- Persis Peduli Evakuasi Korban Longsor Cisarua
- Relawan Muhammadiyah Hadirkan Sekolah Darurat di Aceh
- Lazismu Pekanbaru Salurkan School Kit
- Zakat dan Pendayagunaan Sektor Pendidikan
- Beasiswa Filantropi: Jalan Strategis Pemberdayaan dan Keadilan Pendidikan
- Fadhilah Zakat dan Sedekah pada Ramadhan 2026
- Filantropi Islam dan Tantangan Keberlanjutan Sosial
- Lazismu Riau Kirim Bantuan ke Aceh Tamiang
- PT Telkom dan LAZ Harfa Tanggulangi Stunting di Tiga Provinsi
- Rumah Zakat Pulihkan Fasilitas Sekolah di Kalsel
Keterbatasan Kuota Beasiswa: Jalan Terjal Mahasiswa Tidak Mampu Menuju Perguruan Tinggi
Oleh: Yasyfa

Keterangan Gambar : Foto: Dok.Yasyfa
Di tengah janji akses pendidikan tinggi sebagai instrumen
pengentasan kemiskinan dan pembangunan sumber daya manusia, kenyataan
menunjukkan adanya hambatan struktural: kuota beasiswa yang terbatas membuat
banyak pelajar dari keluarga tidak mampu tak dapat melanjutkan studi penuh
waktu atau terpaksa bekerja full time sambil kuliah — praktik yang menurunkan
mutu pembelajaran dan memperlebar ketimpangan sosial. Kesenjangan akses ini
bukan semata masalah administrasi; ia berakar pada kebijakan pendanaan, prioritas
nasional, dan kapasitas lembaga pemberi beasiswa untuk menjangkau penerima yang
rentan. Pernyataan dan data global serta nasional menunjukkan tren yang
mengkhawatirkan terkait keberpihakan program beasiswa terhadap kelompok miskin
(UNESCO, 2023; World Bank, 2022)
Pertama, dampak langsung pembatasan kuota bersifat
multi-dimensi. Ketika beasiswa insufisien, calon mahasiswa dari keluarga
berpendapatan rendah harus memilih antara bekerja penuh waktu atau menunda
pendidikan — pilihan yang menurunkan probabilitas kelulusan dan mobilitas
sosial. Bukti empiris dari berbagai studi dan laporan internasional
menggarisbawahi bahwa subsidi langsung dan skema insentif berbasis kebutuhan
(income-based scholarships) efektif meningkatkan pendaftaran dan kelanjutan
studi di pendidikan tinggi (OECD, 2021; Barr & Turner, 2019). Di Indonesia,
survei BPS tahun 2023 menunjukkan 38% pelajar dari keluarga miskin yang lulus
SMA tidak melanjutkan ke perguruan tinggi karena faktor biaya (BPS, 2023).
Kedua, kebijakan kuota sering terfragmentasi antara program
besar (misalnya LPDP dan Beasiswa Pendidikan Indonesia/BPI) dan program
afirmasi lokal. Pembatasan kuota pada program strategis nasional belakangan
memang terjadi — baik karena prioritas anggaran maupun reorientasi tujuan
seleksi — yang membuat ketersediaan bantuan berkurang untuk pelajar miskin yang
tidak terseleksi pada jalur afirmasi. Di Indonesia, perdebatan mengenai
pengurangan penerima pada beberapa skema beasiswa nasional telah muncul, menimbulkan
kekhawatiran bahwa fokus pada “prioritas strategis” mengorbankan pemerataan
(Direktorat Jenderal Dikti, 2024).
Baca Lainnya :
- Hari Tani Nasional: Filantropi Islam untuk Kedaulatan Pangan0
- Memperkuat Demokrasi melalui Ziswaf0
- Mendamaikan Dunia dengan Filantropi Islam 0
- Zakat di Era Digital: Modernisasi Ibadah Sosial yang Relevan dan Adaptif0
- Filantropi Energi untuk Musibah Mati Listrik Global0
Ketiga, adanya jurang antara akses dan kesiapan akademik. Pandemi dan ketidaksetaraan pendidikan dasar-menengah membuat banyak calon mahasiswa dari kelompok rentan secara akademik kurang siap, sehingga mereka lebih mudah tersisih dalam seleksi berbasis nilai murni. Oleh karena itu, kuota saja tidak cukup jika tidak diiringi program pembinaan pra-kuliah, jalur akses alternatif, dan dukungan finansial penuh selama studi. Laporan UNESCO menyebut bahwa 1 dari 4 mahasiswa di negara berkembang berpotensi putus kuliah karena masalah ekonomi dan kesiapan akademik yang rendah (UNESCO, 2023). World Bank menegaskan bahwa tanpa intervensi kebijakan terpadu, “pendidikan tinggi hanya memperkuat ketimpangan sosial, bukan menguranginya” (World Bank, 2022).
Rekomendasi Solutif dan Direktif
Ada beberapa rekomendasi solutif dan direktif. Pertama, perluasan beasiswa berbasis kebutuhan (need-based) dengan transparansi kuota. Pemerintah dan lembaga donor harus mengalokasikan porsi minimal penerima untuk kelompok miskin/terpinggirkan dan mempublikasikan kriteria kuota secara terbuka. Transparansi akan meminimalkan praktik elite capture dan menegaskan keberpihakan kebijakan publik (UNESCO, 2023).
Kedua, skema kombinasi: beasiswa penuh plus program pendampingan
akademik. Selain bantuan biaya, penerima dari latar belakang kurang siap perlu
program bridging (kursus pra-kuliah, mentoring) agar beasiswa benar-benar
meningkatkan retensi dan mutu lulusannya. Studi oleh Barr & Turner (2019)
menunjukkan bahwa kombinasi dukungan finansial dan akademik meningkatkan
efektivitas intervensi hingga 35%.
Ketiga, diversifikasi sumber pendanaan: kemitraan publik-swasta
dan dana abadi pendidikan. Untuk mengurangi fluktuasi kuota akibat perubahan
anggaran, perlu dibuat instrumen pendanaan jangka panjang (misalnya dana abadi
beasiswa) dan insentif bagi sektor swasta untuk menyertakan komponen akses bagi
mahasiswa miskin. World Bank (2022) merekomendasikan pembentukan sustainable
scholarship fund yang dikelola secara transparan sebagai investasi jangka
panjang.
Keempat, jalur afirmasi lokal dan fleksibilitas waktu studi.
Universitas dan politeknik harus diberi insentif untuk membuka jalur afirmasi
dan program paruh waktu yang tidak mengorbankan kualitas, sehingga mahasiswa
yang harus bekerja tetap dapat menyelesaikan studi tanpa menurunkan mutu.
Langkah ini menuntut pengakuan kredit dan regulasi yang mendukung
(Kemendikbudristek, 2023).
Kelima, evaluasi berkala dan pelibatan komunitas. Kebijakan kuota
harus dievaluasi berdasarkan outcome jangka menengah (kelulusan, penyerapan
tenaga kerja, mobilitas sosial). Libatkan perwakilan komunitas miskin dalam
perumusan dan evaluasi agar kebijakan responsif terhadap kebutuhan nyata (OECD,
2021).
Keterbatasan kuota beasiswa bukan sekadar masalah angka; ia mencerminkan pilihan kebijakan yang menentukan siapa berhak mengakses pendidikan tinggi. Tanpa kebijakan yang berpihak — gabungan beasiswa berbasis kebutuhan, pendampingan akademik, sumber pendanaan yang stabil, dan jalur afirmasi yang nyata — ketidakmampuan finansial akan terus menjadi penghalang struktural bagi mobilitas sosial.
Pemerintah, perguruan tinggi, dan sektor swasta harus bergerak kolektif: memperluas kuota yang benar-benar pro-poor, memastikan dukungan komprehensif, dan mengukur hasil nyata. Jika tidak, janji pendidikan sebagai jalan keluar dari kemiskinan akan tetap menjadi retorika yang tidak berpihak kepada mereka yang paling membutuhkannya (World Bank, 2022; UNESCO, 2023; Barr & Turner, 2019).

1.png)







.jpg)
.png)
.png)