- Menjawab Tantangan Transformasi Mustahik ke Muzaki
- Nama yang Tak Tercatat
- Ini Beasiswa S2 dan S3 LPDP
- Wakaf, Energi Masjid Pakai Panel Surya
- Kemenag Perketat Audit Zakat
- Dibuka, Seleksi Guru Madrasah Award 2026
- MUI Dakwah Pembangunan Sosial di Suriah
- MUI Serukan Islam Wasathiyah di Turki
- Baznas Tambah 300 Beasiswa Timur Tengah
- Dubes RI Mesir Apresiasi Beasiswa Baznas
Kemenag Perketat Audit Zakat

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Kemenag.go.id
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama terus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dana zakat, infak, sedekah (ZIS), dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) serta Lembaga Amil Zakat (LAZ). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan dana umat sesuai dengan ketentuan syariah, peraturan yang berlaku, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Peningkatan kapasitas pengawasan tersebut diwujudkan melalui kegiatan Audit Syariah Corner yang diselenggarakan Inspektorat III dengan mengangkat tema “Kupas Tuntas Temuan Manajemen Dana Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya pada Lembaga Pengelola Zakat”. Kegiatan ini menghadirkan Auditor Ahli Muda, Iskandar Muda, sebagai pemateri.
Dalam pemaparannya, Iskandar menguraikan lima aspek penting yang menjadi perhatian dalam pengawasan lembaga pengelola zakat, meliputi keorganisasian, perencanaan, kepegawaian, pelaporan, dan pengendalian. Cakupan tersebut meliputi kompetensi Dewan Pengawas Syariah (DPS), legalitas Unit Pengumpul Zakat (UPZ), penyusunan program, profesionalitas amil, mutu laporan keuangan, hingga penguatan pengawasan internal dan upaya mencegah benturan kepentingan.
Baca Lainnya :
- MUI Dakwah Pembangunan Sosial di Suriah0
- MUI Serukan Islam Wasathiyah di Turki0
- Menag Kampanye Kemanusiaan di Italia0
- Muhammadiyah-Qatar Bermitra Strategis0
- Bansos Digital Diluncurkan 10 November0
“Pengawasan bukan semata-mata untuk menemukan kesalahan, tetapi juga memastikan setiap proses pengelolaan dana umat berjalan sesuai ketentuan dan memiliki sistem tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Iskandar, Jumat (30/10/2026).
Dia menegaskan bahwa berbagai temuan dalam proses audit seharusnya dimanfaatkan sebagai dasar evaluasi untuk memperbaiki sistem pengelolaan zakat.
“Setiap temuan hendaknya tidak hanya dipandang sebagai bentuk ketidaksesuaian, tetapi menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengelolaan zakat agar semakin akuntabel, transparan, dan tetap berada dalam koridor prinsip syariah,” jelas dia.
Kepala Subbagian Tata Usaha Inspektorat III, Kiki Qibtiah, berharap pelaksanaan Audit Syariah Corner dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kemampuan sekaligus memperluas pertukaran pengetahuan di antara auditor dalam menghadapi berbagai tantangan pengawasan. Dia juga berharap para auditor mampu menyusun rekomendasi perbaikan yang bersifat konstruktif bagi BAZNAS dan LAZ.
Inspektorat III terus mengupayakan pengawasan yang tidak hanya menitikberatkan pada pemenuhan aspek administratif, tetapi juga mendorong terwujudnya tata kelola dana ZIS dan DSKL yang lebih transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kontributor: Raeihan
Editor: MAS
Sumber: www.kemenag.go.id












.png)
.png)