Strategi Pengeloaan Zakat Dalam Pemberdayaan Umat (Bagian II)
Sumber: https://locus.rivierapublishing.id

By Revolusioner 24 Sep 2025, 15:08:32 WIB Z-Jurnal
Strategi Pengeloaan Zakat Dalam Pemberdayaan Umat (Bagian II)

Keterangan Gambar : Foto: Asisten AI


Penulis: 1) Ervina Rahmawati, 2) Yuni Pujiati, 3) Laila Turahmi, 4) Aji Pangestu, 5) Maya Panorama (UIN Raden Fatah)


Metode Penelitian

Baca Lainnya :

Subjek penelitian adalah pihak yang menjadi sasaran untuk diteliti oleh peneliti. Subjek dalam penelitian ini adalah orang-orang yang terlibat dalam program strategi pengelolaan zakat terhadap pemberdayaan umat Islam.

Dalam penelitian kualitatif, responden atau subjek penelitian disebut dengan istilah informan atau partisipan, yaitu orang yang memberikan respon, jawaban, serta informasi data yang dibutuhkan peneliti berkaitan dengan penelitian yang sedang dilaksanakan (Wijaya, 2019). Dalam hal ini, yang menjadi subjek (informan) dalam penulisan artikel ini adalah salah satu anggota BAZNAS Kota Palembang yang dengan senang hati berkenan memberikan penjelasan mengenai pengelolaan zakat serta tahapan-tahapannya sebelum zakat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Fokus penelitian ini adalah bagaimana strategi dalam mengelola zakat sebelum diserahkan kepada masyarakat, serta bagaimana pemberdayaan umat yang dilakukan oleh BAZNAS dalam pemanfaatan dana yang diberikan kepada masyarakat Islam.

Dalam penelitian ini digunakan jenis data purposive sampling, yaitu teknik pengambilan sampel sumber data dengan pertimbangan tertentu (Lenaini, 2021). Data yang diperoleh dalam penelitian ini berasal sepenuhnya dari data sekunder. Teknik analisis data yang digunakan meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.

Hasil dan Pembahasan


Pengertian Zakat

Setiap muslim wajib memahami bahwa zakat merupakan salah satu rukun Islam. Seperti ibadah lainnya, seorang muslim dalam pelaksanaan zakat dituntut untuk mencapai kesempurnaan (Setiawan, 2019).

Secara istilah, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan dengan jumlah tertentu dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai syarat-syarat tertentu. Zakat merupakan ibadah fardhu ‘ain yang wajib dilaksanakan bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Kewajiban zakat mulai diterapkan pada tahun kedua Hijriah.

Secara bahasa, zakat berarti suci, tumbuh, bertambah, dan berkah. Makna ini menggambarkan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan diri dan harta, menumbuhkan keberkahan, serta menambah pahala. Dengan menunaikan zakat, seorang muslim menyucikan dirinya dari sifat kikir dan serakah (M. Ali Hasan, 2015:15).

Allah SWT berfirman:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka...” (Q.S. At-Taubah [9]:103).

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Sedekah (zakat) tidak mengurangi harta. Allah akan menambah kemuliaan bagi hamba-Nya, dan orang yang tawadhu’ kepada Allah akan diangkat derajatnya.” (HR. Muslim).

Menurut Munir (2016), meskipun secara lahiriah harta berkurang setelah dizakati, namun dalam pandangan Allah zakat justru mendatangkan keberkahan dan pahala yang lebih besar.

Dasar Hukum Zakat

Dasar hukum zakat terdapat dalam Al-Qur’an, salah satunya:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa yang kamu ucapkan itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. At-Taubah [9]:103).

Selain itu, kewajiban zakat ditegaskan dalam banyak hadis Rasulullah SAW serta ijma’ ulama yang menyepakati zakat sebagai ibadah wajib bagi umat Islam.

 Penerima Zakat

Golongan penerima zakat telah ditetapkan Allah SWT dalam Al-Qur’an, yaitu delapan asnaf (Zaifuddin, 2021):

1.             Fakir: orang yang sangat menderita hidupnya dan tidak memiliki harta maupun tenaga.

2.             Miskin: orang yang memiliki harta dan tenaga, tetapi tetap dalam kekurangan.

3.             Amil: orang yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat.

4.             Muallaf: orang yang baru masuk Islam dan perlu dibina keimanannya.

5.             Riqab: orang yang berusaha memerdekakan budak.

6.             Gharim: orang yang terlilit utang dan tidak mampu membayarnya.

7.             Sabilillah: orang yang berjuang di jalan Allah.

8.             Ibnu Sabil: musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

Zakat mal dibagikan kepada delapan golongan tersebut, sedangkan zakat fitrah lebih diutamakan untuk fakir dan miskin (Anis, 2020).

Hikmah Zakat:

1.        Mensucikan harta dari hak orang lain.

2.        Membersihkan jiwa muzakki dari sifat kikir.

3.        Menghilangkan kecemburuan sosial pada mustahik.

4.        Membantu pembangunan perekonomian masyarakat lemah.

Strategi Pengelolaan Zakat

1.     Pengertian Strategi

Strategi adalah perencanaan yang menyatukan tujuan, kebijakan, dan langkah tindakan agar menjadi satu kesatuan yang utuh (Irfan, Hamdi, & Husni, 2022). Istilah strategi awalnya digunakan dalam dunia militer, namun kini juga dipakai dalam bidang organisasi, ekonomi, dan sosial, termasuk dalam pengelolaan zakat.

Menurut Chaniago (2014), strategi adalah serangkaian keputusan penting yang dibuat manajemen puncak dan diimplementasikan ke seluruh organisasi untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Dengan strategi yang tepat, pengelolaan zakat dapat dilakukan secara terstruktur dan profesional.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment