Dana Umat dan Mimpi Wirausaha Muda
Oleh: Raeihan Ramadhan (Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

By Revolusioner 05 Nov 2026, 03:39:32 WIB Opini
Dana Umat dan Mimpi Wirausaha Muda

Keterangan Gambar : Foto: Dok. pribadi Raeihan Ramadhan


Di tengah narasi tentang bonus demografi, ada kenyataan yang tidak boleh diabaikan: sebagian anak muda masih kesulitan memasuki dunia kerja, sementara sebagian lainnya berusaha menciptakan pekerjaan sendiri dengan sumber daya terbatas. Bagi mereka, kewirausahaan bukan selalu pilihan ideal—kadang ia menjadi jalan keluar ketika kesempatan kerja formal belum terbuka.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, pada Agustus 2025 terdapat sekitar 2,34 juta penganggur berusia 20–24 tahun. Pada kelompok usia 15–19 tahun, jumlahnya mencapai sekitar 1,50 juta orang. Angka ini tidak berarti seluruh pemuda harus menjadi wirausahawan. Namun, ia menegaskan perlunya memperluas pilihan ekonomi dan memperkuat jalan menuju kemandirian. 

Filantropi Islam dapat mengambil peran penting dalam upaya tersebut. Zakat, infak, sedekah, dan wakaf bukan pengganti kebijakan ketenagakerjaan atau tanggung jawab dunia usaha. Akan tetapi, jika dikelola secara terarah, instrumen ini dapat membantu pemuda rentan membangun usaha, meningkatkan keterampilan, dan—ketika usahanya berkembang—membuka lapangan kerja bagi orang lain.

Baca Lainnya :

Dari Bantuan menuju Ekosistem Usaha

Pemberdayaan ekonomi melalui filantropi Islam tidak cukup dimaknai sebagai penyaluran modal. Modal memang penting, tetapi usaha kecil sering menghadapi hambatan yang lebih luas: keterampilan manajemen terbatas, pasar yang tidak pasti, akses bahan baku, pencatatan keuangan yang lemah, serta kesulitan membangun kepercayaan pelanggan.

Karena itu, pendekatan zakat produktif perlu bergerak dari pola “memberi modal” menuju membangun ekosistem usaha. Penerima manfaat membutuhkan pemetaan potensi, pelatihan sesuai kebutuhan, pendampingan bisnis, akses pasar, literasi keuangan, dan evaluasi berkala. Tanpa dukungan tersebut, bantuan modal berisiko habis untuk menutup kebutuhan mendesak atau tidak mampu mengembangkan usaha secara berkelanjutan.

Dalam literatur keuangan sosial Islam, zakat produktif dipahami sebagai salah satu cara memperkuat kapasitas ekonomi mustahik agar dapat meningkatkan penghidupan. Pendekatan ini sejalan dengan gagasan pemberdayaan yang menempatkan penerima manfaat sebagai pelaku perubahan, bukan sekadar objek bantuan. Namun, keberhasilan tidak boleh diukur dengan satu indikator sempit, seperti apakah seluruh mustahik akhirnya menjadi muzaki.

Tidak semua pemuda memiliki minat, kondisi, atau peluang untuk berwirausaha. Sebagian lebih tepat dibantu memasuki pekerjaan formal; sebagian lain memerlukan dukungan pendidikan atau perlindungan sosial terlebih dahulu. Program yang baik harus berangkat dari kebutuhan penerima manfaat, bukan memaksakan satu model keberhasilan.

Arah pengelolaan zakat nasional mulai memberi ruang bagi pendekatan yang lebih luas. BAZNAS melalui 13 Program Prioritas 2026–2031 mencakup pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi. Di dalamnya terdapat bantuan permodalan berbasis masjid dan majelis taklim, BAZNAS Balai Ternak, serta Lumbung Pangan BAZNAS. Program-program tersebut memperlihatkan bahwa zakat dapat dihubungkan dengan penguatan kapasitas dan kemandirian ekonomi. 

Tantangannya adalah memastikan program pemberdayaan pemuda tidak berhenti pada jumlah penerima, paket bantuan, atau pelatihan yang diselenggarakan. Pertanyaan yang lebih penting ialah: apakah usaha penerima manfaat bertahan? Apakah pendapatan meningkat? Apakah mereka mampu mengakses pasar yang lebih luas? Dan, jika usaha berkembang, apakah tercipta pekerjaan yang layak bagi orang lain?

Wakaf, riset, dan keberlanjutan Usaha Muda

Zakat memiliki ketentuan penerima dan peruntukan yang harus dijaga. Sementara itu, wakaf dapat membuka ruang pembiayaan sosial jangka panjang melalui pengelolaan aset dan hasilnya. Keduanya dapat saling melengkapi, tetapi tidak boleh dicampuradukkan tanpa memperhatikan aturan syariah dan tata kelola.

Badan Wakaf Indonesia menekankan pentingnya riset untuk memastikan wakaf menghasilkan dampak yang lebih nyata. Pengelolaan wakaf perlu bergeser dari sekadar mencatat aset menuju memahami manfaat yang diterima masyarakat—termasuk dampak pada pendapatan, pendidikan, kesehatan, dan penciptaan lapangan kerja. 

Dalam konteks kewirausahaan muda, pendekatan berbasis riset dapat membantu lembaga memilih sektor usaha yang sesuai dengan kebutuhan lokal. Pemuda di kawasan pertanian, misalnya, mungkin membutuhkan dukungan pengolahan hasil dan pemasaran digital. Di wilayah perkotaan, peluang dapat berada pada jasa, ekonomi kreatif, atau usaha berbasis teknologi. Satu model program tidak selalu cocok diterapkan di semua daerah.

Lembaga filantropi juga perlu membangun kemitraan dengan perguruan tinggi, koperasi, komunitas usaha, pemerintah daerah, dan sektor swasta. Kolaborasi dapat membuka akses mentor, pelatihan, rantai pasok, pembiayaan lanjutan, hingga pasar. Pada saat yang sama, transparansi dan pengukuran dampak harus menjadi bagian dari program sejak awal.

Survei Nasional Potret dan Perilaku ZISWAF Muslim Indonesia 2026 yang dirilis Social Trust Fund UIN Jakarta memperlihatkan kecenderungan masyarakat memandang filantropi Islam sebagai instrumen pembangunan, bukan semata bantuan konsumtif. Nilai potensi ZISWAF yang besar akan semakin berarti apabila dikelola dengan perencanaan, bukti, dan pertanggungjawaban yang kuat. 

Pada akhirnya, kewirausahaan generasi muda bukan sekadar cerita tentang keberanian mengambil risiko. Ia juga merupakan persoalan akses, kesempatan, pendampingan, dan lingkungan ekonomi yang memungkinkan usaha bertahan. Filantropi Islam dapat membantu memperluas kesempatan itu, dengan tetap menjaga prioritas mustahik dan prinsip amanah.

Dana umat akan semakin bermakna ketika tidak hanya membantu pemuda memulai usaha, tetapi juga memperkuat kemampuan mereka untuk bertahan, tumbuh, dan memberi manfaat bagi orang lain. Dari penerima bantuan menjadi pencipta lapangan kerja bukanlah tuntutan yang harus dibebankan kepada setiap mustahik, melainkan peluang yang patut dibuka melalui pemberdayaan yang adil dan berkelanjutan. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment