- Keadilan Sosial, Ketika Revolusi Prancis Menampar Dunia
- Yang Tertinggal di Lereng
- Debu Reruntuhan Zura
- Memutus Lingkaran Setan Konglomerasi Kekayaan dan Jerat Kemiskinan
- UIN Jambi Sediakan Beasiswa Internasional
- Ini Dia Aplikasi Satu Beasiswa Berbasis AI
- Ada Beasiswa Agrinas untuk Pemuda Papua
- BI Luncurkan 3 Program Unggulan ISEF
- Zakat Terhambat Fatwa Belum Jadi PMA
- Ada Beasiswa Sandiaga untuk Wirausaha
Keadilan Sosial, Ketika Revolusi Prancis Menampar Dunia
Oleh: Syahiddilah Adha (Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
.png)
Keterangan Gambar : Foto: Dok. Pribadi Syahiddilah Adha
Prancis kembali membara. Gelombang demonstrasi
besar-besaran yang berujung kerusuhan dan penjarahan terjadi pertengahan Oktober 2026, seperti dilaporkan CNBC
Indonesia, Senin, 19 Oktober 2026. Aksi ini turut memicu gelombang
protes serupa di beberapa negara Eropa lainnya menurut catatan (CNN
Indonesia, 19/10/2026).
Dimulai sejak September 2026 dari
aksi pelajar SMA yang memprotes kekurangan guru, ruang kelas yang terlalu
padat, serta buruknya fasilitas sekolah. Aksi meluas pada Sabtu (17/10/2026)
dengan bergabungnya serikat pekerja, petani, mahasiswa, serta kelompok Yellow
Vest (Rompi Kuning). Tuntutan utama, menolak kenaikan biaya hidup yang
tinggi, lonjakan harga bahan bakar, ketimpangan sosial, serta penurunan
kualitas layanan publik.
Menurut sumber berbagai media, jumlah massa diikuti sekitar
550.000 hingga 800.000 orang di seluruh Prancis, dengan sekitar 110.000 orang
terkonsentrasi di Paris. Kota terdampak meliputi Paris, Marseille, Lyon, Lille,
Bordeaux, Limoges, Nice, Strasbourg, hingga Toulouse. Kerusakan dan kekerasan
merambah balai kota bersejarah tahun 1883 di Limoges terbakar dan sebagian
atapnya ambruk. Massa merusak dan menjarah sejumlah toko, gerai ritel (seperti
Carrefour), serta merek barang mewah (luxury brand) di Paris. Bentrokan
dengan aparat diwarnai pelemparan benda, pembakaran mobil, penggunaan gas air
mata, dan meriam air oleh kepolisian.
Baca Lainnya :
- Memutus Lingkaran Setan Konglomerasi Kekayaan dan Jerat Kemiskinan0
- Kiyoshi, Merombak Perompak Dengan Filantropi Berdampak0
- E-Commerce Tumbuh Cepat, Zakat Harus Melesat0
- Pesantren Jalan Cahaya: Zakat untuk Dakwah Marjinal0
- Mencairkan Kebekuan Gunung Es Filantropi0
Kemudian, lebih
dari 2.000 orang ditangkap oleh pihak kepolisian, lebih dari 600 polisi,
gendarmerie, dan petugas pemadam kebakaran mengalami luka-luka, seorang
demonstran meninggal dunia akibat henti jantung di Paris, dan seorang remaja
dilaporkan mengalami cedera parah.
Sementara itu, Presiden Emmanuel Macron mengecam aksi penjarahan dan perusakan tersebut, serta menyatakan bahwa para pelaku akan diproses secara hukum. Kementerian Luar Negeri RI melalui KBRI Paris mengimbau seluruh WNI di Prancis untuk tetap waspada, menghindari titik kerumunan massa, serta menyesuaikan rencana perjalanan jika terjadi penutupan jalan.
Peristiwa Oktober ini, seperti membawa kita dejavu ke masa lalu: Revolusi Prancis. Sejarah 1789 itu bukan sekadar pergantian kekuasaan. Peristiwa itu merupakan ledakan perlawanan terhadap tatanan sosial yang menempatkan hak istimewa di atas kesetaraan, ketika krisis ekonomi, beban fiskal, dan ketimpangan memperlebar jarak antara kelompok berkuasa dan masyarakat kebanyakan. Semboyan liberté, égalité, fraternité—kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan—kemudian menjadi salah satu warisan penting dalam perdebatan mengenai demokrasi dan keadilan sosial.
Lebih dari dua abad kemudian,
sejarah itu masih melontarkan pertanyaan yang menohok: untuk siapa kemajuan
ekonomi sebenarnya bekerja? Apakah pertumbuhan kekayaan, investasi, dan
teknologi sungguh-sungguh memperluas kesejahteraan masyarakat, atau justru berlangsung
berdampingan dengan ketimpangan kesempatan yang semakin sulit ditembus?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar
urusan sejarah Eropa. Ia relevan bagi negara mana pun yang mengklaim
pembangunan sebagai jalan menuju kemakmuran, tetapi belum sepenuhnya memastikan
bahwa setiap warga memiliki kesempatan yang layak untuk menikmati hasilnya.
Indonesia, misalnya, mencatat
penurunan angka kemiskinan pada September 2025. Badan Pusat Statistik (BPS)
melaporkan bahwa persentase penduduk miskin turun menjadi 8,25 persen atau
sekitar 23,36 juta orang. Perkembangan ini patut diapresiasi. Namun, angka
tersebut sekaligus mengingatkan bahwa jutaan orang masih hidup di bawah garis
kemiskinan resmi. Penurunan angka kemiskinan merupakan kemajuan, tetapi belum
berarti persoalan keadilan sosial telah selesai.
Di sinilah Revolusi Prancis
seperti menampar dunia untuk kedua kalinya. Bukan karena sejarah pasti berulang
dalam bentuk yang sama, melainkan karena persoalan yang
melatarbelakanginya—ketimpangan, hak istimewa, dan terbatasnya kesempatan—tetap
dapat muncul dalam wajah yang berbeda.
Bagi Indonesia, pelajaran
terpentingnya bukan meromantisasi revolusi, apalagi membenarkan kekerasan.
Pelajarannya adalah bahwa pertumbuhan ekonomi kehilangan sebagian maknanya
apabila tidak disertai perluasan kesempatan, perlindungan terhadap kelompok rentan,
dan distribusi manfaat pembangunan yang lebih adil.
Dalam konteks ini, filantropi
Islam, terutama zakat, dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat
keadilan sosial. Namun, satu prinsip harus ditegaskan: keadilan sosial tidak
boleh bergantung pada kemurahan hati semata. Zakat dapat membantu mengurangi
kemiskinan, tetapi tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk menghindari
tanggung jawabnya.
Revolusi yang Belum
Menuntaskan Persoalan Keadilan
Revolusi Prancis lahir dari
situasi yang kompleks. Krisis keuangan negara, persoalan pangan, ketimpangan
sosial, dan penolakan terhadap hak istimewa dalam tatanan Ancien Régime memperbesar
ketidakpuasan masyarakat. Struktur sosial saat itu menempatkan
kelompok-kelompok masyarakat dalam kedudukan yang tidak setara, sementara beban
ekonomi memperparah keresahan.
Tentu, masyarakat abad ke-18
tidak dapat disamakan begitu saja dengan masyarakat modern. Struktur ekonomi,
institusi politik, dan bentuk ketimpangan telah berubah. Namun, Revolusi
Prancis meninggalkan pelajaran penting: ketimpangan menjadi persoalan serius
ketika masyarakat merasa bahwa aturan dan kesempatan tidak berlaku secara adil.
Kebebasan tanpa kesetaraan kesempatan dapat membuat mereka yang memiliki modal, pendidikan, dan kekuasaan lebih leluasa memanfaatkan peluang. Sebaliknya, masyarakat yang sejak awal menghadapi keterbatasan sumber daya harus bekerja lebih keras hanya untuk mencapai titik awal yang sama. Kesetaraan di hadapan hukum pun belum tentu menghadirkan kesetaraan dalam kehidupan apabila akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan perlindungan hukum sangat dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi.
Demikian pula, persaudaraan tidak
cukup diterjemahkan sebagai ajakan untuk saling membantu. Persaudaraan
membutuhkan kesediaan membangun institusi yang melindungi martabat manusia dan
mencegah kerentanan sosial terus diwariskan antargenerasi.
Sejarah Revolusi Prancis juga
memperlihatkan bahwa perjuangan menuju kebebasan dan kesetaraan tidak
berlangsung secara lurus. Revolusi tersebut diikuti konflik, perubahan rezim,
dan kekerasan. Karena itu, warisannya tidak seharusnya dipahami sebagai pembenaran
atas pemberontakan, melainkan sebagai pengingat bahwa institusi harus terus
dikoreksi ketika gagal menjawab tuntutan keadilan.
Bagi negara demokratis masa kini,
koreksi tersebut seharusnya dilakukan melalui kebijakan publik yang bertanggung
jawab, penegakan hukum yang adil, kebebasan berpendapat, dan partisipasi
masyarakat.
Pemerintah tidak cukup mengukur
keberhasilan melalui pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, atau
pembangunan infrastruktur. Semua itu harus dinilai bersama kualitas pendidikan,
akses kesehatan, keamanan pekerjaan, daya beli, dan kesempatan masyarakat untuk
memperbaiki kehidupan.
Pembangunan kehilangan sebagian
maknanya ketika keberhasilan di tingkat makro tidak dirasakan dalam kehidupan
sehari-hari. Ketika keluarga kesulitan memenuhi kebutuhan dasar atau anak-anak
tidak memperoleh akses pendidikan bermutu, angka pertumbuhan ekonomi belum
tentu menghadirkan rasa sejahtera.
Ketimpangan: Ketika Kesempatan
Menjadi Hak Istimewa
Kemiskinan bukan semata-mata persoalan rendahnya pendapatan. Ia juga berkaitan dengan keterbatasan akses terhadap sumber daya yang memungkinkan seseorang memperbaiki kehidupannya. Anak dari keluarga mampu umumnya memiliki lebih banyak pilihan untuk memperoleh pendidikan tambahan, mengembangkan keterampilan, dan membangun jaringan sosial. Sebaliknya, anak dari keluarga berpenghasilan rendah dapat menghadapi keterbatasan biaya pendidikan, fasilitas belajar, serta tekanan untuk segera bekerja membantu keluarga.
Perbedaan itu tidak berarti masa
depan seseorang sepenuhnya ditentukan oleh latar belakang keluarganya. Namun,
ketimpangan akses dapat memperbesar kesenjangan peluang. Mereka yang telah
memiliki modal ekonomi dan sosial cenderung lebih mampu memanfaatkan kesempatan
baru, sedangkan kelompok rentan harus mengatasi lebih banyak hambatan sebelum
dapat bersaing.
Dalam kondisi seperti ini,
kemiskinan berisiko berlangsung lintas generasi. Pendapatan yang terbatas
mengurangi kemampuan keluarga membiayai pendidikan dan kesehatan. Keterbatasan
tersebut dapat mempersempit pilihan pekerjaan anak-anak mereka. Ketika generasi
berikutnya kembali menghadapi pendapatan rendah dan akses yang terbatas,
lingkaran kemiskinan pun sulit diputus.
Persoalannya bukan semata-mata
apakah seseorang mau bekerja keras. Kerja keras penting, tetapi hasilnya juga
dipengaruhi oleh kualitas pendidikan, ketersediaan lapangan kerja, akses
terhadap modal, dan kondisi ekonomi tempat seseorang berusaha.
Data BPS memberikan perspektif
penting tentang persoalan pemerataan. Pada September 2025, rasio Gini
pengeluaran Indonesia tercatat sebesar 0,363, turun dari 0,381 pada September
2024. BPS juga mencatat bahwa kelompok 40 persen penduduk terbawah menerima
19,28 persen dari total pengeluaran penduduk.
Penurunan rasio Gini patut
dicatat sebagai perkembangan positif. Namun, rasio Gini tersebut mengukur
ketimpangan pengeluaran, bukan secara langsung ketimpangan kepemilikan aset,
tanah, saham, atau kekayaan bersih. Karena itu, angka tersebut tidak dapat digunakan
sendirian untuk menyimpulkan bahwa distribusi kekayaan di Indonesia telah adil.
Justru di sinilah evaluasi
kebijakan perlu diperluas. Selain mengukur kemiskinan dan pengeluaran,
pemerintah perlu memperhatikan akses masyarakat terhadap aset produktif,
kualitas pekerjaan, kesempatan berusaha, serta kemampuan keluarga menghadapi
guncangan ekonomi.
Pemikiran ekonom Amartya Sen
dalam Development as Freedom (1999) memberikan kerangka yang relevan.
Sen memandang pembangunan sebagai perluasan kapabilitas manusia untuk menjalani
kehidupan yang mereka nilai berharga. Kesejahteraan tidak cukup diukur dari
pendapatan, tetapi juga dari kemampuan memperoleh pendidikan, menjaga
kesehatan, berpartisipasi dalam masyarakat, dan menentukan masa depan.
Dari perspektif ini, keadilan
sosial bukan berarti semua orang harus memiliki pendapatan yang sama. Persoalan
utamanya adalah memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang layak
untuk mengembangkan kemampuan dan memperbaiki kehidupannya.
Kritik terhadap ketimpangan juga
bukan penolakan terhadap kekayaan. Pengusaha yang menciptakan lapangan kerja,
mengembangkan teknologi, dan meningkatkan produktivitas dapat memberikan
kontribusi penting bagi perekonomian. Persoalan muncul ketika konsentrasi modal
disertai hambatan bagi masyarakat luas untuk memperoleh pendidikan, memasuki
pasar, mengembangkan usaha, atau menikmati hasil pembangunan.
Kekayaan bukan masalah dengan
sendirinya. Namun, sistem yang membuat kesempatan terus terkonsentrasi pada
kelompok yang sama perlu dikritisi. Kemakmuran yang berkelanjutan menuntut agar
keberhasilan ekonomi tidak hanya memperbesar aset pemilik modal, tetapi juga
memperluas kesempatan hidup masyarakat.
Karena itu, pemerintah perlu
memperkuat kualitas pendidikan, memperluas layanan kesehatan, menciptakan
pekerjaan layak, dan mengurangi hambatan bagi usaha mikro serta kecil.
Pengawasan persaingan usaha juga perlu memastikan bahwa akses terhadap pasar
tidak ditentukan semata-mata oleh kekuatan modal.
Zakat dan Etika Distribusi
Kekayaan
Dalam Islam, kepemilikan harta
diakui, tetapi tidak terlepas dari tanggung jawab sosial. Manusia diperbolehkan
bekerja, berusaha, dan mengembangkan kekayaan. Namun, kemampuan mengumpulkan
harta juga harus disertai kepedulian terhadap mereka yang tidak mampu memenuhi
kebutuhan dasar.
Surah Al-Hasyr ayat 7 memuat
prinsip agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya. Konteks
langsung ayat tersebut berkaitan dengan pembagian harta fai. Karena itu,
ayat ini tidak tepat diperlakukan sebagai ketentuan teknis bagi seluruh
mekanisme zakat. Meski demikian, prinsip distribusi yang terkandung di dalamnya
relevan sebagai landasan etis untuk membicarakan keadilan ekonomi.
Zakat memiliki kedudukan khusus
karena merupakan kewajiban dengan ketentuan harta dan golongan penerima yang
telah ditetapkan dalam syariat. Surah At-Taubah ayat 60 menyebut delapan
golongan penerima zakat, termasuk fakir dan miskin.
Zakat dengan demikian bukan
sekadar tindakan kemurahan hati individual. Ia merupakan kewajiban keagamaan
yang menghubungkan kepemilikan harta dengan tanggung jawab terhadap kelompok
yang berhak menerimanya.
Namun, zakat tidak boleh
dipandang sebagai solusi otomatis atas seluruh persoalan ketimpangan. Besarnya
dana yang terkumpul tidak dengan sendirinya menjamin berkurangnya kemiskinan.
Dampaknya bergantung pada ketepatan sasaran, kualitas pengelolaan, kesesuaian
program dengan kebutuhan penerima, dan keberlanjutan dukungan.
Badan Amil Zakat Nasional
(BAZNAS), dalam Laporan Pengelolaan Zakat Nasional 2025, mencatat pengumpulan
nasional sebesar Rp44,698 triliun dan pendistribusian serta pendayagunaan
sebesar Rp44,263 triliun. Angka tersebut mencakup pengumpulan melalui pengelola
zakat maupun kategori off balance sheet dalam laporan tersebut, sehingga
tidak boleh ditafsirkan sebagai penghimpunan zakat oleh BAZNAS pusat saja.
Besarnya angka tersebut
menunjukkan bahwa pengelolaan dana sosial keagamaan telah menjadi kegiatan
ekonomi dan sosial yang signifikan. Namun, besarnya penghimpunan bukanlah
ukuran akhir keberhasilan.
Pertanyaan yang lebih penting
adalah apakah dana tersebut menjangkau mereka yang berhak, menjawab kebutuhan
nyata, dan menghasilkan perubahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi keluarga yang mengalami
kekurangan pangan atau menghadapi keadaan darurat, bantuan langsung tetap
menjadi prioritas. Sementara itu, penerima yang memiliki kesiapan mengembangkan
penghidupan dapat memperoleh dukungan berupa peralatan kerja, pelatihan
keterampilan, pendampingan usaha, dan akses pemasaran.
Program zakat produktif harus
dirancang berdasarkan kondisi penerima, bukan diterapkan secara seragam.
Tambahan modal tanpa pendampingan dan akses pasar dapat membuat usaha tetap
rentan. Sebaliknya, dukungan yang disertai pelatihan, pengelolaan keuangan, dan
penguatan jaringan pemasaran dapat memperbesar peluang keberlanjutan usaha.
Tidak semua mustahik harus
diarahkan menjadi pengusaha. Lansia terlantar, penyandang disabilitas yang
membutuhkan dukungan intensif, dan keluarga yang mengalami krisis
berkepanjangan mungkin lebih membutuhkan bantuan langsung atau dukungan jangka
panjang. Memaksakan kewirausahaan kepada mereka justru berisiko menambah beban.
Keberhasilan zakat harus dinilai berdasarkan perubahan yang relevan bagi penerima. Apakah keluarga dapat memenuhi kebutuhan dasar dengan lebih stabil? Apakah anak-anak dapat melanjutkan pendidikan? Apakah usaha yang didukung mampu bertahan? Apakah penerima memperoleh akses lebih baik terhadap kesempatan ekonomi? Pertanyaan-pertanyaan tersebut lebih bermakna daripada sekadar menghitung jumlah bantuan yang disalurkan.
Filantropi Bukan Pengganti
Negara
Di sinilah kritik perlu diarahkan secara tegas. Filantropi dapat membantu mengatasi kerentanan, tetapi tidak boleh menjadi alasan bagi negara untuk mengurangi tanggung jawabnya. Kemiskinan bukan hanya akibat kurangnya bantuan sosial atau rendahnya kepedulian masyarakat. Persoalan ini juga berkaitan dengan terbatasnya lapangan kerja, ketimpangan akses pendidikan, biaya kesehatan, perlindungan pekerja, dan distribusi sumber daya produktif.
Sebagian persoalan tersebut
membutuhkan kebijakan publik, pembiayaan berkelanjutan, dan institusi yang
mampu menjangkau seluruh warga. Tanggung jawab tersebut tidak mungkin
dibebankan kepada lembaga zakat, yayasan sosial, atau individu dermawan.
Lembaga filantropi dapat membantu kelompok yang membutuhkan, mendukung pendidikan, memperkuat usaha mikro, dan menyediakan bantuan ketika terjadi krisis. Namun, lembaga tersebut tidak dapat menggantikan kewajiban negara untuk menyediakan pendidikan publik yang bermutu, layanan kesehatan yang terjangkau, infrastruktur yang memadai, dan perlindungan sosial. Karena itu, penguatan zakat harus berjalan bersama pembenahan kebijakan publik, bukan menggantikannya.
Pertama, pemerintah perlu
memperkuat kualitas layanan dasar. Pendidikan tidak cukup dinilai dari jumlah
sekolah yang dibangun, tetapi juga dari ketersediaan guru, kualitas
pembelajaran, dan kemampuan peserta didik mengembangkan keterampilan. Layanan
kesehatan harus dapat diakses tanpa membuat keluarga jatuh ke dalam kesulitan
ekonomi.
Kedua, kebijakan ketenagakerjaan
dan pemberdayaan usaha perlu diarahkan pada penciptaan pekerjaan yang layak
serta perluasan akses terhadap kegiatan ekonomi produktif. Pelatihan kerja
harus terhubung dengan kebutuhan pasar, sedangkan dukungan bagi usaha mikro
harus mencakup akses pembiayaan yang sesuai, pendampingan, dan pemasaran.
Ketiga, program perlindungan
sosial harus menjangkau masyarakat yang membutuhkan melalui mekanisme yang
transparan, mudah diakses, dan dapat diawasi. Pemerintah perlu memastikan bahwa
bantuan tidak hanya hadir ketika krisis terjadi, tetapi juga membantu
masyarakat menghadapi risiko kehilangan pekerjaan, sakit, bencana, dan
guncangan ekonomi lainnya.
Keempat, lembaga zakat harus
memperkuat profesionalisme amil, transparansi keuangan, audit, dan evaluasi
dampak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyediakan
kerangka hukum bagi pengelolaan zakat di Indonesia. Namun, regulasi tidak
otomatis menjamin efektivitas. Kualitas pelaksanaan, pengawasan, dan
pertanggungjawaban tetap menentukan apakah dana yang dikelola benar-benar
memberikan manfaat.
Publik perlu mengetahui tujuan
program, kriteria penerima, mekanisme pengawasan, dan hasil yang dicapai.
Evaluasi harus melampaui jumlah penerima atau besarnya penyaluran, dengan
melihat perubahan pendapatan, keberlanjutan usaha, akses pendidikan, atau ketahanan
ekonomi keluarga sesuai tujuan program.
Kelima, kolaborasi antarlembaga
harus diperkuat tanpa mengaburkan tanggung jawab masing-masing. Lembaga zakat
dapat mendukung pemberdayaan masyarakat, perguruan tinggi membantu pelatihan
dan evaluasi, sedangkan dunia usaha membuka peluang pemasaran dan rantai pasok
bagi usaha kecil.
Negara tetap bertanggung jawab menjamin layanan publik dan melindungi hak warga. Filantropi memperkuat jangkauan bantuan dan pemberdayaan sesuai kapasitas serta ketentuan yang berlaku. Dunia usaha menciptakan kegiatan ekonomi yang produktif dengan tetap mematuhi aturan dan melindungi hak pekerja. Pembagian peran ini penting agar solidaritas masyarakat tidak justru menutupi kekurangan kebijakan publik.
Dari Semboyan Menuju Keadilan
Nyata
Revolusi Prancis mewariskan
semboyan kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan. Namun, semboyan tidak
otomatis menghapus ketimpangan. Nilai-nilai tersebut membutuhkan institusi,
kebijakan, dan partisipasi masyarakat agar tidak berhenti sebagai slogan politik.
Hal yang sama berlaku bagi
Indonesia. Keadilan sosial tidak cukup dicantumkan dalam dasar negara atau
diulang dalam pidato pembangunan. Ia harus terlihat dalam kemampuan keluarga
memenuhi kebutuhan dasar, kesempatan anak memperoleh pendidikan bermutu, akses
pekerja terhadap pekerjaan yang layak, dan perlindungan bagi kelompok rentan.
Pemerintah juga tidak boleh
menunggu keresahan berkembang menjadi krisis sebelum memperbaiki kebijakan.
Kritik masyarakat perlu dijawab melalui data, dialog, dan perbaikan yang dapat
diukur. Penegakan hukum tetap penting, tetapi harus berjalan bersama akuntabilitas
dan kesediaan memperbaiki institusi.
Dalam kerangka tersebut, zakat
dapat menjadi bagian dari ikhtiar memperluas keadilan distribusi. Namun, zakat
akan memberikan dampak yang lebih berarti jika dikelola secara profesional,
diarahkan pada kebutuhan nyata, dan dievaluasi berdasarkan perubahan kehidupan
penerima.
Kritik terhadap ketimpangan
bukanlah ajakan untuk memusuhi orang kaya atau menolak keberhasilan usaha.
Kritik itu menuntut agar keberhasilan ekonomi tidak dibangun di atas
tertutupnya kesempatan bagi orang lain. Kemakmuran yang berkelanjutan
membutuhkan produktivitas, kepastian hukum, persaingan sehat, perlindungan
sosial, dan akses yang lebih merata terhadap sumber daya.
Keadilan sosial tidak dapat
diserahkan hanya kepada kedermawanan, sebab kemurahan hati tidak sama dengan
jaminan hak. Zakat merupakan kewajiban keagamaan yang penting dan dapat menjadi
instrumen pemberdayaan, tetapi tidak menggantikan tanggung jawab negara untuk
melindungi hak-hak masyarakat.
Revolusi Prancis telah
mengingatkan dunia bahwa ketimpangan dan hak istimewa dapat mengguncang
legitimasi institusi ketika masyarakat merasa sistem tidak memberikan
kesempatan yang adil. Kini, tantangannya bukan mengulang revolusi dalam bentuk
yang sama, melainkan memastikan bahwa perubahan sosial diperjuangkan melalui
institusi yang adil, kebijakan yang bertanggung jawab, dan solidaritas yang
bermartabat.
Ukuran keberhasilan sebuah bangsa bukan hanya seberapa besar kekayaan yang mampu dikumpulkan, melainkan seberapa luas kesempatan yang dapat dinikmati warganya. Sebab, keadilan sosial baru memiliki makna ketika kebebasan tidak hanya dinikmati mereka yang kuat, kesetaraan tidak berhenti di atas kertas, dan persaudaraan tidak sekadar menjadi seruan ketika masyarakat sedang menghadapi krisis.
Semoga kita terlindungi dari tangan-tangan revolusi di Prancis yang sedang marah hingga menampar-nampar dunia. (*)












.png)
.png)