- Menyoal Made in Indonesia: dari Tambang hingga Barang Tanah Abang
- SD Muhammadiyah Berbagi Pin Filantropi
- Komunitas Bikers Berwakaf Tanah
- Ada 16 Ribu Beasiswa Tangerang Cerdas
- Filantropi Islam dan Keadilan di Era AI
- Kampung yang Menunggu Hujan
- Wakaf Tanah Perkuat Kerukunan di NTT
- IZI dan MAI Bantu 115 Siswa Dhuafa
- Lazisnu Renov Rumah Mustahik Lansia
- Al Syukro Terpilih Jadi Sekolah Garuda
Menyoal Made in Indonesia: dari Tambang hingga Barang Tanah Abang
Oleh: Rayhan Ramadhan (Mahasiswa Universitas Indonesia Maju)

Keterangan Gambar : Foto: Dok. pribadi Rayhan Ramadhan
Perintah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk menghentikan praktik ekspor sumber daya alam yang menggunakan negara perantara sesungguhnya membuka perdebatan yang jauh lebih besar daripada persoalan teknis perdagangan internasional. Di balik instruksi agar batu bara, gas, dan komoditas strategis Indonesia dikirim langsung ke negara tujuan, terdapat pertanyaan mendasar mengenai siapa sesungguhnya yang menikmati nilai ekonomi dari kekayaan yang dihasilkan Indonesia. Mengapa komoditas yang ditambang dari perut bumi Indonesia harus melewati negara lain sebelum tiba di negara pembeli? Mengapa aktivitas perdagangan, pengurusan dokumen, pencatatan ekspor, dan sebagian keuntungan transaksi justru dapat dinikmati oleh negara yang tidak menghasilkan komoditas tersebut? Secara ekonomi, pertanyaan itu sah. Indonesia tidak seharusnya kehilangan pendapatan, informasi perdagangan, dan peluang pengembangan industri jasa hanya karena aktivitas ekspor terlalu bergantung pada pusat perdagangan negara lain. Namun, persoalannya menjadi lebih menarik ketika kita keluar dari sektor pertambangan dan energi. Praktik kehilangan nilai tambah tidak hanya terjadi pada batu bara, nikel, atau gas alam. Fenomena serupa dapat ditemukan dalam produk pertanian, tekstil, alas kaki, makanan olahan, dan kerajinan rakyat. Beras dari sentra produksi Indonesia, produk tekstil Bandung, sepatu Cibaduyut, kopiah Tasikmalaya, hingga sajadah Pekalongan menghadapi persoalan yang sama: siapa yang menguasai identitas produk, standar mutu, jaringan pemasaran, merek, dan hubungan dengan konsumen akhir? Dalam perdagangan modern, pihak yang menghasilkan barang belum tentu menjadi pihak yang menikmati keuntungan terbesar. Pihak yang menguasai desain, teknologi, pembiayaan, sertifikasi, merek, pemasaran, dan distribusi sering kali memiliki posisi tawar yang lebih kuat dibandingkan produsen yang hanya mengerjakan proses produksi. Karena itu, persoalan "Made in Indonesia" sebenarnya bukan sekadar persoalan kebanggaan nasional. Ini adalah persoalan struktur ekonomi, produktivitas, penguasaan teknologi, posisi tawar dalam perdagangan internasional, dan distribusi keuntungan di sepanjang rantai nilai global. Indonesia harus berhenti memandang ekspor sebagai kegiatan memindahkan barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain. Ekspor adalah proses merebut posisi dalam pembagian nilai ekonomi dunia. Ada satu kesalahpahaman yang perlu diluruskan sejak awal: negara perantara tidak selalu melakukan praktik perdagangan ilegal atau pencurian identitas produk. Dalam perdagangan internasional, keberadaan negara perantara, pusat distribusi, perusahaan perdagangan, dan pelabuhan transshipment merupakan bagian normal dari sistem perdagangan global. Singapura, Hong Kong, Belanda, dan sejumlah pusat perdagangan internasional berkembang justru karena mampu menyediakan infrastruktur logistik, pembiayaan, asuransi, pergudangan, pengelolaan risiko, dan jaringan pembeli yang efisien. Sebuah komoditas dapat diproduksi di Indonesia, diperdagangkan melalui perusahaan di Singapura, disimpan sementara di negara ketiga, kemudian dikirim ke pembeli di Jepang. Tidak semua proses tersebut berarti negara asal barang telah berubah. Aturan asal barang atau rules of origin dalam perdagangan internasional memiliki ketentuan tersendiri untuk menentukan negara asal berdasarkan tempat produksi dan transformasi substansial. Dengan demikian, persoalan yang sesungguhnya bukan semata-mata adanya transit. Persoalannya adalah apakah Indonesia kehilangan kendali atas fungsi ekonomi yang berlangsung selama proses transit tersebut. Jika perusahaan perdagangan di negara lain memperoleh komisi, keuntungan pembiayaan, pendapatan logistik, asuransi, dan akses langsung kepada konsumen, sementara perusahaan Indonesia hanya menerima pembayaran atas komoditas mentah, maka terdapat ketimpangan dalam distribusi nilai tambah. Di sinilah relevansi teori Global Value Chains (GVC) atau rantai nilai global. Teori ini menjelaskan bahwa produksi suatu barang modern tidak lagi berlangsung secara utuh di satu negara. Sebuah produk dapat dirancang di satu negara, menggunakan bahan baku dari negara lain, dirakit di negara ketiga, memperoleh pembiayaan dari pusat keuangan internasional, kemudian dipasarkan melalui jaringan distribusi global. Nilai ekonomi tidak tersebar secara merata di antara seluruh negara yang terlibat. Posisi dalam rantai produksi menentukan besarnya nilai tambah yang dapat dikuasai. Ambil contoh sebuah sepatu. Bahan kulit dapat berasal dari Indonesia, proses pemotongan dan penjahitan dilakukan oleh pengrajin lokal, sedangkan desain, merek, pemasaran, pembiayaan, dan distribusinya dikuasai perusahaan asing. Sepatu itu secara fisik dibuat oleh tenaga kerja Indonesia. Namun, perusahaan yang menguasai merek dan akses pasar dapat memperoleh margin keuntungan jauh lebih besar dibandingkan pengrajin yang mengerjakan proses produksi. Fenomena tersebut berkaitan dengan konsep smile curve, yaitu gambaran distribusi nilai tambah dalam rantai produksi. Dalam banyak industri manufaktur, aktivitas penelitian dan pengembangan, desain, pengembangan teknologi, serta pemasaran dan layanan purnajual cenderung menghasilkan nilai tambah lebih tinggi dibandingkan kegiatan perakitan atau produksi standar. Kurva ini bukan hukum universal. Industri, struktur pasar, teknologi, dan kemampuan perusahaan menentukan distribusi keuntungan yang sebenarnya. Namun, konsep tersebut memperlihatkan persoalan penting: menguasai proses pembuatan barang belum tentu berarti menguasai keuntungan ekonomi dari barang tersebut. Indonesia terlalu lama menempatkan diri pada bagian rantai nilai yang relatif mudah digantikan, sementara fungsi-fungsi strategis justru berkembang di luar negeri. Inilah yang membuat perdebatan mengenai ekspor langsung harus diperluas. Mengirim batu bara langsung ke Tiongkok memang dapat memperpendek jalur transaksi dan mengurangi ketergantungan terhadap perantara tertentu. Akan tetapi, jika perusahaan Indonesia tetap tidak menguasai perdagangan komoditas, pembiayaan, asuransi, pengelolaan risiko harga, dan jaringan pembeli internasional, maka ketergantungan strukturalnya belum benar-benar hilang. Kita hanya mengubah rute kapal, bukan mengubah posisi ekonomi. Hal yang sama berlaku pada produk rakyat. Sepatu Cibaduyut yang diekspor sebagai produk tanpa merek, kemudian dipasarkan kembali dengan merek asing, memperlihatkan bahwa penguasaan kapasitas produksi tidak otomatis menghasilkan penguasaan pasar. Dalam kasus seperti itu, negara yang memiliki merek, jaringan distribusi, reputasi, dan akses konsumen menguasai aset tidak berwujud (intangible assets) yang dapat menghasilkan pendapatan berulang. Nilai sebuah merek tidak hanya terletak pada logo. Di dalamnya terdapat kepercayaan, jaminan konsistensi, reputasi, informasi produk, layanan, dan kemampuan perusahaan mempertahankan pelanggan. Karena itu, ketika produk Indonesia berganti identitas setelah meninggalkan pabrik, yang hilang bukan sekadar nama Indonesia. Yang hilang adalah kesempatan membangun aset ekonomi jangka panjang. Ada persoalan lain yang tidak kalah penting: ekspor langsung tidak otomatis menghasilkan peningkatan kesejahteraan nasional. Nilai ekspor yang besar belum tentu identik dengan besarnya nilai tambah domestik. Dalam statistik perdagangan konvensional, nilai ekspor dicatat berdasarkan nilai bruto barang yang melintasi perbatasan. Padahal, sebagian nilai barang tersebut mungkin berasal dari mesin impor, bahan baku impor, teknologi asing, lisensi, dan jasa perusahaan luar negeri. Karena itu, ukuran yang lebih tepat adalah domestic value added atau nilai tambah domestik yang benar-benar tercipta di dalam negeri. OECD melalui basis data Trade in Value Added (TiVA) mengembangkan pendekatan untuk menelusuri asal nilai tambah dalam perdagangan internasional. Data ini penting karena menunjukkan bahwa ekspor tidak dapat dinilai hanya dari besarnya nilai barang yang dikirim. Kita juga harus mengetahui berapa bagian nilai ekonomi yang benar-benar dihasilkan oleh tenaga kerja, perusahaan, industri pendukung, dan jasa domestik. OECD dalam catatan Indonesia tahun 2026 menempatkan data perdagangan nilai tambah sebagai instrumen untuk memahami keterkaitan Indonesia dengan rantai pasok global, termasuk kontribusi input asing dan jasa domestik dalam ekspor. Data tersebut mencakup struktur perdagangan sampai 2022. Artinya, pembuat kebijakan harus mulai beralih dari orientasi mengejar nilai ekspor bruto menuju penguatan nilai tambah domestik yang terukur. Dengan kata lain, keberhasilan ekspor seharusnya tidak hanya diukur dari berapa miliar dolar barang yang keluar dari pelabuhan, melainkan juga dari berapa banyak pendapatan, keterampilan, teknologi, keuntungan perusahaan, dan kesempatan kerja berkualitas yang tertinggal di Indonesia. Persoalan ini juga menjelaskan mengapa negara yang tidak memiliki sumber daya alam melimpah dapat menikmati keuntungan perdagangan yang jauh lebih besar daripada negara produsen bahan mentah. Mereka menguasai ekosistem perdagangan, bukan sekadar barang dagangan. Singapura tidak harus memiliki tambang batu bara sebesar Kalimantan untuk memperoleh pendapatan dari jasa perdagangan komoditas. Belanda tidak harus menjadi produsen seluruh produk yang diperdagangkannya untuk menjadi pusat distribusi internasional. Keunggulan mereka terletak pada infrastruktur, kepastian hukum, kemampuan pembiayaan, informasi pasar, dan kepercayaan pelaku perdagangan. Pelajaran bagi Indonesia sangat jelas: jangan hanya berusaha menjadi negara yang menghasilkan barang. Indonesia harus menjadi negara yang mampu mengorganisasikan perdagangan barang tersebut. Masalahnya, ambisi itu akan sulit diwujudkan apabila produk yang kita hasilkan sendiri belum memiliki mutu yang konsisten. Di sinilah persoalan "Made in Indonesia" memasuki wilayah yang lebih mendasar. Selama ini, perdebatan mengenai kehilangan nilai tambah cenderung menempatkan negara perantara sebagai pihak yang mengambil keuntungan dari kelemahan Indonesia. Kita marah ketika produk lokal kehilangan identitas, tetapi kurang serius mengevaluasi mengapa konsumen internasional lebih percaya kepada merek dan jaminan mutu perusahaan asing. Pertanyaan yang harus diajukan bukan hanya mengapa produk Indonesia dijual kembali dengan merek negara lain, melainkan mengapa produsen Indonesia belum mampu membangun merek yang dipercaya konsumen tanpa harus bergantung pada pihak lain. Coba tengok pengalaman konsumen domestik. Helm berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diragukan ketahanan dan konsistensi mutunya. Pakaian lokal yang jahitannya mudah terlepas. Sepatu yang solnya cepat rusak. Produk makanan yang kebersihan proses produksinya belum meyakinkan. Pengalaman tersebut memang tidak dapat digeneralisasikan kepada seluruh produk Indonesia. Banyak produsen nasional telah menghasilkan barang dengan mutu tinggi. Namun, pengalaman buruk konsumen tetap merupakan persoalan serius karena reputasi sebuah industri dibentuk oleh konsistensi kualitas, bukan hanya oleh keberhasilan beberapa perusahaan unggulan. Dalam ekonomi industri, mutu merupakan salah satu sumber diferensiasi produk. Perusahaan tidak hanya bersaing melalui harga, tetapi juga melalui daya tahan, keamanan, desain, kenyamanan, ketepatan pengiriman, dan kepastian layanan. Konsumen bersedia membayar lebih mahal ketika mereka percaya bahwa kualitas barang yang dibeli dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, ketika mutu tidak konsisten, konsumen menghadapi ketidakpastian. Mereka tidak mengetahui apakah barang yang dibeli hari ini akan memiliki kualitas yang sama dengan barang yang dibeli bulan depan. Dalam teori ekonomi informasi, kondisi ini berkaitan dengan information asymmetry atau asimetri informasi. Produsen mengetahui kualitas barang yang dihasilkan, tetapi konsumen tidak selalu memiliki kemampuan untuk memeriksa kualitas tersebut sebelum membeli. Akibatnya, pasar dapat mengalami kegagalan informasi. Produk berkualitas tinggi dan rendah bercampur, sementara konsumen cenderung berhati-hati dan menolak membayar harga premium. George Akerlof, melalui teori The Market for Lemons, menjelaskan bagaimana ketidakpastian kualitas dapat menyebabkan produk berkualitas tinggi tersingkir dari pasar ketika konsumen tidak mampu membedakannya dari produk berkualitas rendah. Persoalan ini sangat relevan bagi industri nasional. Jika konsumen berkali-kali mendapatkan produk yang tidak sesuai dengan klaim produsen, kepercayaan terhadap label lokal akan menurun. Produsen yang benar-benar menjaga kualitas pun ikut terkena dampaknya. Akibatnya, industri terjebak dalam persaingan harga murah. Produsen yang berinvestasi pada bahan baku lebih baik, mesin modern, tenaga kerja terampil, dan pengujian mutu menghadapi kesulitan menjual produknya karena konsumen tidak bersedia membayar selisih harga yang sebenarnya mencerminkan kualitas. Inilah salah satu alasan mengapa kualitas bukan sekadar urusan teknis pabrik. Kualitas merupakan persoalan struktur insentif ekonomi. Ketika pasar tidak memberikan penghargaan kepada produsen berkualitas, investasi untuk meningkatkan mutu menjadi kurang menarik. Ketika pengawasan lemah, produsen yang menghemat biaya dengan menurunkan kualitas justru dapat memperoleh keuntungan lebih besar dalam jangka pendek. Pada akhirnya, industri berkualitas rendah dapat bertahan bukan karena tidak memiliki kemampuan memperbaiki diri, melainkan karena sistem pasar dan kelembagaan tidak memberikan insentif yang cukup untuk melakukan perbaikan. Di sinilah negara harus hadir. Namun, kehadiran negara tidak boleh berhenti pada kewajiban mencantumkan label SNI. Standardisasi harus dipahami sebagai bagian dari infrastruktur ekonomi nasional. Standar, metrologi, pengujian, sertifikasi, akreditasi, dan pengawasan pasar merupakan satu kesatuan yang dikenal sebagai National Quality Infrastructure atau infrastruktur mutu nasional. World Development Report 2025 yang diterbitkan Bank Dunia menempatkan standar sebagai salah satu fondasi pembangunan ekonomi. Standar bukan sekadar instrumen administratif, melainkan sarana menyebarkan pengetahuan, meningkatkan kualitas produksi, membangun kepercayaan, dan memungkinkan perusahaan memasuki pasar internasional. Bank Dunia juga menekankan bahwa negara berkembang harus membangun kapasitas perusahaan secara bertahap, memperkuat hubungan antara perusahaan besar dan pemasok kecil, serta memperluas akses terhadap layanan pengujian dan sertifikasi. Pesan ini penting bagi Indonesia. Kita tidak bisa memaksa seluruh usaha mikro, kecil, dan menengah langsung memenuhi standar internasional yang mahal tanpa menyediakan laboratorium, pendampingan, teknologi, dan pembiayaan yang memadai. Kebijakan standar yang hanya berisi kewajiban tanpa dukungan infrastruktur justru berpotensi menjadi hambatan masuk pasar bagi usaha kecil. Perusahaan besar mampu membayar sertifikasi, sedangkan pengrajin kecil tersingkir meskipun produknya memiliki potensi pasar. Karena itu, standar harus menjadi tangga peningkatan produktivitas, bukan tembok birokrasi. Ada satu hal yang perlu ditegaskan: SNI tidak otomatis menjamin semua aspek kualitas produk. Standar memiliki ruang lingkup dan metode pengujian tertentu. Produk yang memenuhi persyaratan standar pada saat pengujian tetap membutuhkan pengawasan produksi, pengambilan sampel di pasar, penelusuran produk, dan penegakan hukum. Sertifikasi yang tidak diikuti pengawasan berkala akan kehilangan makna ekonominya. Bahkan, ketika terjadi kecelakaan atau kegagalan produk, pemerintah harus memiliki kemampuan untuk menelusuri produsen, nomor produksi, bahan baku, hasil pengujian, dan rantai distribusinya. Dengan demikian, yang dibutuhkan bukan sekadar memperbanyak label sertifikasi, melainkan membangun sistem jaminan mutu yang kredibel. Jepang dan Tiongkok memberikan dua pelajaran penting tentang bagaimana negara dapat mengubah reputasi industrinya. Pada masa awal industrialisasinya, produk Jepang sering diasosiasikan dengan barang murah dan kualitas rendah. Namun, perusahaan-perusahaan Jepang kemudian membangun reputasi melalui pengendalian mutu, perbaikan berkelanjutan (kaizen), pengurangan cacat produksi, dan keterlibatan pekerja dalam peningkatan produktivitas. Pendekatan Total Quality Management dan pengendalian proses produksi memungkinkan perusahaan Jepang mengembangkan konsistensi kualitas dalam skala besar. Keberhasilan tersebut bukan hasil kampanye merek nasional semata. Ia merupakan hasil perubahan organisasi perusahaan, investasi teknologi, pendidikan tenaga kerja, sistem pemasok, dan disiplin manajemen. Jepang memahami bahwa kualitas harus diproduksi secara sistematis, bukan diharapkan muncul secara kebetulan. Namun, pengalaman Jepang juga memperlihatkan bahwa kualitas tinggi tidak menjamin keunggulan kompetitif selamanya. Perubahan teknologi, pergeseran preferensi konsumen, dan munculnya pesaing baru dapat menggerus dominasi perusahaan yang sebelumnya sangat kuat. Industri elektronik Jepang menghadapi tekanan besar ketika kompetisi bergeser ke teknologi digital, perangkat lunak, ekosistem platform, dan model bisnis baru. Artinya, kualitas merupakan syarat penting, tetapi bukan satu-satunya sumber daya saing. Inovasi dan kemampuan membaca perubahan pasar harus berjalan bersamaan. Tiongkok memberikan pelajaran berbeda. Perubahan citra produk Tiongkok dari barang murah menjadi produk berteknologi tinggi tidak terjadi melalui satu kebijakan atau satu dekade yang sederhana. Transformasi tersebut dibangun melalui industrialisasi berskala besar, investasi penelitian dan pengembangan, pembelajaran teknologi, persaingan domestik, pengembangan pemasok, infrastruktur, serta integrasi mendalam dengan rantai pasok internasional. Keunggulan Tiongkok saat ini tidak hanya terletak pada kemampuan memproduksi barang dengan biaya rendah. Mereka semakin menguasai komponen, mesin, baterai, perangkat lunak, teknologi manufaktur, dan jaringan distribusi. Pada industri kendaraan listrik, misalnya, keunggulan perusahaan Tiongkok berasal dari keterhubungan berbagai sektor. Produksi kendaraan melibatkan baterai, bahan kimia, mineral, elektronika daya, perangkat lunak, semikonduktor, dan jaringan pemasok. Ekosistem tersebut menghasilkan keuntungan yang tidak dapat diperoleh hanya dengan membangun satu pabrik perakitan. Inilah konsep industrial ecosystem. Daya saing perusahaan tidak hanya ditentukan oleh efisiensi internal, tetapi juga oleh kemampuan seluruh jaringan pemasok, lembaga riset, infrastruktur, tenaga kerja, dan pasar domestik. Laporan Global Value Chain Development Report 2025 dari WTO juga menunjukkan bahwa rantai nilai global sedang mengalami penataan ulang akibat perubahan teknologi, transisi hijau, dan ketegangan geopolitik. Ketahanan pasokan kini menjadi pertimbangan penting selain efisiensi biaya. Perubahan tersebut membuka kesempatan bagi Indonesia. Namun, kesempatan tidak otomatis menjadi keuntungan. Negara yang tidak memiliki kapasitas teknologi, kualitas produksi, dan jaringan pemasok yang kuat hanya akan menjadi lokasi alternatif perakitan bagi perusahaan multinasional. Indonesia harus belajar bahwa investasi asing tidak cukup dinilai dari jumlah modal yang masuk atau nilai ekspor yang dihasilkan. Yang jauh lebih penting adalah sejauh mana investasi tersebut menciptakan transfer pengetahuan, mengembangkan pemasok lokal, meningkatkan keterampilan tenaga kerja, dan memperkuat kemampuan teknologi nasional. Dalam teori learning by doing dan learning by exporting, perusahaan dapat meningkatkan produktivitas melalui pengalaman produksi dan interaksi dengan pasar internasional. Namun, proses pembelajaran itu tidak berlangsung otomatis. Perusahaan harus memiliki kemampuan menyerap pengetahuan (absorptive capacity), tenaga kerja terampil, manajemen yang baik, dan kemampuan berinvestasi pada teknologi baru. Tanpa kapasitas tersebut, keterlibatan dalam perdagangan internasional bisa berhenti pada pekerjaan berupah rendah dengan margin keuntungan terbatas. Persoalan Indonesia bukan tidak memiliki sumber daya atau kemampuan produksi. Persoalannya adalah kesulitan mengubah keunggulan komparatif menjadi keunggulan kompetitif yang berkelanjutan. Teori keunggulan komparatif David Ricardo menjelaskan bahwa negara dapat memperoleh keuntungan dari perdagangan dengan mengkhususkan diri pada produksi yang memiliki biaya peluang relatif lebih rendah. Namun, dalam ekonomi global modern, keunggulan komparatif tidak boleh dipahami sebagai takdir permanen. Jika Indonesia hanya mengandalkan keunggulan berupa tenaga kerja murah, sumber daya alam melimpah, dan biaya produksi rendah, maka posisi tersebut mudah digantikan ketika negara lain menawarkan biaya yang lebih kompetitif. Yang harus dibangun adalah keunggulan kompetitif dinamis: kemampuan menciptakan teknologi, meningkatkan produktivitas, mengembangkan merek, menghasilkan inovasi, dan menguasai pasar. Konsep ini sejalan dengan pemikiran ekonomi pembangunan modern yang menempatkan peningkatan kapabilitas produktif sebagai dasar transformasi struktural. Indonesia perlu bergerak dari ekonomi yang mengandalkan faktor produksi dasar menuju ekonomi yang bertumpu pada pengetahuan, keterampilan, teknologi, dan inovasi. Sayangnya, terdapat persoalan struktural yang harus dihadapi. Pertama, produktivitas perusahaan nasional masih tidak merata. Perusahaan besar dapat memiliki mesin modern dan sistem manajemen internasional, sementara banyak usaha kecil masih mengandalkan peralatan sederhana, modal terbatas, dan proses produksi yang belum terstandarisasi. Kedua, hubungan antara industri besar dan pemasok lokal belum cukup kuat. Perusahaan besar sering kali lebih mudah memperoleh komponen dari jaringan pemasok internasional yang telah memiliki sertifikasi, kapasitas produksi, dan jaminan mutu. Ketiga, investasi penelitian dan pengembangan belum menjadi kebiasaan umum perusahaan. Banyak pelaku usaha masih melihat penelitian sebagai pengeluaran tambahan, bukan investasi yang dapat menciptakan diferensiasi dan keuntungan jangka panjang. Keempat, akses pembiayaan industri produktif masih menjadi kendala, terutama bagi usaha kecil yang ingin meningkatkan kapasitas mesin, mengembangkan desain, membangun merek, dan memperoleh sertifikasi. Kelima, kebijakan industri sering kali lebih mudah mengukur keberhasilan melalui nilai investasi, jumlah pabrik, volume produksi, dan angka ekspor daripada mengukur peningkatan produktivitas, kandungan teknologi, kualitas pekerjaan, dan nilai tambah domestik. Kondisi tersebut berpotensi menghasilkan pertumbuhan ekspor yang tidak disertai transformasi kemampuan industri. Kita bisa mengekspor lebih banyak, tetapi belum tentu semakin berdaulat secara ekonomi. OECD dalam Economic Surveys: Indonesia 2024 juga mengidentifikasi rendahnya partisipasi perusahaan Indonesia dalam rantai nilai global dan terbatasnya jumlah perusahaan yang terlibat langsung dalam perdagangan internasional. Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan Indonesia tidak cukup diselesaikan dengan memperbaiki prosedur kepabeanan atau mempermudah pengiriman barang. Basis perusahaan yang mampu berpartisipasi dalam perdagangan global juga harus diperluas. Kondisi tersebut sangat relevan bagi UMKM. Bayangkan seorang pengrajin sepatu di Cibaduyut. Ia mampu memproduksi sepatu dengan keterampilan yang baik. Namun, ia belum memiliki modal untuk membeli mesin modern, mengembangkan desain, menguji daya tahan, membuat kemasan, memperoleh sertifikasi yang dibutuhkan, dan mengikuti pameran internasional. Ia akhirnya menjual produk kepada pedagang besar dengan harga relatif rendah. Pedagang tersebut kemudian menggabungkan produk dari berbagai pengrajin, melakukan seleksi kualitas, memberikan merek, mengelola stok, dan menjualnya melalui jaringan distribusi yang lebih luas. Dalam transaksi tersebut, pengrajin tidak selalu dirugikan. Pedagang memang melakukan fungsi ekonomi yang memiliki biaya dan risiko. Namun, persoalannya muncul ketika ketergantungan terhadap pedagang menyebabkan pengrajin tidak pernah memiliki kesempatan membangun kemampuan sendiri. Pengrajin terus menjadi produsen, sedangkan pihak lain terus berkembang menjadi pemilik merek dan pengendali pasar. Itulah jebakan yang harus diputus. Solusinya bukan menghilangkan seluruh perantara. Sebagian perantara justru dibutuhkan untuk menghubungkan produsen kecil dengan pasar internasional. Yang harus dilakukan adalah meningkatkan kapasitas produsen agar mereka dapat memilih posisi tawar yang lebih baik. Indonesia perlu menciptakan perusahaan perdagangan, agregator ekspor, koperasi produsen, pusat distribusi, dan platform pemasaran yang dapat dimiliki atau dikembangkan oleh pelaku usaha nasional. Perajin tidak harus mengerjakan sendiri seluruh fungsi perdagangan. Mereka harus memiliki akses terhadap lembaga yang menyediakan layanan tersebut dengan biaya wajar, transparan, dan tidak membuat produsen kehilangan kendali atas identitas produknya. Jika Indonesia ingin mengubah "Made in Indonesia" menjadi jaminan mutu, maka pembangunan infrastruktur kualitas harus menjadi agenda industri nasional. Ada empat perubahan mendasar yang harus dilakukan. Pertama, pemerintah harus mengubah pendekatan pengawasan mutu dari reaktif menjadi preventif. Selama ini, perhatian sering kali baru muncul setelah produk bermasalah beredar di pasar atau setelah konsumen mengajukan keluhan. Padahal, kualitas harus dibangun sejak pemilihan bahan baku, desain, proses produksi, pengujian, pengemasan, sampai distribusi. Pengawasan juga harus berbasis risiko. Produk yang berkaitan dengan keselamatan, kesehatan, dan lingkungan harus memperoleh pengawasan lebih ketat. Helm, alat keselamatan, produk makanan, obat, peralatan listrik, dan barang konsumen berisiko tinggi tidak boleh hanya mengandalkan dokumen sertifikasi. Kedua, Indonesia harus memperluas akses terhadap laboratorium pengujian dan sertifikasi yang terakreditasi. Sentra industri seperti Cibaduyut, Tasikmalaya, Pekalongan, Tegal, dan Bandung membutuhkan pusat layanan pengujian yang dapat diakses oleh produsen kecil. Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian, asosiasi industri, dan laboratorium swasta untuk membangun layanan pengujian bersama. Dengan demikian, pengrajin tidak harus mengeluarkan biaya besar untuk membangun laboratorium sendiri. Ketiga, standardisasi harus dihubungkan dengan pengembangan teknologi dan desain. Produk yang memenuhi standar minimum belum tentu memiliki daya saing tinggi. Sepatu yang tidak mudah rusak belum tentu menarik bagi konsumen internasional. Pakaian yang jahitannya kuat belum tentu memiliki desain yang sesuai dengan selera pasar. Karena itu, pembangunan mutu harus mencakup penelitian bahan, desain produk, ergonomi, efisiensi energi, kemasan, dan pengembangan model bisnis. Keempat, pemerintah harus menciptakan sistem penghargaan ekonomi bagi produsen yang menjaga kualitas. Produsen yang konsisten memenuhi standar harus memperoleh kemudahan akses pembiayaan, promosi ekspor, pengadaan pemerintah, dan fasilitas pengembangan usaha. Sebaliknya, pelanggaran standar harus diikuti sanksi yang proporsional, mulai dari peringatan, kewajiban perbaikan, penarikan produk, hingga pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaran. Dengan cara itu, kualitas tidak lagi menjadi beban tambahan bagi produsen, melainkan sumber keuntungan dan keunggulan kompetitif. Persoalan berikutnya adalah penguasaan pasar. Indonesia harus memahami bahwa perdagangan internasional modern tidak hanya memperdagangkan barang. Perdagangan juga memperdagangkan reputasi, informasi, desain, hak kekayaan intelektual, layanan, dan kepercayaan. Karena itu, kebijakan pengembangan industri tidak boleh berhenti pada pembangunan kawasan industri dan pemberian insentif investasi. Negara harus membantu perusahaan nasional naik kelas dari pemasok menjadi produsen bermerek, dari produsen menjadi pemilik desain, dan dari pemilik desain menjadi pengelola jaringan pasar. Contoh produk religi seperti kopiah, sajadah, mukena, dan perlengkapan ibadah dapat menjadi salah satu proyek percontohan. Produk-produk tersebut memiliki pasar yang jelas, keterkaitan dengan identitas budaya Indonesia, dan peluang pemasaran kepada jamaah haji serta umrah. Namun, mempromosikan produk lokal di Makkah dan Madinah tidak cukup dengan membuka toko atau menempelkan tulisan "Produk Indonesia". Produsen harus memastikan mutu bahan, kenyamanan, konsistensi ukuran, kualitas jahitan, kemasan, kemampuan memasok dalam jumlah besar, dan ketepatan waktu pengiriman. Pemerintah dapat memfasilitasi kerja sama antara koperasi produsen, perusahaan perdagangan nasional, eksportir, dan distributor di Arab Saudi. Tujuannya bukan sekadar agar jamaah Indonesia membeli produk buatan Indonesia, melainkan agar produk tersebut juga diminati konsumen dari negara lain. Inilah perbedaan antara proteksi pasar dan pembangunan daya saing. Proteksi dapat menciptakan permintaan sementara. Daya saing menciptakan pelanggan yang bersedia membeli tanpa harus diwajibkan. Hal serupa berlaku bagi produk pertanian. Beras, kopi, rempah-rempah, makanan olahan, dan produk perkebunan Indonesia membutuhkan sistem penelusuran asal barang (traceability), standardisasi, pengemasan, sertifikasi, dan pemasaran yang konsisten. Identitas geografis dapat menjadi aset ekonomi apabila didukung sistem pengawasan asal produk dan perlindungan reputasi. Produk yang benar-benar berasal dari Cianjur, misalnya, harus memiliki mekanisme penelusuran yang dapat membedakannya dari produk yang hanya menggunakan nama tersebut sebagai alat pemasaran. Di sinilah peran indikasi geografis dan perlindungan kekayaan intelektual menjadi penting. Identitas daerah tidak boleh hanya menjadi slogan promosi. Ia harus menjadi reputasi yang dapat diverifikasi. Untuk mewujudkan perubahan tersebut, Indonesia memerlukan strategi industrialisasi yang tidak terjebak dalam dua kutub ekstrem: liberalisasi tanpa strategi atau proteksi tanpa disiplin. Liberalisasi yang terlalu sederhana dapat membuat industri domestik sulit berkembang ketika menghadapi perusahaan global yang memiliki teknologi, skala ekonomi, dan modal jauh lebih besar. Sebaliknya, proteksi yang berlebihan dapat menciptakan perusahaan yang nyaman di pasar domestik, tidak efisien, dan tidak memiliki dorongan untuk berinovasi. World Development Report 2025 mengingatkan bahwa kebijakan industri dan standar harus dirancang agar mendorong peningkatan kualitas, bukan melindungi perusahaan dari konsekuensi buruknya mutu. Artinya, dukungan pemerintah harus disertai target produktivitas dan evaluasi yang jelas. Bantuan kepada industri tidak boleh menjadi subsidi permanen bagi perusahaan yang tidak berkembang. Setidaknya ada lima agenda yang harus dijalankan. Pertama, membangun industri pendukung. Indonesia harus memperkuat hubungan antara produsen bahan baku, industri komponen, perusahaan manufaktur, penyedia teknologi, dan jaringan distribusi. Pabrik kendaraan listrik, misalnya, tidak cukup hanya melakukan perakitan. Industri harus mengembangkan pemasok komponen, perangkat lunak, sistem baterai, elektronik, dan layanan purnajual. Demikian pula industri alas kaki harus memiliki ekosistem bahan baku, desain, mesin, komponen, pengujian, dan pemasaran. Kedua, memperluas akses teknologi. Pemerintah perlu memperkuat kerja sama industri dengan perguruan tinggi dan lembaga penelitian. Insentif penelitian dan pengembangan harus diarahkan pada proyek yang memiliki potensi komersial, peningkatan produktivitas, penghematan bahan baku, dan pengembangan produk baru. Ketiga, mengembangkan pembiayaan produktif. UMKM tidak cukup diberi kredit untuk mempertahankan kegiatan produksi sehari-hari. Mereka membutuhkan pembiayaan untuk membeli mesin, memperbaiki fasilitas produksi, mengembangkan desain, dan memenuhi standar internasional. Skema pembiayaan juga harus mempertimbangkan siklus produksi dan pembayaran ekspor agar produsen kecil tidak terjebak masalah arus kas. Keempat, memperkuat perusahaan perdagangan nasional. Indonesia memerlukan perusahaan yang mampu menjadi penghubung antara produsen domestik dengan pembeli internasional. Perusahaan semacam ini harus memiliki kemampuan mengelola kontrak, pembiayaan perdagangan, asuransi, pergudangan, pengiriman, pemasaran, dan informasi harga global. Keberadaan mereka akan membantu produsen kecil mengakses pasar tanpa harus menanggung seluruh biaya dan risiko perdagangan sendiri. Kelima, mengukur keberhasilan berdasarkan nilai tambah. Pemerintah perlu memperluas indikator keberhasilan ekspor. Selain nilai ekspor bruto, indikator yang harus diperhatikan meliputi kandungan nilai tambah domestik, produktivitas tenaga kerja, jumlah pemasok lokal yang naik kelas, kandungan teknologi, jumlah merek nasional yang menembus pasar internasional, dan peningkatan pendapatan produsen kecil. Dengan indikator tersebut, pemerintah dapat membedakan antara ekspor yang hanya meningkatkan volume perdagangan dan ekspor yang benar-benar mendorong transformasi ekonomi. Pada akhirnya, perdebatan mengenai ekspor langsung harus ditempatkan dalam kerangka kedaulatan ekonomi yang lebih luas. Kedaulatan bukan berarti Indonesia harus mengerjakan seluruh proses produksi sendiri. Dalam ekonomi global yang saling terhubung, ketergantungan terhadap teknologi, bahan baku, jasa, dan pasar internasional merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Bahkan, memaksakan seluruh kebutuhan produksi dipenuhi di dalam negeri dapat meningkatkan biaya, menurunkan efisiensi, dan membuat industri kehilangan daya saing. Kedaulatan ekonomi justru berarti memiliki kemampuan menentukan posisi dan kepentingan sendiri dalam hubungan saling ketergantungan tersebut. Indonesia boleh mengimpor mesin, tetapi harus mampu mengoperasikan, merawat, dan secara bertahap mengembangkan teknologinya. Indonesia boleh menggunakan jasa perusahaan perdagangan asing, tetapi harus memiliki alternatif nasional yang kompetitif. Indonesia boleh menjadi pemasok bagi merek internasional, tetapi harus memiliki kesempatan mengembangkan merek sendiri. Indonesia boleh terlibat dalam rantai nilai global, tetapi tidak boleh selamanya terjebak pada pekerjaan dengan nilai tambah paling rendah. Dalam konteks ini, perintah Bahlil untuk menghentikan praktik ekspor komoditas melalui negara perantara dapat menjadi momentum politik untuk membicarakan agenda yang lebih besar: bagaimana Indonesia mengambil kembali fungsi-fungsi ekonomi yang selama ini lebih banyak dikuasai pihak lain. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut tidak boleh diukur hanya dari berkurangnya jumlah kapal yang singgah di pelabuhan negara ketiga. Keberhasilannya harus diukur dari bertambahnya perusahaan nasional yang mampu melakukan perdagangan internasional secara langsung, meningkatnya nilai tambah domestik, berkembangnya industri jasa perdagangan, dan membaiknya posisi tawar produsen Indonesia. Begitu pula dengan barang-barang rakyat. Beras Cianjur tidak cukup hanya dikirim dengan dokumen asal Indonesia. Ia harus memiliki kualitas, penelusuran asal, reputasi, dan jaringan distribusi yang membuat konsumen bersedia membayar lebih. Sepatu Cibaduyut tidak cukup hanya disebut produk lokal. Ia harus memiliki desain, daya tahan, kenyamanan, dan merek yang mampu bersaing. Kopiah Tasikmalaya dan sajadah Pekalongan tidak cukup hanya menjadi suvenir jamaah Indonesia. Keduanya harus memiliki kualitas yang membuat konsumen dari berbagai negara ingin membelinya. Kita harus berani mengakui bahwa persoalan terbesar Indonesia bukan sekadar barang nasional yang dijual melalui negara lain. Persoalan terbesarnya adalah belum meratanya kemampuan industri nasional untuk menguasai keseluruhan proses penciptaan nilai ekonomi. Negara perantara akan selalu memiliki tempat dalam perdagangan dunia selama mereka mampu memberikan layanan yang lebih baik, lebih murah, dan lebih dipercaya. Kita tidak bisa menghapus keunggulan mereka hanya dengan perintah administratif. Yang harus dilakukan adalah membangun kemampuan yang sama, bahkan lebih baik. Pada titik inilah makna "Made in Indonesia" harus didefinisikan ulang. Ia bukan sekadar keterangan mengenai tempat suatu barang diproduksi. Ia harus menjadi pernyataan tentang kemampuan teknologi, konsistensi mutu, profesionalisme tenaga kerja, integritas produsen, dan kepercayaan pasar. Jepang membangun reputasi industrinya melalui disiplin kualitas dan inovasi. Tiongkok membangun kekuatan industrinya melalui ekosistem produksi, penguasaan teknologi, skala ekonomi, dan investasi jangka panjang. Indonesia harus menemukan jalannya sendiri dengan memanfaatkan kekayaan sumber daya, kekuatan pasar domestik, keterampilan tenaga kerja, dan kreativitas industri rakyat. Tetapi satu hal tidak dapat ditawar: tidak ada kedaulatan ekonomi tanpa kemampuan produktif yang kuat. Tidak ada nilai tambah tanpa penguasaan teknologi dan pasar. Tidak ada merek yang dipercaya tanpa kualitas yang konsisten. Dan tidak ada industrialisasi yang berkelanjutan apabila produsen hanya bergantung pada perlindungan pemerintah tanpa terus memperbaiki produktivitas. Selama kita hanya bangga karena barang dikirim langsung dari pelabuhan Indonesia, tetapi tidak peduli siapa yang menguasai desain, standar, pembiayaan, merek, dan distribusinya, kita sesungguhnya belum memenangkan persaingan perdagangan internasional. Kedaulatan ekonomi bukan hanya soal dari mana kapal berangkat. Kedaulatan ekonomi adalah soal siapa yang menguasai nilai, siapa yang menentukan standar, siapa yang memiliki pasar, dan siapa yang menikmati hasil kerja rakyatnya. Sebab, ukuran tertinggi keberhasilan "Made in Indonesia" bukanlah ketika dunia mengetahui bahwa barang itu dibuat di Indonesia. Ukuran tertingginya adalah ketika dunia mempercayainya, bersedia membayar lebih untuk kualitasnya, dan tidak dapat mengabaikan Indonesia dalam rantai nilai ekonomi global. (*)Baca Lainnya :
Perebutan Nilai Tambah
Mutu, Standar, dan Daya Saing
Jepang dan Tiongkok: Pelajaran Industri
Indonesia dan Jebakan Nilai Rendah
Kualitas sebagai Infrastruktur
Menguasai Pasar, Bukan Hanya Pabrik
Strategi Industrialisasi Baru
Kedaulatan Ekonomi Sejati




.png)







.png)
.png)