- Ibadah Qurban: Lebih dari Sekadar Menyembelih
- Sedekah Kreatif yang Bisa Dilakukan Siapa Saja
- Beasiswa Dian Sastro Kuliah Gratis
- Persis Luncurkan Qurban Super Barokah
- PCIM Sudan Genjot Program Filantropi
- DD Salurkan Kurban ke Wilayah Bencana
- Wahdah Gercep Bantu Korban Kebakaran
- Zakat Rp 1 M Berdayakan Dhuafa Gorontalo
- Beasiswa BAZNAS Cetak Generasi Emas
- Kemenag Perkuat Peran Amil
Kemenag Perkuat Peran Amil

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Rri.or.id
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf pada Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya memperkuat aspek pembinaan sekaligus pengawasan dalam tata kelola zakat nasional. Selain itu, lembaga ini juga mendorong optimalisasi peran amil sebagai elemen krusial dalam ekosistem keuangan sosial berbasis keagamaan.
Upaya tersebut menjadi fokus pembahasan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai isu strategis zakat yang diselenggarakan di Gedung Philanthropy Dompet Dhuafa, Jakarta, Jumat (17/42026). Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain BAZNAS, Forum Zakat (FOZ), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Keuangan Syariah, serta sejumlah lembaga pengelola zakat nasional.
Diskusi tersebut menyoroti sejumlah aspek penting, seperti penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta pembaruan sistem pengawasan agar lebih responsif terhadap dinamika pengelolaan zakat yang terus berkembang.
Baca Lainnya :
- PBNU: Zakat Solusi Krisis Global 0
- Ini Beasiswa BAZNAS untuk Kuliah di Malaysia0
- RI Dorong Transformasi Digital di Global WaqfTech0
- Rumah Zakat Latih Remaja Skill Fotografi 0
- IHH Turkiye Tebar Bantuan ke Berbagai Penjuru Dunia0
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa keberadaan amil memiliki peran strategis dalam tata kelola zakat. Ia menilai bahwa pengelolaan zakat tidak dapat hanya bergantung pada kekuatan institusi semata.
Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini masih berorientasi pada kelembagaan. Ke depan, diperlukan upaya serius untuk menguatkan profesi amil, termasuk melalui penyusunan jalur karier yang jelas, perlindungan ketenagakerjaan, serta standar kompetensi yang terukur.
Data dari Kementerian Agama menunjukkan bahwa jumlah amil di tingkat nasional mengalami fluktuasi dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2022 tercatat sebanyak 10.124 orang, meningkat menjadi 12.225 orang pada 2023, kemudian menurun menjadi 11.364 orang pada 2024, dan kembali naik menjadi 11.454 orang pada 2025. Para amil tersebut tersebar di berbagai tingkatan, mulai dari BAZNAS pusat hingga LAZ di tingkat kabupaten/kota.
Penguatan kebijakan berbasis data dilakukan melalui pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT). Hingga tahun 2025, tercatat sebanyak 3.045 SDM aktif dan 318 tidak aktif, dengan 1.758 amil telah memiliki sertifikasi.
Dilihat dari distribusi fungsi kerja, SDM paling banyak berada pada bidang pengumpulan sebanyak 866 orang, diikuti tata kelola 771 orang, pendistribusian 409 orang, keuangan 355 orang, pendayagunaan 347 orang, serta pelaporan 297 orang.
Meskipun demikian, berbagai tantangan masih dihadapi, khususnya dalam aspek pengawasan. Hasil evaluasi tahun 2025 menunjukkan adanya kelemahan pada perencanaan, pengendalian internal, pelaksanaan program, pengarsipan, hingga pelaporan. Selain itu, integrasi data mustahik dengan data kemiskinan nasional belum berjalan optimal, ditambah keterbatasan tenaga akuntansi.
Di sisi lain, pengakuan profesi amil dalam sistem ketenagakerjaan nasional juga masih menjadi persoalan. Profesi ini belum secara eksplisit tercantum dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI), yang berdampak pada aspek perlindungan kerja dan pengembangan karier. Selain itu, biaya sertifikasi yang berkisar antara Rp1,6 juta hingga Rp4,9 juta menjadi kendala tersendiri, terutama bagi lembaga berskala kecil.
Sebagai respons atas berbagai tantangan tersebut, Kementerian Agama mendorong penguatan standardisasi nasional, pengakuan profesi amil dalam klasifikasi jabatan, serta harmonisasi kebijakan antara regulator dan auditor. Upaya ini direncanakan akan menjadi bagian dari pembaruan regulasi zakat di masa mendatang.
Waryono menegaskan bahwa tujuan utama dari langkah-langkah tersebut adalah memastikan pengelolaan zakat tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga memiliki sistem yang kuat, SDM yang profesional, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Melalui penguatan pembinaan, standardisasi kompetensi, dan sistem pengawasan yang terintegrasi, Kementerian Agama menargetkan terwujudnya tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kontributor: Raeihan
Editor: MAS
Sumber: www.rri.or.id








.jpg)
.png)
.png)