- Yuliani, Peternak Inspirasi Perempuan Mandiri
- Mahasiswa Jepara Mandiri Berkat ZCoffee
- Panduan Lengkap Memilih Hewan Kurban
- UIN Palu Terima 2.172 Beasiswa
- PCNU Indramayu Dapat Sertifikat Wakaf
- Wakaf, Solusi Kebencanaan Global
- Ponpes Terbakar, Kantor Zakat Hangus
- Kawal Zakat, Digitalisasi Digenjot
- Bansos Tak Ditentukan Kepala Daerah
- Kemendagri Perkuat Data Tunggal Sosial
Kemendagri Perkuat Data Tunggal Sosial

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Kemendagri
Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus, menegaskan komitmen negara untuk memastikan penyandang disabilitas tidak terabaikan dalam pemenuhan hak asasi maupun akses layanan administrasi kependudukan. Ia menilai, pendataan tidak bisa dipandang sekadar prosedur administratif, tetapi merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam mengakui dan melindungi seluruh warga.
Dalam keterangan tertulis pada Senin (20/4/2026), Wiyagus menekankan bahwa tidak boleh ada satu pun penyandang disabilitas yang luput dari pendataan maupun tidak memperoleh haknya. Ia menegaskan bahwa prinsip tersebut harus menjadi standar kerja, bukan sekadar retorika.
Lebih lanjut, Kementerian Dalam Negeri terus mendorong penguatan sistem pendataan yang inklusif dengan pendekatan berbasis identitas seperti nama, alamat, serta kondisi individu, termasuk pencatatan jenis disabilitas secara spesifik. Data ini diarahkan untuk masuk ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional agar distribusi bantuan dan layanan publik menjadi lebih akurat dan tepat sasaran.
Baca Lainnya :
- PCIM Sudan Genjot Program Filantropi0
- Kemenag Perkuat Peran Amil0
- PBNU: Zakat Solusi Krisis Global 0
- Ini Beasiswa BAZNAS untuk Kuliah di Malaysia0
- RI Dorong Transformasi Digital di Global WaqfTech0
Menurut dia, integrasi tersebut merupakan langkah strategis dalam menyatukan berbagai sumber data menjadi satu referensi nasional yang dapat dimanfaatkan oleh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Dari sisi regulasi, pemerintah juga menerbitkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 sebagai revisi atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019. Aturan ini menegaskan perubahan istilah “penyandang cacat” menjadi “penyandang disabilitas” sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Kebijakan tersebut turut diperkuat melalui kolaborasi dengan Yayasan Thisable untuk meningkatkan akurasi data sekaligus pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Dalam implementasinya, Wiyagus memaparkan capaian Gerakan Indonesia Sadar Adminduk hingga 31 Desember 2025. Melalui layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di berbagai daerah, pemerintah telah menerbitkan dokumen kependudukan bagi 722.229 penyandang disabilitas. Upaya ini dilakukan dengan metode jemput bola, di mana petugas aktif mendatangi masyarakat untuk melakukan perekaman data dan pembaruan administrasi.
Ia menegaskan, pembangunan inklusif hanya dapat terwujud jika tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal dalam sistem.
Menutup pernyataannya, Wiyagus mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi agar pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi bagian integral dari pembangunan nasional. Ia juga mengapresiasi kontribusi Komisi Nasional Disabilitas dan Universitas Telkom dalam meluncurkan video edukasi terkait pemutakhiran data disabilitas, yang dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman publik sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pendataan.
Kontributor: Raeihan
Editor: MAS
Sumber: www.detik.com








.jpg)
.png)
.png)