- Menjawab Tantangan Transformasi Mustahik ke Muzaki
- Nama yang Tak Tercatat
- Ini Beasiswa S2 dan S3 LPDP
- Wakaf, Energi Masjid Pakai Panel Surya
- Kemenag Perketat Audit Zakat
- Dibuka, Seleksi Guru Madrasah Award 2026
- MUI Dakwah Pembangunan Sosial di Suriah
- MUI Serukan Islam Wasathiyah di Turki
- Baznas Tambah 300 Beasiswa Timur Tengah
- Dubes RI Mesir Apresiasi Beasiswa Baznas
MUI Dakwah Pembangunan Sosial di Suriah

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Mui.or.id
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa hubungan antara agama dan negara di Indonesia dibangun melalui pola simbiotik yang dinamis dan harmonis.
Menurut dia, hubungan yang saling membutuhkan dan melengkapi tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas sosial, ketertiban masyarakat, serta mendorong kemajuan pembangunan nasional. Hal ini dinilai penting mengingat Indonesia memiliki keberagaman suku, budaya, dan agama.
Prof Niam menyampaikan pandangan tersebut saat menjadi narasumber utama dalam simposium bertajuk “Pertukaran Gagasan tentang Pengalaman Masyarakat Muslim Indonesia dalam Pembangunan Sosial dan Peran Umat Islam pada Masa Transisi Kekuasaan”.
Baca Lainnya :
- MUI Serukan Islam Wasathiyah di Turki0
- Menag Kampanye Kemanusiaan di Italia0
- Muhammadiyah-Qatar Bermitra Strategis0
- Kuwait dan Muhammadiyah Bangun RS 0
- Pemuda Masjid Dunia Perkuat Kemitraan 0
Kegiatan tersebut berlangsung di Masjid Jami’ Khalid bin Walid, Provinsi Homs, Republik Arab Suriah, Kamis (29/10/2026).
Di hadapan ratusan ulama, tokoh masyarakat, dan akademisi Suriah, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mempresentasikan makalah berjudul “Peran Umat Islam dalam Perubahan Sosial Pasca Reformasi: Pengalaman Indonesia”.
Dalam kesempatan tersebut, Prof Niam menguraikan bahwa pemikiran hukum Islam modern mengenal tiga paradigma dalam memandang hubungan agama dan negara. Ketiga pendekatan itu meliputi paradigma integralistik, sekularistik, dan simbiotik.
Dia menjelaskan, paradigma integralistik menempatkan agama dan negara sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Dalam pendekatan ini, hukum agama dan hukum negara menyatu dalam kerangka formal.
Sementara itu, paradigma sekularistik memandang agama dan negara sebagai dua hal yang harus dipisahkan secara mutlak. Menurut Prof Niam, pendekatan tersebut tidak menerima norma keagamaan sebagai landasan hukum publik maupun peraturan perundang-undangan negara.
“Bangsa Indonesia secara sadar dan bijaksana memilih paradigma simbiotik. Artinya, agama dan negara berhubungan secara timbal balik dan saling membutuhkan," ujar Prof Niam dalam keterangannya kepada MUI Digital, Jumat (30/10/2026).
Prof Niam menerangkan bahwa melalui paradigma simbiotik, agama membutuhkan negara agar syiar, nilai, dan hukumnya dapat berkembang dengan baik di bawah perlindungan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, negara juga membutuhkan agama sebagai pedoman etika, moral, dan nilai keadilan dalam menjalankan pemerintahan serta melaksanakan pembangunan nasional.
"Indonesia berdiri di atas Pancasila dan UUD 1945, sebagai Mitsaq Wathani atau kesepakatan kebangsaan. Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, menjiwai seluruh sila lainnya. Hal ini membuktikan bahwa Indonesia bukanlah negara sekuler yang membuang agama, bukan pula negara agama secara formalistik, melainkan negara beragama yang harmonis," tegas dia.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nadhlah, Depok, Jawa Barat, tersebut menambahkan bahwa hubungan simbiotik yang harmonis antara agama dan negara dapat dilihat secara langsung dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.
Aspirasi keagamaan serta fatwa ulama secara bertahap diakomodasi dalam sistem hukum nasional untuk melindungi hak-hak publik umat Islam. Jumlah umat Islam di Indonesia mencapai sekitar 252,8 juta jiwa atau 87,14 persen dari total penduduk.
Prof Niam kemudian mencontohkan sejumlah lembaga publik dan regulasi yang terbentuk melalui proses kompromi tersebut.
Beberapa di antaranya adalah sistem Peradilan Agama di bawah Mahkamah Agung melalui kebijakan satu atap (One Roof System), keberadaan Kementerian Agama, serta pembentukan lembaga pengelola zakat dan wakaf, seperti BAZNAS dan BWI.
"Langkah ini terus berkembang pesat hingga di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” ujar dia.
“Keberlakuan fatwa keagamaan MUI juga diakui secara tegas dalam berbagai undang-undang strategis, seperti UU Perkawinan, UU Jaminan Produk Halal, hingga UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK)," imbuh dia.
Selain itu, Prof Niam turut menjelaskan kontribusi strategis organisasi kemasyarakatan Islam, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, yang telah berperan besar dalam kehidupan bangsa bahkan sebelum Indonesia merdeka.
Untuk mengakomodasi berbagai dinamika organisasi kemasyarakatan Islam tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) hadir sebagai "Tenda Besar". Lembaga ini menjadi wadah bagi 87 organisasi masyarakat Islam dari berbagai latar belakang.
Dalam menjaga hubungan yang harmonis dengan pemerintah, Prof Niam menjelaskan bahwa MUI tetap mempertahankan independensinya sekaligus berperan aktif menjembatani kepentingan masyarakat. Peran tersebut dijalankan melalui dua fungsi, yakni Khadimul Ummah (pelayan umat) dan Shadiiqul Hukumah (mitra strategis pemerintah).
"MUI merespons kebijakan pemerintah melalui empat pendekatan konstruktif, yaitu ta'yidy (menguatkan kebijakan yang baik), ishlahy (memperbaiki), tashhihy (membenarkan yang keliru), dan insya'y (menginisiasi kebijakan baru demi kemaslahatan bersama)," tutur dia.
Kontributor: Raeihan
Editor: MAS
Sumber: www.mui.or.id











.png)
.png)