- Anak Krakatau dan Ekofilantropi Bencana
- Begal dan Kemiskinan: Memutus Rantai Kriminalitas
- Filantropi Pendidikan, Refleksi Kasus Ramabai Ranveer
- Membangun Kembali Ekonomi Palestina
- Filantropi Islam dan Pelajaran dari Tragedi Virgo
- MUI Sambut Resolusi PBB, Palestina Bisa Pidato
- Demi Buku Anak, Ibu di India Menang Lari Tanpa Alas Kaki
- Pemkab Kendal Tebar Hibah ke 14.273 Ustaz
- Rp5,9 M Beasiswa Unismuh Sasar 2.117 Difabel
- Beasiswa KIP Bidik 220 Ribu Mahasiswa
Begal dan Kemiskinan: Memutus Rantai Kriminalitas
Oleh: Tia Lestari (Mahasiswi Universitas Gunadarma)

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Pribadi Tia Lestari
Kasus begal kembali memperlihatkan persoalan kriminalitas yang tidak hanya berkaitan dengan keamanan, tetapi juga menyentuh persoalan sosial yang lebih luas. Di Lumajang, Jawa Timur, seorang pelaku begal motor tewas setelah ditabrak suami korban ketika berusaha melarikan diri. Peristiwa yang terjadi di Jalan Raya Ranuyoso pada Selasa (22/9/2026) tersebut melibatkan dua pelaku. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, mobil, celurit, dan kunci T. Kasus tersebut kemudian ditangani oleh kepolisian.
Peristiwa tersebut tentu tidak dapat dibenarkan hanya dengan mengaitkannya pada persoalan kemiskinan. Tidak semua masyarakat miskin melakukan kejahatan dan tidak semua pelaku kriminal berasal dari kelompok miskin. Namun, kriminalitas perlu dipahami secara lebih luas karena dalam kondisi tertentu, tekanan ekonomi, keterbatasan kesempatan kerja, ketimpangan sosial, lingkungan pergaulan, dan lemahnya dukungan sosial dapat menjadi faktor yang meningkatkan kerentanan seseorang terhadap perilaku menyimpang.
Dalam perspektif kriminologi, hubungan antara tekanan sosial dan kriminalitas salah satunya dapat dijelaskan melalui General Strain Theory yang dikembangkan Robert Agnew. Teori ini menjelaskan bahwa tekanan atau strain, seperti kegagalan mencapai tujuan ekonomi, kehilangan sumber daya, pengangguran, maupun kondisi sosial yang penuh tekanan, dapat memunculkan emosi negatif yang kemudian mendorong sebagian individu mencari mekanisme coping yang menyimpang. Namun, tekanan tersebut tidak secara otomatis menyebabkan seseorang melakukan kejahatan. Respons setiap individu sangat dipengaruhi oleh dukungan keluarga, lingkungan sosial, kontrol diri, serta kesempatan yang tersedia untuk menghadapi tekanan tersebut.
Baca Lainnya :
- Filantropi Pendidikan, Refleksi Kasus Ramabai Ranveer0
- Membangun Kembali Ekonomi Palestina0
- Filantropi Islam dan Pelajaran dari Tragedi Virgo0
- Seabad Gontor: Pancajiwa dan Wakaf Nilai0
- Bagaimana Sedekah Bisa Menolak Bala?0
Kerangka tersebut menjadi penting ketika kriminalitas dilihat bukan hanya dari tindakan pelaku, tetapi juga dari kondisi sosial yang melingkupinya. Seseorang yang hidup dalam keterbatasan ekonomi dan memiliki akses terbatas terhadap pendidikan, pekerjaan, atau modal usaha menghadapi pilihan hidup yang lebih sempit dibandingkan mereka yang memiliki sumber daya memadai. Karena itu, pencegahan kriminalitas tidak cukup berhenti pada penangkapan dan penghukuman pelaku. Penegakan hukum tetap penting, tetapi pencegahan dari sisi sosial dan ekonomi juga perlu diperkuat.
Dalam konteks inilah filantropi Islam memiliki ruang untuk berkontribusi. Selama ini, zakat, infak, sedekah, dan wakaf sering dipahami terutama sebagai instrumen untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi. Padahal, perkembangan pemikiran Islamic Social Finance menunjukkan bahwa filantropi Islam dapat ditempatkan dalam kerangka pembangunan sosial yang lebih luas. Zakat tidak hanya berfungsi sebagai bantuan konsumtif untuk memenuhi kebutuhan dasar mustahik, tetapi juga dapat diarahkan untuk membangun kapasitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kemandirian masyarakat.
Pemikiran Monzer Kahf, Habib Ahmed, M. Umer Chapra, hingga Mohammed Obaidullah menunjukkan bagaimana instrumen keuangan sosial Islam dapat dipahami sebagai mekanisme redistribusi kekayaan dan pembangunan kesejahteraan. Dalam paradigma filantropi Islam transformatif, tujuan pemberian tidak berhenti pada membuat seseorang mampu bertahan hidup, tetapi mendorong perubahan kapasitas sehingga penerima manfaat memiliki kesempatan untuk keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan.
Paradigma tersebut menjadi relevan dalam membicarakan pencegahan kriminalitas. Jika kemiskinan dan kerentanan ekonomi merupakan salah satu bagian dari persoalan sosial yang dapat meningkatkan tekanan terhadap individu, maka kebijakan pengentasan kemiskinan juga dapat dipandang sebagai bagian dari strategi pencegahan. Bukan berarti zakat dapat secara langsung mencegah seseorang menjadi begal, tetapi pemberdayaan ekonomi dapat mengurangi sebagian kondisi kerentanan yang berpotensi mempersempit pilihan hidup seseorang.
Karena itu, zakat produktif memiliki posisi strategis. Bantuan berupa modal usaha, alat kerja, pelatihan keterampilan, akses pendidikan, pendampingan usaha, hingga pembiayaan mikro syariah dapat memberikan alternatif ekonomi yang lebih berkelanjutan bagi kelompok rentan. Mustahik tidak hanya diberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan hari ini, tetapi juga didorong memiliki sumber pendapatan yang dapat menopang kehidupan mereka dalam jangka panjang.
Di sinilah konsep transformative Islamic philanthropy menjadi penting. Orientasi filantropi tidak lagi sekadar charity, melainkan empowerment. Ukuran keberhasilan tidak hanya dihitung dari berapa banyak dana yang disalurkan, tetapi juga dari perubahan yang terjadi setelah bantuan diberikan. Apakah pendapatan penerima meningkat? Apakah mereka memperoleh pekerjaan? Apakah anak-anak mereka dapat melanjutkan pendidikan? Apakah keluarga tersebut menjadi lebih mampu menghadapi tekanan ekonomi? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadikan zakat sebagai investasi sosial, bukan sekadar bantuan sesaat.
Perspektif ini juga dapat diperkuat melalui teori Routine Activity dalam kriminologi yang menjelaskan bahwa kejahatan dapat terjadi ketika terdapat pelaku yang termotivasi, target yang sesuai, dan lemahnya pengawasan. Artinya, pencegahan kriminalitas juga membutuhkan lingkungan sosial yang lebih aman dan memiliki kontrol sosial yang kuat. Filantropi Islam dapat berkontribusi melalui pembangunan komunitas, pemberdayaan pemuda, pendidikan, pusat kegiatan masyarakat, dan penguatan ekonomi lokal. Dengan demikian, dana sosial tidak hanya bekerja pada individu, tetapi juga pada lingkungan tempat individu tersebut hidup.
Namun, menjadikan filantropi Islam sebagai bagian dari strategi pencegahan kriminalitas bukan berarti menyerahkan tanggung jawab negara kepada lembaga zakat. Negara tetap memiliki kewajiban dalam menyediakan lapangan pekerjaan, pendidikan, perlindungan sosial, keamanan, serta penegakan hukum. Lembaga filantropi justru dapat berperan sebagai mitra strategis yang memperkuat jaring pengaman sosial di tengah masyarakat.
Persoalan berikutnya adalah bagaimana memastikan program tersebut benar-benar tepat sasaran. Filantropi yang tidak dikelola secara profesional justru berisiko menghasilkan ketergantungan. Karena itu, pengelolaan zakat membutuhkan data mustahik yang akurat, transparansi, akuntabilitas, pendampingan, serta evaluasi dampak. Digitalisasi data zakat juga dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan dan tidak berhenti pada pola distribusi yang bersifat administratif.
Di sisi lain, pendekatan pencegahan kriminalitas melalui filantropi perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menciptakan stigma bahwa masyarakat miskin merupakan kelompok yang identik dengan kejahatan. Kemiskinan adalah persoalan sosial-ekonomi, sedangkan kriminalitas merupakan tindakan yang memiliki dimensi hukum, sosial, psikologis, dan lingkungan yang kompleks. Menghubungkan keduanya secara sederhana justru dapat menghasilkan stereotip terhadap kelompok miskin.
Karena itu, yang perlu dibangun bukanlah anggapan bahwa setiap orang miskin berpotensi menjadi pelaku kriminal, melainkan sistem sosial yang memastikan kemiskinan tidak berkembang menjadi kerentanan yang semakin dalam. Ketika masyarakat memiliki akses terhadap pekerjaan, pendidikan, modal, layanan sosial, dan lingkungan yang mendukung, pilihan untuk menjalani kehidupan produktif menjadi semakin terbuka.
Pada akhirnya, kasus begal di Lumajang tidak hanya dapat dilihat sebagai persoalan kriminalitas yang harus ditangani aparat penegak hukum. Peristiwa tersebut juga dapat menjadi momentum untuk melihat bagaimana masyarakat membangun sistem pencegahan dari hulu. Jika penegakan hukum bekerja setelah kejahatan terjadi, maka filantropi Islam dapat mengambil bagian dalam membangun ketahanan sosial sebelum kerentanan berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Zakat, infak, sedekah, dan wakaf memang bukan solusi tunggal untuk mengatasi kriminalitas. Namun, jika dikelola dengan pendekatan pemberdayaan, instrumen tersebut dapat membantu mengurangi kerentanan ekonomi, memperluas kesempatan hidup, dan memperkuat kapasitas masyarakat. Dengan demikian, filantropi Islam tidak hanya hadir ketika seseorang sudah jatuh dalam kemiskinan, tetapi juga ikut membangun jalan agar masyarakat memiliki kesempatan untuk keluar dari kemiskinan secara bermartabat.
Pada akhirnya, memutus rantai kriminalitas tidak cukup hanya dengan bertanya bagaimana menghukum pelaku. Pertanyaan yang tidak kalah penting adalah bagaimana menciptakan masyarakat yang memiliki lebih banyak kesempatan untuk memilih kehidupan yang produktif dan legal. Di titik inilah filantropi Islam dapat mengambil peran: bukan menggantikan hukum, tetapi melengkapi upaya negara dan masyarakat dalam membangun ketahanan sosial, mengurangi kerentanan ekonomi, dan menciptakan kesejahteraan yang lebih berkelanjutan. (*)











.png)
.png)