- Persis Peduli Evakuasi Korban Longsor Cisarua
- Relawan Muhammadiyah Hadirkan Sekolah Darurat di Aceh
- Lazismu Pekanbaru Salurkan School Kit
- Zakat dan Pendayagunaan Sektor Pendidikan
- Beasiswa Filantropi: Jalan Strategis Pemberdayaan dan Keadilan Pendidikan
- Fadhilah Zakat dan Sedekah pada Ramadhan 2026
- Filantropi Islam dan Tantangan Keberlanjutan Sosial
- Lazismu Riau Kirim Bantuan ke Aceh Tamiang
- PT Telkom dan LAZ Harfa Tanggulangi Stunting di Tiga Provinsi
- Rumah Zakat Pulihkan Fasilitas Sekolah di Kalsel
Filantropi Islam Indonesia untuk Rekonstruksi Gaza
Oleh: Yuni Hutandjalay

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Yuni
Krisis kemanusiaan yang berlangsung terus-menerus di Gaza memaksa dunia untuk kembali mempertanyakan secara serius tanggung jawab kolektif bagi rekonstruksi kawasan tersebut. Indonesia, dengan posisi sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia dan pemilik instrumen keuangan sosial Islam paling komplet, memiliki peluang untuk mengambil peran jauh lebih signifikan daripada sekadar pemberian bantuan kemanusiaan jangka pendek.
Dalam perspektif teori strategic philanthropy, kontribusi Indonesia seharusnya bergerak dari ranah karitatif menuju rekonstruksi jangka panjang yang terukur, sistematis, dan berkelanjutan. Namun untuk sampai pada tahap tersebut, Indonesia terlebih dahulu harus menyelesaikan persoalan domestik berupa optimalisasi pengelolaan dana umat, sebagaimana dikaji secara mendalam oleh Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti M.A. dalam pandangan kritisnya mengenai transformasi lanskap filantropi Islam nasional.
Data resmi menunjukkan adanya kesenjangan besar antara potensi dan realisasi penghimpunan dana umat. Potensi zakat nasional yang mencapai Rp327 triliun per tahun masih jauh dari realisasi penghimpunan ZIS tahun 2024 yang berada pada angka sekitar Rp41 triliun. Potensi wakaf lebih mencengangkan lagi, yaitu sekitar Rp400 triliun untuk wakaf aset dan Rp181 triliun untuk wakaf uang.
Baca Lainnya :
- Pintu Sempit Akses Beasiswa: Saatnya Pemerintah, Swasta, dan Filantropi Bergerak Bersama0
- Keterbatasan Kuota Beasiswa: Jalan Terjal Mahasiswa Tidak Mampu Menuju Perguruan Tinggi0
- Hari Tani Nasional: Filantropi Islam untuk Kedaulatan Pangan0
- Memperkuat Demokrasi melalui Ziswaf0
- Mendamaikan Dunia dengan Filantropi Islam 0
Bahkan perhitungan MyAngkasa Amanah Berhad dari Malaysia pada kunjungannya ke BAZNAS menyebutkan bahwa dana wasiat memiliki potensi minimal Rp12,5 triliun dengan asumsi lima juta muzaki mempercayakan wasiatnya kepada lembaga amil. Jurang potensi dan realisasi ini mengindikasikan bahwa Indonesia memiliki kekuatan finansial yang sangat besar tetapi belum dikelola dalam kerangka tata kelola modern yang terintegrasi secara nasional. Dalam teori philanthropic capacity dari Lester Salamon, kondisi seperti ini biasanya terjadi karena lemahnya koordinasi antar-lembaga, tidak terstandarnya sistem tata kelola data, dan minimnya kerangka regulasi yang memungkinkan integrasi skala nasional.
Wacana pembentukan Lembaga Pengelola Dana Umat yang digagas Presiden Prabowo dan sedang dijabarkan oleh Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar telah menempatkan diskursus filantropi Islam pada persimpangan penting. Menurut Prof. Andi, gagasan ini ibarat pisau bermata dua.
Pada satu sisi, legitimasi politik dan dukungan struktural pemerintah dapat menciptakan brand nasional yang kuat, mempercepat integrasi data antara BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dukcapil, perpajakan, dan perbankan, serta memungkinkan penyusunan strategi makro yang lebih selaras dengan prioritas pembangunan nasional maupun agenda kemanusiaan global termasuk Gaza.
Namun pada sisi lain, terdapat ancaman serius berupa risiko sentralisasi yang berlebihan. Birokratisasi yang kaku dapat mematikan fleksibilitas lembaga filantropi yang selama ini menjadi kekuatan mereka—kelincahan dalam menyalurkan bantuan, kedekatan dengan masyarakat akar rumput, serta kemampuan menjangkau kelompok mustahik secara langsung.
Situasi ini menuntut lahirnya model tata kelola baru yang tidak saling meniadakan, tetapi justru memperkuat posisi masing-masing lembaga dalam sebuah ekosistem yang lebih terintegrasi. Konsep holding syariah filantropi menjadi alternatif yang paling memungkinkan. Dalam model ini, lembaga baru berfungsi sebagai payung kebijakan yang mengatur strategi makro, standardisasi, integrasi data, hingga pengawasan nasional.
Sementara itu, BAZNAS, LAZ, BWI, dan unit-unit operasional di daerah tetap menjadi pelaksana teknis karena mereka memiliki keahlian manajerial, pengalaman distribusi, infrastruktur lapangan, dan jaringan yang dibangun selama bertahun-tahun. Model serupa telah berhasil diterapkan oleh Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS), Diyanet Foundation di Turki, serta berbagai lembaga wakaf besar di Malaysia, sehingga Indonesia dapat mengambil pelajaran berharga dari praktik terbaik tersebut.
Jika persoalan tata kelola domestik dapat diselesaikan melalui integrasi yang tepat, Indonesia sebenarnya memiliki kapasitas finansial dan moral untuk memainkan peran besar dalam rekonstruksi Gaza. Filantropi Islam kontemporer telah bergerak menuju pendekatan yang lebih strategis, inovatif, dan produktif. Wakaf produktif, misalnya, dapat diarahkan untuk membangun fasilitas kesehatan, sekolah, perumahan, dan program pemberdayaan ekonomi bagi penyintas perang melalui skema Cash Waqf Linked Sukuk seperti yang pernah dikembangkan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.
Skema ini memungkinkan dana wakaf tidak hanya tertahan dalam aset tidak likuid, tetapi justru menjadi sumber pembiayaan untuk pembangunan jangka panjang. Selain itu, zakat dapat dialokasikan untuk pemulihan sosial, pendidikan, dan penyediaan layanan dasar, sesuai prinsip maqashid al-shariah yang menekankan perlindungan jiwa, akal, dan keberlangsungan hidup.
Dalam konteks diplomasi, pendanaan rekonstruksi Gaza melalui filantropi Islam juga dapat memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional. Konsep philanthropic diplomacy yang diperkenalkan Salamon melihat bahwa negara dapat memanfaatkan lembaga filantropi sebagai instrumen meningkatkan reputasi internasional. Indonesia, melalui BAZNAS, LAZ besar, dan BWI, dapat membentuk konsorsium pendanaan Gaza bersama negara-negara OKI, lembaga seperti UNRWA, serta lembaga kemanusiaan Turki dan Qatar yang selama ini menjadi pemain kunci dalam respons kemanusiaan Timur Tengah.
Namun komitmen besar tersebut membutuhkan tiga fondasi dasar: transparansi, integrasi sistem, dan konsistensi kebijakan. Transparansi dapat dijaga melalui pembentukan Dewan Pengawas Syariah yang independen dan audit publik secara berkala. Integrasi sistem diperlukan untuk menghindari duplikasi program dan memastikan setiap rupiah dana umat terarah dan terukur dampaknya. Sementara konsistensi kebijakan diperlukan untuk menjamin bahwa lembaga-lembaga filantropi Islam tidak terseret dalam tarik-menarik politik praktis.
Pada akhirnya, rekonstruksi Gaza adalah panggilan kemanusiaan yang memerlukan lebih dari sekadar niat baik. Ia membutuhkan kekuatan finansial, tata kelola yang baik, visi jangka panjang, dan kemampuan diplomasi yang cerdas. Potensi dana umat Indonesia yang mencapai ratusan triliun rupiah per tahun bukan hanya tentang angka, tetapi tentang peluang peradaban: bagaimana umat Islam Indonesia dapat menghadirkan kontribusi nyata bagi penderitaan saudara-saudara mereka di Gaza.
Jika momentum reformasi filantropi Islam yang sedang digagas pemerintah dapat diarahkan pada tata kelola yang efektif dan kolaboratif, maka Indonesia bukan hanya menjadi negara pemberi donasi, melainkan aktor strategis dalam rekonstruksi Gaza dan kemanusiaan global secara lebih luas. ***

1.png)







.jpg)
.png)
.png)