Zakat, Infak dan Sedekah Dalam Sistem Ekonomi Syariah (2)
Oleh: Muaz Dhiyaulhaq Imron, Nasrullah bin Sapa, Abdul Syatar (UIN Alauddin Makassar)

By Revolusioner 22 Sep 2026, 09:31:58 WIB Z-Journal
Zakat, Infak dan Sedekah Dalam Sistem Ekonomi Syariah (2)

Keterangan Gambar : Foto: Dok. journal.uin-alauddin.ac.id


2. Pengtinnya pemahaman masyarakat terhadap zakat, infak, dan sedekah
Islam diyakini agama universal, tidak terbatas oleh waktu dan tempat tertentu al-Qur’an menyatakan bahwa lingkup keberlakuan ajaran Islam yang dibawah oleh Nabi Muhammad Saw adalah untuk seluruh umat manusia, dimanapun berada oleh karena itu, Islam seharusanya dapat diterima oleh setiap manusia dia atas muka bumi ini, tanpa harus ada konflik dengan keadaan dimana manusia itu berada9. Konsep zakat, infak, dan sedekah dalam Islam merupakan instrumen penting untuk mewujudkan keadilan sosial, membersihkan harta, dan meningkatkan kepedulian terhadap sesama. Secara dasar, ketiganya memiliki nilai yang tetap, tetapi cara pemahaman dan pelaksanaannya bersifat terbuka sehingga dapat berkembang sesuai dengan perubahan zaman.

Dalam menafkahkan sebagian rezeki yang telah dianugrahkan oleh Allah Swt kepada hamba-hambanya hendaklah memilih yang baik dan bermanfaat. Di antara ayat yang membicarakan masalah tersebut adalah seperti dalam QS. al-Baqarah/ 2: 267: 

َ ّمُوا ال ْخَب ِ يث َ مِنْه ُ يَا أ َ يُّهَ ا ال َّ ذِين َ آمَ نُوا أ َ نفِقُوا مِن طَي ِ بَات ِ مَ ا كَسَبْتُم ْ و َ مِمَّا أ َخْرَجْنَا ل َكُم م ِن َ اْلْ َرْض ِ و ََل َ تَيَ م تُنفِقُون َ و َ ل َسْتُم ْ ب ِ آخِ ذِيه ِ إ َِل َّ أ َن تُغ

Baca Lainnya :

Terjemahnya: Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.10 

Pemahaman masyarakat terhadap zakat, infak, dan sedekah memegang peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan sosial sekaligus membersihkan harta. Zakat, yang merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat nisab dan haul, sering kali dipahami oleh masyarakat hanya sebatas kewajiban ritual. Padahal, zakat juga berfungsi sebagai alat untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan memberdayakan umat, misalnya melalui pendistribusian yang produktif untuk modal usaha atau pendidikan bagi mustahik. Pemahaman yang lebih luas ini mendorong masyarakat melihat zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga investasi sosial jangka panjang. 

Infak memiliki sifat yang lebih fleksibel dan tidak terbatas jumlah atau waktunya, sehingga pemahaman masyarakat tentang infak sering berkaitan dengan kedermawanan spontan. Dalam konteks modern, infak tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga bisa berupa aset produktif, dukungan untuk program sosial, atau bantuan kemanusiaan. Kesadaran masyarakat akan fleksibilitas infak memungkinkan mereka berkontribusi sesuai kemampuan dan kebutuhan lingkungan sekitar, sehingga infak menjadi sarana aktualisasi kepedulian sosial. Sedekah memiliki cakupan yang paling luas dan bersifat sangat fleksibel. Pemahaman masyarakat tentang sedekah seringkali hanya terbatas pada pemberian materi, padahal sedekah juga mencakup perbuatan baik nonmateri, seperti membantu sesama, menyebarkan ilmu, atau memberikan senyuman. Dalam era modern, sedekah bisa diwujudkan melalui berbagai bentuk, termasuk relawan sosial, berbagi pengalaman, atau kontribusi di ruang digital. Kesadaran akan luasnya bentuk sedekah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan sosial dan kebaikan.

 Sebagian umat Islam yang belum memahami perbedaan antara zakat, infak, dan sedekah sering kali mencampuradukkan ketiga instrumen ini, baik dari sisi hukum, ketentuan, maupun tujuan penyalurannya. Zakat memiliki hukum wajib, dengan syarat tertentu seperti nisab dan haul, serta penerima yang telah ditetapkan dalam al-Qur’an. Sementara infak bersifat sunnah dan lebih fleksibel dalam jumlah, waktu, dan objeknya, sedangkan sedekah memiliki cakupan paling luas dan bisa berupa harta maupun perbuatan nonmateri. Kurangnya pemahaman ini menyebabkan sebagian orang mungkin menyalurkan zakat seperti infak atau sedekah, misalnya memberikan zakat tanpa memperhatikan nisab atau kepada pihak yang bukan mustahik, sehingga fungsi sosial dan spiritual zakat tidak maksimal.

Tujuan penyaluran pun bisa kabur ketika umat tidak membedakan ketiganya. Zakat seharusnya menjadi instrumen pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi, infak bisa digunakan untuk kegiatan sosial atau kemanusiaan secara lebih fleksibel, sedangkan sedekah menekankan kebaikan universal, termasuk amal nonmateri. Ketidakjelasan ini dapat mengurangi efektivitas ZIS dalam meningkatkan kesejahteraan umat dan menumbuhkan solidaritas sosial. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat terhadap perbedaan hukum, ketentuan, dan tujuan setiap instrumen menjadi kunci agar zakat, infak, dan sedekah dapat dijalankan secara optimal dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Zakat, infak, dan sedekah menjadi sarana strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Zakat, dengan ketentuan hukumnya yang jelas, bertujuan untuk mengurangi kesenjangan ekonomi, memberdayakan mustahik, dan memastikan harta beredar secara adil di masyarakat. Infak dan sedekah, meskipun bersifat sunnah dan lebih fleksibel, juga berperan dalam mendukung program sosial, pendidikan, kesehatan, dan berbagai kegiatan yang meningkatkan kualitas hidup umat. Kurangnya pemahaman sebagian umat Islam tentang perbedaan antara zakat, infak, dan sedekah bisa menghambat pencapaian kesejahteraan tersebut. 

Kesejahteraan menjadi salah satu prioritas utama umat Islam. Menurut M. Ali Hasan, pada dasarnya semua orang menginginkan kehidupan yang layak dan terpenuhi kebutuhan pokoknya. Namun kenyataannya tidak semua orang berkesempatan menikmati hal itu karena berbagai faktor, seperti tidak tersedianya lapangan pekerjaan, kemiskinan atau rendahnya tingkat pendidikan.11Dengan pemahaman yang tepat, umat Islam dapat menggunakan zakat, infak, dan sedekah sebagai instrumen yang efektif untuk memperkuat solidaritas sosial, menanggulangi kemiskinan, dan meningkatkan kualitas hidup. Kesejahteraan umat pun menjadi tujuan yang bukan hanya bersifat material, tetapi juga spiritual, karena kepedulian dan keadilan sosial merupakan bagian dari nilai-nilai inti ajaran Islam. Oleh karena itu, menanamkan pemahaman yang mendalam tentang ketiga instrumen ini penting agar setiap tindakan memberi baik zakat, infak, maupun sedekah berkontribusi nyata terhadap kesejahteraan umat dan membangun masyarakat yang lebih adil dan harmonis.

3.Transparansi pengelola zakat infak dan sedekah

Perhatian Islam terhadap orang yang tidak mampu begitu besar, tidak dapat dibandingkan dengan agama manapun, baik dari segi pengarahan maupun dari segi pengaturan dan penerapan. Al-Qur’an sebagai pedoman kehidupan umat Islam sangat memperhatikan permasalahan ini. Di dalamnya terdapat banyak ayat-ayat yang berisi tentang himbauan untuk memperhatikan nasib orang-orang miskin.12Salah satu bentuk perhatian yang paling jelas adalah zakat, yang merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk diberikan kepada fakir dan miskin. Zakat bertujuan mengurangi kesenjangan sosial dan memastikan kebutuhan dasar setiap orang terpenuhi. Selain itu, Islam mendorong umatnya untuk bersedekah dan berinfak secara sukarela, baik berupa harta, tenaga, maupun ilmu, sehingga membantu meringankan beban orang yang kurang beruntung. 

Lembaga pengelola zakat dapat dijadikan sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan, menjamin pemerataan kekayaan karena zakat diambil dari harta orang-orang kaya dan dibagikan kepada orang-orang miskin di wilayah dimana dana tersebut diterima. Oleh karena itu, lembaga pengelola zakat harus mampu memaksimalkan potensi zakat yang ada di masyarakat dengan mengelolanya sesuai dengan syari’ah.13Lembaga pengelola zakat memiliki peran strategis dalam menyalurkan zakat agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat. Untuk itu, lembaga tersebut harus mampu memaksimalkan potensi zakat yang ada, yaitu mengumpulkan seluruh zakat dari umat Islam yang memenuhi syarat, baik zakat mal maupun zakat profesi, sehingga dana yang terkumpul cukup untuk membantu fakir, miskin, dan golongan yang berhak menerima zakat lainnya. Semakin optimal pengumpulan zakat, semakin besar pula dampak positifnya terhadap pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 Pengelolaan zakat infak dansedekah harus sesuai dengan syari’ah, artinya setiap tahapan mulai dari pengumpulan, pendistribusian, hingga pelaporan harus mengikuti ketentuan Islam. Zakat harus diberikan kepada delapan asnaf yang disebutkan dalam Al-Qur’an, dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan lain. Dengan menjalankan prinsip syari’ah, lembaga zakat menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan hak-hak penerima zakat terpenuhi secara adil. Lembaga pengelola zakat juga perlu memiliki sistem manajemen yang profesional dan transparan. Transparansi ini mencakup pelaporan penggunaan dana, mekanisme penyaluran, serta evaluasi efektivitas program. Dengan cara ini, masyarakat yang menunaikan zakat yakin bahwa kontribusi mereka benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan syari’ah dan memberikan manfaat nyata bagi yang membutuhkan.

Transparansi dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah sangat penting karena berkaitan langsung dengan tujuan Islam untuk membantu orang yang tidak mampu dan menjaga keadilan sosial. Jika pengelolaan dana dana tersebut tidak transparan, kepercayaan umat akan menurun, dan tujuan utam. Transparansi mengacu pada keterbukaan pemerintah untuk memberikan informasi mengenai pengelolaan sumber daya publik kepada pihak yang memerlukan. 14

Islam menekankan perhatian terhadap orang yang tidak mampu melalui zakat dan sedekah sebagai kewajiban maupun anjuran. Agar bantuan ini benar-benar sampai kepada yang membutuhkan dan martabat mereka terjaga, pengelolaan yang jujur, akuntabel, dan transparan sangat diperlukan. Transparansi memastikan dana yang terkumpul dari umat tidak disalahgunakan, sehingga fakir miskin menerima haknya sesuai syariat. Dengan demikian, perhatian Islam terhadap orang yang tidak mampu tidak hanya diwujudkan melalui kewajiban memberi, tetapi juga melalui pengelolaan dana yang amanah, sehingga tercapai kesejahteraan sosial secara nyata dan berkelanjutan.

Urgensi transparansi dalam pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) sangat besar karena berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat, efektivitas penyaluran, dan keberlanjutan program sosial. Transparansi menjadi pondasi kepercayaan, karena masyarakat yang menunaikan zakat, infaq, atau sedekah ingin memastikan dana mereka digunakan sesuai syari’ah dan tepat sasaran. Tanpa transparansi, muncul keraguan atau ketidakpastian yang bisa menurunkan partisipasi masyarakat dalam menyalurkan ZIS. Selain itu, transparansi berperan dalam menjamin akuntabilitas pengelolaan dana. Lembaga yang terbuka dalam pelaporan, mekanisme distribusi, dan penggunaan dana dapat meminimalisir penyalahgunaan dan memastikan setiap dana sampai kepada penerima yang berhak. Hal ini penting agar tujuan utama ZIS yaitu membantu fakir, miskin, dan golongan yang membutuhkan—tercapai secara maksimal. 

Transparansi juga mendorong efisiensi dan profesionalisme. Dengan sistem pengelolaan yang jelas, lembaga dapat memaksimalkan potensi dana ZIS, merencanakan program pemberdayaan masyarakat, serta mengukur dampak dari setiap kegiatan yang dijalankan. Pendekatan ini memastikan bahwa ZIS tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga produktif dan berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang produktif dan berkelanjutan, ZIS tidak hanya meringankan beban fakir dan miskin saat ini, tetapi juga mengurangi ketergantungan mereka terhadap bantuan di masa depan, sesuai prinsip Islam yang menekankan pemberdayaan dan keadilan sosial.

D. Penutup

Zakat, infak, dan sedekah adalah bentuk ibadah sosial dalam Islam yang memiliki konsep dan tujuan berbeda. Zakat bersifat wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat harta tertentu, dikeluarkan dengan jumlah dan mekanisme yang ditetapkan syari’ah, dan ditujukan kepada delapan golongan penerima yang berhak, termasuk fakir dan miskin. Infak adalah pengeluaran harta secara sukarela untuk kepentingan sosial atau agama, tanpa batas minimal atau syarat tertentu, sedangkan sedekah lebih luas lagi, mencakup segala bentuk pemberian atau kebaikan baik harta, tenaga, maupun ilmu yang dilakukan secara sukarela untuk membantu orang lain.

Pemahaman masyarakat terhadap zakat, infak, dan sedekah sangat penting karena berkaitan langsung dengan kesadaran beribadah dan keefektifan distribusi bantuan sosial dalam Islam. Jika masyarakat memahami secara benar konsep dan hukum masing-masing bahwa zakat bersifat wajib bagi yang mampu, infak dan sedekah bersifat sukarela, serta semua ditujukan untuk membantu yang membutuhkan maka mereka akan lebih terdorong untuk menunaikannya secara konsisten. Pemahaman ini juga membantu masyarakat mengetahui hak penerima dan kewajiban pemberi, sehingga dana yang dikeluarkan digunakan secara tepat sasaran dan sesuai syari’ah.  

Transparansi dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sangat penting karena berkaitan langsung dengan kepercayaan, akuntabilitas, dan efektivitas bantuan sosial. Dengan transparansi, masyarakat yang menunaikan ZIS dapat memastikan bahwa dana yang mereka keluarkan digunakan sesuai syari’ah dan tepat sasaran, sehingga hak-hak penerima benar-benar terpenuhi. Selain itu, transparansi mencegah penyalahgunaan dana dan meningkatkan profesionalisme lembaga pengelola, sehingga distribusi bantuan menjadi lebih efisien dan berdampak nyata. (*)

DAFTAR PUSTAKA

Ali Hasan M., Zakat dan Infak Salah Satu Solusi Mengatasi Problema Sosial di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2006)

Firdaningsih, Muhammad Sri Wahyudi, Rahmat Hakim, Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. 7, No. 2 (2019)

Firdaus, Sedekah dalam Perspektif Al-Quran, Jurnal Pendidikan Studi Islam, Vol. 3, No. 1 (Januari 2017)

Ikit, Manajemen Dana Bank Syariah (Yogyakarta: Gava Media, 2018)

Kementerian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Edisi Penyempurnaan, 2019)

Pertiwi Citra, Pemahaman Masyarakat Terhadap Kewajiban Zakat di Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang, I-Philanthropy: A Research Journal On Management of Zakat and Waqf Qardhawi Yusuf, Musykilah AL-Faqr wakaifa Aalajaha al-Islam, Ter, Syafril Halim dalam Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan (Jakarta : Gema Insani Press, 1995)

Qaradawi Al, ‘Fiqh az-Zakah: A Comparative Study’ (Beirut: Mu’assasah al Risalah, 1999)

Quraish M.Shihab, Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat, (Bandung: Mizan, 2001)

Rosmiati, Nur Ehdar Emba, Optimalisasi Transparansi Pengelolaan Dana Zakat, Infak, Sedekah Pada Badan Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Gorontalo, Jurnal Mahasiswa Akuntansi, Vol. 2, No. 1 (2023)

Rosmiati, Nur Ehdar Emba, Optimalisasi Transparansi Pengelolaan Dana Zakat, Infak, Sedekah Pada Badan Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Gorontalo Sanusi Muhammad, The Power of Sedekah ( Yogyakarta: Pustaka Insan Madani, 2009)

Ubabuddin, Umi Nasikhah, Peran Zakat Infak Sedekah dalam Kehidupan, Jurnal Kajian Dakwah dan Sosial Keagamaan Vol. 6, No. 1 (2021) Zed Mestika, Metode Penelitian Kepustakaan (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008)

Sumber: www.journal.uin-alauddin.ac.id 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment