Budi Suhari selaku CEO Rotte Foundation menguraikan penerapan konsep social enterprise dalam pengembangan bisnis riil berbasis wakaf. Salah satu model yang dipaparkan adalah usaha toko roti produktif dengan skema ekuitas wakaf berkelanjutan.
Dalam model tersebut, modal awal dihimpun melalui skema Community Generating Fund (CGF), sehingga usaha dapat dikembangkan tanpa bergantung pada utang berbunga. Operasional bisnis dijalankan secara profesional oleh badan usaha pengelola atau operator yang terpisah, dengan pengawasan langsung dari nazir dan dewan pengawas.
Pemisahan pengelolaan tersebut bertujuan menjaga aset wakaf agar tetap terlindungi dan tidak berubah menjadi kepemilikan pribadi.
Keberlanjutan usaha juga didukung melalui tata kelola pembagian laba bersih yang mengacu pada Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2020. Dalam skema yang dipaparkan, sebanyak 50 persen laba bersih dialokasikan untuk mauquf ‘alaih atau penerima manfaat dan program sosial, 10 persen untuk biaya operasional nazir, serta 40 persen disimpan sebagai Internal Generating Fund (IGF).
Dana IGF tersebut digunakan untuk menjaga likuiditas usaha, merawat peralatan, dan mempersiapkan ekspansi melalui pembukaan gerai baru. Dengan demikian, pengembangan usaha dapat dilakukan tanpa mengurangi keberlanjutan aset akibat pembagian dividen komersial.
Untuk memastikan keberhasilan dalam jangka panjang, setiap proyek wakaf produktif juga perlu melalui studi kelayakan atau feasibility study. Penilaian tersebut mencakup aspek teknis, ekonomi, syariah dan hukum, operasional, hingga penjadwalan pelaksanaan proyek.
Integrasi tata kelola syariah, manajemen risiko, instrumen pembiayaan perbankan, serta teknologi digital menjadi bagian penting dalam pengembangan wakaf modern. Melalui pendekatan tersebut, wakaf tidak hanya berfungsi menjaga keberadaan aset, tetapi juga berpotensi menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif, mandiri, dan berdaya saing.
Pengembangan wakaf produktif menunjukkan bahwa aset umat dapat memberikan manfaat yang lebih luas apabila dikelola secara profesional, transparan, dan berkelanjutan. Wakaf bukan sekadar tentang mempertahankan harta, melainkan juga menghadirkan sumber manfaat bagi pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Semangat ini perlu berjalan beriringan dengan gerakan zakat dan infak agar semakin banyak sumber daya umat yang dapat dihimpun dan dikelola untuk kepentingan bersama. Mari dukung penguatan ekosistem filantropi Islam sehingga kebaikan yang ditanam hari ini dapat terus tumbuh dan dirasakan oleh generasi mendatang.
Kontributor: Raeihan
Editor: MAS
Sumber: www.bwi.go.id





.png)





.png)
.png)