- Bupati Solsel Perkuat Gerakan Sadar Zakat
- Baznas Bedah Rumah Mustahik Lansia
- Bagaimana Hukum Berzakat ke Orang Tua?
- PBNU Dukung Zakat Pengurang Pajak
- Zakat Produktif Dongkrak UMKM Babel
- Wakaf Produktif Bangun 23 Kampus Darunnajah
- Lazismu Depok Perkuat Fundraising via Reposisi
- LPDP Buka Peluang Kampus di Luar Daftar
- Zakat Ubah Mustahik Jadi Saudagar Sukses
- Kelaparan Global Turun, Afrika Masih Terpuruk
Bagaimana Hukum Berzakat ke Orang Tua?

Keterangan Gambar : Foto: Dok. Rumahzakat.org
Memberikan zakat kepada orang tua kerap menjadi pertanyaan, terutama ketika ayah atau ibu sedang menghadapi kesulitan ekonomi. Tidak sedikit anak yang ingin membantu orang tuanya melalui zakat, tetapi masih mempertanyakan apakah hal tersebut diperbolehkan menurut syariat Islam.
Pada prinsipnya, Islam sangat menganjurkan setiap anak untuk berbakti dan memenuhi kebutuhan orang tuanya. Namun, zakat merupakan ibadah yang memiliki ketentuan khusus mengenai pihak-pihak yang berhak menerimanya.
Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Allah SWT telah menetapkan dalam Al-Qur'an bahwa zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan (asnaf), yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang memiliki utang sesuai ketentuan syariat), fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Baca Lainnya :
- Safar Jadi Momentum Perbanyak Sedekah0
- Safar, Momentum Perbanyak Sedekah0
- Cara Mendidik Anak Islami di Era Digital0
- Fadhilah Sedekah di Bulan Safar0
- Insting Bisnis Khadijah yang Bikin Takjub0
Dengan demikian, zakat tidak dapat disalurkan kepada sembarang orang, melainkan hanya kepada mereka yang memenuhi syarat sebagai mustahik.
Hukum Memberikan Zakat kepada Orang Tua
Secara umum, zakat tidak diperbolehkan diberikan kepada orang tua apabila kebutuhan nafkah mereka menjadi tanggung jawab anak.
Ketentuan tersebut didasarkan pada kewajiban seorang anak untuk menafkahi ayah dan ibunya ketika mereka membutuhkan serta anak memiliki kemampuan. Apabila zakat diberikan dalam kondisi tersebut, dikhawatirkan zakat justru menggantikan kewajiban nafkah yang seharusnya dipenuhi menggunakan harta pribadi.
Karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa ayah, ibu, kakek, maupun nenek yang menjadi tanggungan nafkah tidak termasuk pihak yang berhak menerima zakat dari anak atau cucunya.
Kondisi Khusus
Dalam beberapa keadaan tertentu, ulama memberikan penjelasan yang lebih rinci. Misalnya, apabila orang tua termasuk golongan mustahik dan nafkah mereka tidak menjadi kewajiban anak berdasarkan kondisi fikih tertentu.
Karena terdapat perbedaan pandangan dalam kasus-kasus khusus, masyarakat dianjurkan berkonsultasi kepada ulama atau lembaga amil zakat apabila menghadapi persoalan yang memerlukan penjelasan lebih mendalam.
Cara Tepat Membantu Orang Tua
Meskipun zakat pada umumnya tidak dapat diberikan kepada orang tua dalam kondisi tersebut, bukan berarti seorang anak tidak dapat membantu mereka.
Islam justru menganjurkan agar kebutuhan orang tua dipenuhi melalui:
Nafkah yang menjadi kewajiban sesuai kemampuan anak.
Sedekah dari harta pribadi.
Hadiah atau bantuan yang diberikan secara sukarela.
Perhatian, kasih sayang, serta pelayanan yang baik.
Melalui cara tersebut, seorang anak tetap memperoleh pahala karena berbakti kepada orang tua sekaligus menjaga ketentuan syariat dalam penyaluran zakat.
Hikmah Larangan Memberikan Zakat kepada Orang Tua
Larangan tersebut mengandung sejumlah hikmah, antara lain menjaga agar zakat disalurkan kepada mustahik yang benar-benar berhak, mendorong anak menjalankan kewajiban menafkahi orang tua, membedakan antara kewajiban nafkah dengan ibadah zakat, serta memperkuat tanggung jawab keluarga dalam memenuhi kebutuhan anggotanya.
Selain itu, ketentuan tersebut juga menunjukkan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam pendistribusian zakat.
Secara umum, zakat kepada orang tua tidak diperbolehkan apabila mereka menjadi tanggungan nafkah anak. Dalam keadaan tersebut, seorang anak berkewajiban membantu orang tuanya menggunakan harta pribadi, bukan melalui dana zakat.
Apabila terdapat kondisi yang memerlukan penjelasan lebih rinci, sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau lembaga amil zakat agar pelaksanaan zakat tetap sesuai syariat sekaligus menjaga kewajiban berbakti kepada kedua orang tua.
Kontributor: Raeihan
Editor: MAS
Sumber: www.rumahzakat.org

.jpg)








.png)
.png)