MBG dan Filantropi Gotong Royong: Solusi Pembiayaan Tanpa APBN
Oleh: Azzam Al Hanif (Mahasiswa Universitas Darussalam Gontor Ponorogo)

By Revolusioner 23 Jun 2026, 15:36:08 WIB Opini
MBG dan Filantropi Gotong Royong: Solusi Pembiayaan Tanpa APBN

Keterangan Gambar : Foto: Dok.Pribadi Azzam Al Hanif


Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu kebijakan sosial paling strategis sekaligus paling banyak diperdebatkan dalam ruang publik Indonesia akhir-akhir  ini. Di satu sisi, MBG dipandang sebagai program penting untuk memperbaiki kualitas gizi anak, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta menyiapkan generasi yang lebih sehat dan produktif menuju Indonesia Emas. Di sisi lain, kritik publik terhadap pembiayaan MBG melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus menguat, terutama ketika program tersebut dinilai membutuhkan anggaran sangat besar untuk membiayai dapur-dapur MBG, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), distribusi makanan, hingga ekosistem operasional di berbagai daerah.

Perdebatan ini sebenarnya tidak perlu berakhir pada dua kutub ekstrem, yakni antara melanjutkan MBG sepenuhnya dengan APBN atau menghentikannya karena dianggap membebani keuangan negara. Jalan tengah yang lebih konstruktif adalah membangun model pembiayaan alternatif berbasis filantropi sosial, filantropi Islam, filantropi lintas agama, serta tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). Dengan pendekatan tersebut, MBG tetap dapat berjalan sebagai agenda nasional, tetapi beban APBN dapat dikurangi secara bertahap melalui keterlibatan masyarakat sipil, lembaga keagamaan, dunia usaha, dan ekosistem filantropi nasional.

Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Budiman Sudjatmiko, menilai bahwa MBG harus tetap dijalankan karena menjadi janji kampanye Presiden Prabowo Subianto. Dia menyampaikan bahwa penghentian program tersebut justru dapat dipandang sebagai bentuk pengingkaran terhadap komitmen politik sekaligus agenda perbaikan gizi anak. Dalam pandangan tersebut, MBG bukan sekadar program makan gratis, melainkan intervensi sosial untuk menjawab masalah kurang gizi yang masih dihadapi masyarakat di berbagai daerah.

Baca Lainnya :

Argumen itu memiliki dasar yang kuat. Masalah gizi tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga memengaruhi kemampuan belajar, produktivitas, dan kualitas manusia dalam jangka panjang. Anak yang kekurangan gizi berisiko mengalami hambatan tumbuh kembang, rendahnya konsentrasi belajar, dan keterbatasan daya saing pada masa depan. Karena itu, MBG dapat dibaca sebagai investasi sosial jangka panjang. Namun, investasi sosial yang baik tetap memerlukan tata kelola pembiayaan yang sehat, transparan, dan tidak menimbulkan tekanan fiskal berlebihan.

Di sinilah filantropi dapat mengambil peran strategis. Indonesia memiliki modal sosial yang sangat besar. Potensi zakat nasional diperkirakan mencapai sekitar Rp327 triliun per tahun. Sementara itu, potensi wakaf uang nasional mencapai sekitar Rp180 triliun per tahun. Jika ditarik lebih luas, potensi 27 instrumen filantropi Islam seperti wakaf, hibah, wasiat, luqathah, fidyah, kafarat, aqiqah, kurban, dan berbagai bentuk dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) disebut dapat mencapai sekitar Rp1.200 triliun. Angka tersebut menunjukkan bahwa pembiayaan sosial di Indonesia sesungguhnya tidak hanya bertumpu pada negara, tetapi juga dapat digerakkan melalui kesadaran kolektif umat dan masyarakat. Belum lagi dana filantropi agama besar lainnya serta filantropi non-agama, yang kemungkinan memiliki potensi yang sangat besar.

Potensi ini belum sepenuhnya terkelola optimal. Selama ini, sebagian besar dana filantropi masih berjalan secara terpisah, tersebar, dan belum sepenuhnya terhubung dengan agenda pembangunan nasional. Zakat dikelola oleh BAZNAS dan LAZ, wakaf dikelola oleh nazhir dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), dana sosial keagamaan dikelola oleh komunitas, masjid, gereja, vihara, pura, lembaga sosial, yayasan, dan organisasi kemanusiaan, sementara CSR dijalankan oleh korporasi dengan model yang berbeda-beda. Jika seluruh energi sosial ini dapat disinergikan dalam kerangka yang jelas, MBG dapat menjadi salah satu ruang kolaborasi paling konkret antara negara, masyarakat, dan dunia usaha.

Filantropi Gotong Royong

Konsep yang dapat ditawarkan adalah MBG berbasis filantropi gotong royong berbasis nilai-nilai Pancasila. Dalam model ini, negara tidak sepenuhnya melepas tanggung jawab, tetapi menggeser perannya dari pembiaya tunggal menjadi regulator, pengarah kebijakan, penyedia standar gizi, pengawas mutu, dan penjamin akuntabilitas. Sementara itu, sumber pembiayaan dapat dibuka dari berbagai kanal non-APBN, seperti zakat untuk kelompok mustahik, infak dan sedekah untuk dukungan operasional, wakaf produktif untuk pembangunan dapur dan aset jangka panjang, CSR untuk pembiayaan SPPG dan rantai pasok pangan lokal, serta dana filantropi lintas agama untuk memperluas jangkauan bantuan tanpa sekat identitas.

Dalam konteks zakat, pembiayaan MBG dapat diarahkan secara selektif kepada anak-anak dari keluarga fakir, miskin, dan kelompok rentan. Anak sekolah dari keluarga mustahik dapat menjadi penerima manfaat program makan bergizi melalui skema zakat yang sesuai dengan prinsip syariah. Artinya, zakat tidak dipakai secara umum untuk semua penerima, tetapi difokuskan kepada kelompok yang memang memenuhi kriteria mustahik. Dengan cara ini, zakat tidak hanya menjadi bantuan konsumtif, tetapi juga investasi pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan antargenerasi.

Sementara itu, wakaf dapat memainkan peran yang lebih struktural. Wakaf uang dan wakaf produktif dapat diarahkan untuk membangun aset jangka panjang, seperti dapur sehat, pusat distribusi pangan, lahan pertanian produktif, peternakan, gudang logistik, hingga fasilitas pengolahan makanan. Hasil pengelolaan wakaf produktif dapat digunakan untuk mendukung operasional MBG secara berkelanjutan. Dengan demikian, wakaf tidak habis dalam satu kali penyaluran, tetapi terus menghasilkan manfaat berulang bagi masyarakat.

Skema ini dapat diterapkan melalui pembangunan Dapur ZIS yang biasa disiapkan BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) di lokasi bencana atau Dapur Wakaf Produktif di berbagai daerah. Misalnya, tanah wakaf yang selama ini belum produktif dapat dikembangkan menjadi pusat dapur gizi, kebun sayur, kandang ayam petelur, kolam ikan, atau unit produksi pangan lokal. Hasil dari aset tersebut dapat digunakan untuk memasok kebutuhan MBG di sekolah-sekolah sekitar. Model ini tidak hanya menyelesaikan persoalan pembiayaan makanan, tetapi juga menggerakkan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, memberdayakan petani, peternak, nelayan, UMKM pangan, dan koperasi desa.

Di luar filantropi Islam, Indonesia juga memiliki potensi besar dari filantropi lintas agama. Tradisi memberi tidak hanya hidup dalam Islam, tetapi juga dalam Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, dan berbagai komunitas adat. Setiap agama memiliki ajaran tentang kepedulian, pelayanan, kasih, dan tanggung jawab sosial. Karena itu, MBG dapat menjadi agenda kemanusiaan bersama yang melampaui batas identitas keagamaan. Anak yang lapar tidak perlu ditanya agamanya. Anak yang kurang gizi tidak boleh menunggu perdebatan ideologis. Dalam isu gizi anak, seluruh kekuatan moral bangsa dapat bertemu.

Model filantropi lintas agama dapat diwujudkan melalui program Dapur Kebangsaan. Program ini melibatkan lembaga zakat, lembaga gereja, yayasan sosial keagamaan, komunitas kemanusiaan, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat dalam mendukung pemenuhan gizi anak di daerah masing-masing. Pemerintah daerah dapat menjadi fasilitator, sedangkan lembaga filantropi menjadi pelaksana program sesuai kapasitas dan basis komunitasnya. Dengan pendekatan ini, MBG tidak lagi dilihat sebagai proyek politik negara, tetapi sebagai gerakan sosial bangsa.

Selain itu, CSR lintas korporasi juga memiliki potensi besar untuk mendukung MBG. Perusahaan besar maupun kecil dapat diarahkan untuk menjadikan pemenuhan gizi anak sebagai bagian dari tanggung jawab sosial mereka. Korporasi pangan dapat membantu bahan baku, perusahaan logistik dapat mendukung distribusi, perusahaan energi dapat membantu operasional dapur, bank dapat mendukung sistem pembayaran dan transparansi digital, perusahaan teknologi dapat membangun dashboard pemantauan, sedangkan UMKM lokal dapat menjadi penyedia makanan bergizi sesuai standar.

CSR tidak boleh hanya berhenti pada kegiatan seremonial, pembagian bantuan sesaat, atau pencitraan perusahaan. CSR perlu diarahkan menjadi investasi sosial yang terukur. Dalam konteks MBG, setiap perusahaan dapat mengadopsi sekolah, desa, pesantren, madrasah, atau wilayah tertentu untuk mendukung pemenuhan gizi anak secara berkala. Perusahaan besar dapat membiayai dapur skala besar, sedangkan usaha kecil dan menengah dapat berpartisipasi melalui bahan pangan lokal, tenaga kerja, atau dukungan komunitas. Dengan demikian, MBG menjadi ruang kolaborasi ekonomi yang inklusif.

Namun, pelibatan filantropi dalam MBG harus dibangun dengan tata kelola yang ketat. Kritik publik terhadap MBG tidak hanya terkait besarnya anggaran, tetapi juga kekhawatiran terhadap korupsi, salah sasaran, buruknya kualitas makanan, dan lemahnya pengawasan dapur. Karena itu, jika filantropi masuk dalam pembiayaan MBG, prinsip transparansi, akuntabilitas, audit independen, pelaporan digital, dan partisipasi publik harus menjadi syarat utama.

Setiap dana zakat, wakaf, infak, sedekah, dana sosial lintas agama, dan CSR harus tercatat dalam sistem terbuka. Publik perlu mengetahui siapa pemberi dana, berapa nilai yang dihimpun, ke mana dana disalurkan, siapa penerima manfaat, bagaimana kualitas makanan, dan apa dampaknya terhadap anak-anak. Tanpa transparansi, filantropi justru berisiko mengulang problem yang sama dengan anggaran negara, yakni rawan penyimpangan dan kehilangan kepercayaan publik.

Oleh karena itu, perlu dibangun platform nasional MBG berbasis Filantropi Gotong Royong yang terintegrasi. Platform ini dapat berisi peta kebutuhan gizi anak, daftar sekolah prioritas, data dapur MBG dan SPPG, kanal donasi resmi, laporan realisasi dana, audit berkala, serta indikator dampak program. BAZNAS, BWI, LAZ, lembaga filantropi lintas agama, pemerintah daerah, korporasi, dan masyarakat sipil dapat terhubung dalam satu ekosistem. Dengan cara ini, setiap kontribusi dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.

Selain sebagai solusi pembiayaan, skema filantropi untuk MBG juga dapat memperkuat rasa memiliki masyarakat terhadap program tersebut. Jika MBG hanya dibiayai APBN, publik cenderung memandangnya sebagai proyek pemerintah. Namun, jika masyarakat, lembaga agama, korporasi, kampus, pesantren, sekolah, dan komunitas ikut terlibat, MBG berubah menjadi gerakan gotong royong nasional. Program ini tidak lagi sekadar “makan gratis dari negara”, tetapi “makan bergizi dari bangsa untuk masa depan bangsa”.

Meski demikian, gagasan pembiayaan MBG tanpa APBN tidak berarti negara boleh lepas tangan. Negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin kesejahteraan rakyat, termasuk pemenuhan gizi anak. Filantropi harus diposisikan sebagai pelengkap strategis, penguat, dan akselerator, bukan pengganti total tanggung jawab negara. Dalam jangka pendek, APBN mungkin tetap dibutuhkan untuk membangun sistem dasar. Namun, dalam jangka menengah dan panjang, porsi APBN dapat dikurangi melalui penguatan pembiayaan sosial non-negara.

Dengan demikian, pro dan kontra MBG dapat dijawab melalui desain kebijakan yang lebih inovatif. Kelompok yang mendukung MBG tetap mendapatkan jaminan bahwa program perbaikan gizi anak tidak dihentikan. Sementara kelompok yang mengkritik pemborosan APBN mendapatkan jawaban bahwa pembiayaan MBG dapat dialihkan secara bertahap ke sumber dana filantropi, wakaf produktif, dana sosial keagamaan, dan CSR. Kritik publik tidak perlu dibungkam, tetapi harus dijadikan bahan untuk memperbaiki tata kelola.

Pada akhirnya, MBG seharusnya tidak hanya dipahami sebagai program makan, tetapi sebagai ujian besar bagi kemampuan bangsa mengelola solidaritas. Indonesia memiliki potensi zakat ratusan triliun, wakaf ratusan triliun, potensi filantropi Islam hingga ribuan triliun, tradisi filantropi lintas agama, serta kekuatan CSR dari korporasi besar maupun kecil. Semua modal sosial itu dapat menjadi solusi pembiayaan yang lebih adil, partisipatif, dan berkelanjutan.

Jika dikelola dengan benar, MBG dapat menjadi titik temu antara negara dan masyarakat, antara kebijakan publik dan kedermawanan sosial, antara gizi anak dan pemberdayaan ekonomi lokal. Di tengah kekhawatiran terhadap pemborosan APBN, filantropi menawarkan jalan baru: bukan menghentikan MBG, melainkan membiayainya dengan semangat gotong royong, transparansi, dan keberlanjutan. Dengan begitu, MBG dapat tetap berjalan, anak-anak tetap mendapatkan hak gizinya, dan APBN tidak lagi menjadi satu-satunya sandaran pembiayaan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment