BAZNAS Kawal Perajin Cambatoa Jadi Mandiri

By Revolusioner 21 Nov 2025, 10:37:25 WIB Lokal
BAZNAS Kawal Perajin Cambatoa Jadi Mandiri

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Baznas.go.id


Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus memperluas dampak pemberdayaan melalui pendampingan rutin kepada kelompok usaha mustahik di berbagai daerah.

Di Kelurahan Pabundukang, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene, Sulawesi Selatan, pendamping BAZNAS menggelar pertemuan rutin bersama Kelompok Cambatoa guna membahas pengembangan kerajinan tas rajut dan pot bunga.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan inovasi desain dan kualitas produk , oleh pendamping BAZNAS bersama kelompok binaan, pada Jumat (21/11/2025), di Kelurahan Pabundukang sebagai upaya memperkuat keberlanjutan usaha dan kesejahteraan anggota, melalui diskusi, arahan promosi, dan pendampingan manajemen usaha.

Baca Lainnya :

Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, MA, menyampaikan bahwa pendampingan terstruktur menjadi kunci keberhasilan program pemberdayaan. “Pendayagunaan zakat harus memastikan para mustahik benar-benar berkembang, tidak hanya dalam produksi, tetapi juga dalam inovasi dan akses pasar,” ujar dia pada keterangan resmi yang dikeluarkan di Jakarta belum lama ini.

Dalam pendampingan tersebut, anggota kelompok mendiskusikan pengembangan desain baru, standar kualitas produk, serta peluang pemasaran yang lebih luas. Pendamping juga memberikan bimbingan mengenai strategi promosi, pencatatan keuangan, dan perencanaan usaha agar kelompok semakin terarah dan mampu berkembang secara berkelanjutan.

Seiring berjalannya program, Kelompok Cambatoa menunjukkan peningkatan dalam kualitas kerajinan serta kemampuan mengidentifikasi kebutuhan pasar. Upaya ini dinilai mampu membuka peluang ekonomi baru bagi para anggota kelompok dan memperkuat kesejahteraan masyarakat sekitar.

BAZNAS berharap keberhasilan kelompok ini dapat menjadi model pemberdayaan zakat produktif yang dapat dikembangkan di wilayah lainnya untuk memperluas manfaat bagi mustahik.

Penulis: Yuni Hutandjalay

Editor: MAS

Sumber: Baznas.go.id




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment