- Persis Peduli Evakuasi Korban Longsor Cisarua
- Relawan Muhammadiyah Hadirkan Sekolah Darurat di Aceh
- Lazismu Pekanbaru Salurkan School Kit
- Zakat dan Pendayagunaan Sektor Pendidikan
- Beasiswa Filantropi: Jalan Strategis Pemberdayaan dan Keadilan Pendidikan
- Fadhilah Zakat dan Sedekah pada Ramadhan 2026
- Filantropi Islam dan Tantangan Keberlanjutan Sosial
- Lazismu Riau Kirim Bantuan ke Aceh Tamiang
- PT Telkom dan LAZ Harfa Tanggulangi Stunting di Tiga Provinsi
- Rumah Zakat Pulihkan Fasilitas Sekolah di Kalsel
Filantropi Dunia: Menggeser Bantuan dari Karitatif ke Strategis
Oleh: Najwa Najihah

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Najwa
Filantropi global sedang mengalami transformasi besar. Jika sebelumnya bantuan sosial dipahami sebagai aksi karitatif yang bersifat spontan dan reaktif, kini dunia bergerak menuju filantropi strategis yang berorientasi pada perubahan struktural dan dampak jangka panjang.
Laporan Global Philanthropy Report dari Harvard Kennedy School (Harvard Kennedy School, Global Philanthropy Report, 2020) menunjukkan bahwa lembaga-lembaga filantropi internasional mengarahkan fokusnya pada isu perubahan iklim, kemiskinan ekstrem, dan pembangunan berkelanjutan. Perubahan ini bukan sekadar tren global, tetapi kebutuhan mendesak yang seharusnya mendorong transformasi filantropi nasional, termasuk zakat, infak, sedekah, CSR, hingga dana sosial keagamaan lainnya.
Dari Charity ke Strategic
Philanthropy
Baca Lainnya :
- Filantropi Islam Indonesia untuk Rekonstruksi Gaza 0
- Pintu Sempit Akses Beasiswa: Saatnya Pemerintah, Swasta, dan Filantropi Bergerak Bersama0
- Keterbatasan Kuota Beasiswa: Jalan Terjal Mahasiswa Tidak Mampu Menuju Perguruan Tinggi0
- Hari Tani Nasional: Filantropi Islam untuk Kedaulatan Pangan0
- Memperkuat Demokrasi melalui Ziswaf0
Filantropi modern kini menempatkan
keberlanjutan sebagai indikator keberhasilan. Bukan lagi seberapa banyak
bantuan dibagikan, tetapi apa dampak
jangka panjang yang dicapai. Pendekatan ini dikenal sebagai evidence-based
philanthropy, yang menuntut program berbasis data, evaluasi dampak, dan
inovasi sosial. UNDP mencatat bahwa lebih dari 60% lembaga filantropi global
telah mengintegrasikan SDGs dalam perancangan programnya (UNDP Indonesia, SDGs
Financing Landscape Study, 2023).
Namun, di Indonesia praktik
filantropi masih banyak yang berorientasi seremonial. Aksi berbagi sering viral
di media sosial, tetapi tidak menyentuh akar struktur kemiskinan. Di sinilah
tantangannya: bagaimana mengubah budaya berbagi dari sekadar meredakan rasa iba
menjadi intervensi sosial jangka
panjang.
SDGs, Kompas Filantropi Aktual
Agenda SDGs memberikan kerangka global yang memungkinkan lembaga-lembaga filantropi bekerja lintas isu: mulai dari kemiskinan, ketahanan pangan, energi bersih, hingga aksi iklim. SDG 1 (Tanpa Kemiskinan) dan SDG 13 (Aksi Iklim) menjadi fokus paling mendesak.
Kesenjangan pendanaan SDGs di Indonesia sangat besar, dan kontribusi filantropi baru menutup sebagian kecil dari kebutuhan (UNDP, 2023). Tanpa reformasi pendanaan sosial, kesenjangan ini akan terus melebar. Oleh karena itu, filantropi harus berfungsi bukan hanya sebagai "penjabaran solidaritas”, tetapi sebagai mesin pembangunan sosial.
Fikih Zakat Kontemporer
Perubahan paradigma ini sesungguhnya
memiliki akar kuat dalam tradisi fikih zakat. Yusuf al-Qaradawi, dalam Fiqh az-Zakah, menegaskan bahwa
zakat adalah instrumen keadilan sosial yang bertujuan meningkatkan kapasitas
ekonomi mustahik, bukan sekadar bantuan konsumtif (al-Qaradawi, Fiqh
az-Zakah, 1999). Pendekatan konsumtif hanya menyelesaikan masalah sesaat;
distribusi produktif justru mentransformasi kehidupan.
Demikian pula, Monzer Kahf, pakar ekonomi Islam dari
Qatar, menekankan bahwa pengelolaan zakat kontemporer harus mengadopsi prinsip
pemberdayaan ekonomi dan social investment agar mustahik mampu keluar
dari kemiskinan struktural (Kahf, “Zakah Management in Modern Muslim Society”,
2006).
Sementara Muhammad Nejatullah Siddiqi, pemikir ekonomi Islam di Barat, menegaskan pentingnya sinergi zakat–wakaf untuk membiayai sektor produktif, pendidikan, dan usaha mikro mustahik (Siddiqi, Role of Zakah and Awqaf in Poverty Alleviation, 2010). Dengan demikian, apa yang kini disebut “filantropi strategis” sejatinya sudah lama menjadi semangat inti dalam fikih zakat.
Tantangan Filantropi Indonesia
Indonesia menghadapi tiga masalah utama dalam mengadopsi filantropi strategis. Pertama, keterbatasan data sosial yang presisi, Kedua, banyak lembaga sosial bergerak tanpa basis data yang memadai. Tanpa data, tidak ada dampak yang bisa diukur.
Ketiga, program yang tumpang tindih antar lembaga. Keempat, kurangnya koordinasi membuat program tidak efisien dan sering mereplikasi bantuan yang sama di wilayah yang sama. Kelima, minimnya sinergi negara–swasta–filantropi. Keenam, SDGs tidak dapat dicapai hanya dengan kerja lembaga zakat, CSR perusahaan, atau kementerian secara terpisah.
Media sosial turut mendorong budaya
charity seremonial, namun gagal menggerakkan dukungan struktural. Indonesia
memerlukan sistem filantropi yang lebih disiplin dan berbasis bukti.
Solusi: Ekosistem Filantropi Strategis Indonesia
Transformasi filantropi Indonesia membutuhkan tiga strategi. Pertama, membangun integrasi data nasional untuk filantropi. Kedua, dengan data terpadu, lembaga filantropi dapat melakukan intervensi tepat sasaran dan mengukur dampak secara objektif. Ketiga, kolaborasi tripartit: negara–swasta–filantropi.
Pemerintah berperan sebagai pengarah prioritas nasional; swasta menyediakan dana dan inovasi; filantropi menjalankan program berbasis riset. Model zakat produktif dan social impact investment. Berdasarkan teori al-Qaradawi, Kahf, dan Siddiqi, model zakat produktif terbukti mengangkat mustahik menjadi muzakki di negara-negara seperti Malaysia, Turki, dan Qatar. Dengan model ini, filantropi Indonesia dapat menjadi kekuatan transformatif, bukan sekadar penyaluran bantuan sesaat.
Pergeseran global menuju filantropi
strategis menuntut Indonesia untuk menghentikan budaya bantuan reaktif dan
mulai membangun intervensi sosial jangka panjang. Dengan dukungan SDGs, fondasi
fikih zakat modern, serta potensi besar Lembaga Amil Zakat dan filantropi
nasional, Indonesia memiliki semua syarat untuk memasuki era baru filantropi.
Yang dibutuhkan hanya tiga hal: keberanian mengubah paradigma, komitmen kolaborasi lintas sektor, dan disiplin memakai data sebagai dasar keputusan. Jika langkah-langkah ini ditempuh, filantropi Indonesia akan berperan sebagai pendorong utama pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

1.png)







.jpg)
.png)
.png)