Filantropi Dunia: Menggeser Bantuan dari Karitatif ke Strategis
Oleh: Najwa Najihah

By Revolusioner 24 Nov 2025, 16:35:22 WIB Opini
Filantropi Dunia: Menggeser Bantuan dari Karitatif ke Strategis

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Najwa


Filantropi global sedang mengalami transformasi besar. Jika sebelumnya bantuan sosial dipahami sebagai aksi karitatif yang bersifat spontan dan reaktif, kini dunia bergerak menuju filantropi strategis yang berorientasi pada perubahan struktural dan dampak jangka panjang.

Laporan Global Philanthropy Report dari Harvard Kennedy School (Harvard Kennedy School, Global Philanthropy Report, 2020) menunjukkan bahwa lembaga-lembaga filantropi internasional mengarahkan fokusnya pada isu perubahan iklim, kemiskinan ekstrem, dan pembangunan berkelanjutan. Perubahan ini bukan sekadar tren global, tetapi kebutuhan mendesak yang seharusnya mendorong transformasi filantropi nasional, termasuk zakat, infak, sedekah, CSR, hingga dana sosial keagamaan lainnya.

Dari Charity ke Strategic Philanthropy

Baca Lainnya :

Filantropi modern kini menempatkan keberlanjutan sebagai indikator keberhasilan. Bukan lagi seberapa banyak bantuan dibagikan, tetapi apa dampak jangka panjang yang dicapai. Pendekatan ini dikenal sebagai evidence-based philanthropy, yang menuntut program berbasis data, evaluasi dampak, dan inovasi sosial. UNDP mencatat bahwa lebih dari 60% lembaga filantropi global telah mengintegrasikan SDGs dalam perancangan programnya (UNDP Indonesia, SDGs Financing Landscape Study, 2023).

Namun, di Indonesia praktik filantropi masih banyak yang berorientasi seremonial. Aksi berbagi sering viral di media sosial, tetapi tidak menyentuh akar struktur kemiskinan. Di sinilah tantangannya: bagaimana mengubah budaya berbagi dari sekadar meredakan rasa iba menjadi intervensi sosial jangka panjang.

SDGs, Kompas Filantropi Aktual

Agenda SDGs memberikan kerangka global yang memungkinkan lembaga-lembaga filantropi bekerja lintas isu: mulai dari kemiskinan, ketahanan pangan, energi bersih, hingga aksi iklim. SDG 1 (Tanpa Kemiskinan) dan SDG 13 (Aksi Iklim) menjadi fokus paling mendesak.

Kesenjangan pendanaan SDGs di Indonesia sangat besar, dan kontribusi filantropi baru menutup sebagian kecil dari kebutuhan (UNDP, 2023). Tanpa reformasi pendanaan sosial, kesenjangan ini akan terus melebar. Oleh karena itu, filantropi harus berfungsi bukan hanya sebagai "penjabaran solidaritas”, tetapi sebagai mesin pembangunan sosial.

Fikih Zakat Kontemporer

Perubahan paradigma ini sesungguhnya memiliki akar kuat dalam tradisi fikih zakat. Yusuf al-Qaradawi, dalam Fiqh az-Zakah, menegaskan bahwa zakat adalah instrumen keadilan sosial yang bertujuan meningkatkan kapasitas ekonomi mustahik, bukan sekadar bantuan konsumtif (al-Qaradawi, Fiqh az-Zakah, 1999). Pendekatan konsumtif hanya menyelesaikan masalah sesaat; distribusi produktif justru mentransformasi kehidupan.

Demikian pula, Monzer Kahf, pakar ekonomi Islam dari Qatar, menekankan bahwa pengelolaan zakat kontemporer harus mengadopsi prinsip pemberdayaan ekonomi dan social investment agar mustahik mampu keluar dari kemiskinan struktural (Kahf, “Zakah Management in Modern Muslim Society”, 2006).

Sementara Muhammad Nejatullah Siddiqi, pemikir ekonomi Islam di Barat, menegaskan pentingnya sinergi zakat–wakaf untuk membiayai sektor produktif, pendidikan, dan usaha mikro mustahik (Siddiqi, Role of Zakah and Awqaf in Poverty Alleviation, 2010). Dengan demikian, apa yang kini disebut “filantropi strategis” sejatinya sudah lama menjadi semangat inti dalam fikih zakat. 

Tantangan Filantropi Indonesia

Indonesia menghadapi tiga masalah utama dalam mengadopsi filantropi strategis. Pertama, keterbatasan data sosial yang presisi, Kedua, banyak lembaga sosial bergerak tanpa basis data yang memadai. Tanpa data, tidak ada dampak yang bisa diukur.

Ketiga, program yang tumpang tindih antar lembaga. Keempat, kurangnya koordinasi membuat program tidak efisien dan sering mereplikasi bantuan yang sama di wilayah yang sama. Kelima, minimnya sinergi negara–swasta–filantropi. Keenam, SDGs tidak dapat dicapai hanya dengan kerja lembaga zakat, CSR perusahaan, atau kementerian secara terpisah.

Media sosial turut mendorong budaya charity seremonial, namun gagal menggerakkan dukungan struktural. Indonesia memerlukan sistem filantropi yang lebih disiplin dan berbasis bukti.

Solusi: Ekosistem Filantropi Strategis Indonesia

Transformasi filantropi Indonesia membutuhkan tiga strategi. Pertama, membangun integrasi data nasional untuk filantropi. Kedua, dengan data terpadu, lembaga filantropi dapat melakukan intervensi tepat sasaran dan mengukur dampak secara objektif. Ketiga, kolaborasi tripartit: negara–swasta–filantropi. 

Pemerintah berperan sebagai pengarah prioritas nasional; swasta menyediakan dana dan inovasi; filantropi menjalankan program berbasis riset. Model zakat produktif dan social impact investment. Berdasarkan teori al-Qaradawi, Kahf, dan Siddiqi, model zakat produktif terbukti mengangkat mustahik menjadi muzakki di negara-negara seperti Malaysia, Turki, dan Qatar. Dengan model ini, filantropi Indonesia dapat menjadi kekuatan transformatif, bukan sekadar penyaluran bantuan sesaat.

Pergeseran global menuju filantropi strategis menuntut Indonesia untuk menghentikan budaya bantuan reaktif dan mulai membangun intervensi sosial jangka panjang. Dengan dukungan SDGs, fondasi fikih zakat modern, serta potensi besar Lembaga Amil Zakat dan filantropi nasional, Indonesia memiliki semua syarat untuk memasuki era baru filantropi.

Yang dibutuhkan hanya tiga hal: keberanian mengubah paradigma, komitmen kolaborasi lintas sektor, dan disiplin memakai data sebagai dasar keputusan. Jika langkah-langkah ini ditempuh, filantropi Indonesia akan berperan sebagai pendorong utama pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment