3.024 Tanah Wakaf Riau Disertifikat

By Revolusioner 24 Okt 2026, 04:58:45 WIB Wakaf
3.024 Tanah Wakaf Riau Disertifikat

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Cakaplah.com


Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau telah menerbitkan 3.024 sertifikat tanah wakaf untuk masjid, pesantren, dan fasilitas keagamaan lainnya di Provinsi Riau. Program ini terus didorong untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Penyerahan sertifikat secara simbolis dilakukan dalam rangka peringatan Hari Santri Nasional ke-11 di Pondok Pesantren (Ponpes) Dar El Hikmah, Pekanbaru, Kamis (22/10). Sebanyak lima sertifikat diserahkan kepada perwakilan yayasan, lembaga pendidikan Islam, dan masjid secara simbolis. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar yang juga menjabat Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau Nurul Sholihin mengatakan, lima sertifikat yang diserahkan secara simbolis itu terdiri atas satu sertifikat tanah pesantren, satu sertifikat tanah pemakaman muslim, serta tiga sertifikat tanah wakaf untuk masjid. Sertifikat tersebut mencakup tanah wakaf yang berada di Kabupaten Siak, Kabupaten Kampar, dan Kota Pekanbaru.

Baca Lainnya :

Adapun lima penerima sertifikat secara simbolis yakni Mardison, perwakilan Masjid Al Mustakim Kota Pekanbaru. Pemandes Ali, perwakilan Masjid Nur Amaliah Kota Pekanbaru.

Mina Nurrahman, perwakilan Ponpes Tahfidzul Quran Lil Muqarrabin Al Islami Kabupaten Siak. Pimpinan Yayasan As Syams Bakti Bersama Kabupaten Kampar. Syahrudin HS, perwakilan MDTA Babussalam Kabupaten Siak.

Penerbitan 3.024 sertifikat tersebut belum menjadi akhir dari upaya penataan tanah wakaf di Riau. Masih ada sekitar 3.000 bidang tanah wakaf yang perlu disertifikatkan. Karena itu, BPN Riau akan terus mempercepat proses sertifikasi dengan melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

"Kami tidak ingin berhenti sampai di sini. Masih ada sekitar 3.000 bidang tanah wakaf yang akan kami upayakan untuk diterbitkan sertifikatnya," ujar dia.

Sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi aset umat. Dengan adanya sertifikat, tanah yang digunakan untuk masjid, pesantren, sekolah, dan fasilitas keagamaan lainnya memiliki kejelasan status hukum. Langkah ini juga diharapkan dapat mencegah munculnya gugatan dari ahli waris atau pihak lain yang berpotensi menimbulkan sengketa atas tanah wakaf.

"Tujuannya agar masyarakat, khususnya umat Islam, dapat beribadah dan menjalankan kegiatan keagamaan dengan nyaman tanpa khawatir tanah wakafnya bermasalah di kemudian hari," jelas dia.

Kabupaten Siak menjadi salah satu daerah dengan jumlah tanah wakaf yang cukup besar di Riau. Bahkan, Siak dikenal sebagai kabupaten wakaf. Karena, banyak tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan.

Kontributor: Raeihan

Editor: MAS

Sumber: www.cakaplah.com 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment