BWI dan Baznas Integrasikan Zakat-Wakaf

By Revolusioner 21 Okt 2026, 03:44:55 WIB Wakaf
BWI dan Baznas Integrasikan Zakat-Wakaf

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Bwi.go.id


Badan Wakaf Indonesia (BWI) bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memperkuat kerja sama dalam mengoptimalkan potensi zakat dan wakaf untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pada pembukaan The Second Global Conference on Waqf Development 2026 (GLOW) di Jakarta, baru-baru ini.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Sekretaris BWI Anas Nasikhin dan Sekretaris Utama BAZNAS RI Subhan Cholid. Kesepakatan ini menjadi upaya memperkuat koordinasi antarlembaga filantropi Islam agar instrumen sosial keuangan syariah dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat.

Kolaborasi tersebut juga mendukung transformasi pengelolaan wakaf nasional yang menitikberatkan pada optimalisasi manfaat aset, bukan hanya perlindungan dan pengembangannya. Melalui keterpaduan program zakat dan wakaf, pemberdayaan ekonomi umat diharapkan dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan.

Baca Lainnya :

Ketua BWI Prof. Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa pengembangan wakaf perlu diarahkan pada sektor ekonomi produktif dengan memanfaatkan ekosistem keuangan syariah modern. Menurutnya, pengelolaan aset wakaf perlu melampaui pemanfaatan konvensional untuk fasilitas ibadah dan pendidikan Islam, seperti masjid, madrasah, serta sekolah Islam, sehingga dapat menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

Ia juga menyoroti pentingnya mengukur keberhasilan pengelolaan wakaf berdasarkan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. Peningkatan penghimpunan dana dan aset perlu diikuti dengan pemanfaatan yang produktif agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata. Hal ini menjadi relevan karena pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih menghadapi kendala dalam memperoleh pembiayaan yang terjangkau, mengembangkan infrastruktur produksi, mengakses teknologi, serta memperluas jangkauan pasar.

Untuk mendukung perubahan tersebut, BWI menetapkan lima agenda prioritas dalam pembenahan tata kelola wakaf nasional. Agenda tersebut mencakup peningkatan kompetensi dan sertifikasi nazhir, percepatan pengembangan proyek wakaf produktif yang layak memperoleh pembiayaan, pengintegrasian keuangan komersial dan sosial syariah, digitalisasi serta penguatan basis data wakaf, dan perluasan kemitraan strategis di tingkat nasional maupun internasional.

Sinergi BWI dan BAZNAS diharapkan mampu mendorong pemanfaatan potensi filantropi Islam secara lebih optimal, terutama untuk memperkuat UMKM, meningkatkan kemandirian lembaga pendidikan keagamaan, serta mendukung ketahanan ekonomi kelompok masyarakat rentan.

Kerja sama ini sekaligus menegaskan peran zakat dan wakaf sebagai instrumen pembangunan yang memiliki potensi melampaui kegiatan penghimpunan dan penyaluran bantuan. Dengan tata kelola yang kuat dan kolaborasi berkelanjutan, filantropi Islam diharapkan dapat berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang inklusif serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.

Kontributor: Raeihan

Editor: MAS

Sumber: www.bwi.go.id 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment