- Anak Krakatau dan Ekofilantropologi Bencana
- Begal dan Kemiskinan: Memutus Rantai Kriminalitas
- Filantropi Pendidikan, Refleksi Kasus Ramabai Ranveer
- Membangun Kembali Ekonomi Palestina
- Filantropi Islam dan Pelajaran dari Tragedi Virgo
- MUI Sambut Resolusi PBB, Palestina Bisa Pidato
- Demi Buku Anak, Ibu di India Menang Lari Tanpa Alas Kaki
- Pemkab Kendal Tebar Hibah ke 14.273 Ustaz
- Rp5,9 M Beasiswa Unismuh Sasar 2.117 Difabel
- Beasiswa KIP Bidik 220 Ribu Mahasiswa
Filantropi Islam dan Pelajaran dari Tragedi Virgo
Oleh: Najwa Nur Fajriah (Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
.jpeg)
Keterangan Gambar : Foto: Dok. Pribadi Najwa Nur Fajriah
Tragedi KMP Virgo Transport 8
kembali mengingatkan kita bahwa laut Indonesia bukan hanya ruang ekonomi dan
konektivitas antarpulau. Laut juga merupakan ruang risiko yang menuntut
kesiapsiagaan, teknologi, tata kelola, dan solidaritas sosial.
Pada 14 September 2026,
berdasarkan pemberitaan detikBali, sebanyak 114 orang telah ditemukan
dalam insiden tenggelamnya KMP Virgo Transport 8 di perairan Masalembo. Enam
orang meninggal dunia dan 108 orang selamat, sementara 129 orang lainnya masih
dalam pencarian berdasarkan data saat pemberitaan tersebut diterbitkan. Kapal
dilaporkan menghadapi cuaca buruk, mengalami kemiringan, kemudian kehilangan
kontak dalam perjalanan Surabaya–Banjarmasin.
Angka-angka itu tentu bukan
sekadar statistik. Di baliknya ada keluarga yang kehilangan anggota keluarga,
anak-anak yang menunggu kepulangan orang tua, pekerja yang kehilangan sumber
penghidupan, dan komunitas yang harus menanggung dampak sosial serta ekonomi
dari sebuah kecelakaan di laut.
Baca Lainnya :
- Seabad Gontor: Pancajiwa dan Wakaf Nilai0
- Bagaimana Sedekah Bisa Menolak Bala?0
- 10 Mustahik Pelalawan Jadi Teknisi Smartphone0
- HUT RI: Filantropi Islam Solusi Kemiskinan 0
- Memperkuat Kepastian Hukum Asuransi Syariah0
Operasi pencarian dan pertolongan
merupakan kewajiban utama negara dan menjadi kerja bersama berbagai institusi.
Namun, tragedi seperti ini juga seharusnya mendorong pertanyaan yang lebih
jauh: bagaimana masyarakat dapat memiliki daya tahan yang lebih kuat ketika
bencana terjadi? Dan dalam konteks masyarakat Indonesia yang memiliki tradisi
gotong royong serta filantropi keagamaan yang kuat, dapatkah zakat, infak,
sedekah, dan wakaf menjadi bagian dari sistem ketangguhan menghadapi bencana
laut?
Pertanyaan itu penting karena
filantropi selama ini lebih sering muncul setelah bencana terjadi. Ketika kapal
tenggelam, penggalangan dana segera dilakukan. Ketika keluarga korban
membutuhkan bantuan, donasi dikumpulkan. Ketika penyintas kehilangan pekerjaan,
bantuan sosial disalurkan.
Semua itu penting. Tetapi
filantropi tidak semestinya berhenti pada aktivitas setelah bencana.
Paradigma kebencanaan modern
justru semakin menekankan pentingnya pengurangan risiko dan kesiapsiagaan
sebelum bencana terjadi. Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2025–2029 yang
diterbitkan BNPB juga menempatkan kesiapsiagaan, sistem peringatan dini, dan
penanggulangan kedaruratan sebagai bagian penting dari agenda nasional.
Dengan perspektif tersebut,
filantropi Islam dapat ditempatkan bukan sekadar sebagai sumber dana bantuan,
melainkan sebagai bagian dari investasi sosial untuk membangun ketangguhan
masyarakat.
Dari Donasi Pascabencana ke
Investasi Ketangguhan
Zakat, infak, sedekah, dan wakaf
memiliki karakter yang berbeda. Perbedaan itu justru dapat menjadi kekuatan
jika dikelola dalam satu ekosistem.
Zakat memiliki ketentuan mengenai
penerima manfaat. Karena itu, dalam konteks bencana laut, zakat dapat berperan
dalam pemulihan keluarga korban atau penyintas yang memenuhi kriteria mustahik.
Bantuan tersebut tidak harus berhenti pada kebutuhan konsumsi. Dengan desain
yang tepat, zakat dapat membantu mengembalikan kemampuan ekonomi keluarga yang
kehilangan pencari nafkah atau aset produktif.
Penelitian mengenai pemulihan
pascabencana di Palu menunjukkan bahwa dampak program zakat dapat dilihat
melalui perubahan kesejahteraan, pendapatan, aset, akses terhadap layanan
dasar, hingga kesiapsiagaan menghadapi bencana. Pendekatan tersebut menarik karena
menggeser ukuran keberhasilan filantropi dari sekadar "berapa rupiah yang
disalurkan" menjadi "seberapa jauh kehidupan penerima manfaat dapat
pulih".
Sedekah dan infak memiliki ruang
fleksibilitas yang lebih besar untuk merespons kebutuhan darurat. Dalam situasi
ketika keluarga korban membutuhkan transportasi, makanan, komunikasi, layanan
kesehatan, atau kebutuhan mendesak lainnya, dana sosial masyarakat dapat
bergerak lebih cepat apabila mekanisme penghimpunan dan penyalurannya telah
dipersiapkan sebelumnya.
Sementara itu, wakaf menawarkan
perspektif yang lebih panjang.
Wakaf tidak harus selalu
dibayangkan sebagai tanah untuk masjid atau pemakaman. Undang-Undang Nomor 41
Tahun 2004 memungkinkan pengelolaan wakaf dalam berbagai bentuk, termasuk wakaf
uang. Karakter inilah yang membuka kemungkinan wakaf digunakan untuk membangun
aset sosial yang manfaatnya berlangsung dalam jangka panjang.
Bayangkan jika sebagian hasil
pengelolaan wakaf produktif diarahkan untuk membangun ketangguhan masyarakat
pesisir. Bukan berarti lembaga wakaf mengambil alih pekerjaan Basarnas,
Kementerian Perhubungan, TNI, Polri, pemerintah daerah, atau operator kapal.
Perannya justru dapat berada pada ruang yang selama ini sering kurang mendapat
perhatian: memperkuat kapasitas masyarakat sebelum keadaan darurat terjadi.
Pusat pendidikan keselamatan
laut, pelatihan pertolongan pertama, pendidikan kebencanaan bagi keluarga
pesisir, dukungan fasilitas komunikasi komunitas, atau program pemulihan
ekonomi keluarga korban merupakan contoh ruang yang dapat dikaji lebih lanjut
sesuai ketentuan hukum dan syariah.
Gagasan tersebut memiliki dasar
akademik yang semakin kuat. Kajian sistematis terbaru mengenai Islamic
social finance menunjukkan bahwa zakat, wakaf, dan sedekah dapat
menjalankan fungsi yang berbeda dalam membangun ketahanan komunitas. Zakat
lebih dekat dengan stabilisasi dan pengurangan kerentanan, sedangkan wakaf
memiliki karakter yang memungkinkan pembentukan aset sosial jangka panjang.
Sedekah memiliki fleksibilitas untuk merespons kebutuhan yang lebih segera.
Penelitian lain pada 2025 bahkan
mengusulkan model Islamic Social Finance–Emergency Fund, yaitu
pengintegrasian instrumen keuangan sosial Islam untuk menghadapi keadaan
darurat dan bencana. Gagasan tersebut penting bagi Indonesia karena menunjukkan
bahwa filantropi Islam dapat dipikirkan sebagai sebuah sistem, bukan kumpulan
kegiatan donasi yang berdiri sendiri.
Namun, ada satu batas yang harus
dijaga dengan tegas. Filantropi tidak boleh digunakan untuk menutupi kegagalan
tata kelola keselamatan. Kecelakaan kapal berkaitan dengan banyak aspek:
kelaikan kapal, manajemen keselamatan, kondisi cuaca, navigasi, kompetensi
awak, komunikasi, pengawasan, prosedur evakuasi, hingga koordinasi pencarian
dan pertolongan. Semua aspek tersebut memiliki institusi yang bertanggung
jawab.
Karena itu, filantropi harus
diposisikan sebagai penguat, bukan pengganti tanggung jawab negara dan pelaku
usaha.
Negara tetap memiliki tanggung
jawab utama dalam memastikan keselamatan pelayaran dan kesiapan sistem
penanggulangan bencana. Operator pelayaran memiliki tanggung jawab terhadap
keselamatan operasional. Masyarakat sipil memperkuat kapasitas komunitas. Sementara
filantropi dapat menyediakan tambahan daya dukung sosial dan ekonomi.
Membangun Ekosistem Filantropi
Kebencanaan Laut
Dari sini, Indonesia sebenarnya
memiliki peluang untuk mengembangkan model baru: filantropi Islam yang secara
khusus diarahkan untuk membangun ketangguhan masyarakat maritim.
Gagasannya dapat dimulai dari
sebuah dana sosial jangka panjang untuk ketangguhan maritim. Wakaf uang,
misalnya, dapat dikelola secara produktif dan hasilnya digunakan untuk
program-program penguatan masyarakat pesisir. Pada saat yang sama, zakat dapat
digunakan untuk pemulihan keluarga korban yang memenuhi kriteria penerima
zakat, sedangkan infak dan sedekah dapat menjadi sumber dana respons cepat
ketika bencana terjadi.
Model semacam ini akan jauh lebih
kuat jika dibangun bersama pemerintah, lembaga zakat, Badan Wakaf Indonesia,
organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas pesisir,
serta lembaga kemanusiaan.
Yang dibutuhkan bukan sekadar
kerja sama dalam bentuk seremoni, tetapi pembagian peran yang jelas.
Data kebencanaan pemerintah dapat
menjadi dasar untuk menentukan wilayah dengan risiko tinggi. Lembaga filantropi
dapat menggunakan informasi tersebut untuk menentukan prioritas program.
Perguruan tinggi dapat membantu mengukur dampak. Dunia usaha dapat mendukung
teknologi dan pembiayaan. Organisasi masyarakat dapat menjalankan pendidikan
serta penguatan kapasitas komunitas.
Dalam konteks ini, transparansi
menjadi sangat penting. Masyarakat harus dapat mengetahui berapa dana yang
terkumpul, bagaimana dana dikelola, siapa penerima manfaat, dan apa perubahan
yang dihasilkan. Filantropi modern tidak cukup hanya mengandalkan kepercayaan
moral; ia membutuhkan tata kelola, audit, data, dan pengukuran dampak.
Kajian terbaru mengenai Islamic
social finance juga menunjukkan bahwa isu tata kelola, transparansi,
akuntabilitas, dan pengukuran dampak semakin menjadi perhatian dalam
pengembangan filantropi Islam.
Indonesia sebenarnya memiliki
modal sosial yang besar untuk itu. Tradisi zakat, sedekah, wakaf, gotong
royong, dan kerelawanan sudah mengakar kuat. Tantangannya adalah mengubah modal
sosial tersebut menjadi sistem yang terencana dan terhubung dengan agenda
pembangunan ketangguhan nasional.
Tragedi Virgo seharusnya tidak
hanya meninggalkan kesedihan. Ia juga dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi
bagaimana masyarakat dan negara menghadapi risiko di laut.
Kita tidak boleh melihat bencana
semata-mata sebagai kejadian yang harus ditolong setelah terjadi. Pencegahan,
kesiapsiagaan, respons, dan pemulihan harus dipandang sebagai satu rangkaian.
Di sinilah filantropi Islam
memiliki ruang yang besar.
Zakat dapat membantu mereka yang
jatuh dalam kerentanan ekonomi. Sedekah dapat bergerak cepat ketika keadaan
darurat. Wakaf dapat membangun aset sosial untuk jangka panjang. Ketiganya
dapat menjadi bagian dari ekosistem yang memperkuat ketahanan masyarakat.
Dalam perspektif Islam, menjaga
kehidupan manusia merupakan salah satu tujuan fundamental syariat. Dalam
konteks kebencanaan, nilai tersebut dapat diterjemahkan bukan hanya dalam
bentuk bantuan ketika manusia sudah menjadi korban, tetapi juga dalam ikhtiar
untuk mengurangi kemungkinan jatuhnya korban.
Karena itu, pertanyaan yang perlu
kita ajukan setelah sebuah kapal tenggelam bukan hanya berapa banyak bantuan
yang harus dikumpulkan.
Pertanyaan yang lebih penting
adalah: berapa banyak risiko yang dapat dikurangi sebelum kapal berlayar,
berapa banyak keluarga yang dapat dipersiapkan sebelum bencana datang, dan
bagaimana kekuatan filantropi masyarakat dapat menjadi bagian dari sistem yang
melindungi kehidupan?
Jika filantropi Islam mampu bergerak ke arah itu, maka zakat, infak, sedekah, dan wakaf tidak lagi sekadar menjadi instrumen kedermawanan setelah bencana. Ia dapat menjadi bagian dari infrastruktur sosial untuk membangun Indonesia yang lebih tangguh menghadapi bencana laut. (*)











.png)
.png)