- MUI: Mualaf Penggerak Kebaikan
- RZ Tebar Masker Abu Krakatau
- 8 Negara Muslim Larang Impor Israel
- APCQP Galang Kolaborasi untuk Palestina
- BWI Bangun Ekosistem Riset Wakaf
- PM Inggris: Setop Derita Palestina
- Ini Dia Beasiswa Madrasah untuk Guru
- Mendikti Perintahkan Kampus Dirikan UPZ
- Baznas Cari Wartawan Hilang di Krakatau
- Wakaf Jadi Solusi Kebencanaan
DJP: Laznas Bertambah Jadi 58

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Ortax.org
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui daftar badan atau lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan bersifat wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pembaruan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2026 (PER 4/2026) yang sekaligus mencabut PER-6/PJ/2011 serta PER-04/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-22/PJ/2025.
Dalam aturan PER 4/2026, cakupan lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan bersifat wajib yang diakui secara fiskal diperluas. Berdasarkan lampiran regulasi tersebut, jumlah lembaga amil zakat skala nasional (Laznas) meningkat dari 49 menjadi 58 lembaga.
Pada tingkat provinsi, jumlah LAZ naik dari 39 menjadi 44 lembaga. Sementara itu, pada tingkat kabupaten/kota, jumlah LAZ bertambah dari 93 menjadi 103 lembaga. Untuk kategori lembaga penerima sumbangan keagamaan Katolik, jumlahnya juga meningkat dari 2 menjadi 3 lembaga.
Baca Lainnya :
- BPKH-Lazisnu Sumbang Mobil Dakwah0
- Hardiknas, LAZISMU Tebar Beasiswa0
- Relawan RZ Bantu Evakuasi Korban KA0
- DD-Bostanten Bantu Puluhan Yatim 0
- Rumah Zakat Tanam 1.621 Pohon0
Selain memperluas cakupan lembaga penerima, Pasal 1 ayat (4) PER 4/2026 menegaskan bahwa apabila suatu badan atau lembaga dikenai sanksi administratif oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, maka statusnya sebagai penerima zakat atau sumbangan yang diakui secara fiskal akan dicabut. Dengan demikian, zakat atau sumbangan keagamaan yang disalurkan ke lembaga tersebut tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto wajib pajak.
Sebagai informasi, PER 4/2026 telah ditetapkan pada 30 Maret 2026 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar zakat atau sumbangan keagamaan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, wajib pajak harus melengkapinya dengan bukti pembayaran yang sah.
Kontributor: Raeihan
Editor: MAS
Sumber: www.ortax.org











.png)
.png)