- Anak Krakatau dan Ekofilantropi Bencana
- Begal dan Kemiskinan: Memutus Rantai Kriminalitas
- Filantropi Pendidikan, Refleksi Kasus Ramabai Ranveer
- Membangun Kembali Ekonomi Palestina
- Filantropi Islam dan Pelajaran dari Tragedi Virgo
- MUI Sambut Resolusi PBB, Palestina Bisa Pidato
- Demi Buku Anak, Ibu di India Menang Lari Tanpa Alas Kaki
- Pemkab Kendal Tebar Hibah ke 14.273 Ustaz
- Rp5,9 M Beasiswa Unismuh Sasar 2.117 Difabel
- Beasiswa KIP Bidik 220 Ribu Mahasiswa
Filantropi Pendidikan, Refleksi Kasus Ramabai Ranveer
Oleh: Nabila Citra Aurellya (Mahasiswi Universitas Gunadarma)

Keterangan Gambar : Foto : Dok. Pribadi Nabila Citra Aurellya
Kemiskinan tidak hanya berkaitan dengan rendahnya pendapatan, tetapi juga dengan keterbatasan akses terhadap kebutuhan dasar seperti pendidikan. Ketika keluarga berada dalam kondisi ekonomi yang sulit, biaya pendidikan seperti buku, perlengkapan belajar, transportasi, bimbingan belajar, hingga biaya pendidikan lanjutan dapat menjadi beban yang sulit dipenuhi. Kondisi tersebut dapat menciptakan siklus kemiskinan antargenerasi karena anak-anak dari keluarga miskin memiliki kesempatan yang lebih terbatas untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas dan meningkatkan taraf hidupnya.
Pendahuluan
Gambaran tersebut dapat dilihat melalui kasus Ramabai Ranveer, seorang ibu berusia 47 tahun dari Maharashtra, India, yang menjadi satu-satunya pencari nafkah setelah suaminya meninggal pada 2012. Janda Ramabai mengikuti lomba lari sejauh tiga kilometer tanpa alas kaki dengan harapan memperoleh hadiah uang sebesar 3.000 rupee untuk membeli buku dan perlengkapan belajar bagi kedua putrinya. Salah satu putrinya bahkan mengalami kesulitan membeli buku untuk persiapan ujian rekrutmen pegawai pemerintah. Ramabai sendiri berhenti sekolah pada usia 13 tahun dan berharap anak-anaknya memperoleh kesempatan pendidikan yang tidak pernah ia dapatkan.
Baca Lainnya :
- Membangun Kembali Ekonomi Palestina0
- Filantropi Islam dan Pelajaran dari Tragedi Virgo0
- Seabad Gontor: Pancajiwa dan Wakaf Nilai0
- Bagaimana Sedekah Bisa Menolak Bala?0
- 10 Mustahik Pelalawan Jadi Teknisi Smartphone0
Kasus tersebut
menunjukkan bahwa persoalan pendidikan tidak selalu disebabkan oleh tidak
adanya keinginan untuk bersekolah. Sebaliknya, keluarga miskin dapat memiliki aspirasi
pendidikan yang tinggi tetapi tidak memiliki kemampuan ekonomi yang memadai
untuk mewujudkannya. Bahkan, pemerintah India kemudian memberikan bantuan
keuangan sebesar 50.000 rupee kepada Ramabai, sementara akademisi Sukhadeo
Thorat menilai kasus tersebut menunjukkan persoalan struktural berupa belum
optimalnya pelaksanaan program bantuan pendidikan pemerintah.
Dalam konteks tersebut, filantropi Islam dapat menjadi salah satu pendekatan sosial-ekonomi yang relevan untuk melengkapi intervensi pemerintah. Instrumen seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) tidak hanya berorientasi pada bantuan konsumtif, tetapi juga dapat diarahkan untuk membangun kapasitas manusia, memperluas akses pendidikan, dan menciptakan kemandirian ekonomi.
Filantropi Islam sebagai
Instrumen Pengentasan Kemiskinan
Filantropi Islam memiliki
karakteristik yang berbeda dari pemberian bantuan sosial biasa karena
didasarkan pada prinsip keadilan sosial, distribusi kekayaan, kepedulian
terhadap kelompok rentan, dan pencapaian kemaslahatan. Dalam perspektif maqashid
al-syari'ah, aktivitas ekonomi dan sosial diarahkan untuk menjaga dan
meningkatkan kemaslahatan manusia.
Literatur akademik
terbaru menunjukkan bahwa penelitian mengenai Islamic social finance semakin
banyak menghubungkan zakat, wakaf, Islamic microfinance, financial
inclusion, dan productive zakat dengan agenda pengentasan kemiskinan dan
pemerataan sosial. Kajian bibliometrik terhadap penelitian Islamic finance
hingga 2025 menunjukkan bahwa zakat, wakaf, keuangan mikro Islam, inklusi
keuangan, dan zakat produktif menjadi tema utama dalam pembahasan pengentasan
kemiskinan.
Secara konseptual,
filantropi Islam dapat bekerja melalui dua mekanisme. Pertama, redistribusi
langsung, yaitu memberikan bantuan kepada masyarakat yang mengalami
kesulitan ekonomi. Kedua, pemberdayaan, yaitu menggunakan dana sosial
Islam untuk meningkatkan kemampuan penerima agar secara bertahap dapat keluar
dari kemiskinan.
Dengan demikian, tujuan filantropi Islam seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan "berapa besar bantuan yang diberikan?", tetapi juga "apakah bantuan tersebut meningkatkan kemampuan penerima untuk mencapai kehidupan yang lebih mandiri?"
Zakat: Mengatasi Hambatan
Ekonomi Pendidikan
Zakat merupakan instrumen
filantropi Islam yang memiliki fungsi redistributif karena sebagian kekayaan
masyarakat yang memenuhi ketentuan zakat dialihkan kepada kelompok yang berhak
menerimanya. Dalam konteks kemiskinan, zakat dapat digunakan untuk membantu
memenuhi kebutuhan dasar sekaligus mendukung pengembangan kualitas sumber daya
manusia.
Hubungan tersebut
didukung oleh penelitian terbaru mengenai zakat, wakaf, dan kemiskinan. Studi
tahun 2025 mengenai Jakarta menemukan bahwa zakat memiliki hubungan negatif
yang kuat dengan kemiskinan dalam jangka panjang, sementara penelitian tersebut
juga menekankan pentingnya tata kelola lembaga zakat agar sumber daya dapat
digunakan secara lebih efektif.
Dalam persoalan pendidikan, zakat dapat diarahkan kepada keluarga miskin dalam bentuk: beasiswa pendidikan; pembelian buku dan perlengkapan sekolah, biaya transportasi, biaya pendidikan dan pelatihan, bantuan biaya hidup bagi siswa atau mahasiswa miskin, pendampingan pendidikan, dukungan persiapan ujian dan keterampilan kerja.
Model tersebut sudah
terlihat dalam berbagai praktik pengelolaan zakat. Penelitian mengenai Future
of Jakarta Scholarship menemukan bahwa pemanfaatan dana zakat untuk
penerima beasiswa tidak hanya berkaitan dengan pendidikan, tetapi juga
dikaitkan dengan peningkatan aspek kehidupan penerima, termasuk tahun
pendidikan dan daya beli.
Artinya, apabila pendekatan serupa diterapkan pada kasus seperti Ramabai, bantuan tidak harus menunggu seorang ibu memenangkan perlombaan atau mendapatkan bantuan secara kebetulan. Keluarga yang telah teridentifikasi berada dalam kondisi miskin dapat memperoleh dukungan pendidikan secara lebih terencana.
Wakaf sebagai Solusi
Pendidikan Jangka Panjang
Jika zakat memiliki
karakter kuat sebagai instrumen redistribusi kepada kelompok yang berhak, wakaf
dapat memainkan peran yang lebih berorientasi jangka panjang. Salah satu
inovasinya adalah wakaf uang (cash waqf).
Wakaf uang memungkinkan
masyarakat menyumbangkan sejumlah uang yang kemudian dikelola secara produktif,
sementara manfaat atau hasil pengelolaannya digunakan untuk tujuan sosial.
Karena pokok wakaf dapat dipertahankan dan hasilnya digunakan secara berkelanjutan,
instrumen ini memiliki potensi untuk menciptakan sumber pembiayaan pendidikan
dalam jangka panjang.
Penelitian Ash-Shiddiqy,
Makhrus, dan Wibowo (2024) mengenai pengelolaan wakaf uang untuk pendidikan
menunjukkan bahwa wakaf uang dapat dikembangkan melalui model investasi,
kemitraan, beasiswa, dan berbagai program pendidikan. Penelitian tersebut juga
mengidentifikasi pengelolaan sebagai salah satu persoalan utama dan
merekomendasikan penguatan kebijakan wakaf, peningkatan kapasitas nazhir, serta
pengembangan program pendidikan.
Penelitian lain pada 2024
juga menemukan bahwa wakaf uang memiliki potensi untuk mendukung sektor
pendidikan, kesehatan, pemeliharaan pendapatan, pelayanan kerja, perumahan, dan
pelayanan sosial.
Dengan demikian, wakaf dapat digunakan bukan hanya untuk memberikan uang kepada seorang anak agar dapat membeli buku, tetapi untuk membangun ekosistem pendidikan. Contohnya adalah pembangunan perpustakaan, pusat belajar masyarakat, fasilitas pendidikan, program beasiswa berkelanjutan, pelatihan keterampilan, hingga pembiayaan lembaga pendidikan.
Pendekatan Maqashid Syariah dan Pengembangan Kapabilitas
Pendekatan filantropi
Islam akan lebih efektif apabila tidak hanya berorientasi pada pemenuhan
kebutuhan sesaat, tetapi juga pada peningkatan kapabilitas manusia.
Pendidikan merupakan salah satu sarana utama untuk meningkatkan kapabilitas
tersebut.
Dalam kasus Ramabai,
masalah utamanya bukan sekadar kekurangan uang untuk membeli buku. Terdapat
persoalan yang lebih luas, yaitu keterbatasan ekonomi keluarga, rendahnya akses
terhadap sumber daya pendidikan, serta risiko reproduksi kemiskinan dari satu
generasi ke generasi berikutnya.
Oleh karena itu,
pendekatan filantropi Islam dapat menggunakan prinsip maqashid al-syari'ah
sebagai landasan untuk melihat pendidikan sebagai investasi terhadap kualitas
manusia. Dana sosial Islam diarahkan agar penerima tidak terus-menerus
bergantung pada bantuan, melainkan memperoleh kesempatan untuk meningkatkan
pendidikan, keterampilan, produktivitas, dan pendapatan.
Penelitian mengenai
integrasi zakat dan wakaf dalam perspektif maqashid al-syari'ah juga
menempatkan literasi keuangan syariah, zakat, dan wakaf sebagai bagian dari
strategi pengentasan kemiskinan yang lebih luas.
Dengan pendekatan ini, keberhasilan program tidak cukup diukur berdasarkan jumlah dana yang disalurkan. Indikatornya dapat diperluas menjadi: peningkatan akses anak miskin terhadap pendidikan, penurunan risiko putus sekolah, peningkatan kemampuan akademik dan keterampilan, peningkatan peluang memperoleh pekerjaan, peningkatan pendapatan keluarga, pengurangan ketergantungan terhadap bantuan sosial.
Model Solusi Filantropi
Islam untuk Kasus India
Berdasarkan kasus Ramabai, solusi yang dapat dirancang adalah model filantropi Islam berbasis pendidikan dan pemberdayaan keluarga. Lembaga filantropi melakukan pendataan keluarga berpendapatan rendah yang memiliki anak usia sekolah atau mahasiswa. Identifikasi tidak hanya berdasarkan pendapatan, tetapi juga mempertimbangkan jumlah tanggungan, kondisi pekerjaan orang tua, status anak dalam pendidikan, serta kebutuhan pendidikan.
Dana zakat dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat mendesak, seperti: zakat → keluarga miskin → buku → perlengkapan sekolah → biaya pendidikan → keberlanjutan sekolah. Dengan mekanisme ini, seorang anak tidak perlu kehilangan kesempatan belajar hanya karena keluarganya tidak mampu membeli buku.
3. Wakaf Uang untuk Pembiayaan Pendidikan Berkelanjutan
Sementara itu, wakaf uang dapat dikembangkan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang: wakaf uang → investasi produktif → hasil investasi → beasiswa/fasilitas pendidikan → peningkatan kualitas SDM. Model ini lebih berorientasi pada keberlanjutan karena manfaat wakaf dapat terus digunakan untuk program pendidikan.
4. Beasiswa tidak hanya berupa uang. Beasiswa dapat dikembangkan menjadi education empowerment program, yang terdiri atas: biaya sekolah, buku dan perangkat belajar, bimbingan belajar, akses internet, mentoring, pelatihan keterampilan, persiapan masuk perguruan tinggi, pelatihan kerja, pendampingan keluarga. Hal ini penting karena persoalan pendidikan pada keluarga miskin tidak selalu selesai hanya dengan membayar biaya sekolah.
5. Untuk mencegah keluarga kembali berada dalam kondisi yang sama, sebagian program dapat diarahkan pada pemberdayaan ekonomi orang tua melalui pelatihan keterampilan, modal usaha berbasis zakat produktif, atau akses pembiayaan mikro syariah. Dengan demikian, terdapat hubungan antara pendidikan anak dan pemberdayaan orang tua: bantuan sosial → pendidikan → keterampilan → pekerjaan/pendapatan → kemandirian keluarga → pemutusan siklus kemiskinan.
Filantropi Islam sebagai
Pelengkap, Bukan Pengganti Negara
Penting untuk menempatkan
filantropi Islam sebagai pelengkap kebijakan publik, bukan sebagai
pengganti tanggung jawab negara. Kasus Ramabai justru memperlihatkan bahwa
persoalan pendidikan memiliki dimensi struktural. BBC mencatat bahwa bantuan
pemerintah memang tersedia, tetapi menurut Sukhadeo Thorat, implementasinya
belum menjangkau masyarakat secara memadai.
Karena itu, model pengentasan kemiskinan yang lebih komprehensif dapat menggunakan pola: pemerintah + lembaga filantropi + masyarakat + lembaga pendidikan. Pemerintah menyediakan kebijakan dan layanan pendidikan dasar, lembaga filantropi menyediakan dukungan tambahan bagi kelompok rentan, lembaga pendidikan memastikan kualitas pembelajaran, sedangkan masyarakat berperan dalam pengumpulan dan pengawasan dana sosial.
Kolaborasi ini juga penting karena penelitian mengenai zakat dan wakaf menunjukkan bahwa tata kelola, transparansi, profesionalisme pengelola, dan kolaborasi dengan regulator merupakan faktor penting dalam meningkatkan dampak sosial filantropi. Kajian bibliometrik terbaru mengenai zakat dan wakaf menekankan pentingnya tata kelola zakat dan kolaborasi regulator, sementara teknologi dapat digunakan untuk memperkuat pengelolaan wakaf.
Tantangan Implementasi di
India
Penerapan konsep
filantropi Islam pada kasus India perlu mempertimbangkan konteks sosial dan
kelembagaan setempat. Zakat pada dasarnya memiliki ketentuan penerima tertentu
dalam hukum Islam, sehingga penyalurannya tidak dapat dilakukan secara
sembarangan kepada seluruh masyarakat miskin tanpa memperhatikan ketentuan
tersebut.
Karena itu, apabila
pendekatan ini diterapkan pada masyarakat Muslim di India, lembaga zakat dapat
memprioritaskan keluarga Muslim miskin yang memenuhi kriteria penerima zakat.
Sementara itu, wakaf, infak, dan sedekah memiliki ruang yang lebih luas
untuk dikembangkan sebagai instrumen pelayanan sosial, sesuai ketentuan syariah
dan hukum setempat.
Tantangan lain adalah memastikan dana benar-benar sampai kepada penerima. Penelitian tentang pengelolaan wakaf uang menunjukkan bahwa rendahnya literasi dan profesionalisme pengelola dapat menjadi hambatan bagi optimalisasi wakaf. Oleh sebab itu, diperlukan lembaga pengelola yang profesional, transparan, memiliki sistem pendataan penerima manfaat, serta melakukan monitoring dan evaluasi.
Kesimpulan
Kasus Ramabai Ranveer di
India memperlihatkan bahwa kemiskinan dapat menjadi hambatan serius bagi
pemenuhan hak dan aspirasi pendidikan. Perjuangannya memenangkan lomba lari
demi mendapatkan 3.000 rupee untuk membeli buku menunjukkan bahwa biaya yang
relatif kecil bagi sebagian masyarakat dapat menjadi persoalan besar bagi
keluarga miskin.
Dalam perspektif
filantropi Islam, persoalan tersebut dapat ditangani melalui integrasi zakat,
infak, sedekah, dan wakaf. Zakat dapat berfungsi sebagai instrumen
redistribusi untuk memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga miskin, sedangkan
wakaf uang dapat menjadi sumber pembiayaan pendidikan yang berkelanjutan.
Keduanya dapat diperkuat dengan pemberdayaan ekonomi keluarga, pendampingan
pendidikan, dan pengembangan keterampilan.
Pendekatan tersebut
sejalan dengan perkembangan teori dan penelitian Islamic social finance yang
semakin menempatkan zakat, wakaf, financial inclusion, dan pemberdayaan sebagai
instrumen untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan.
Dengan demikian, solusi
terhadap kasus seperti Ramabai bukan hanya memberikan bantuan setelah masalah
muncul, tetapi membangun sistem filantropi yang proaktif, terarah,
berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kapabilitas manusia.
Pendidikan kemudian tidak dipandang sekadar sebagai pengeluaran yang harus
ditanggung keluarga miskin, tetapi sebagai investasi sosial untuk memutus
siklus kemiskinan antargenerasi. (*)











.png)
.png)