- Dana Umat untuk Kemandirian Digital
- Dua Nama di Bawah Langit Abu
- OK OCE-Rumah Zakat Berdayakan UMKM
- IZI Jabar Dukung Pemulihan Masjid
- 665 Mahasiswa Banggai Terima Bantuan Biaya Kuliah
- PCIM Hungaria Perluas Akses Beasiswa Internasional
- MUI Jajaki Penambahan Beasiswa ke Mesir
- Beasiswa BI Buka Peluang bagi Mahasiswa Polbeng
- 35 Jurnalis Terima Beasiswa Pascasarjana BRI
- EHEF 2026 Buka Peluang Beasiswa Eropa
Dana Umat untuk Kemandirian Digital
Oleh: Raeihan Ramadhan (Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

Keterangan Gambar : Foto: Dok. pribadi Raeihan Ramadhan
Generasi muda Indonesia tumbuh bersama internet. Mereka berkomunikasi melalui aplikasi, belajar dari video, memasarkan produk di media sosial, dan mulai mengenal kecerdasan buatan. Namun, kemampuan mengakses teknologi belum selalu berbanding lurus dengan kemampuan mengubahnya menjadi penghasilan, pekerjaan, atau kemandirian ekonomi.
Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) 2024 mencatat skor nasional 43,34. Pilar keterampilan digital berada pada 58,25, sedangkan pemberdayaan hanya 25,66. Data ini menunjukkan sebuah paradoks: masyarakat relatif lebih siap menggunakan perangkat digital, tetapi pemanfaatannya untuk meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas ekonomi belum optimal.
Bagi generasi muda dari keluarga rentan, persoalannya bukan hanya apakah mereka dapat terhubung ke internet. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah apakah mereka memiliki perangkat memadai, kecakapan yang relevan, pendampingan, serta kesempatan untuk memanfaatkan teknologi secara produktif. Di sinilah filantropi Islam dapat memainkan peran yang lebih strategis: bukan sekadar membantu akses digital, melainkan membuka jalan menuju literasi, peluang, dan kemandirian.
Baca Lainnya :
- Dana Umat dan Mimpi Wirausaha Muda0
- Kesehatan Mental, Amanah Baru Filantropi Islam0
- Menyoal Made in Indonesia: dari Tambang hingga Barang Tanah Abang0
- Filantropi Islam dan Keadilan di Era AI0
- Mengubah Kedermawanan Menjadi Fondasi Peradaban0
Dari Akses menuju Pemberdayaan Digital
Kesenjangan digital kerap dipahami sebagai persoalan infrastruktur. Padahal, akses merupakan pintu masuk, bukan tujuan akhir. Seseorang dapat memiliki telepon pintar dan koneksi internet, tetapi belum tentu mampu membedakan informasi yang kredibel, menjaga keamanan data, menggunakan layanan digital secara aman, atau memanfaatkan teknologi untuk mengembangkan usaha.
Survei BBC Media Action yang dipublikasikan Katadata menunjukkan bahwa kelompok usia 16–24 tahun memiliki tingkat literasi digital tinggi sebesar 33 persen pada 2024. Meski lebih tinggi dibandingkan kelompok usia yang lebih tua, angka tersebut juga berarti mayoritas kelompok muda belum masuk kategori literasi digital tinggi menurut pengukuran survei itu.
Literasi digital karena itu harus melampaui kemampuan mengoperasikan aplikasi. Generasi muda perlu memahami cara memverifikasi informasi, melindungi identitas digital, mengenali penipuan, menghormati hak cipta, serta menggunakan teknologi untuk belajar dan bekerja. Mereka juga membutuhkan kecakapan praktis: pemasaran digital, pengelolaan keuangan, analisis data sederhana, dan pemanfaatan platform untuk menjangkau pasar.
Filantropi Islam dapat mendukung kebutuhan tersebut melalui beasiswa keterampilan digital, pusat belajar komunitas, pelatihan bagi pemuda dari keluarga mustahik, serta pendampingan usaha mikro. Program semacam ini harus dirancang berdasarkan kebutuhan lokal. Pemuda di wilayah pertanian, misalnya, mungkin memerlukan keterampilan pemasaran hasil panen dan pengelolaan rantai pasok. Di kawasan perkotaan, kebutuhan bisa berupa desain, administrasi digital, layanan kreatif, atau keterampilan kerja jarak jauh.
Dalam perspektif zakat produktif, bantuan tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan sesaat, tetapi diarahkan untuk memperkuat kapasitas ekonomi penerima manfaat. Literatur keuangan sosial Islam juga semakin menempatkan zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai instrumen pembangunan sosial yang dapat mendukung pendidikan, pemberdayaan, dan pengurangan kemiskinan. Survei Nasional Potret dan Perilaku ZISWAF Muslim Indonesia 2026 yang dirilis Social Trust Fund UIN Jakarta menunjukkan kecenderungan masyarakat memandang filantropi Islam sebagai instrumen pembangunan, bukan semata bantuan konsumtif.
Menghubungkan Keterampilan dengan Kemandirian
Tantangan berikutnya ialah memastikan pelatihan digital tidak berhenti pada sertifikat. Keterampilan baru akan bermakna apabila terhubung dengan kebutuhan ekonomi. Karena itu, lembaga filantropi perlu membangun kemitraan dengan sekolah, perguruan tinggi, komunitas teknologi, koperasi, pemerintah daerah, dan dunia usaha.
BAZNAS RI, melalui Rakernis Transformasi Digital dan Zakat Tech Mini Expo 2025, menekankan penguatan sistem berbasis data, digital fundraising, serta modernisasi pengelolaan zakat. BAZNAS juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi untuk memperbaiki akurasi pendataan mustahik serta mempercepat distribusi.
Transformasi digital lembaga zakat tersebut perlu berjalan beriringan dengan transformasi digital penerima manfaat. Sistem yang semakin modern tidak akan menghasilkan pemberdayaan maksimal jika pemuda yang dilayani tetap kesulitan mengakses pelatihan, memahami layanan, atau memanfaatkan peluang ekonomi digital.
Program dapat dibangun melalui jalur yang terukur: pemetaan kebutuhan, pelatihan keterampilan, praktik nyata, pendampingan, lalu penghubungan dengan pekerjaan atau pasar. Bagi pemuda yang ingin berwirausaha, dukungan dapat mencakup pengembangan produk, pencatatan keuangan, pemasaran, dan akses kepada calon pelanggan. Bagi yang ingin bekerja, program dapat menyediakan portofolio, simulasi wawancara, sertifikasi, dan jejaring dengan pemberi kerja.
Keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah perangkat yang dibagikan atau peserta yang mengikuti pelatihan. Lembaga perlu melihat apakah peserta mampu menggunakan teknologi secara aman, memperoleh pekerjaan, meningkatkan pendapatan, memperluas pasar, atau mempertahankan usaha. Pengukuran dampak juga perlu disertai transparansi dan perlindungan data penerima manfaat.
Zakat memiliki ketentuan penerima dan peruntukan yang harus dijaga, sementara infak, sedekah, dan wakaf memiliki karakteristik pengelolaan tersendiri. Karena itu, program pemberdayaan digital perlu dirancang sesuai ketentuan syariah, dengan tata kelola yang akuntabel dan tidak mencampuradukkan sumber dana secara serampangan.
Pada akhirnya, ekonomi digital tidak otomatis menjadi ekonomi yang adil. Tanpa akses yang merata, literasi yang memadai, dan kesempatan untuk berkembang, teknologi justru dapat memperlebar jarak antara mereka yang mampu memanfaatkannya dan mereka yang tertinggal.
Filantropi Islam memiliki peluang untuk menjembatani kesenjangan itu. Dana umat dapat membantu generasi muda bukan hanya agar terhubung, tetapi juga agar mampu menciptakan nilai, memperoleh penghidupan, dan mengambil bagian dalam pembangunan.
Kemandirian digital bukan ketika generasi muda sekadar hadir di ruang maya, melainkan ketika mereka memiliki kemampuan dan kesempatan untuk menentukan masa depannya sendiri. (*)












.png)
.png)