- Kemenimipas Bantu Penyintas Banjir di Padang
- Lazismu Terapkan Tata Kelola Profesional Zakat Produktif
- Lazismu Jember Perkuat Kolaborasi Penghimpunan
- Masjid PB Soedirman dan Lazismu Galang Dana untuk Sumatra
- Zakat Sukses dan PT Agrinas Bantu Penyintas Banjir Cilegon
- Komunitas Musik Indie Bantu Sumatra via DD
- LAZ Persada Salurkan Beras ke Panti Yakarim
- Lazismu Buka Kantor Layanan di Metro
- Persis Peduli Evakuasi Korban Longsor Cisarua
- Relawan Muhammadiyah Hadirkan Sekolah Darurat di Aceh
Lazismu Terapkan Tata Kelola Profesional Zakat Produktif

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Lazismu.org
Badan Pengurus
Lazismu Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eka Yuhendri, menekankan
urgensi pengelolaan zakat yang dijalankan secara profesional, memiliki dasar
legal yang kuat, serta mampu menghadirkan dampak berkelanjutan bagi masyarakat.
Penegasan tersebut
disampaikan dalam kegiatan Konsolidasi dan Pendalaman
Materi Ketarjihan yang berlangsung pada Sabtu (24/01) di
Universitas Ahmad Dahlan.
Eka menyampaikan
bahwa Lazismu merupakan lembaga resmi di bawah Muhammadiyah yang mendapatkan
amanah untuk menghimpun, mengelola, dan mendayagunakan dana zakat, infak,
sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya (ZISKA).
Baca Lainnya :
- Lazismu Buka Kantor Layanan di Metro0
- IZI Sulteng dan Paragon Gelar Upgrading Terapis Bekam 0
- LAZ Harfa Tebar Program Makanan di Banten0
- IZI dan Paragon Bantu Anak Penyintas Banjir Sumbar0
- BAZNAS Kawal Perajin Cambatoa Jadi Mandiri 0
Dalam pelaksanaan
tugas tersebut, Lazismu berpedoman pada tiga pilar regulasi utama, yakni
ketentuan perundang-undangan pemerintah melalui Kementerian Agama dan BAZNAS,
kebijakan internal Persyarikatan Muhammadiyah, serta prinsip-prinsip syariah
Islam.
Ia menjelaskan,
salah satu karakter utama tata kelola Lazismu adalah kewajiban audit tahunan.
Selama ini audit dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), dan ke depan akan
diperkuat dengan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu,
Lazismu juga menjalani audit dari Kementerian Agama serta Dewan Pengawas
Syariah.
“Audit menjadi
syarat mutlak legalitas lembaga. Harus dilakukan lima tahun berturut-turut
tanpa jeda, agar pengelolaan zakat kita sah secara konstitusi, sesuai syariah,
dan aman secara regulasi,” ungkapnya.
Eka mengingatkan
bahwa penghimpunan dan pengelolaan zakat tanpa payung legalitas berpotensi
menimbulkan konsekuensi hukum, baik pidana maupun denda. Oleh karena itu,
Muhammadiyah menegaskan agar seluruh aktivitas pengelolaan dana umat dilakukan
melalui lembaga resmi.
Lebih lanjut, ia
menegaskan bahwa Lazismu DIY memandang zakat bukan sekadar sebagai dana
bantuan, melainkan sebagai instrumen keadilan sosial. Paradigma tersebut
mendorong pengembangan zakat produktif yang berorientasi pada pemberdayaan,
bukan hanya distribusi konsumtif.
“Zakat harus
memberi dampak dan keberlanjutan. Tidak berhenti pada satu kali penyaluran. Harapannya,
mustahik dapat meningkat perannya, minimal menjadi munfik, bahkan pada akhirnya
menjadi muzaki,” jelas Eka.
Sebagai wujud
implementasi, Lazismu DIY telah mengembangkan beragam program pemberdayaan,
antara lain Kampung Berkemajuan di Nanggulan, Kampung Singkong di Gunungkidul,
serta inisiatif Kampung Tanpa Riba. Di wilayah Nanggulan, misalnya, petani
pisang dibekali pelatihan pengolahan hasil panen menjadi produk bernilai
tambah, seperti keripik pisang dan abon jantung pisang.
“Tidak sedikit
masyarakat yang sebenarnya memiliki potensi, tetapi terbatas dari sisi
keterampilan. Maka fokus kami adalah meningkatkan kapasitas dan skill mereka,”
ujarnya.
Eka juga
mencontohkan pendayagunaan zakat fitri secara produktif. Sejak 2018, Lazismu
DIY menyalurkan zakat fitri melalui program berkelanjutan, salah satunya
pemberian insentif bagi guru Muhammadiyah dengan penghasilan di bawah Rp500
ribu per bulan. Pada tahun terakhir, program tersebut menjangkau sekitar 700
guru dengan total penyaluran mencapai Rp1,6 miliar.
Di sisi lain, ia
menyoroti tantangan besar yang dihadapi Lazismu, khususnya pada aspek sumber
daya manusia. Banyak pengelola Lazismu di tingkat daerah berasal dari generasi
senior, sementara proses regenerasi amil masih terbatas.
“Padahal amil
merupakan profesi yang disebut secara langsung dalam Al-Qur’an. Kami berharap
generasi muda mau terlibat dan mengelola zakat secara profesional,” katanya.
Tantangan lainnya
adalah masih besarnya potensi zakat nasional yang belum terkelola secara resmi.
Dari potensi lebih dari Rp100 triliun, dana zakat yang tercatat di lembaga
resmi baru berkisar Rp4–7 triliun. Selebihnya masih dikelola secara informal
oleh panitia atau masjid tanpa terintegrasi dengan lembaga zakat.
Karena itu, Lazismu
mendorong masjid-masjid Muhammadiyah untuk memperbaiki sistem tata kelola,
membuka layanan zakat sepanjang tahun, serta terhubung dengan sistem Lazismu
guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Dalam hal
penghimpunan, Lazismu DIY juga terus melakukan transformasi digital melalui
layanan crowdfunding dan aplikasi donasi, sehingga masyarakat dapat menunaikan
zakat dan sedekah secara daring dengan mudah.
Eka menambahkan,
Lazismu saat ini mengusung Rencana Strategis
2025–2030 dengan tiga fokus utama, yaitu terintegrasi,
berdampak, dan berkelanjutan. Setiap dana yang dihimpun diharapkan memiliki
dampak yang terukur dan dapat dipantau secara terbuka.
“Kami ingin setiap
rupiah yang dititipkan dapat dipertanggungjawabkan, memberikan manfaat nyata,
dan menjadi jalan kebangkitan bagi para penerima zakat,” pungkasnya.
Kontributor: Cahya Shinta
Editor: MAS
Sumber: Lazismu.org

1.png)






.jpg)
.png)
.png)