Nisab 2026, Menakar Zakat Merawat Maslahat
Oleh: Daffa Atha (Mahasiswa FDIKOM UIN Jakarta)

By Revolusioner 25 Feb 2026, 09:23:20 WIB Opini
Nisab 2026, Menakar Zakat Merawat Maslahat

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Pribadi Daffa


Penetapan nisab zakat penghasilan tahun 2026 oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali menegaskan pentingnya tata kelola zakat yang terukur dan responsif terhadap dinamika ekonomi. Angka Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun bukan sekadar nominal administratif, melainkan batas etik-spiritual yang menentukan siapa yang telah mencapai kelayakan untuk berbagi melalui zakat sebesar 2,5 persen.

Keputusan ini tidak lahir di ruang hampa. Ia berpijak pada kerangka regulasi negara melalui Kementerian Agama Republik Indonesia, khususnya PMA Nomor 31 Tahun 2019, serta legitimasi fikih melalui Majelis Ulama Indonesia dengan Fatwa Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan. Artinya, kebijakan ini berdiri di atas dua pilar: norma syariah dan norma hukum positif.

Secara metodologis, nisab dihitung berdasarkan 85 gram emas dengan merujuk pada rata-rata harga emas sepanjang 2025. Standar ini merupakan hasil ijtihad kontemporer untuk mengonversi ukuran klasik ke dalam sistem ekonomi modern yang berbasis mata uang. Kenaikan sekitar 7 persen dari tahun sebelumnya menunjukkan adanya penyesuaian terhadap tren ekonomi dan daya beli masyarakat.

Menariknya, penggunaan emas 14 karat menandai adanya ruang ijtihad administratif. Karena regulasi tidak menentukan kadar emas secara spesifik, BAZNAS memiliki kewenangan memilih standar yang dinilai paling maslahat. Di sinilah fikih tidak berhenti sebagai teks, tetapi bergerak sebagai proses pertimbangan sosial. Opini ini memandang bahwa penetapan nisab 2026 bukan sekadar kebijakan rutin tahunan, melainkan cerminan dinamika fikih mutakhir yang berupaya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan sosial, dan kemaslahatan umat.

Baca Lainnya :

Fikih Zakat Penghasilan dan Dinamika Ijtihad Kontemporer

Zakat penghasilan (zakat profesi) sendiri merupakan hasil pengembangan ijtihad modern. Dalam khazanah klasik, pembahasan zakat lebih terfokus pada emas, perak, pertanian, peternakan, dan perdagangan. Konsep zakat atas gaji dan jasa berkembang seiring munculnya struktur ekonomi modern berbasis profesi dan upah tetap. Pemikiran Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh az-Zakah menjadi salah satu rujukan penting. Ia menegaskan bahwa setiap penghasilan yang mencapai nisab dan melebihi kebutuhan pokok layak dikenai zakat, dengan analogi kepada zakat emas atau hasil pertanian tergantung karakter penerimaannya. Pendekatan ini menunjukkan fleksibilitas metodologi qiyas dalam menjawab tantangan zaman.

Di Indonesia, gagasan serupa dikembangkan oleh Didin Hafidhuddin melalui karya Zakat dalam Perekonomian Modern. Ia menekankan bahwa zakat profesi adalah instrumen distribusi kekayaan yang relevan dalam masyarakat urban dan birokratis. Pendekatan ini menempatkan zakat sebagai sistem ekonomi sosial, bukan sekadar ritual individual. Secara teoritis, kaidah taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azman wa al-amkinah (perubahan hukum mengikuti perubahan waktu dan tempat) menjadi dasar pembaruan ini. Fikih mutakhir memandang bahwa substansi zakat adalah keadilan distributif, sementara bentuk teknisnya dapat beradaptasi.

Penggunaan standar 85 gram emas juga berakar pada praktik klasik zakat emas dan perak. Dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa nisab emas menjadi ukuran universal kekayaan likuid. Konversi ke mata uang modern adalah keniscayaan metodologis. Keputusan menggunakan emas 14 karat dapat dipahami sebagai ijtihad administratif berbasis kemaslahatan.

Selama tidak menyimpang dari prinsip 85 gram emas sebagai patokan nilai intrinsik, variasi teknis dapat ditoleransi dalam kerangka maqashid al-shariah. Dengan demikian, penetapan nisab 2026 mencerminkan kesinambungan antara teks klasik dan realitas modern. Ia memperlihatkan bagaimana fikih bekerja secara dinamis, tidak beku dalam literalitas, tetapi hidup dalam konteks sosial-ekonomi kontemporer.

Keadilan Sosial, Maqashid Syariah, dan Tata Kelola Zakat Nasional

Dalam perspektif maqashid syariah, zakat berfungsi menjaga harta (hifz al-mal) sekaligus menjamin keberlangsungan kehidupan sosial. Ia bukan sekadar kewajiban individual, tetapi mekanisme redistribusi yang memperkecil kesenjangan. Kenaikan nisab sekitar 7 persen sejalan dengan tren kenaikan upah tahunan. Artinya, kebijakan ini mempertimbangkan proporsionalitas beban muzaki. Prinsip keadilan menuntut agar kewajiban tidak memberatkan, sebagaimana kaidah la yukallifullahu nafsan illa wus’aha.

Dalam kerangka negara, kehadiran Badan Amil Zakat Nasional memperkuat institusionalisasi zakat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 menegaskan peran negara dalam pengelolaan zakat demi efektivitas dan akuntabilitas. Pemikiran Monzer Kahf, seorang ekonom Islam kontemporer, menekankan bahwa pengelolaan zakat yang terpusat meningkatkan dampak makroekonomi dalam pengentasan kemiskinan. Standardisasi nisab menjadi bagian penting dari tata kelola tersebut.

Kepastian angka nisab juga mencegah disparitas kebijakan antar daerah. Tanpa standar nasional, potensi perbedaan tafsir dapat menimbulkan kebingungan muzaki dan ketidakseimbangan distribusi. Dari sisi mustahik, penyesuaian nisab berdampak pada potensi penghimpunan. Semakin presisi standar yang digunakan, semakin optimal perencanaan program pemberdayaan dapat dilakukan secara berkelanjutan. Pada akhirnya, zakat bukan hanya persoalan 2,5 persen, melainkan simbol solidaritas sosial yang terukur. Penetapan nisab 2026 memperlihatkan upaya menjaga harmoni antara kepastian hukum, ijtihad syariah, dan kebutuhan ekonomi nasional.

Penutup

Penetapan nisab zakat penghasilan 2026 merupakan contoh konkret bagaimana fikih berinteraksi dengan realitas ekonomi modern. Ia menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki mekanisme adaptasi tanpa kehilangan prinsip dasarnya. Landasan regulatif dari negara dan legitimasi fatwa ulama memperkuat keabsahan kebijakan ini. Sinergi antara otoritas keagamaan dan institusi negara menjadi model tata kelola zakat yang khas Indonesia.

Fikih mutakhir mengajarkan bahwa ijtihad bukanlah penyimpangan, melainkan kebutuhan. Selama berorientasi pada kemaslahatan dan maqashid syariah, inovasi administratif seperti standar emas 14 karat dapat diterima. Ke depan, transparansi, literasi zakat, dan penguatan riset fikih ekonomi Islam perlu terus dikembangkan. Tantangan ekonomi yang semakin kompleks menuntut respons syariah yang cerdas dan kontekstual. Akhirnya, nisab bukan sekadar angka. Ia adalah garis batas moral yang mengingatkan bahwa dalam setiap harta terdapat hak orang lain. Melalui kebijakan yang adaptif dan adil, zakat dapat terus menjadi pilar keadilan sosial di Indonesia.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment