Zakat Pajak Perlu Dialog Lintas Sektor

By Revolusioner 27 Jul 2026, 07:35:50 WIB Nasional
Zakat Pajak Perlu Dialog Lintas Sektor

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Baznas.go.id


Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Zainut Tauhid mengatakan, pihaknya membuka ruang dialog dengan DPR, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pimpinan Purbaya Yudhi Sadewa, hingga ormas Islam terkait usulan zakat menjadi pengurang langsung pajak.

"BAZNAS RI menegaskan posisi yang sangat terbuka untuk membuka ruang dialog, berdiskusi, serta duduk bersama dengan seluruh pemangku kepentingan, baik Komisi VIII DPR RI, Kementerian Keuangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas-ormas Islam, maupun para akademisi dan pakar keuangan publik," ujar Zainut di Jakarta, Minggu (26/7/2026). 

Zainut memaparkan, melalui ruang dialog yang konstruktif dan inklusif, BAZNAS berharap wacana ini dapat dikaji dari berbagai sudut pandang, mulai dari hukum syariah, hukum positif, hingga analisis dampak sosial-ekonomi. Dia menekankan kajian diperlukan demi melahirkan pemikiran terbaik yang membawa kemaslahatan bagi umat, bangsa, dan negara. "Pimpinan BAZNAS memberikan apresiasi tinggi kepada MUI dan Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang atas dukungan dan kepeduliannya mengenai wacana zakat sebagai pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit)," tutur dia. 

Baca Lainnya :

Selanjutnya, Baznas menilai gagasan yang berkembang di tengah masyarakat ini sebagai bentuk perhatian positif terhadap penguatan tata kelola perzakatan dan kesejahteraan sosial di Indonesia. Pimpinan BAZNAS pun menyampaikan bahwa wacana integrasi zakat dan pajak merupakan isu yang sangat strategis, kompleks, serta menyangkut dimensi yang luas.

Oleh karena itu, BAZNAS menekankan pentingnya kehati-hatian dan pendalaman secara komprehensif sebelum sampai pada suatu kesimpulan atau formulasi kebijakan. Mengingat pentingnya isu ini, kata Zainut, Baznas menyoroti beberapa aspek yang memerlukan kajian mendalam lintas sektor. Berikut tiga aspeknya.

Pertama, kepatuhan kepada ketentuan Syari'at Islam dan kepercayaan publik BAZNAS berpandangan bahwa aspek utama yang wajib dijaga adalah kepastian bahwa pengelolaan zakat tetap berdiri di atas asas syariat Islam. Perlu kajian mendalam untuk mendengarkan aspirasi umat Islam, para ulama, serta ormas-ormas Islam, guna memastikan bahwa setiap skema yang ditawarkan tetap menjaga akad zakat, kepercayaan (trust), serta keikhlasan muzaki dalam menunaikan kewajiban beragama.

Kedua, kesiapan dan kebijakan fiskal pemerintah. Sisi teknis penganggaran, postur APBN, serta dampak terhadap penerimaan negara memerlukan sudut pandang ilmiah dari otoritas fiskal. Pemerintah tentu memiliki perhitungan tersendiri terkait regulasi, mekanisme pencatatan, hingga dampak jangka panjang terhadap perekonomian nasional. 3. Prinsip kemaslahatan bersama Setiap kebijakan yang lahir idealnya membawa kemaslahatan yang nyata bagi mustahik (penerima zakat) sekaligus menjaga kestabilan dan kemandirian pengelolaan keuangan negara. 

Usulan MUI Wacana menjadikan zakat sebagai pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit) kembali mengemuka.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah mereformasi regulasi integrasi zakat dan pajak agar umat Islam tidak lagi menanggung beban ganda. Gagasan tersebut mendapat respons positif dari DPR, sementara Badan Baznas menilai skema itu berpotensi mengoptimalkan penghimpunan dana umat.

Usulan itu disampaikan Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis usai pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026). Menurut Cholil, selama ini umat Islam masih menanggung beban ganda karena tetap membayar zakat sekaligus pajak. Padahal, aturan yang berlaku saat ini hanya mengakui zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), bukan pengurang langsung nilai pajak yang harus dibayar.

"Kita ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak," ujar Kiai Cholil.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah itu menilai skema yang berlaku saat ini belum mencerminkan rasa keadilan bagi umat Islam. Karena itu, MUI mengusulkan agar zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat diperhitungkan sebagai pengurang langsung kewajiban pajak.

Menurut dia, dana zakat yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) memiliki tujuan yang sejalan dengan program pemerintah, khususnya dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

"Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak," tegas dia. Selain mendorong integrasi zakat dan pajak, MUI juga menilai keberadaan LAZ perlu terus diperkuat. Menurut Cholil, potensi zakat nasional tidak mungkin dihimpun secara optimal apabila hanya mengandalkan Baznas.

Kontributor: Raeihan

Editor: MAS

Sumber: www.kompas.com 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment