- Studi Kasus Zakat Profesi atau Zakat Penghasilan (Bagian IV-Habis)
- Strategi Pengeloaan Zakat Dalam Pemberdayaan Umat (Bagian IV-Habis)
- Strategi Pengeloaan Zakat Dalam Pemberdayaan Umat (Bagian III)
- Studi Kasus Zakat Profesi atau Zakat Penghasilan (Bagian III)
- Strategi Pengeloaan Zakat Dalam Pemberdayaan Umat (Bagian II)
- Digital Experience dalam Perbankan Syariah (Bagian III-Habis)
- Studi Kasus Zakat Profesi atau Zakat Penghasilan (Bagian II)
- Pemerintah Libatkan Pengusaha dan Filantroper Percepat Penyaluran Bansos
- Strategi Pengeloaan Zakat Dalam Pemberdayaan Umat (Bagian I)
- Digital Experience dalam Perbankan Syariah (Bagian II)
Strategi Pengeloaan Zakat Dalam Pemberdayaan Umat (Bagian II)
Sumber: https://locus.rivierapublishing.id

Keterangan Gambar : Foto: Asisten AI
Penulis: 1) Ervina Rahmawati, 2) Yuni Pujiati, 3) Laila Turahmi, 4) Aji Pangestu, 5) Maya Panorama (UIN Raden Fatah)
Metode Penelitian
Baca Lainnya :
- Digital Experience dalam Perbankan Syariah (Bagian III-Habis)0
- Studi Kasus Zakat Profesi atau Zakat Penghasilan (Bagian II)0
- Strategi Pengeloaan Zakat Dalam Pemberdayaan Umat (Bagian I)0
- Digital Experience dalam Perbankan Syariah (Bagian II)0
- Studi Kasus Zakat Profesi atau Zakat Penghasilan (Bagian I)0
Subjek penelitian adalah pihak yang menjadi sasaran untuk diteliti oleh peneliti. Subjek dalam penelitian ini adalah orang-orang yang terlibat dalam program strategi pengelolaan zakat terhadap pemberdayaan umat Islam.
Dalam
penelitian kualitatif, responden atau subjek penelitian disebut dengan istilah
informan atau partisipan, yaitu orang yang memberikan respon, jawaban, serta
informasi data yang dibutuhkan peneliti berkaitan dengan penelitian yang sedang
dilaksanakan (Wijaya, 2019). Dalam hal ini, yang menjadi subjek (informan)
dalam penulisan artikel ini adalah salah satu anggota BAZNAS Kota Palembang
yang dengan senang hati berkenan memberikan penjelasan mengenai pengelolaan
zakat serta tahapan-tahapannya sebelum zakat disalurkan kepada masyarakat yang
membutuhkan. Fokus penelitian ini adalah bagaimana strategi dalam mengelola
zakat sebelum diserahkan kepada masyarakat, serta bagaimana pemberdayaan umat
yang dilakukan oleh BAZNAS dalam pemanfaatan dana yang diberikan kepada
masyarakat Islam.
Dalam
penelitian ini digunakan jenis data purposive sampling, yaitu teknik
pengambilan sampel sumber data dengan pertimbangan tertentu (Lenaini, 2021).
Data yang diperoleh dalam penelitian ini berasal sepenuhnya dari data sekunder.
Teknik analisis data yang digunakan meliputi reduksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan.
Hasil dan Pembahasan
Pengertian Zakat
Setiap
muslim wajib memahami bahwa zakat merupakan salah satu rukun Islam. Seperti
ibadah lainnya, seorang muslim dalam pelaksanaan zakat dituntut untuk mencapai
kesempurnaan (Setiawan, 2019).
Secara
istilah, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan dengan jumlah tertentu dan
diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai syarat-syarat
tertentu. Zakat merupakan ibadah fardhu ‘ain yang wajib dilaksanakan bagi
setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Kewajiban zakat mulai diterapkan pada
tahun kedua Hijriah.
Secara
bahasa, zakat berarti suci, tumbuh, bertambah, dan berkah. Makna ini
menggambarkan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan diri dan harta,
menumbuhkan keberkahan, serta menambah pahala. Dengan menunaikan zakat, seorang
muslim menyucikan dirinya dari sifat kikir dan serakah (M. Ali Hasan, 2015:15).
Allah
SWT berfirman:
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
menyucikan mereka...” (Q.S. At-Taubah [9]:103).
Rasulullah
SAW juga bersabda:
“Sedekah
(zakat) tidak mengurangi harta. Allah akan menambah kemuliaan bagi hamba-Nya,
dan orang yang tawadhu’ kepada Allah akan diangkat derajatnya.” (HR. Muslim).
Menurut
Munir (2016), meskipun secara lahiriah harta berkurang setelah dizakati, namun
dalam pandangan Allah zakat justru mendatangkan keberkahan dan pahala yang
lebih besar.
Dasar
Hukum Zakat
Dasar
hukum zakat terdapat dalam Al-Qur’an, salah satunya:
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa yang kamu
ucapkan itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi
Maha Mengetahui.” (Q.S. At-Taubah [9]:103).
Selain
itu, kewajiban zakat ditegaskan dalam banyak hadis Rasulullah SAW serta ijma’
ulama yang menyepakati zakat sebagai ibadah wajib bagi umat Islam.
Penerima Zakat
Golongan
penerima zakat telah ditetapkan Allah SWT dalam Al-Qur’an, yaitu delapan asnaf
(Zaifuddin, 2021):
1.
Fakir: orang yang sangat
menderita hidupnya dan tidak memiliki harta maupun tenaga.
2.
Miskin: orang yang
memiliki harta dan tenaga, tetapi tetap dalam kekurangan.
3.
Amil: orang yang bertugas
mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat.
4.
Muallaf: orang yang baru
masuk Islam dan perlu dibina keimanannya.
5.
Riqab: orang yang
berusaha memerdekakan budak.
6.
Gharim: orang yang
terlilit utang dan tidak mampu membayarnya.
7.
Sabilillah: orang yang berjuang
di jalan Allah.
8.
Ibnu Sabil: musafir yang
kehabisan bekal dalam perjalanan.
Zakat
mal dibagikan kepada delapan golongan tersebut, sedangkan zakat fitrah lebih
diutamakan untuk fakir dan miskin (Anis, 2020).
Hikmah
Zakat:
1.
Mensucikan harta dari hak
orang lain.
2.
Membersihkan jiwa muzakki
dari sifat kikir.
3.
Menghilangkan kecemburuan
sosial pada mustahik.
4. Membantu pembangunan perekonomian masyarakat lemah.
Strategi
Pengelolaan Zakat
1. Pengertian
Strategi
Strategi adalah perencanaan yang
menyatukan tujuan, kebijakan, dan langkah tindakan agar menjadi satu kesatuan
yang utuh (Irfan, Hamdi, & Husni, 2022). Istilah strategi awalnya digunakan
dalam dunia militer, namun kini juga dipakai dalam bidang organisasi, ekonomi,
dan sosial, termasuk dalam pengelolaan zakat.
Menurut
Chaniago (2014), strategi adalah serangkaian keputusan penting yang dibuat
manajemen puncak dan diimplementasikan ke seluruh organisasi untuk mencapai
tujuan yang ditetapkan. Dengan strategi yang tepat, pengelolaan zakat dapat
dilakukan secara terstruktur dan profesional.
