- Optimalisasi Wakaf Produktif dalam Pengembangan Ekonomi Mikro Islam (3)
- Optimalisasi Wakaf Produktif dalam Pengembangan Ekonomi Mikro Islam (2)
- Zakat, Infak dan Sedekah Dalam Sistem Ekonomi Syariah (2)
- Zakat, Infak dan Sedekah Dalam Sistem Ekonomi Syariah (1)
- Optimalisasi Wakaf Produktif dalam Pengembangan Ekonomi Mikro Islam (1)
- Yang Karam di Ujung September
- MPR Apresiasi Dukungan Palestina Menguat di PBB
- Memahami Filantropi Islam di Tengah Perubahan Zaman
- ZSF Nigeria Tebar Zakat ke 2.916 Mustahik
- Cara Urus Buku Nikah Hilang atau Rusak
Zakat, Infak dan Sedekah Dalam Sistem Ekonomi Syariah (1)
Oleh: Muaz Dhiyaulhaq Imron, Nasrullah bin Sapa, Abdul Syatar (UIN Alauddin Makassar)

Keterangan Gambar : Foto: Dok. journal.uin-alauddin.ac.id
Abstrak
Pokok masalah penelitian ini bagaimana zakat infak dan sedekah dalam ekonomi
syari’ah. Penelitian ini bersifat kepustakaan (library research) yakni mengkaji
beberapa jurnal buku dan beberapa pendapat ahli hukum atau ulama yang
berkaitan dengan pengelolaan infaq zakat dan sedekah. Zakat adalah kewajiban
bagi setiap Muslim yang mampu untuk mengeluarkan sebagian harta tertentu dan
memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Infak adalah
pemberian harta oleh seseorang untuk kepentingan yang baik dan diridai Allah
secara sukarela, tanpa batasan jumlah, waktu, atau jenis harta tertentu. Sedekah
adalah pemberian yang dilakukan secara sukarela sebagai bentuk kebaikan dan
kepedulian kepada orang lain dengan tujuan mencari ridha Allah. Pemahaman
masyarakat terhadap zakat, infak, dan sedekah sangat penting karena berkaitan
langsung dengan kesadaran beribadah dan keefektifan distribusi bantuan sosial
dalam Islam. Transparansi dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS)
sangat penting karena berkaitan langsung dengan kepercayaan, akuntabilitas, dan
efektivitas bantuan sosial.
Kata Kunci: Zakat, infak, sedekah, ekonomi syari’ah
Abstract
The main problem of this research is how zakat, infaq, and sedekah are managed
in Islamic economics. This research is library research, namely reviewing several
journals and several opinions of legal experts or scholars related to the
management of zakat and sedekah. Zakat is an obligation for every Muslim who is
able to allocate a certain portion of his wealth and give it to those who are entitled
to receive it. Infaq is the voluntary giving of wealth by someone for a good cause
and is approved by Allah, without limitations on the amount, time, or type of certain
assets. Sadaqah is a voluntary giving as a form of kindness and concern for others
with the aim of seeking Allah's pleasure. Public understanding of zakat, infaq, and
sedekah is very important because it is directly related to awareness of worship and
the effectiveness of the distribution of social assistance in Islam. Transparency in
the management of zakat, infaq, and sedekah (ZIS) is very important because it is
directly related to trust, accountability, and the effectiveness of social assistance.
Keywords: Zakat, infak, alms, shariah economics
A.
Pendahuluan
Islam merupakan agama yang sempurna dan menyeluruh, yang
mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik hubungan dengan sesama manusia maupun hubungan dengan Allah Swt sebagai Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam ajaran Islam, hubungan antara manusia dan tuhan disebut hablun
minallah, yaitu hubungan yang dibangun atas dasar keimanan, ketaatan, dan
ketakwaan. Manusia diciptakan oleh Allah dengan tujuan utama untuk
beribadah kepadanya. Hubungan manusia dengan tuhan diwujudkan melalui
berbagai bentuk ibadah. Melalui ibadah-ibadah tersebut, manusia
berkomunikasi secara langsung dengan Allah, menyampaikan rasa syukur,
permohonan ampun, dan doa. Selain melalui ibadah ritual, hubungan dengan
Allah juga dapat terjalin melalui perilaku sehari-hari yang mencerminkan
nilai-nilai keislaman, seperti kejujuran, kesabaran, dan rasa syukur.
Selain mengatur tentang hubungan antara manusia dan tuhan, Islam
juga mengatur hubungan antar manusia dalam kehidupan bermasyarakat.1
Islam mengatur hubungan antar manusia dalam kehidupan sosial, yang
dikenal dengan istilah muamalah. Muamalah adalah salah satu aspek penting
dalam kehidupan umat Islam. Kesalehan sosial menunjukkan dampak nyata
dari keimanan seseorang dalam kehidupan sehari-hari. Kesalehan ritual
seperti salat, puasa, dan ibadah lainnya bersifat pribadi dan menjadi hubungan
langsung antara manusia dengan Tuhan. Namun, kesalehan sosial
mencerminkan bagaimana nilai-nilai ibadah tersebut diwujudkan dalam sikap
dan perilaku terhadap orang lain.
Kesalehan sosial memiliki hubungan yang sangat erat dengan sistem
ekonomi syari’ah. Kesalehan sosial menuntut seseorang untuk bersikap adil,
jujur, amanah, peduli terhadap kesejahteraan orang lain, serta tidak merugikan
sesama. Nilai-nilai inilah yang menjadi dasar utama dalam ekonomi syari’ah.
Dalam sistem ekonomi syari’ah, kegiatan ekonomi tidak hanya bertujuan
mencari keuntungan, tetapi juga menjaga keadilan dan kemaslahatan sosial.
Larangan riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (judi) merupakan bentuk
penerapan kesalehan sosial agar tidak terjadi penindasan atau ketimpangan
ekonomi. Prinsip kejujuran dan transparansi dalam akad mencerminkan sikap
amanah yang merupakan bagian dari kesalehan sosial.
Sistem ekonomi syari’ah merupakan sistem ekonomi yang
berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam, yang menekankan keadilan,
keseimbangan, dan kesejahteraan sosial. Salah satu instrumen penting dalam
sistem ini adalah zakat, infak, dan sedekah (ZIS), yang berfungsi sebagai
mekanisme distribusi kekayaan dan pengentasan kemiskinan. Dalam
pandangan Islam, harta bukan hanya milik individu semata, melainkan juga
memiliki fungsi sosial yang harus disalurkan kepada pihak yang berhak
melalui instrumen tersebut.2
Permasalahan zakat, infak, dan sedekah dalam sistem ekonomi syari’ah
masih banyak dijumpai pada aspek kesadaran dan pemahaman masyarakat.
Sebagian umat Islam belum memahami perbedaan antara zakat, infak, dan
sedekah, baik dari segi hukum, ketentuan, maupun tujuan penyalurannya. Akibatnya, kewajiban zakat sering diabaikan atau disamakan dengan sedekah
sunnah, sehingga potensi zakat yang seharusnya dapat mengurangi
kemiskinan dan ketimpangan ekonomi tidak termanfaatkan secara optimal.
Permasalahan
berikutnya
terletak
pada
pengelolaan
dan
profesionalisme lembaga zakat. Masih terdapat lembaga pengelola zakat,
infak, dan sedekah yang belum sepenuhnya transparan, akuntabel, dan efisien.
Kurangnya sistem manajemen yang baik serta keterbatasan sumber daya
manusia yang kompeten dapat menurunkan kepercayaan masyarakat. Kondisi
ini menyebabkan sebagian muzakki lebih memilih menyalurkan zakat secara
pribadi, yang sering kali kurang tepat sasaran dan tidak berkelanjutan.
Kurangnya pengetahuan masyarakat dan rendahnya transparansi
lembaga saling berkaitan dan memperburuk efektivitas sistem ekonomi
syari’ah. Minimnya pemahaman membuat masyarakat kurang kritis terhadap
pengelolaan dana, sementara ketidakterbukaan lembaga semakin menurunkan
kepercayaan publik. Oleh karena itu, diperlukan edukasi yang berkelanjutan
serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar zakat, infak, dan
sedekah dapat berfungsi optimal sebagai instrumen keadilan dan
kesejahteraan dalam ekonomi syari’ah.
B. Metode Penelitian
Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan
(library research) yaitu serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode
pengumpulan data pustaka. Adapun tahap-tahap yang harus ditempuh peneliti
dalam penelitian kepustakaan adalah Pertama, mengumpulkan bahan
penelitian. Bahan yang dikumpulkan adalah berupa informasi data empirik
yang bersumber dari buku, jurnal, dan literatur lain yang mendukung tema
penelitian ini. Kedua, membaca bahan kepustakaan. Dalam membaca bahan
penelitian, pembaca harus menggali secara mendalam bahan bacaan yang
memungkinkan akan menemukan ide-ide baru yang terkait dengan judul
penelitian. Ketiga, Membuat catatan penelitian. Keempat, Mengolah catatan
penelitian. Semua bahan yang telah dibaca kemudian diolah atau dianalisis
untuk mendapatkan suatu kesimpulan yang disusun dalam bentuk laporan
penelitian.3
C. Hasil dan Pembahasan
1.Konsep zakat infak dan sedekah
a. Zakat
Zakat dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar dari “Zakah”
yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Sesuatu itu Zakah, berarti
tumbuh dan berkembang, dan seorang itu Zakah, berarti orang itu baik. Zakat
dari istilah fikih adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk
diserahkan orang- orang yang berhak. Zakat adalah harta yang wajib
dikeluarkan oleh muzakki sesuai dengan ketentuan syariah untuk diberikan
kepada yang berhak menerimanya (mustahiq). Zakat merupakan kewajiban
syariah yang harus diserahkan oleh muzakki kepada mustahiq baik melalui amil maupun secara langsung.4
Kewajiban zakat atas muslim adalah di antara kebaikan Islam yang
menonjol dan perhatianya terhadap urusan para pemeluknya, hal itu karena
begitu banyak manfaat zakat dan betapa besar kebutuhan orang-orang fakir
kepada zakat. Kitab dan sunnah serta ijma' telah menunjukan kewajibanya,
barang siapa mengingkari kewajibanya maka ia adalah kafir dan murtad dari
Islam dan harus diminta agar bertaubat, jika tidak bertaubat dibunuh, dan
barang siapa kikir dengan enggan mengeluarkan zakat atau mengurangi
sesuatu darinya maka ia termasuk orang-orang dzolim yang berhak atas
sangsi dari Allah swt.
Berdasarkan syarat wajib zakat diatas dapat dipahami bahwa untuk
orang yang wajib zakat adalah orang Islam, berakal, baligh dan sudah
merdeka. Sedangkan syarat harta yang wajib di zakatkan adalah harta yang
dimiliki pasti, hartanya berkembang, melebihi kebutuhan, bersih dari hutang,
mencapai jumlah minimal, dan hartanya mencapai waktu (haul). Berdasarkan
Undang-undang Nomor 38 tahun 1999 ini, pengelolaan zakat dilakukan oleh
Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh Pemerintah yang terdiri dari
masyarakat dan unsur pemerintah untuk tingkat kewilayahan dan Lembaga
Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat yang
terhimpun dalam berbagai ormas (organisasi masyarakat) Islam, yayasan dan
institusi lainnya.
Adapun orang-orang yang berhak menerima zakat:
1. Fakir dan Miskin
Fakir dan miskin yang disebutkan pertama secara berturut-turut
dalam al-qur’an. Ini menunjukkan bahwa sasaran pertama zakat ialah
hendak menghapuskan kemiskinan dan kemelaratan dalam masyarakat.
2. Amil Zakat
Golongan ketiga setelah fakir dan miskin yang berhak menerima
zakat adalah amil zakat. Amil zakat adalah mereka yang melaksanakan
segala macam urusan zakat, mulai dari pengumpul zakat sampai pada
pembagian kepada mustahiq zakat.
Baca Lainnya :
- Optimalisasi Wakaf Produktif dalam Pengembangan Ekonomi Mikro Islam (1)0
- Filantropi Islam Dalam Perspektif Maqashid Syariah: Antara Ibadah dan Keadilan Sosial0
- Zakat: Konsep dan Peran dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi Masyarakat (3)0
- Zakat: Konsep dan Peran dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi Masyarakat (2)0
- Zakat: Konsep dan Peran dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi Masyarakat (1)0
3. Muallaf
Muallaf adalah golongan keempat yang berhak menerima zakat.
4. Riqab (Budak/Hamba Sahaya)
Mereka yang masih dalam perbudakan
5. Gharim (orang yang berutang)
Golongan keenam yang berhak menerima zakat adalah Gharimun
(orang yang berutang). Gharimun adalah bentuk jamak dari gharim (dengan
ghin panjang), artinya orang yang mempunyai utang
6. Fisabillah (Di Jalan Allah)
Golongan penerima zakat yang ketujuh adalah “sabilillah” (di jalan
allah). Secara bahasa sudah jelas, sabil ialah jalan. Sabiullah ialah jalan baik
berupa kepercayaan, maupun berupa amal, yang menyampaikan kita kepada
keridhaan Allah.
7.Ibnu Sabil
Jumhur ulama mengkiaskan ibnu sabil dengan musafir, yaitu orang
yang berpergian dari satu daerah ke daerah lainnya.5
b. Infak
Infak secara bahasa berasal dari kata anfaqa yang berarti
mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu. Sementara menurut istilah
syari'at, infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan atau
penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan agama Islam. Infaq
bisa dilakukan oleh siapapun baik yang berpenghasilan rendah maupun
sempit.6 Dalam ajaran Islam, infak bertujuan untuk membantu sesama dan
memperkuat solidaritas sosial. Harta yang diinfakkan dapat digunakan untuk
berbagai kepentingan kebaikan, seperti membantu fakir miskin, anak yatim,
pendidikan, dakwah, serta pembangunan fasilitas umum.
Menurut Yusuf Qardawi infak merupakan pengeluaran harta untuk
kepentingan yang diperintahkan oleh agama, baik kepada fakir miskin
maupun kepentingan umum lainnya, tanpa adanya batas minimal dan tidak
harus mencapai nisab.7 Infak yang diberikan secara cuma-cuma adalah
pemberian harta atau bantuan yang dilakukan secara sukarela tanpa
mengharapkan imbalan apa pun. Seseorang yang berinfak melakukannya
semata-mata karena Allah, bukan karena ingin dipuji, dihormati, atau
mendapatkan keuntungan duniawi. Ia memberi dengan ikhlas, tanpa syarat,
dan tanpa pamrih. Infak ini bisa berupa uang, makanan, pakaian, atau bentuk
bantuan lain yang bermanfaat bagi orang yang membutuhkan.
Dapat dikatakan bahwa infaq sebagai sesuatu yang dikeluarkan diluar
sebagai tambahan dari zakat, yang sifatnya sukarela yang diambilkan dari
harta atau kekayaan seseorang untuk kemaslahatan umum atau membantu
yang lemah. Perbedaan infak dan zakat dapat dilihat dari beberapa aspek
utama dalam ajaran Islam. Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim
yang telah memenuhi syarat tertentu, seperti kepemilikan harta yang
mencapai nisab dan haul. Sementara itu, infak bersifat sunnah atau anjuran,
sehingga tidak wajib dan dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa syarat jumlah
harta tertentu. Dari segi ketentuan, zakat memiliki aturan yang jelas mengenai
jenis harta, kadar yang harus dikeluarkan, waktu pembayaran, serta golongan
penerima (delapan asnaf). Infak tidak memiliki ketentuan khusus terkait
jumlah dan waktu, serta dapat diberikan kepada siapa saja yang
membutuhkan.
Pemberian infaq dalam Islam merupakan cara mendekatkan diri
kepada Allah dan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Dalam
memberikan infaq terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu orang
orang yang berhak menerima infaq
1. Kedua Orangtua
Memberi kepada orang tua merupakan bagian dari sedekah. Salah satu
cara untuk menunjukkan bakti kepada kedua orang tua adalah memberikan
infaq kepada keduanya. Pada dasarnya ulama sepakat bahwa sedekah kepada
sanak kerabat merupakan hal yang utama daripada sedekah kepada orang lain.
2. Kerabat
Berinfaq kepada kerabat merupakan hal yang utama dilakukan.
Disamping mendapatkan pahala sedekah, juga mendapatkan pahala
silaturahmi dengan para kerabat.
3. Anak yatim
Tidak dapat dipungkiri, saat ini harga kebutuhan harian melonjak
tinggi. Hal tersebut memicu adanya keterbatasan ekonomi di kalangan
masyarakat, khususnya untuk anak yatim. Selain kesedihan yang mereka
alami akibat hilangnya sosok seorang ayah, mereka pun harus terpaksa
menanggung kehidupan sendiri. Mereka bahkan kesulitan hanya untuk
memenuhi kebutuhan pokok harian. Oleh karena itu berinfaq kepada anak
yatim sangat dianjurkan oleg agama.
4. Orang miskin
Berinfaq juga sangat dianjurkan oleh kepada orang miskin. Orang
orang tersebut sangat membutuhkan bantuan dari sesama muslim untuk
memenuhi dan keberlangsungan hidupnya.
5. Orang dalam perjalanan (musafir)
Musafir merupakan orang yang dalam perjalanan dan biasanya tak
memiliki bekal yang cukup yang dapat memenuhi segala kebutuhannya.
Maka dari itu Islam sangat memuliakan orang yang memberikan infaq kepada
orang yang sedang dalam perjalanan tersebut.
c. Sedekah
Secara umum sedekah merupakan suatu pemberian yang diberikan
oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa
dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dan itu dilakukan sebagai bentuk
implementasi pengakuan dan bukti kebenaran iman seseorang dengan
mengharap ridha dan pahala semata dari Allah.8 Baik zakat, infaq, maupun
sedekah dikelola oleh badan khusus yang menangani hal tersebut.
Pengelolaan infaq sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya harus tercatat
dalam pembukuan tersendiri. Disinilah pentingnya laporan dari BAZNAS
provinsi, kabupaten dan kota yang memuat akuntabilitas dan kinerja
pelaksanaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya.
Sedekah memiliki peran yang sangat penting dalam ajaran Islam
selain infak dan zakat karena cakupannya yang lebih luas dan fleksibel.
Sedekah tidak terbatas pada pemberian harta, tetapi juga mencakup segala
bentuk kebaikan, seperti membantu orang lain, berkata baik, tersenyum, atau
memberikan tenaga dan waktu. Hal ini menjadikan sedekah sebagai amalan
yang dapat dilakukan oleh siapa saja, kapan saja, dan dalam kondisi apa pun.
Selain itu, sedekah berfungsi sebagai sarana memperkuat nilai kemanusiaan dan kepedulian sosial. Jika zakat bersifat wajib dan infak lebih kepada
pemberian harta, sedekah melengkapi keduanya dengan menumbuhkan
keikhlasan dan empati tanpa keterikatan aturan tertentu. Sedekah mendorong
umat Islam untuk selalu peka terhadap kebutuhan orang lain, sehingga
tercipta hubungan sosial yang harmonis dan saling menolong dalam
masyarakat.
Dari sisi spiritual, sedekah memiliki keutamaan besar karena diyakini
dapat menghapus dosa, menolak bala, dan mendatangkan keberkahan hidup.
Dalam sistem ekonomi syari’ah, sedekah menjadi penguat moral dan sosial
yang menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan
bersama. Dengan demikian, sedekah tidak hanya melengkapi zakat dan infak,
tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun masyarakat yang
berakhlak, peduli, dan sejahtera. (Bersambung)
Sumber: www.journal.uin-alauddin.ac.id











.png)
.png)