E-Commerce Tumbuh Cepat, Zakat Harus Melesat
Oleh: Afriza Nur (Mahasiswi Universitas Pancasila)

By Revolusioner 12 Okt 2026, 09:42:18 WIB Opini
E-Commerce Tumbuh Cepat, Zakat Harus Melesat

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Pribadi Afriza


Nilai transaksi e-commerce Indonesia yang mencapai Rp 1.603 triliun, sebagaimana diberitakan Kompas.com dalam evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, menghadirkan pertanyaan yang melampaui statistik perdagangan: seberapa besar kemajuan ekonomi digital ikut memperbaiki kehidupan masyarakat miskin?
Di balik layar ponsel, jutaan transaksi berlangsung setiap hari. Barang berpindah tangan, usaha tumbuh, dan keuntungan berputar melalui marketplace. Namun, besarnya perputaran uang tidak otomatis menjamin pemerataan kesejahteraan. Di sinilah zakat menemukan relevansinya, bukan sekadar sebagai kewajiban keagamaan, melainkan instrumen filantropi Islam untuk memperkuat keadilan sosial.
Pemerintahan Presiden Prabowo-Wapres Gibran memiliki peluang menjadikan ekonomi digital sebagai pengungkit pengumpulan zakat nasional. Tantangannya bukan semata memindahkan pembayaran zakat ke aplikasi, melainkan membangun ekosistem yang menghubungkan pertumbuhan perdagangan, kepatuhan berzakat, dan pemberdayaan ekonomi kelompok rentan.

Dari Transaksi Digital Menuju Redistribusi Kekayaan

Digitalisasi mengubah cara masyarakat memperoleh penghasilan sekaligus menjalankan kewajiban sosial. Pedagang rumahan, kreator konten, pekerja lepas, hingga pemilik toko daring kini dapat menghasilkan pendapatan tanpa harus memiliki toko fisik. Sebagian aktivitas ekonomi bahkan berlangsung sepenuhnya melalui platform digital.

Perubahan tersebut memperluas basis potensial muzaki, yakni orang yang wajib menunaikan zakat. Pelaku usaha Muslim yang hartanya memenuhi ketentuan zakat perdagangan, misalnya, perlu memahami kewajiban atas aset usaha yang dapat diperhitungkan sebagai harta zakat. Sementara itu, kewajiban zakat penghasilan dan zakat mal harus dihitung sesuai ketentuan masing-masing, bukan disamaratakan berdasarkan omzet.

Baca Lainnya :

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah membuka kanal pembayaran zakat melalui e-commerce. Dalam publikasi 20 April 2023, BAZNAS menjelaskan layanan zakat fitrah di sejumlah pusat perbelanjaan dan platform perdagangan elektronik. Inisiatif tersebut menunjukkan bahwa teknologi dapat mendekatkan layanan zakat kepada masyarakat yang mengutamakan kecepatan dan kemudahan.

Namun, kemudahan pembayaran hanyalah pintu masuk. Studi Rahmatina Awaliah Kasri dan Meis Winih Sosianti dalam Islamic Finance in the Digital Age (2024) mengenai penggunaan layanan zakat digital di Indonesia menemukan bahwa ekspektasi manfaat, kemudahan penggunaan, pengaruh sosial, dan literasi zakat memengaruhi niat masyarakat menggunakan layanan tersebut. Kepercayaan terhadap lembaga zakat juga berpengaruh bagi generasi yang diteliti, khususnya Generasi Y.

Temuan ini menegaskan bahwa transformasi digital tidak cukup mengandalkan aplikasi yang menarik. Masyarakat harus mengetahui dasar kewajiban zakat, memahami cara menghitungnya, serta yakin bahwa dana yang disalurkan dikelola secara amanah.

Di tengah pemerintahan yang mendorong pertumbuhan ekonomi, zakat dapat menjadi pelengkap agenda pembangunan. Pajak membiayai berbagai kebutuhan publik melalui mekanisme fiskal negara, sedangkan zakat memiliki ketentuan penerima dan distribusi berdasarkan syariat. Keduanya berbeda secara hukum dan tata kelola, tetapi dapat saling melengkapi dalam memperluas perlindungan sosial.

Mengubah Kemudahan Menjadi Dampak Kesejahteraan

Tantangan berikutnya adalah memastikan pertumbuhan penghimpunan zakat menghasilkan perubahan nyata bagi mustahik, yaitu pihak yang berhak menerima zakat. Dana yang terkumpul tidak boleh berhenti sebagai angka dalam laporan tahunan. Ukuran keberhasilannya harus terlihat pada kemampuan keluarga miskin memenuhi kebutuhan dasar, anak-anak melanjutkan pendidikan, dan pelaku usaha kecil meningkatkan pendapatan.

Penelitian Rahmatina A. Kasri dalam Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah (2016), berjudul “Effectiveness of Zakah Targeting in Alleviating Poverty in Indonesia”, menemukan indikasi penurunan insiden, kedalaman, dan keparahan kemiskinan di kalangan penerima manfaat organisasi zakat yang diteliti. Temuan tersebut memberikan dasar empiris bahwa zakat berpotensi membantu pengurangan kemiskinan, meskipun dampaknya bergantung pada ketepatan sasaran dan efektivitas program.

Karena itu, digitalisasi perlu diikuti pembenahan tata kelola. Pertama, BAZNAS dan lembaga amil zakat harus memperkuat integrasi data, dengan tetap melindungi privasi muzaki dan mustahik. Kedua, setiap kanal pembayaran harus menyampaikan biaya layanan, identitas pengelola, bukti transaksi, dan laporan penyaluran secara transparan. Ketiga, evaluasi program perlu mengukur perubahan pendapatan, keberlanjutan usaha, dan kemandirian penerima manfaat, bukan hanya jumlah dana yang dihimpun atau disalurkan.

Perhatian khusus juga perlu diberikan kepada pelaku usaha mikro yang berjualan melalui marketplace. Pendampingan pencatatan keuangan, literasi zakat, dan pemisahan keuangan pribadi dari keuangan usaha akan membantu mereka memahami kapan kewajiban zakat berlaku. Sebab, omzet besar tidak selalu berarti keuntungan besar, dan tidak semua transaksi otomatis menjadi objek zakat dengan perhitungan yang sama.

Dalam perspektif etika filantropi Islam, amanah dan keadilan distributif harus berjalan bersama. Kajian Muhammad Saad Masud Khan dan kolega dalam artikel “The Ethics of Islamic Philanthropy” (2026) mengidentifikasi amanah, penyucian diri, sirkulasi kekayaan, dan hubungan timbal balik sebagai dimensi penting filantropi Islam. Kerangka tersebut mengingatkan bahwa zakat bukan semata transaksi finansial, melainkan tanggung jawab moral untuk memastikan kekayaan memberikan manfaat sosial.

Pemerintah dapat memperkuat agenda ini melalui kebijakan yang mendorong interoperabilitas pembayaran, peningkatan literasi keuangan syariah, dan kolaborasi antara penyedia e-commerce, lembaga zakat, perbankan syariah, serta pemerintah daerah. Kolaborasi itu tidak berarti menjadikan zakat sebagai pengganti kewajiban negara mengentaskan kemiskinan. Sebaliknya, zakat harus memperkuat ikhtiar masyarakat tanpa mengurangi tanggung jawab konstitusional pemerintah.

Pada akhirnya, keberhasilan ekonomi digital era Prabowo-Gibran tidak cukup diukur dari nilai transaksi yang terus membesar. Ia juga perlu dinilai dari kemampuan bangsa mengubah kemajuan teknologi menjadi kesempatan yang lebih adil bagi mereka yang selama ini tertinggal.

Triliunan rupiah yang berputar di ruang digital seharusnya tidak hanya memperkaya mereka yang telah memiliki akses terhadap pasar. Sebagian manfaat pertumbuhan itu harus menemukan jalan menuju keluarga yang membutuhkan kesempatan untuk bangkit. Sebab, ukuran kemajuan ekonomi bukan hanya seberapa cepat uang berpindah, melainkan seberapa jauh kesejahteraan menjangkau mereka yang paling rentan. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment