Wakaf, Energi Masjid Pakai Panel Surya

By Revolusioner 31 Okt 2026, 00:29:32 WIB Wakaf
Wakaf, Energi Masjid Pakai Panel Surya

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Kemenag.go.id


Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan pemanfaatan wakaf, infak, dan sedekah sebagai sumber dukungan bagi gerakan solarisasi masjid nasional. Inisiatif ini merupakan bagian dari penerapan konsep ekoteologi melalui penggunaan energi bersih dan teknologi yang ramah lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono, dalam pembukaan Lokakarya Penyusunan Panduan Gerakan Solarisasi Masjid Nasional sebagai Perwujudan Ekoteologi di Jakarta, baru-baru ini.

Menurut Waryono, mewujudkan masjid ramah lingkungan membutuhkan perencanaan yang matang, dukungan pendanaan, serta kerja sama berbagai pihak. Masjid tidak hanya berperan sebagai tempat ibadah, tetapi juga memiliki potensi untuk mendukung penggunaan energi bersih dan upaya menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Lainnya :

“Peluang dukungan anggaran untuk pemasangan panel surya pada 2027 dapat dijajaki seiring dengan proses perencanaan program. Keterlibatan dunia usaha yang memiliki komitmen terhadap energi ramah lingkungan juga diperlukan untuk memperluas pelaksanaan program tersebut,” papar Waryono, Kamis (29/10/2026).

Di samping dukungan pendanaan dan keterlibatan sektor usaha, Waryono menilai wakaf, infak, dan sedekah dapat menjadi alternatif pembiayaan untuk mewujudkan kemandirian energi masjid. Pengumpulan infak dan sedekah secara berkala, termasuk melalui kegiatan Jumat, berpeluang mendukung pelaksanaan program dengan tetap mengedepankan tata kelola yang baik dan pemanfaatan berkelanjutan.

Waryono menyampaikan bahwa pengembangan masjid berwawasan lingkungan harus diiringi dengan peningkatan kemampuan pengelola serta pemahaman masyarakat.

“Masjid perlu menjadi pusat pengembangan energi bersih sekaligus ruang edukasi bagi masyarakat. Karena itu, penguatan kapasitas pengelola masjid, penyuluh agama, dan dai penting agar kesadaran terhadap energi ramah lingkungan dapat diwujudkan dalam aksi nyata,” sebut dia.

Dia menambahkan, pedoman solarisasi masjid nantinya tidak cukup hanya mengatur pemasangan panel surya. Di dalamnya juga perlu dicantumkan ketentuan mengenai standar operasional, pemeliharaan, dan pengelolaan fasilitas agar penggunaan energi surya dapat berlangsung secara berkelanjutan serta memberikan manfaat bagi jemaah dan masyarakat sekitar.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, menegaskan bahwa masjid harus ditempatkan sebagai pihak yang berperan aktif dalam pelaksanaan program, bukan hanya sebagai penerima bantuan.

Menurut dia, partisipasi pengelola masjid dan jemaah menjadi faktor penting untuk memastikan fasilitas yang tersedia dapat dirawat dan dimanfaatkan secara berkesinambungan. Karena itu, pengembangan kapasitas sumber daya manusia serta penyediaan dukungan teknis untuk pemeliharaan perlu dipersiapkan sejak tahap awal.

Muhibuddin juga menyoroti potensi pengembangan kegiatan ekonomi masjid melalui penguatan kelembagaan zakat dan wakaf. Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah menjadikan masjid sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ), sehingga perannya dalam menghimpun dana sosial keagamaan dan memberdayakan masyarakat semakin luas.

Selain itu, masjid yang terletak di wilayah pelaksanaan program Kota Wakaf dapat diprioritaskan dalam gerakan solarisasi. Penggabungan kedua program tersebut berpotensi menyatukan pemanfaatan wakaf produktif, penguatan kelembagaan masjid, dan pengembangan energi bersih dalam satu ekosistem pemberdayaan umat.

Lokakarya yang diselenggarakan MOSAIC Indonesia tersebut bertujuan merumuskan panduan gerakan solarisasi masjid dan musala di Indonesia. Materi pembahasan meliputi aspek teknis, pembiayaan, hingga sistem pemeliharaan yang melibatkan komunitas.

Forum ini sekaligus menjadi ruang kerja sama antara pemerintah, pengelola wakaf, lembaga filantropi, dan berbagai pemangku kepentingan untuk menyusun rekomendasi pelaksanaan program di sejumlah wilayah.

Melalui gerakan solarisasi, masjid diharapkan mampu menggunakan energi bersih untuk memenuhi kebutuhan operasional sekaligus menekan ketergantungan terhadap sumber energi konvensional. Pemanfaatan wakaf, infak, dan sedekah dalam inisiatif ini juga membuka kesempatan bagi dana sosial keagamaan untuk berkontribusi terhadap keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Kontributor: Raeihan

Editor: MAS

Sumber: www.kemenag.go.id 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment