- Zafis Bukan Ziswaf: Mengubah Mindset, Membidik Rp1.200 T
- Peta Algoritma, Ujian Empati Humas Lembaga Zakat
- Zakat, Algoritma, dan Jangkauan yang Kehilangan Jiwa
- PLN dan IZI Tebar Beasiswa di Karimunjawa
- 30 PCNU Layani Pendidikan-Kesehatan
- Ribuan Warga Indramayu Dapat Bantuan Air
- Lazismu-Jasindo Edukasi Keuangan Santri
- BWI Genjot Wakaf Produktif Rp180 T
- 467 Ribu Tanah Wakaf, Tumbuh 5 Persen
- Ketika Algoritma Mengelola Amanah Umat
467 Ribu Tanah Wakaf, Tumbuh 5 Persen

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Bwi.go.id
Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat ekosistem wakaf sebagai langkah strategis untuk mendorong pemberdayaan masyarakat. Upaya ini diarahkan agar instrumen keagamaan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan sosial dan peningkatan ekonomi umat.
Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) sekaligus Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Prof. Kamaruddin Amin, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, belum lama ini.
Dia mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki 467.237 titik tanah wakaf dengan pertumbuhan sekitar 4–5 persen. Jumlah tersebut menjadi potensi besar yang dapat dioptimalkan untuk mendukung pengembangan ekonomi umat melalui pengelolaan aset secara produktif. “Tanah wakaf kita sekarang 467.237 titik. Jadi tumbuh sekitar 4-5 persen. Jadi pertumbuhannya sangat besar sekali,” ujar Prof. Kamaruddin Amin dalam konferensi pers tersebut.
Baca Lainnya :
- 3.024 Tanah Wakaf Riau Disertifikat0
- UU Wakaf, 5 Poin Penguat Ekonomi0
- BWI Dorong Inovasi Wakaf Produktif0
- BWI dan Baznas Integrasikan Zakat-Wakaf0
- Rp4,7 T Wakaf Uang Diinvestasikan untuk Pemberdayaan0
Selain aset tanah, potensi wakaf juga terlihat dari penghimpunan wakaf uang yang telah mencapai Rp4,7 triliun. Dana tersebut dikelola melalui investasi produktif, sementara hasilnya disalurkan kembali kepada masyarakat untuk mendukung berbagai program pemberdayaan. “Wakaf uang sekarang itu terkumpul Rp 4,7 triliun,” ujar dia.
Prof. Kamaruddin Amin menegaskan bahwa pengelolaan wakaf tidak cukup hanya berorientasi pada penghimpunan aset. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan manfaat dari pengelolaan tersebut dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.
Dengan tata kelola yang tepat, wakaf berpotensi menjadi sumber pemberdayaan ekonomi umat yang mampu memberikan dampak dalam jangka panjang. Karena itu, optimalisasi aset dan pengelolaan hasil wakaf perlu diarahkan pada program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Untuk mendukung penguatan ekosistem wakaf, Kemenag juga mengembangkan program pemberdayaan ekonomi berbasis Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah menjangkau 287 titik. Selain itu, kementerian tersebut membina sekitar 25 titik kota wakaf sebagai bagian dari upaya memperluas pemanfaatan wakaf bagi kesejahteraan masyarakat.
Berbagai langkah tersebut menunjukkan upaya Kemenag dalam memperkuat kontribusi instrumen keagamaan terhadap pembangunan sosial dan ekonomi. Pengembangan yang terintegrasi, mulai dari optimalisasi tanah wakaf, pengelolaan wakaf uang, hingga pemberdayaan berbasis KUA dan kota wakaf, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.











.png)
.png)