DPR AS Desak Trump Tarik Pasukan

By Amalina Mahmudah 04 Jun 2026, 08:52:56 WIB Internasional
DPR AS Desak Trump Tarik Pasukan

Keterangan Gambar : Foto: Dok.internasional.kompas.com


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat meloloskan resolusi yang memerintahkan penarikan pasukan AS dari perang Iran pada Rabu (3/6/2026). Meski langkah tersebut dinilai lebih bersifat simbolis dan berpotensi besar menghadapi veto Presiden Donald Trump, keputusan itu menjadi tekanan politik serius bagi sang presiden. Sebanyak empat anggota Partai Republik yang dikenal sebagai pendukung Trump ikut bergabung dengan kubu Demokrat untuk mendukung resolusi tersebut.

Pemungutan suara berakhir dengan hasil 215-208, dan resolusi itu selanjutnya akan dibawa ke Senat AS. Komite Urusan Luar Negeri DPR dari Partai Demokrat menyebut keputusan tersebut sebagai pesan tegas kepada Trump agar menghentikan konflik dengan Iran.

“Ini adalah pesan yang keras dan jelas kepada Donald Trump atas nama rakyat Amerika; Sudah waktunya untuk mengakhiri perang pilihannya di Iran yang sangat tidak populer dan ilegal,” tulis Komite Urusan Luar Negeri DPR dari Partai Demokrat melalui platform X, seperti dikutip AFP.

Baca Lainnya :

Langkah tersebut menjadi pertama kalinya DPR yang dikuasai Partai Republik menyetujui resolusi yang bertujuan memaksa Trump mengurangi operasi militer terhadap Teheran sejak perang dimulai tiga bulan lalu. Demokrat menilai pemungutan suara itu sebagai titik balik dalam upaya mengembalikan peran konstitusional Kongres dalam menentukan keputusan terkait perang dan perdamaian.

Sebelumnya, resolusi serupa telah melewati tahapan prosedural penting di Senat pada akhir Mei. Jika disahkan oleh Senat yang juga dikuasai tipis oleh Partai Republik, keputusan tersebut dapat terjadi paling cepat pekan ini. Namun, para pemimpin Partai Republik diperkirakan akan berupaya menghambat pengesahan akhirnya.

Pemerintahan Trump bersikeras bahwa perang melawan Iran telah berakhir. Namun, klaim tersebut muncul saat pertukaran serangan antara kedua pihak masih berlangsung dan belum ada tanda-tanda kemajuan nyata dalam perundingan damai.

Demokrat menuduh Trump melanggar Konstitusi AS karena melancarkan serangan terhadap Iran bersama Israel pada akhir Februari tanpa persetujuan Kongres. Berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Perang atau War Powers Act, presiden memiliki waktu 60 hari untuk memperoleh persetujuan Kongres setelah mengerahkan pasukan AS dalam konflik bersenjata.

Batas waktu tersebut telah terlewati beberapa pekan lalu, dan Demokrat menilai Trump kini melanggar hukum. Gedung Putih membantah penafsiran itu. Mereka berpendapat bahwa penghitungan waktu tersebut terhenti karena adanya gencatan senjata pada April. Namun, Trump beberapa kali mengancam akan kembali melancarkan serangan.

Ketegangan pun meningkat dalam beberapa hari terakhir. Pada malam sebelumnya, AS menyatakan telah menembak jatuh sejumlah drone Iran dan melakukan serangan terhadap pusat kendali darat milik Iran. Sementara itu, pasukan Teheran meluncurkan drone serta rudal ke sejumlah negara tetangga di kawasan Teluk.

Sejumlah anggota Partai Republik yang masih mendukung Trump berpendapat bahwa resolusi tersebut dapat melemahkan posisi AS ketika Iran masih dianggap rentan. Namun, rasa frustrasi di internal Partai Republik mulai semakin terlihat. Beban politik akibat perang tersebut juga meningkat menjelang pemilihan umum tengah periode pada November mendatang.

Kontributor: Azzam Al Hanif
Editor: MAS
Sumber: www.internasional.kompas.com




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment