- Jepang Perkuat Dukungan Bangun Palestina
- Wakaf 99 Masjid Mulai Dibangun
- Zakat Ramlan Pedagang Emas Melonjak
- FOZ: Tiru Malaysia, Zakat Kurangi Pajak
- Kota Tangerang Himpun Zakat Rp267,8 M
- Dompet Dhuafa Tampil di Bank Dunia
- Memperkuat Iman di Rumah Singgah
- Bank Jatim Tebar Kacamata ke Pelajar
- IZI Sumbar Bantu Modal Iswarti
- Harapan Ariyandi Bersama Rumah Singgah
FOZ: Tiru Malaysia, Zakat Kurangi Pajak

Keterangan Gambar : Foto: Ilustrasi AI
Forum Zakat (FOZ) menyatakan dukungan penuh terhadap usulan agar zakat dijadikan sebagai pengurang pajak langsung (tax credit), bukan lagi sebatas pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Menurut FOZ, kebijakan tersebut akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem filantropi Islam sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Forum Zakat (FOZ), Wildhan Dewayana mengatakan, gagasan yang sebelumnya disampaikan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) merupakan aspirasi yang telah lama diperjuangkan para pegiat zakat di Indonesia.
"Sebagai pimpinan asosiasi yang menaungi ratusan lembaga pengelola zakat berskala nasional hingga daerah, saya mendukung penuh dan siap mengawal terwujudnya kebijakan strategis ini," ujar dia saat dihubungi Republika, Kamis (23/7/2026).
Menurut dia, sistem yang berlaku saat ini belum sepenuhnya menghadirkan keadilan fiskal bagi umat Islam. Zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi saat ini hanya mengurangi penghasilan bruto sehingga pengaruhnya terhadap besaran pajak yang harus dibayarkan masih relatif kecil.
Baca Lainnya :
- Dompet Dhuafa Tampil di Bank Dunia0
- PBNU Dukung Zakat Pengurang Pajak0
- Kelaparan Global Turun, Afrika Masih Terpuruk0
- Pengurang Pajak, MPR: Revisi UU Zakat0
- Carnival Perluas Donasi Pangan Bahama0
Wildhan jelas dia, melalui skema tax credit, setiap rupiah zakat yang dibayarkan kepada lembaga resmi akan langsung mengurangi nilai pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak. Menurut dia, kebijakan tersebut bukan sekadar insentif ekonomi, tetapi juga bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi zakat dalam mendukung fungsi kesejahteraan sosial.
Dia juga menilai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menjadi momentum yang tepat untuk memasukkan ketentuan zakat sebagai pengurang pajak langsung.
Selain itu, dia mendorong agar ketentuan tersebut ditegaskan dalam revisi Undang-Undang Zakat sebelum dilakukan harmonisasi dengan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) maupun Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).
Sebagai pembanding, Wildhan mencontohkan kebijakan di Malaysia yang telah menerapkan zakat sebagai tax rebate bagi wajib pajak Muslim. "Kita tidak perlu memulai dari nol, karena praktik ini telah terbukti sukses di negara serumpun, Malaysia," kata dia.
Menurut dia, sistem perpajakan di Malaysia menempatkan zakat, khususnya Zakat Pendapatan, sebagai 100 persen tax rebate bagi individu wajib pajak Muslim. Sebagai ilustrasi, apabila seseorang memiliki kewajiban pajak sebesar RM5.000 dan membayar zakat dengan nominal yang sama kepada lembaga resmi, maka kewajiban pajaknya menjadi nihil.
Menurut Wildhan, kebijakan tersebut telah memberikan berbagai dampak positif di Malaysia, salah satunya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar memperoleh kuitansi resmi untuk keperluan e-Filing (MyTax).
Selain itu, kata dia, penghimpunan zakat menjadi lebih terorganisasi. Menurut dia, kebijakan tersebut mampu mengurangi penyaluran zakat secara langsung yang sulit dipantau dampaknya, sekaligus mengarahkan dana zakat ke berbagai program pemberdayaan jangka panjang.
"Dampak positifnya juga adalah Sistem Pemotongan Cukai Bulanan (PCB) terintegrasi, di mana potongan zakat dari gaji bulanan langsung menyinkronkan perhitungan pajaknya," kata dia.
Lebih lanjut, Wildhan menepis anggapan bahwa penerapan tax credit akan mengurangi penerimaan negara. Menurut dia, dana zakat justru mengambil alih sebagian beban pemerintah dalam pembiayaan program pengentasan kemiskinan, pendidikan, dan layanan kesehatan bagi kelompok mustahik.
Selain itu, kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperluas basis data wajib pajak karena masyarakat terdorong masuk ke sistem perpajakan formal untuk memperoleh manfaat tax credit.
Meski demikian, Wildhan mengingatkan sejumlah prasyarat agar implementasi kebijakan berjalan optimal. Menurut dia, hal tersebut mencakup harmonisasi regulasi, pengawasan yang ketat terhadap organisasi pengelola zakat resmi, serta standardisasi pelaporan berbasis dampak agar pemanfaatan dana zakat dapat diukur secara lebih akuntabel.
Wildhan menyatakan ekosistem pengelolaan zakat di Indonesia telah siap mendukung penerapan kebijakan tersebut. Menurut dia, lembaga amil zakat maupun BAZNAS telah menerapkan standar akuntansi, audit, serta digitalisasi pelaporan.
Ke depan, dia mendorong integrasi sistem antara Direktorat Jenderal Pajak dengan sistem informasi BAZNAS dan lembaga amil zakat melalui mekanisme Application Programming Interface (API), sehingga bukti setor zakat elektronik dapat langsung terbaca dalam sistem pelaporan pajak.
Wildhan memperkirakan, apabila terdapat kemauan politik dari pemerintah dan DPR, masa transisi kebijakan dapat dimulai dalam satu hingga dua tahun melalui penyelesaian regulasi dan uji coba integrasi sistem sebelum diterapkan secara penuh.
"Zakat sebagai tax credit adalah wujud nyata win-win solution. Ketaatan beragama terjaga, transparansi dan tata kelola dana sosial meningkat, masyarakat sejahtera, dan beban fiskal negara diringankan. Saatnya filantropi Islam menjadi arus utama dalam agenda strategis pembangunan nasional," kata dia.
Kontributor: Raeihan
Editor: MAS
Sumber: www.republika.co.id

.jpg)








.png)
.png)