Keterbatasan Kuota Beasiswa: Jalan Terjal Mahasiswa Tidak Mampu Menuju Perguruan Tinggi
Oleh: Yasyfa

By Revolusioner 27 Okt 2025, 16:49:35 WIB Opini
Keterbatasan Kuota Beasiswa: Jalan Terjal Mahasiswa Tidak Mampu Menuju Perguruan Tinggi

Keterangan Gambar : Foto: Dok.Yasyfa


Di tengah janji akses pendidikan tinggi sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan pembangunan sumber daya manusia, kenyataan menunjukkan adanya hambatan struktural: kuota beasiswa yang terbatas membuat banyak pelajar dari keluarga tidak mampu tak dapat melanjutkan studi penuh waktu atau terpaksa bekerja full time sambil kuliah — praktik yang menurunkan mutu pembelajaran dan memperlebar ketimpangan sosial. Kesenjangan akses ini bukan semata masalah administrasi; ia berakar pada kebijakan pendanaan, prioritas nasional, dan kapasitas lembaga pemberi beasiswa untuk menjangkau penerima yang rentan. Pernyataan dan data global serta nasional menunjukkan tren yang mengkhawatirkan terkait keberpihakan program beasiswa terhadap kelompok miskin (UNESCO, 2023; World Bank, 2022)

Pertama, dampak langsung pembatasan kuota bersifat multi-dimensi. Ketika beasiswa insufisien, calon mahasiswa dari keluarga berpendapatan rendah harus memilih antara bekerja penuh waktu atau menunda pendidikan — pilihan yang menurunkan probabilitas kelulusan dan mobilitas sosial. Bukti empiris dari berbagai studi dan laporan internasional menggarisbawahi bahwa subsidi langsung dan skema insentif berbasis kebutuhan (income-based scholarships) efektif meningkatkan pendaftaran dan kelanjutan studi di pendidikan tinggi (OECD, 2021; Barr & Turner, 2019). Di Indonesia, survei BPS tahun 2023 menunjukkan 38% pelajar dari keluarga miskin yang lulus SMA tidak melanjutkan ke perguruan tinggi karena faktor biaya (BPS, 2023).

Kedua, kebijakan kuota sering terfragmentasi antara program besar (misalnya LPDP dan Beasiswa Pendidikan Indonesia/BPI) dan program afirmasi lokal. Pembatasan kuota pada program strategis nasional belakangan memang terjadi — baik karena prioritas anggaran maupun reorientasi tujuan seleksi — yang membuat ketersediaan bantuan berkurang untuk pelajar miskin yang tidak terseleksi pada jalur afirmasi. Di Indonesia, perdebatan mengenai pengurangan penerima pada beberapa skema beasiswa nasional telah muncul, menimbulkan kekhawatiran bahwa fokus pada “prioritas strategis” mengorbankan pemerataan (Direktorat Jenderal Dikti, 2024).

Baca Lainnya :

Ketiga, adanya jurang antara akses dan kesiapan akademik. Pandemi dan ketidaksetaraan pendidikan dasar-menengah membuat banyak calon mahasiswa dari kelompok rentan secara akademik kurang siap, sehingga mereka lebih mudah tersisih dalam seleksi berbasis nilai murni. Oleh karena itu, kuota saja tidak cukup jika tidak diiringi program pembinaan pra-kuliah, jalur akses alternatif, dan dukungan finansial penuh selama studi. Laporan UNESCO menyebut bahwa 1 dari 4 mahasiswa di negara berkembang berpotensi putus kuliah karena masalah ekonomi dan kesiapan akademik yang rendah (UNESCO, 2023). World Bank menegaskan bahwa tanpa intervensi kebijakan terpadu, “pendidikan tinggi hanya memperkuat ketimpangan sosial, bukan menguranginya” (World Bank, 2022).

Rekomendasi Solutif dan Direktif

Ada beberapa rekomendasi solutif dan direktif.  Pertama, perluasan beasiswa berbasis kebutuhan (need-based) dengan transparansi kuota. Pemerintah dan lembaga donor harus mengalokasikan porsi minimal penerima untuk kelompok miskin/terpinggirkan dan mempublikasikan kriteria kuota secara terbuka. Transparansi akan meminimalkan praktik elite capture dan menegaskan keberpihakan kebijakan publik (UNESCO, 2023).

Kedua, skema kombinasi: beasiswa penuh plus program pendampingan akademik. Selain bantuan biaya, penerima dari latar belakang kurang siap perlu program bridging (kursus pra-kuliah, mentoring) agar beasiswa benar-benar meningkatkan retensi dan mutu lulusannya. Studi oleh Barr & Turner (2019) menunjukkan bahwa kombinasi dukungan finansial dan akademik meningkatkan efektivitas intervensi hingga 35%.

Ketiga, diversifikasi sumber pendanaan: kemitraan publik-swasta dan dana abadi pendidikan. Untuk mengurangi fluktuasi kuota akibat perubahan anggaran, perlu dibuat instrumen pendanaan jangka panjang (misalnya dana abadi beasiswa) dan insentif bagi sektor swasta untuk menyertakan komponen akses bagi mahasiswa miskin. World Bank (2022) merekomendasikan pembentukan sustainable scholarship fund yang dikelola secara transparan sebagai investasi jangka panjang.

Keempat, jalur afirmasi lokal dan fleksibilitas waktu studi. Universitas dan politeknik harus diberi insentif untuk membuka jalur afirmasi dan program paruh waktu yang tidak mengorbankan kualitas, sehingga mahasiswa yang harus bekerja tetap dapat menyelesaikan studi tanpa menurunkan mutu. Langkah ini menuntut pengakuan kredit dan regulasi yang mendukung (Kemendikbudristek, 2023).

Kelima, evaluasi berkala dan pelibatan komunitas. Kebijakan kuota harus dievaluasi berdasarkan outcome jangka menengah (kelulusan, penyerapan tenaga kerja, mobilitas sosial). Libatkan perwakilan komunitas miskin dalam perumusan dan evaluasi agar kebijakan responsif terhadap kebutuhan nyata (OECD, 2021).

Keterbatasan kuota beasiswa bukan sekadar masalah angka; ia mencerminkan pilihan kebijakan yang menentukan siapa berhak mengakses pendidikan tinggi. Tanpa kebijakan yang berpihak — gabungan beasiswa berbasis kebutuhan, pendampingan akademik, sumber pendanaan yang stabil, dan jalur afirmasi yang nyata — ketidakmampuan finansial akan terus menjadi penghalang struktural bagi mobilitas sosial.

Pemerintah, perguruan tinggi, dan sektor swasta harus bergerak kolektif: memperluas kuota yang benar-benar pro-poor, memastikan dukungan komprehensif, dan mengukur hasil nyata. Jika tidak, janji pendidikan sebagai jalan keluar dari kemiskinan akan tetap menjadi retorika yang tidak berpihak kepada mereka yang paling membutuhkannya (World Bank, 2022; UNESCO, 2023; Barr & Turner, 2019).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment