Solusi Alternatif, Makan Gratis Berbasis ZIS
Oleh: Yuni Hutandjalay

By Revolusioner 01 Des 2025, 14:49:19 WIB Opini
Solusi Alternatif, Makan Gratis Berbasis ZIS

Keterangan Gambar : Foto: Doc.Yuni


Wacana penggunaan dana zakat untuk membiayai program pemerintah berskala masif, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilontarkan oleh Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, adalah sebuah pemikiran yang membutuhkan pemahaman fundamental mengenai struktur dan fungsi ekonomi Islam. Usulan ini, yang tampak pragmatis di permukaan, sebenarnya merupakan upaya pengalihan tanggung jawab fiskal negara kepada dana umat, sebuah langkah yang perlu tata kelola dengan basis integritas sistem keuangan syariah.

Garis Merah Kewajiban Agama

Kritik yang dilontarkan oleh Ketua PWNU DKI Jakarta, KH Samsul Ma'arif, adalah esensial dan mutlak. Zakat bukanlah dana sukarela atau amal umum; zakat adalah ibadah wajib yang memiliki destinasi yang telah ditentukan secara pasti. Syariat Islam membatasi penerimanya hanya pada delapan golongan (asnaf).

Baca Lainnya :

Mengalokasikan dana zakat untuk MBG akan berdampak besar karena melanggar prinsip yang terkandung di dalamnya. KH Samsul Ma'arif juga menjelaskan bahwa penerima manfaat MBG yang mencakup anak-anak sekolah dan balita, yang terdiri dari Muslim dan non-Muslim, jelas-jelas bertentangan dengan prinsip dasar zakat yang ditujukan untuk internal umat Islam, kecuali dalam kasus tertentu yang bertujuan penguatan iman. Mencampurkan dana zakat untuk program lintas agama tanpa dasar syariah yang kuat merupakan doktrin amanah.

Kekacauan Fiskal dan Pelemahan Fungsi Negara

Secara tata kelola dan politik anggaran, usulan ini menunjukkan adanya pelepasan tanggung jawab negara dari kewajiban fiskalnya. Program MBG adalah janji politik berskala nasional dan harus dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang bersumber dari pajak dan pendapatan negara lainnya. Zakat dan pajak adalah dua entitas yang fungsinya harus dipisahkan; zakat adalah kewajiban agama untuk redistribusi vertikal, sementara pajak adalah instrumen fiskal negara untuk pembiayaan horizontal (layanan publik).

Dampak Negatif terhadap Tata Kelola

Pertama, reduksi peran zakat: dimana dana zakat memiliki tujuan yang lebih tinggi, yaitu mengentaskan kemiskinan struktural dan mengubah mustahik menjadi muzakki melalui program produktif. Jika dana dialihkan ke MBG, zakat hanya akan menjadi dana konsumsi massal yang bersifat sementara dan melumpuhkan fungsi primernya sebagai motor pemberdayaan ekonomi umat.

Kedua, krisis akuntabilitas: dimana pencampuran dana APBN dan dana umat akan menciptakan kerancuan audit. Bagaimana auditor dapat memisahkan pertanggungjawaban dana yang berasal dari kewajiban agama dengan dana yang berasal dari kewajiban pajak? Hal ini merusak transparansi lembaga zakat dan berisiko mengikis kepercayaan masyarakat.

Ketiga, ketergantungan yang berbahaya. Mengandalkan dana yang bersifat fluktuatif (zakat) untuk membiayai program permanen negara menciptakan pembangkit fiskal. Pemerintah harus berpegang pada kemampuan pembiayaan yang mandiri melalui instrumen fiskal formal.

Solusi Alternatif Ziswaf

Menolak penggunaan dana zakat tidak berarti menolak sinergi dengan program pemerintah. Solusi yang etis dan cerdas adalah mengarahkan dukungan dana kepada instrumen filantropi Islam lainnya yang bersifat tathawwu' (sukarela) dan lebih fleksibel: Infak, Sedekah, dan Wakaf (ISWAF).

Keunggulan fleksibilitas ziswaf. Pertama, infak dan sedekah: dana ini dapat disalurkan untuk kepentingan umum (maslahah ammah) dan diberikan kepada siapa saja, termasuk non-Muslim. KH Samsul Ma'arif secara eksplisit menyatakan bahwa "Infak dan sedekah bisa diberikan kepada siapa saja, termasuk mereka yang berbeda agama. Jadi, jika Baznas ingin mendukung MBG, harus menggunakan dana infak atau sedekah, bukan zakat." Lembaga ZISWAF dapat membuka platform khusus Infak/Sedekah publik yang khusus ditujukan untuk MBG.

Kedua, wakaf produktif. Wakaf dapat menjadi solusi pembiayaan jangka panjang. Aset wakaf dapat dikapitalisasi melalui model wakaf uang untuk membangun sentra produksi pangan atau pusat logistik yang hasilnya disalurkan ke program MBG. Model ini memanfaatkan wakaf sebagai “aset permanen yang menjamin manfaat sosial” tanpa melanggar prinsip asnaf zakat.

Menjaga Integritas Dana Umat

Wacana penggunaan zakat untuk program MBG harus dianggap sebagai peringatan kritis bagi pembuat kebijakan. Zakat adalah pilar agama yang harus dijaga kemurniannya. Penggunaan zakat untuk membiayai program negara merupakan bentuk politisasi dana umat yang tidak hanya melanggar prinsip agama, tetapi juga mencakup fungsi redistribusi kekayaan yang seharusnya bersifat memperkuat perekonomian internal umat Islam.

Pemerintah harus mencari jalan pembiayaan MBG melalui APBN, sementara lembaga ZISWAF wajib profesional dalam menjalankan mandatnya: mengentaskan kemiskinan struktural dan menciptakan kemandirian bagi delapan asnaf melalui instrumen zakat, serta menggunakan infak/sedekah sebagai jembatan sumbangan sosial yang lebih luas.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment