- E-Commerce Tumbuh Cepat, Zakat Harus Melesat
- Pesantren Jalan Cahaya: Zakat untuk Dakwah Marjinal
- Mencairkan Kebekuan Gunung Es Filantropi
- Filantropi, Jalan Indonesia Jadi Pusat Peradaban Dunia
- Palestina, MUI Dukung Armada Flotilla III
- Sandiana: Filantropi Perkuat Solidaritas Sosial
- DD dan OJK Pacu Ekonomi Peternak Magetan
- Fuad: Kepedulian Sosial Selamatkan Dhuafa
- Ada Beasiswa di Unisa Festival 2026
- Mentrans Siapkan Beasiswa Transmigran
Pesantren Jalan Cahaya: Zakat untuk Dakwah Marjinal
Oleh: Gifa ( Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
.png)
Keterangan Gambar : Foto: Dok. Pribadi M. Abdillah Al Ghifari
Di tengah ambisi menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat peradaban Islam dunia, ada pertanyaan yang layak diajukan: sudahkah kita memberi perhatian memadai kepada pesantren-pesantren kecil yang menjaga kehidupan keagamaan masyarakat di pinggiran? Ketika kerja sama pendidikan internasional, beasiswa, dan pengembangan perguruan tinggi menjadi agenda penting, sebagian lembaga pendidikan Islam di daerah terpencil masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar pembelajaran dan mempertahankan keberlangsungan dakwahnya.
Pada 11 Oktober 2026, Indonesia dan Mesir menyepakati penguatan kerja sama pendidikan, termasuk penambahan beasiswa dan pertukaran mahasiswa. Langkah ini penting bagi pengembangan sumber daya manusia Muslim Indonesia. Namun, pembangunan peradaban tidak cukup diukur dari banyaknya mahasiswa yang menempuh pendidikan di luar negeri atau prestasi perguruan tinggi. Ia juga ditentukan oleh kemampuan masyarakat menjaga akses pendidikan dan pengetahuan hingga ke lapisan paling bawah.
Dalam konteks ini, pesantren kecil yang melayani masyarakat miskin, komunitas terpencil, dan kelompok yang kurang terjangkau pembangunan perlu mendapat perhatian lebih besar. Salah satu instrumen yang dapat dipertimbangkan untuk mendukung keberlanjutannya adalah filantropi Islam, terutama zakat yang dikelola secara profesional dan sesuai ketentuan syariah.
Baca Lainnya :
- Mencairkan Kebekuan Gunung Es Filantropi0
- Filantropi, Jalan Indonesia Jadi Pusat Peradaban Dunia0
- Amil Bukan Mesin Donasi0
- PR Komunikasi Islam: Dari Sardar ke Zakat Digital0
- Zakat dan Krisis Komunikasi di Era Disrupsi0
Gagasan Pesantren Jalan Cahaya bukanlah menjadikan seluruh pesantren sebagai penerima zakat. Gagasan ini justru menuntut ketelitian dalam menentukan penerima manfaat, memetakan kebutuhan, dan memastikan bahwa dana umat benar-benar menjangkau kelompok yang berhak.
Melihat Dakwah dari Pinggiran
Pesantren bukan sekadar bangunan, ruang kelas, atau tempat tinggal santri. Di banyak wilayah, pesantren juga menjadi ruang pembelajaran agama, pembentukan karakter, penguatan solidaritas, dan tempat masyarakat mencari bimbingan. Peran tersebut menjadi penting ketika akses terhadap pendidikan bermutu dan layanan sosial masih terbatas.
Persoalannya, kemampuan setiap pesantren untuk menjalankan fungsi itu tidak sama. Pesantren dengan jaringan donatur luas memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan fasilitas dan program pendidikan. Sebaliknya, pesantren kecil yang tumbuh dari swadaya masyarakat dapat menghadapi keterbatasan pembiayaan, tenaga pengajar, bahan bacaan, dan sarana belajar.
Ketimpangan tersebut tidak selalu menunjukkan rendahnya kualitas pengabdian. Dalam sejumlah kasus, justru lembaga yang melayani kelompok paling rentan memiliki sumber daya paling terbatas. Karena itu, ukuran perhatian terhadap pesantren seharusnya tidak hanya ditentukan oleh jumlah santri, kemegahan bangunan, atau popularitas lembaga, tetapi juga oleh kebutuhan masyarakat yang dilayaninya.
Di sinilah perspektif filantropi Islam menemukan relevansinya. Zakat mengandung dimensi ibadah sekaligus keadilan sosial. Dalam pemikiran ekonomi Islam kontemporer, zakat tidak hanya dipahami sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan sesaat, tetapi juga sebagai instrumen distribusi kesejahteraan dan pemberdayaan. Akan tetapi, tujuan sosial yang baik tidak dengan sendirinya membenarkan penggunaan setiap jenis dana untuk semua kebutuhan.
Survei nasional tentang perilaku ZISWAF Muslim Indonesia 2026 yang dipublikasikan Social Trust Fund UIN Jakarta menunjukkan bahwa 81 persen responden mendukung pemanfaatan filantropi Islam untuk pemberdayaan berkelanjutan. Temuan ini mengindikasikan adanya ruang bagi pengelolaan dana umat yang lebih strategis. Meski demikian, dukungan terhadap pemberdayaan tidak boleh ditafsirkan sebagai izin untuk mengabaikan ketentuan khusus penyaluran zakat.
Karena itu, program Pesantren Jalan Cahaya harus dimulai dengan pemetaan pesantren yang benar-benar melayani kelompok miskin dan rentan, bukan dengan anggapan bahwa semua kebutuhan operasional pesantren otomatis dapat dibiayai zakat.
Zakat yang Tertib, Dakwah yang Berkelanjutan
Tantangan berikutnya ialah menentukan sumber pembiayaan yang tepat. Al-Qur'an, melalui Surah At-Taubah ayat 60, menetapkan delapan golongan penerima zakat. Dengan demikian, penyaluran dana zakat untuk mendukung pendidikan pesantren harus memiliki dasar fikih yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk kejelasan mengenai siapa penerima manfaatnya dan bagaimana penyaluran tersebut memenuhi ketentuan asnaf.
Pesantren yang melayani keluarga miskin, misalnya, dapat menjadi bagian dari program zakat apabila manfaatnya disalurkan kepada santri atau masyarakat yang memenuhi kriteria penerima zakat, dengan mekanisme yang sesuai syariah. Sementara itu, kebutuhan kelembagaan yang tidak memenuhi kriteria penyaluran zakat dapat didukung melalui infak, sedekah, wakaf, dan sumber pendanaan sosial lain yang penggunaannya lebih sesuai.
Pembedaan ini bukan persoalan administratif semata. Ia merupakan fondasi kepercayaan publik. Pengelola zakat tidak boleh mengaburkan batas antara dana zakat dan dana sosial lainnya hanya demi memperluas jangkauan program. Semakin besar ambisi pemberdayaan, semakin kuat pula tuntutan terhadap kepatuhan syariah dan akuntabilitas.
Literatur tentang pengelolaan zakat produktif juga mengingatkan bahwa keberhasilan pemberdayaan tidak hanya ditentukan oleh besarnya dana. Penelitian Hosen dan kolega yang diterbitkan dalam Signifikan: Jurnal Ilmu Ekonomi pada 2024 menempatkan proses pemberdayaan sebagai faktor penting dalam meningkatkan kesejahteraan mustahik. Artinya, bantuan perlu disertai pendampingan, penguatan kapasitas, dan evaluasi terhadap perubahan yang benar-benar dirasakan penerima manfaat.
Prinsip tersebut dapat diterapkan dalam pengembangan pesantren. Program tidak cukup berhenti pada penyaluran beasiswa, pengadaan buku, atau bantuan kebutuhan belajar. Lembaga pengelola perlu bekerja sama dengan pesantren, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat untuk memetakan kebutuhan, meningkatkan kapasitas pengajar, memperluas akses pembelajaran, serta memastikan santri dari keluarga miskin memperoleh kesempatan belajar yang layak.
Dalam pelaksanaannya, indikator keberhasilan harus disusun secara terukur: apakah santri yang memenuhi kriteria mustahik memperoleh akses pendidikan yang lebih baik, apakah bantuan mengurangi hambatan belajar, dan apakah program meningkatkan kapasitas penerima manfaat. Pelaporan publik pun perlu membedakan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf agar masyarakat mengetahui sumber pembiayaan sekaligus hasil penggunaannya.
Pemerintah dan lembaga pengelola zakat juga perlu menghindari pendekatan yang menyeragamkan seluruh pesantren. Setiap lembaga memiliki karakter, kebutuhan, dan kemampuan yang berbeda. Program yang efektif bukan program yang membagikan bantuan secara merata tanpa mempertimbangkan keadaan, melainkan program yang memberikan dukungan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, ambisi membangun peradaban Islam Indonesia tidak boleh berhenti pada diplomasi pendidikan, universitas unggulan, dan forum internasional. Ia harus hadir dalam kemampuan menjamin bahwa anak-anak dari keluarga miskin tetap memiliki kesempatan belajar agama, memperoleh pendidikan bermutu, dan mengembangkan masa depannya.
Pesantren Jalan Cahaya dapat menjadi salah satu ikhtiar ke arah itu apabila dibangun dengan ketepatan sasaran, kepatuhan syariah, dan keberanian mengukur dampak. Sebab, kebesaran peradaban tidak hanya ditentukan oleh seberapa tinggi lembaga pendidikannya menjulang, tetapi juga oleh seberapa jauh cahaya pengetahuan menjangkau mereka yang selama ini berada di pinggir perhatian. (*)












.png)
.png)