MUI Sosialisasi Empat Fatwa Baru

By Revolusioner 23 Okt 2026, 03:53:44 WIB Nasional
MUI Sosialisasi Empat Fatwa Baru

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Mui.or.id


Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan pentingnya sosialisasi empat fatwa terbaru Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Langkah ini diperlukan untuk meningkatkan pemahaman Dewan Pengawas Syariah (DPS), pelaku usaha, industri keuangan, serta otoritas terkait dalam menerapkan prinsip syariah.

Empat fatwa yang disosialisasikan dalam kegiatan Pra-Ijtima’ Sanawi DPS XI Tahun 2026 meliputi Fatwa DSN-MUI No. 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bullion Berdasarkan Prinsip Syariah; Fatwa No. 167/DSN-MUI/IX/2026 tentang Rahn dan Produk Rahn; Fatwa No. 168/DSN-MUI/IX/2026 tentang Jual Beli Emas Fisik Secara Digital; serta Fatwa No. 169/DSN-MUI/IX/2026 tentang Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) dengan Mekanisme Penerbitan Surat Berharga Syariah.

Prof. Ni’am, yang juga menjabat Wakil Ketua DSN-MUI, mengatakan sosialisasi tersebut menjadi kesempatan untuk memastikan seluruh fatwa terbaru dipahami dan diterapkan sebagai pedoman oleh para pemangku kepentingan. Peran DPS menjadi perhatian khusus karena lembaga tersebut bertanggung jawab mengawasi kepatuhan syariah di industri keuangan.

Baca Lainnya :

“Ini momentum untuk menyosialisasikan fatwa-fatwa terbaru Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia kepada stakeholders utama, yang pertama kepada Dewan Pengawas Syariah agar ini dijadikan pedoman di dalam pengawasan kegiatan di industri keuangan tempat dia ditugaskan,” ujar Prof. Ni’am seusai Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi DPS XI di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Dia menjelaskan, sosialisasi tersebut tidak hanya ditujukan kepada DPS, tetapi juga kepada pelaku usaha, industri keuangan, dan otoritas terkait. Tujuannya agar pengembangan produk tetap mengikuti ketentuan syariah. Dia menambahkan, kewenangan menetapkan fatwa di bidang syariah berada pada MUI, yang memberikan mandat kepada DSN-MUI untuk membahas dan menetapkan fatwa mengenai ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah.

“Kemudian yang kedua, ini juga sosialisasi kepada pelaku usaha, kepada industri dan juga kepada otoritas agar menjadikan fatwa ini sebagai pedoman di dalam mendesain produk agar patuh pada syariah, khususnya fatwa-fatwa di Dewan Syariah Nasional,” jelas dia.

Lebih lanjut, Prof. Ni’am menilai Pra-Ijtima’ Sanawi DPS XI Tahun 2026 sebagai momentum untuk memperkuat konsolidasi dan kerja sama antara ulama dan umara atau unsur pemerintahan. Dia berharap fatwa di bidang ekonomi dan keuangan syariah dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendorong pembangunan ekonomi masyarakat yang berkeadilan.

“Pertemuan Ijtima’ Sanawi ini adalah satu momentum untuk memperkokoh konsolidasi dan juga sinergi antara ulama dan umara di dalam mengoptimalkan daya dukung agama untuk mewujudkan kemaslahatan,” ujar dia.

Dia menekankan bahwa fatwa tidak seharusnya berhenti sebagai norma keagamaan, tetapi perlu diterjemahkan menjadi tindakan konkret yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kepentingan masyarakat luas.

“Apa yang saya sebut sebagai minal fatwa ilal harakah, dari fatwa yang bersifat normatif keagamaan menuju gerakan di dalam mendorong akselerasi ekonomi masyarakat untuk mewujudkan kemaslahatan publik,” imbuh dia.

Menurut Prof. Ni’am, sinergi tersebut melibatkan MUI, DSN-MUI, dan DPS sebagai representasi ulama, bersama otoritas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi bagian dari unsur umara. Kolaborasi lintas lembaga ini dinilai penting untuk memperkuat kepatuhan syariah dalam praktik ekonomi dan keuangan sekaligus mendukung pembangunan nasional.

“Karena itu, kita perlu berbaris membangun satu shaf untuk merumuskan satu gerakan bersama yang bersifat sinergis,” kata dia.

Prof. Ni’am berharap kerja sama antara ulama dan otoritas dapat mempercepat pembangunan nasional melalui integrasi nilai-nilai agama dalam kegiatan ekonomi. Dengan demikian, penerapan prinsip syariah diharapkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendorong terwujudnya keadilan.

Kontributor: Raeihan

Editor: MAS

Sumber: www.mui.or.id  




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment