Keadilan Sosial, Ketika Revolusi Prancis Menampar Dunia
Oleh: Syahiddilah Adha (Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

By Revolusioner 19 Okt 2026, 08:48:54 WIB Opini
Keadilan Sosial, Ketika Revolusi Prancis Menampar Dunia

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Pribadi Syahiddilah Adha


Prancis kembali membara. Gelombang demonstrasi besar-besaran yang berujung kerusuhan dan penjarahan terjadi pertengahan Oktober 2026, seperti dilaporkan CNBC Indonesia, Senin, 19 Oktober 2026. Aksi ini turut memicu gelombang protes serupa di beberapa negara Eropa lainnya menurut catatan (CNN Indonesia, 19/10/2026).

Dimulai sejak September 2026 dari aksi pelajar SMA yang memprotes kekurangan guru, ruang kelas yang terlalu padat, serta buruknya fasilitas sekolah. Aksi meluas pada Sabtu (17/10/2026) dengan bergabungnya serikat pekerja, petani, mahasiswa, serta kelompok Yellow Vest (Rompi Kuning). Tuntutan utama, menolak kenaikan biaya hidup yang tinggi, lonjakan harga bahan bakar, ketimpangan sosial, serta penurunan kualitas layanan publik.

Menurut sumber berbagai media, jumlah massa diikuti sekitar 550.000 hingga 800.000 orang di seluruh Prancis, dengan sekitar 110.000 orang terkonsentrasi di Paris. Kota terdampak meliputi Paris, Marseille, Lyon, Lille, Bordeaux, Limoges, Nice, Strasbourg, hingga Toulouse. Kerusakan dan kekerasan merambah balai kota bersejarah tahun 1883 di Limoges terbakar dan sebagian atapnya ambruk. Massa merusak dan menjarah sejumlah toko, gerai ritel (seperti Carrefour), serta merek barang mewah (luxury brand) di Paris. Bentrokan dengan aparat diwarnai pelemparan benda, pembakaran mobil, penggunaan gas air mata, dan meriam air oleh kepolisian.

Baca Lainnya :

Kemudian, lebih dari 2.000 orang ditangkap oleh pihak kepolisian, lebih dari 600 polisi, gendarmerie, dan petugas pemadam kebakaran mengalami luka-luka, seorang demonstran meninggal dunia akibat henti jantung di Paris, dan seorang remaja dilaporkan mengalami cedera parah.

Sementara itu, Presiden Emmanuel Macron mengecam aksi penjarahan dan perusakan tersebut, serta menyatakan bahwa para pelaku akan diproses secara hukum. Kementerian Luar Negeri RI melalui KBRI Paris mengimbau seluruh WNI di Prancis untuk tetap waspada, menghindari titik kerumunan massa, serta menyesuaikan rencana perjalanan jika terjadi penutupan jalan.

Peristiwa Oktober ini, seperti membawa kita dejavu ke masa lalu: Revolusi Prancis. Sejarah 1789 itu bukan sekadar pergantian kekuasaan. Peristiwa itu merupakan ledakan perlawanan terhadap tatanan sosial yang menempatkan hak istimewa di atas kesetaraan, ketika krisis ekonomi, beban fiskal, dan ketimpangan memperlebar jarak antara kelompok berkuasa dan masyarakat kebanyakan. Semboyan liberté, égalité, fraternité—kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan—kemudian menjadi salah satu warisan penting dalam perdebatan mengenai demokrasi dan keadilan sosial.

Lebih dari dua abad kemudian, sejarah itu masih melontarkan pertanyaan yang menohok: untuk siapa kemajuan ekonomi sebenarnya bekerja? Apakah pertumbuhan kekayaan, investasi, dan teknologi sungguh-sungguh memperluas kesejahteraan masyarakat, atau justru berlangsung berdampingan dengan ketimpangan kesempatan yang semakin sulit ditembus?

Pertanyaan tersebut bukan sekadar urusan sejarah Eropa. Ia relevan bagi negara mana pun yang mengklaim pembangunan sebagai jalan menuju kemakmuran, tetapi belum sepenuhnya memastikan bahwa setiap warga memiliki kesempatan yang layak untuk menikmati hasilnya.

Indonesia, misalnya, mencatat penurunan angka kemiskinan pada September 2025. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa persentase penduduk miskin turun menjadi 8,25 persen atau sekitar 23,36 juta orang. Perkembangan ini patut diapresiasi. Namun, angka tersebut sekaligus mengingatkan bahwa jutaan orang masih hidup di bawah garis kemiskinan resmi. Penurunan angka kemiskinan merupakan kemajuan, tetapi belum berarti persoalan keadilan sosial telah selesai.

Di sinilah Revolusi Prancis seperti menampar dunia untuk kedua kalinya. Bukan karena sejarah pasti berulang dalam bentuk yang sama, melainkan karena persoalan yang melatarbelakanginya—ketimpangan, hak istimewa, dan terbatasnya kesempatan—tetap dapat muncul dalam wajah yang berbeda.

Bagi Indonesia, pelajaran terpentingnya bukan meromantisasi revolusi, apalagi membenarkan kekerasan. Pelajarannya adalah bahwa pertumbuhan ekonomi kehilangan sebagian maknanya apabila tidak disertai perluasan kesempatan, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan distribusi manfaat pembangunan yang lebih adil.

Dalam konteks ini, filantropi Islam, terutama zakat, dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat keadilan sosial. Namun, satu prinsip harus ditegaskan: keadilan sosial tidak boleh bergantung pada kemurahan hati semata. Zakat dapat membantu mengurangi kemiskinan, tetapi tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk menghindari tanggung jawabnya.

Revolusi yang Belum Menuntaskan Persoalan Keadilan

Revolusi Prancis lahir dari situasi yang kompleks. Krisis keuangan negara, persoalan pangan, ketimpangan sosial, dan penolakan terhadap hak istimewa dalam tatanan Ancien Régime memperbesar ketidakpuasan masyarakat. Struktur sosial saat itu menempatkan kelompok-kelompok masyarakat dalam kedudukan yang tidak setara, sementara beban ekonomi memperparah keresahan.

Tentu, masyarakat abad ke-18 tidak dapat disamakan begitu saja dengan masyarakat modern. Struktur ekonomi, institusi politik, dan bentuk ketimpangan telah berubah. Namun, Revolusi Prancis meninggalkan pelajaran penting: ketimpangan menjadi persoalan serius ketika masyarakat merasa bahwa aturan dan kesempatan tidak berlaku secara adil.

Kebebasan tanpa kesetaraan kesempatan dapat membuat mereka yang memiliki modal, pendidikan, dan kekuasaan lebih leluasa memanfaatkan peluang. Sebaliknya, masyarakat yang sejak awal menghadapi keterbatasan sumber daya harus bekerja lebih keras hanya untuk mencapai titik awal yang sama. Kesetaraan di hadapan hukum pun belum tentu menghadirkan kesetaraan dalam kehidupan apabila akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan perlindungan hukum sangat dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi.

Demikian pula, persaudaraan tidak cukup diterjemahkan sebagai ajakan untuk saling membantu. Persaudaraan membutuhkan kesediaan membangun institusi yang melindungi martabat manusia dan mencegah kerentanan sosial terus diwariskan antargenerasi.

Sejarah Revolusi Prancis juga memperlihatkan bahwa perjuangan menuju kebebasan dan kesetaraan tidak berlangsung secara lurus. Revolusi tersebut diikuti konflik, perubahan rezim, dan kekerasan. Karena itu, warisannya tidak seharusnya dipahami sebagai pembenaran atas pemberontakan, melainkan sebagai pengingat bahwa institusi harus terus dikoreksi ketika gagal menjawab tuntutan keadilan.

Bagi negara demokratis masa kini, koreksi tersebut seharusnya dilakukan melalui kebijakan publik yang bertanggung jawab, penegakan hukum yang adil, kebebasan berpendapat, dan partisipasi masyarakat.

Pemerintah tidak cukup mengukur keberhasilan melalui pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, atau pembangunan infrastruktur. Semua itu harus dinilai bersama kualitas pendidikan, akses kesehatan, keamanan pekerjaan, daya beli, dan kesempatan masyarakat untuk memperbaiki kehidupan.

Pembangunan kehilangan sebagian maknanya ketika keberhasilan di tingkat makro tidak dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Ketika keluarga kesulitan memenuhi kebutuhan dasar atau anak-anak tidak memperoleh akses pendidikan bermutu, angka pertumbuhan ekonomi belum tentu menghadirkan rasa sejahtera.

Ketimpangan: Ketika Kesempatan Menjadi Hak Istimewa

Kemiskinan bukan semata-mata persoalan rendahnya pendapatan. Ia juga berkaitan dengan keterbatasan akses terhadap sumber daya yang memungkinkan seseorang memperbaiki kehidupannya. Anak dari keluarga mampu umumnya memiliki lebih banyak pilihan untuk memperoleh pendidikan tambahan, mengembangkan keterampilan, dan membangun jaringan sosial. Sebaliknya, anak dari keluarga berpenghasilan rendah dapat menghadapi keterbatasan biaya pendidikan, fasilitas belajar, serta tekanan untuk segera bekerja membantu keluarga.

Perbedaan itu tidak berarti masa depan seseorang sepenuhnya ditentukan oleh latar belakang keluarganya. Namun, ketimpangan akses dapat memperbesar kesenjangan peluang. Mereka yang telah memiliki modal ekonomi dan sosial cenderung lebih mampu memanfaatkan kesempatan baru, sedangkan kelompok rentan harus mengatasi lebih banyak hambatan sebelum dapat bersaing.

Dalam kondisi seperti ini, kemiskinan berisiko berlangsung lintas generasi. Pendapatan yang terbatas mengurangi kemampuan keluarga membiayai pendidikan dan kesehatan. Keterbatasan tersebut dapat mempersempit pilihan pekerjaan anak-anak mereka. Ketika generasi berikutnya kembali menghadapi pendapatan rendah dan akses yang terbatas, lingkaran kemiskinan pun sulit diputus.

Persoalannya bukan semata-mata apakah seseorang mau bekerja keras. Kerja keras penting, tetapi hasilnya juga dipengaruhi oleh kualitas pendidikan, ketersediaan lapangan kerja, akses terhadap modal, dan kondisi ekonomi tempat seseorang berusaha.

Data BPS memberikan perspektif penting tentang persoalan pemerataan. Pada September 2025, rasio Gini pengeluaran Indonesia tercatat sebesar 0,363, turun dari 0,381 pada September 2024. BPS juga mencatat bahwa kelompok 40 persen penduduk terbawah menerima 19,28 persen dari total pengeluaran penduduk.

Penurunan rasio Gini patut dicatat sebagai perkembangan positif. Namun, rasio Gini tersebut mengukur ketimpangan pengeluaran, bukan secara langsung ketimpangan kepemilikan aset, tanah, saham, atau kekayaan bersih. Karena itu, angka tersebut tidak dapat digunakan sendirian untuk menyimpulkan bahwa distribusi kekayaan di Indonesia telah adil.

Justru di sinilah evaluasi kebijakan perlu diperluas. Selain mengukur kemiskinan dan pengeluaran, pemerintah perlu memperhatikan akses masyarakat terhadap aset produktif, kualitas pekerjaan, kesempatan berusaha, serta kemampuan keluarga menghadapi guncangan ekonomi.

Pemikiran ekonom Amartya Sen dalam Development as Freedom (1999) memberikan kerangka yang relevan. Sen memandang pembangunan sebagai perluasan kapabilitas manusia untuk menjalani kehidupan yang mereka nilai berharga. Kesejahteraan tidak cukup diukur dari pendapatan, tetapi juga dari kemampuan memperoleh pendidikan, menjaga kesehatan, berpartisipasi dalam masyarakat, dan menentukan masa depan.

Dari perspektif ini, keadilan sosial bukan berarti semua orang harus memiliki pendapatan yang sama. Persoalan utamanya adalah memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang layak untuk mengembangkan kemampuan dan memperbaiki kehidupannya.

Kritik terhadap ketimpangan juga bukan penolakan terhadap kekayaan. Pengusaha yang menciptakan lapangan kerja, mengembangkan teknologi, dan meningkatkan produktivitas dapat memberikan kontribusi penting bagi perekonomian. Persoalan muncul ketika konsentrasi modal disertai hambatan bagi masyarakat luas untuk memperoleh pendidikan, memasuki pasar, mengembangkan usaha, atau menikmati hasil pembangunan.

Kekayaan bukan masalah dengan sendirinya. Namun, sistem yang membuat kesempatan terus terkonsentrasi pada kelompok yang sama perlu dikritisi. Kemakmuran yang berkelanjutan menuntut agar keberhasilan ekonomi tidak hanya memperbesar aset pemilik modal, tetapi juga memperluas kesempatan hidup masyarakat.

Karena itu, pemerintah perlu memperkuat kualitas pendidikan, memperluas layanan kesehatan, menciptakan pekerjaan layak, dan mengurangi hambatan bagi usaha mikro serta kecil. Pengawasan persaingan usaha juga perlu memastikan bahwa akses terhadap pasar tidak ditentukan semata-mata oleh kekuatan modal.

Zakat dan Etika Distribusi Kekayaan

Dalam Islam, kepemilikan harta diakui, tetapi tidak terlepas dari tanggung jawab sosial. Manusia diperbolehkan bekerja, berusaha, dan mengembangkan kekayaan. Namun, kemampuan mengumpulkan harta juga harus disertai kepedulian terhadap mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.

Surah Al-Hasyr ayat 7 memuat prinsip agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya. Konteks langsung ayat tersebut berkaitan dengan pembagian harta fai. Karena itu, ayat ini tidak tepat diperlakukan sebagai ketentuan teknis bagi seluruh mekanisme zakat. Meski demikian, prinsip distribusi yang terkandung di dalamnya relevan sebagai landasan etis untuk membicarakan keadilan ekonomi.

Zakat memiliki kedudukan khusus karena merupakan kewajiban dengan ketentuan harta dan golongan penerima yang telah ditetapkan dalam syariat. Surah At-Taubah ayat 60 menyebut delapan golongan penerima zakat, termasuk fakir dan miskin.

Zakat dengan demikian bukan sekadar tindakan kemurahan hati individual. Ia merupakan kewajiban keagamaan yang menghubungkan kepemilikan harta dengan tanggung jawab terhadap kelompok yang berhak menerimanya.

Namun, zakat tidak boleh dipandang sebagai solusi otomatis atas seluruh persoalan ketimpangan. Besarnya dana yang terkumpul tidak dengan sendirinya menjamin berkurangnya kemiskinan. Dampaknya bergantung pada ketepatan sasaran, kualitas pengelolaan, kesesuaian program dengan kebutuhan penerima, dan keberlanjutan dukungan.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dalam Laporan Pengelolaan Zakat Nasional 2025, mencatat pengumpulan nasional sebesar Rp44,698 triliun dan pendistribusian serta pendayagunaan sebesar Rp44,263 triliun. Angka tersebut mencakup pengumpulan melalui pengelola zakat maupun kategori off balance sheet dalam laporan tersebut, sehingga tidak boleh ditafsirkan sebagai penghimpunan zakat oleh BAZNAS pusat saja. 

Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan dana sosial keagamaan telah menjadi kegiatan ekonomi dan sosial yang signifikan. Namun, besarnya penghimpunan bukanlah ukuran akhir keberhasilan.

Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah dana tersebut menjangkau mereka yang berhak, menjawab kebutuhan nyata, dan menghasilkan perubahan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi keluarga yang mengalami kekurangan pangan atau menghadapi keadaan darurat, bantuan langsung tetap menjadi prioritas. Sementara itu, penerima yang memiliki kesiapan mengembangkan penghidupan dapat memperoleh dukungan berupa peralatan kerja, pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, dan akses pemasaran.

Program zakat produktif harus dirancang berdasarkan kondisi penerima, bukan diterapkan secara seragam. Tambahan modal tanpa pendampingan dan akses pasar dapat membuat usaha tetap rentan. Sebaliknya, dukungan yang disertai pelatihan, pengelolaan keuangan, dan penguatan jaringan pemasaran dapat memperbesar peluang keberlanjutan usaha.

Tidak semua mustahik harus diarahkan menjadi pengusaha. Lansia terlantar, penyandang disabilitas yang membutuhkan dukungan intensif, dan keluarga yang mengalami krisis berkepanjangan mungkin lebih membutuhkan bantuan langsung atau dukungan jangka panjang. Memaksakan kewirausahaan kepada mereka justru berisiko menambah beban.

Keberhasilan zakat harus dinilai berdasarkan perubahan yang relevan bagi penerima. Apakah keluarga dapat memenuhi kebutuhan dasar dengan lebih stabil? Apakah anak-anak dapat melanjutkan pendidikan? Apakah usaha yang didukung mampu bertahan? Apakah penerima memperoleh akses lebih baik terhadap kesempatan ekonomi? Pertanyaan-pertanyaan tersebut lebih bermakna daripada sekadar menghitung jumlah bantuan yang disalurkan.

Filantropi Bukan Pengganti Negara

Di sinilah kritik perlu diarahkan secara tegas. Filantropi dapat membantu mengatasi kerentanan, tetapi tidak boleh menjadi alasan bagi negara untuk mengurangi tanggung jawabnya. Kemiskinan bukan hanya akibat kurangnya bantuan sosial atau rendahnya kepedulian masyarakat. Persoalan ini juga berkaitan dengan terbatasnya lapangan kerja, ketimpangan akses pendidikan, biaya kesehatan, perlindungan pekerja, dan distribusi sumber daya produktif.

Sebagian persoalan tersebut membutuhkan kebijakan publik, pembiayaan berkelanjutan, dan institusi yang mampu menjangkau seluruh warga. Tanggung jawab tersebut tidak mungkin dibebankan kepada lembaga zakat, yayasan sosial, atau individu dermawan.

Lembaga filantropi dapat membantu kelompok yang membutuhkan, mendukung pendidikan, memperkuat usaha mikro, dan menyediakan bantuan ketika terjadi krisis. Namun, lembaga tersebut tidak dapat menggantikan kewajiban negara untuk menyediakan pendidikan publik yang bermutu, layanan kesehatan yang terjangkau, infrastruktur yang memadai, dan perlindungan sosial. Karena itu, penguatan zakat harus berjalan bersama pembenahan kebijakan publik, bukan menggantikannya.

Pertama, pemerintah perlu memperkuat kualitas layanan dasar. Pendidikan tidak cukup dinilai dari jumlah sekolah yang dibangun, tetapi juga dari ketersediaan guru, kualitas pembelajaran, dan kemampuan peserta didik mengembangkan keterampilan. Layanan kesehatan harus dapat diakses tanpa membuat keluarga jatuh ke dalam kesulitan ekonomi.

Kedua, kebijakan ketenagakerjaan dan pemberdayaan usaha perlu diarahkan pada penciptaan pekerjaan yang layak serta perluasan akses terhadap kegiatan ekonomi produktif. Pelatihan kerja harus terhubung dengan kebutuhan pasar, sedangkan dukungan bagi usaha mikro harus mencakup akses pembiayaan yang sesuai, pendampingan, dan pemasaran.

Ketiga, program perlindungan sosial harus menjangkau masyarakat yang membutuhkan melalui mekanisme yang transparan, mudah diakses, dan dapat diawasi. Pemerintah perlu memastikan bahwa bantuan tidak hanya hadir ketika krisis terjadi, tetapi juga membantu masyarakat menghadapi risiko kehilangan pekerjaan, sakit, bencana, dan guncangan ekonomi lainnya.

Keempat, lembaga zakat harus memperkuat profesionalisme amil, transparansi keuangan, audit, dan evaluasi dampak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyediakan kerangka hukum bagi pengelolaan zakat di Indonesia. Namun, regulasi tidak otomatis menjamin efektivitas. Kualitas pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban tetap menentukan apakah dana yang dikelola benar-benar memberikan manfaat.

Publik perlu mengetahui tujuan program, kriteria penerima, mekanisme pengawasan, dan hasil yang dicapai. Evaluasi harus melampaui jumlah penerima atau besarnya penyaluran, dengan melihat perubahan pendapatan, keberlanjutan usaha, akses pendidikan, atau ketahanan ekonomi keluarga sesuai tujuan program.

Kelima, kolaborasi antarlembaga harus diperkuat tanpa mengaburkan tanggung jawab masing-masing. Lembaga zakat dapat mendukung pemberdayaan masyarakat, perguruan tinggi membantu pelatihan dan evaluasi, sedangkan dunia usaha membuka peluang pemasaran dan rantai pasok bagi usaha kecil.

Negara tetap bertanggung jawab menjamin layanan publik dan melindungi hak warga. Filantropi memperkuat jangkauan bantuan dan pemberdayaan sesuai kapasitas serta ketentuan yang berlaku. Dunia usaha menciptakan kegiatan ekonomi yang produktif dengan tetap mematuhi aturan dan melindungi hak pekerja. Pembagian peran ini penting agar solidaritas masyarakat tidak justru menutupi kekurangan kebijakan publik.

Dari Semboyan Menuju Keadilan Nyata

Revolusi Prancis mewariskan semboyan kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan. Namun, semboyan tidak otomatis menghapus ketimpangan. Nilai-nilai tersebut membutuhkan institusi, kebijakan, dan partisipasi masyarakat agar tidak berhenti sebagai slogan politik.

Hal yang sama berlaku bagi Indonesia. Keadilan sosial tidak cukup dicantumkan dalam dasar negara atau diulang dalam pidato pembangunan. Ia harus terlihat dalam kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan dasar, kesempatan anak memperoleh pendidikan bermutu, akses pekerja terhadap pekerjaan yang layak, dan perlindungan bagi kelompok rentan.

Pemerintah juga tidak boleh menunggu keresahan berkembang menjadi krisis sebelum memperbaiki kebijakan. Kritik masyarakat perlu dijawab melalui data, dialog, dan perbaikan yang dapat diukur. Penegakan hukum tetap penting, tetapi harus berjalan bersama akuntabilitas dan kesediaan memperbaiki institusi.

Dalam kerangka tersebut, zakat dapat menjadi bagian dari ikhtiar memperluas keadilan distribusi. Namun, zakat akan memberikan dampak yang lebih berarti jika dikelola secara profesional, diarahkan pada kebutuhan nyata, dan dievaluasi berdasarkan perubahan kehidupan penerima.

Kritik terhadap ketimpangan bukanlah ajakan untuk memusuhi orang kaya atau menolak keberhasilan usaha. Kritik itu menuntut agar keberhasilan ekonomi tidak dibangun di atas tertutupnya kesempatan bagi orang lain. Kemakmuran yang berkelanjutan membutuhkan produktivitas, kepastian hukum, persaingan sehat, perlindungan sosial, dan akses yang lebih merata terhadap sumber daya.

Keadilan sosial tidak dapat diserahkan hanya kepada kedermawanan, sebab kemurahan hati tidak sama dengan jaminan hak. Zakat merupakan kewajiban keagamaan yang penting dan dapat menjadi instrumen pemberdayaan, tetapi tidak menggantikan tanggung jawab negara untuk melindungi hak-hak masyarakat.

Revolusi Prancis telah mengingatkan dunia bahwa ketimpangan dan hak istimewa dapat mengguncang legitimasi institusi ketika masyarakat merasa sistem tidak memberikan kesempatan yang adil. Kini, tantangannya bukan mengulang revolusi dalam bentuk yang sama, melainkan memastikan bahwa perubahan sosial diperjuangkan melalui institusi yang adil, kebijakan yang bertanggung jawab, dan solidaritas yang bermartabat.

Ukuran keberhasilan sebuah bangsa bukan hanya seberapa besar kekayaan yang mampu dikumpulkan, melainkan seberapa luas kesempatan yang dapat dinikmati warganya. Sebab, keadilan sosial baru memiliki makna ketika kebebasan tidak hanya dinikmati mereka yang kuat, kesetaraan tidak berhenti di atas kertas, dan persaudaraan tidak sekadar menjadi seruan ketika masyarakat sedang menghadapi krisis.

Semoga kita terlindungi dari tangan-tangan revolusi di Prancis yang sedang marah hingga menampar-nampar dunia. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment