- Bupati Solsel Perkuat Gerakan Sadar Zakat
- Baznas Bedah Rumah Mustahik Lansia
- Bagaimana Hukum Berzakat ke Orang Tua?
- PBNU Dukung Zakat Pengurang Pajak
- Zakat Produktif Dongkrak UMKM Babel
- Wakaf Produktif Bangun 23 Kampus Darunnajah
- Lazismu Depok Perkuat Fundraising via Reposisi
- LPDP Buka Peluang Kampus di Luar Daftar
- Zakat Ubah Mustahik Jadi Saudagar Sukses
- Kelaparan Global Turun, Afrika Masih Terpuruk
PBNU Dukung Zakat Pengurang Pajak

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Antaranews.com
Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menyatakan tidak terdapat norma syariat yang melarang zakat perusahaan dijadikan sebagai pengurang pajak atau tax credit.
Pernyataan tersebut disampaikan saat ditemui di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, dari perspektif syariat Islam tidak terdapat ketentuan khusus yang mengatur persoalan tersebut.
Baca Lainnya :
- Kelaparan Global Turun, Afrika Masih Terpuruk0
- Pengurang Pajak, MPR: Revisi UU Zakat0
- Carnival Perluas Donasi Pangan Bahama0
- DPR Dorong Integrasi Zakat Pajak0
- Uji Zakat Pengurang Pajak di Aceh0
"Ya, itu sebetulnya kalau dari kacamata syariat, ya itu tidak ada norma khusus tentang itu," ujar dia.
Gus Yahya menilai kebijakan mengenai zakat sebagai pengurang pajak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah untuk mengaturnya melalui regulasi yang berlaku.
Menurut dia, penerapan skema tersebut memungkinkan dilakukan karena tidak ada ketentuan dalam syariat Islam yang melarang zakat perusahaan dijadikan sebagai tax credit.
"Kalau dibutuhkan bisa dilakukan, sebetulnya kalau tidak juga sebetulnya nggak ada norma yang mengatur khusus soal masalah ini," ujar dia.
Sebelumnya, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengusulkan agar zakat diakui sebagai pengurang pajak secara penuh (tax credit), bukan hanya sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini.
"Ketentuan kita sekarang, zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak, jadi tax deduction, bukan tax credit. Kami sedang memperjuangkan agar zakat menjadi tax credit, sehingga yang dikeluarkan sebagai zakat sekaligus menjadi bagian dari kewajiban pajak kita," ujar Ketua Badan Pengurus DSN MUI Cholil Nafis.
Menurut dia, perubahan kebijakan tersebut akan memberikan insentif yang lebih adil bagi umat Islam yang telah memenuhi kewajiban membayar zakat sekaligus melaksanakan kewajiban perpajakan kepada negara.
Cholil menjelaskan bahwa saat ini zakat hanya berfungsi sebagai pengurang besaran penghasilan yang dikenai pajak. Ke depan, DSN MUI berharap zakat dapat secara langsung mengurangi nilai pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak.
Menurut dia, kebijakan tersebut juga diyakini mampu mendorong masyarakat maupun dunia usaha menyalurkan zakat melalui lembaga resmi sekaligus memperkuat kontribusi zakat dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.
"Kalau kita bicara pertumbuhan ekonomi dengan zakat, itu bukan berarti hartanya hilang. Semakin besar perusahaan, semakin besar pula zakatnya. Semakin banyak zakat yang mengalir, semakin besar pula daya beli masyarakat dan pada akhirnya kembali menggerakkan perekonomian," ujar dia.
Kontributor: Raeihan
Editor: MAS
Sumber: www.antaranews.com

.jpg)








.png)
.png)