- BAZNAS Kirim Kurban Palestina ke Suriah
- YBM PLN IZI Riau Gelar Khitan Massal
- Rumah Zakat Bantu Lansia Balikpapan
- Muharam Simpan Sejarah Agung Kenabian
- PBNU Didorong Bentuk Baitul Mal
- Ratusan Peserta Berebut Beasiswa Pilot
- MBG dan Filantropi Gotong Royong: Solusi Pembiayaan Tanpa APBN
- BWI Genjot Wakaf Produktif
- IFRC Kirim Donasi Ebola ke Kongo
- Yatim Mandiri Gelar Inspiring Muharram
Bansos Tak Ditentukan Kepala Daerah

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Instagram/gusipul_id
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menegaskan masih ada kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) atau kepala daerah sebagai pihak penentu penerima bantuan sosial. Ia meluruskan bahwa penetapan penerima bansos tidak berada di tangan mereka.
Dalam keterangannya saat menghadiri Silaturahmi Kementerian Sosial dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan bersama Pilar-Pilar Sosial di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Sabtu (18/4/2026), Gus Ipul menegaskan bahwa penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pusat Statistik.
Ia menjelaskan bahwa desil merupakan pembagian masyarakat ke dalam sepuluh kelompok kesejahteraan. Desil 1 mencerminkan 10 persen penduduk dengan kondisi ekonomi paling rendah, sementara desil 10 adalah kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi. Sistem ini menjadi dasar dalam berbagai kebijakan sosial, termasuk penyaluran bantuan.
Baca Lainnya :
- Kemendagri Perkuat Data Tunggal Sosial0
- PCIM Sudan Genjot Program Filantropi0
- Kemenag Perkuat Peran Amil0
- PBNU: Zakat Solusi Krisis Global 0
- Ini Beasiswa BAZNAS untuk Kuliah di Malaysia0
Lebih lanjut, Gus Ipul menegaskan bahwa proses penetapan penerima bantuan sosial dilakukan oleh BPS sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Ia menekankan bahwa pendamping PKH maupun pihak lainnya hanya bertugas mengirimkan data faktual dari lapangan, bukan menentukan status penerima.
Ia juga mengingatkan bahwa data dalam DTSEN bersifat dinamis dan dapat berubah setiap saat. Perubahan kondisi seperti perpindahan tempat tinggal, peningkatan atau penurunan ekonomi, hingga kematian penerima harus segera diperbarui agar tidak menimbulkan kesalahan penyaluran.
Menurutnya, keterlambatan pelaporan data, misalnya terkait penerima yang telah meninggal dunia, berpotensi menyebabkan bantuan tetap disalurkan kepada pihak yang tidak lagi berhak.
Dalam hal ini, Kementerian Sosial memberikan ruang bagi pendamping PKH untuk mengajukan usulan, sanggahan, serta pembaruan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan hasil verifikasi lapangan (groundcheck). Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan BPS sebagai lembaga yang berwenang melakukan validasi dan koreksi data.
Gus Ipul berharap adanya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memperbarui data secara berkala. Dengan data yang semakin akurat, ia optimistis penyaluran bantuan sosial dapat berjalan lebih tepat sasaran dan efektif dalam menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Kontributor: Raeihan
Editor: MAS
Sumber: www.radartuban.jawapos.com











.png)
.png)